Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 157386 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Harry Supriyono
"Hukum lingkungan merupakan hukum fungsional, sehingga pengembangannya membutuhkan kajian dengan pendekatan yang utuh menyeluruh, multi-disipliner, dan inter-disipliner. Demikian pula pendekatan hukum dalam pengendalian dampak lingkungan juga tidak sekedar pendekatan command and control yang berujung kepada sanksi bagi pelanggar, tetapi juga kombinasi pendekatan lain yang mendorong ketaatan lingkungan melalui promosi penaatan dan penaatan sukarela. Untuk itu penegakan hukum lingkungan tidak hanya sekedar sebagai sistem norma, tetapi juga harus diarahkan sebagai instrumen kebijakan negara untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu khususnya pencegahan dan perbaikan, serta mendorong pada pemberdayaan sarana penaatan lingkungan dan instrumen hukum administrasi negara menjadi sistem yang terpadu. Untuk membangun ke arah keterpaduan sistem telah diusahakan sejak Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang pertama melalui UU No. 4 Tahun 1982, dilanjutkan dengan UU No. 23 Tahun 1997, dan terakhir pada saat ini adalah UU No. 32 Tahun 2009.
Melalui kajian yuridis doktrinal dengan pendekatan analisis kesenjangan yang multi-disiplin dan inter-disiplin, sehingga dalam disertasi ini dapat diungkap berbagai persoalan dalam upaya mencapai sistem yang terpadu bagi penaatan dan penegakan hukum lingkungan administratif. Berbagai persoalan tersebut seperti, pengaturan instrumen perizinan dan pertimbangan lingkungan (analisis mengenai dampak lingkungan) yang integratif, pengawasan lingkungan, audit lingkungan, insentif dan disinsentif, dan sanksi hukum administrasi termasuk mekanisme upaya hukum administrasi.
Di samping itu, instrumen hukum administrasi negara masih mengalami masa uji dan coba kedudukannya dalam penerapan asas subsidiaritas (ultimum remidium). Karenanya apabila tidak dilakukan pembenahan yang tepat, maka akan dapat berpotensi tidak efektifnya hukum sebagai instrumen pengendalian dan perlindungan lingkungan maupun perlindungan masyarakatnya. Bertolak dari temuan yang ada, sebaiknya dilakukan beberapa perbaikan yaitu: pertimbangan lingkungan harus ditempatkan sebagai alat pengambilan keputusan izin lingkungan secara langsung dan pengujiannya hanya dapat dilakukan melalui upaya keberatan dan/atau banding administrasi, pengaturan sanksi administrasi menyeluruh yang meliputi tujuan perbaikan (reparatoir), penundaan pelayanan (regressieve), dan menghukum (punitieve), serta upaya instrumen ekonomi, izin, pengawasan, dan sanksi administratif sebagai garda terdepan dalam sistem penegakan hukum lingkungan. Karenanya asas subsidiaritas harus diterapkan terhadap pelanggaran yang bergantung pada instrumen hukum administrasi negara dan/atau akibat perbuatannya terhadap lingkungan hidup relatif kecil dan di satu sisi dengan sanksi administrasi sudah dianggap cukup efektif.

The environmental law belongs to functional law, of which the development needs analysis with holistic, multi-disciplinary, and inter-disciplinary approaches. In the efforts of controlling environmental impact, legal as well as command and control approaches are also needed. These approaches are ended by giving sanction to the law breaker and also combined with other approaches which instigate the environmental compliance through the promotional and voluntary methods. Thus, law enforcement does not only function as norm system, but must also be directed toward state policy instruments to achieve certain objectives, especially prevention and renovation. It also motivates the enforcement of integrated environment compliance facilities and state administration instruments system. The effort to prepare for this integrated system has been carried out since the issuance of the first Act on Environmental Management that is Act No. 4 Year 1982, which is continued by Act No. 23 Year 1997, and Act No. 32 Year 2009.
The research adopts doctrinal juridical analysis to analyze multi-discipline and interdisciplinary discrepancy, so that in this dissertation some problems in the effort of achieving integrated system for the compliance and law enactment of administrative environment are discussed. Some of these problems are the arrangement of integrated instruments for license and environmental consideration (environmental impact analysis), environmental watch, environmental audit, incentive and disincentive, and administrative legal sanction including the mechanism of administrative legal measures. Besides, the state administrative legal instruments are experiencing the trial period of its position in the implementation of subsidiarity principle (ultimum remidium).
Thus, appropriate improvement needs to be done. Otherwise, it is likely to result in inefficient law as the instrument of control and protection for the environment and its people. From the findings, there are some improvements need to be carried out: environmental consideration must be placed as a means of decision making in direct environmental license and its test can only be carried out through objection and/or administrative appeal and the arrangement of holistic administrative sanction must include the goal of correction (reparatoir), service postponement (regressieve), and punishment (punitieve), as well as the effort on the instruments of economics, license, control, and administrative sanction as the front guard in the enforcement system of environmental law. Thus, subsidiarity principle must be applied toward violation which depends on the instruments of state administrative law and/or the fact that administrative sanction is regarded effective to overcome the problem when the impact of the violation on the environment is relatively insignificant.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
D1281
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
"Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) adalah merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian Amdal dampak negatif yang ditimbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Dalam hal Amdal dinyatakan layak lingkungan tidak tertutup kemungkinan keputusan kelayakan layak lingkungan tidak tertutup kemungkinan keputusan kelayakan menjadi batal. Dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur tentang pidana administratif yang dikenakan kepada pengusaha dan kepada pejabat yang menerbitkan izin lingkungan. Hal ini pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup belum diatur pengenaan pertanggungjawaban pidana administratif bagi pejabat yang menerbitkan izin lingkungan."
JLI 7:3 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi, Daud
Bandung: Alumni, 1992
344.046 SIL h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi, M. Daud, compiler
Bandung: Alumni, 2001
344.046 SIL h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Hamzah
Jakarta: Sapta Artha Jaya, 1997
344.046 AND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung: Pusat Pengkajian Penyelesaian Sengketa Lingkungan, 2009
344.046 ASA
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
M. Said Saile
Jakarta : Restu Agung, 2003
344.046 SAI p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Niniek Suparni
Jakarta: Sinar Grafika, 1992
344.046 NIN p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Niniek Suparni
Jakarta: Sinar Grafika, 1994
344.046 NIN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Satya Arinanto
"Sejalan dengan penetapan pembangunan ekonomi sebagai prioritas utama pembangunan pada masa Orde Baru, pada tahun 1994 Indonesia mulai melaksanakan era industrialisasi. Dalam implementasinya, kegandrungan terhadap pembangunan industri ternyata telah mengabaikan kebutuhan pembangunan sektor-sektor lainnya. Masalah sosial dan ekonomi yang serius pun timbul, seperti ketidakmerataan pendapatan dan kekayaan serta pengangguran.
Bagi sebagian masyarakat, kesempatan untuk berusaha semakin sempit dan mata pencaharian mereka menghilang karena kesalahan manajemen dari kegiatan industri yang mengabaikan pertimbangan sosial budaya dan lingkungan. Program diversifikasi industri pada Pembangunan Lima Tahun (Pelita) II dan IV telah mendorong tumbuhnya industri-industri kimia seperti pulp, kertas, rayon, pupuk, semen, dan industri petrokimia. Masing-masing jenis pembangunan tersebut memiliki konsekuensi terhadap lingkungan (Heroepoetri, 1994: 76-80).
Semua kegiatan tersebut tentunya memerlukan aturan-aturan hukum untuk menjamin keseimbangan sumberdaya alam yang ada dengan aktivitas-aktivitas manusia yang menggangunya. Sayangnya, gegap gempita pembangunan industri tersebut tidak diikuti dengan tersedianya perangkat pengawasan terhadap pencemaran yang menyeluruh. Di tengah masih terdapatnya berbagai kekosongan hukum lingkungan ini, kendala utamanya adalah bagaimana agar para pelaku industri tersebut mentaati (compliance) peraturan yang ada, dan bagaimana hukum yang ada dapat ditegakkan (enforcement).
Salah satu pihak yang diharapkan dapat berperan serta dalam upaya penegakan hukum lingkungan di tengah kondisi masih terdapatnya berbagai kekosongan hukum lingkungan tersebut ialah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan ruang bagi lembaga swadaya masyarakat untuk berperan sebagai penunjang dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam UU No. 23 Tahun 1997 tersebut, hak, kewajiban, dan peran masyarakat mendapatkan pengakuan. Hal tersebut tercantum dalam Bab III yang terdiri dari Pasal 5, 6, dan 7. Sedangkan dalam UU yang berlaku sebelumnya, yakni UU No. 4 Tahun 1982, peran serta masyarakat juga mendapatkan pengakuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 dan 19."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>