Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 130227 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Febriansyah
"Indonesia since 1984 carried out taxation reform which one of
them was the enacting of the value added taxation law. As for the concept of the value added taxation law that is applied, Indonesia follows the Subtractive Indirect Method/Invoice Method/Credit Method. It is called as a subtractive indirect method because its counting is no longer based on bookkeeping or the note but is based on the invoice, so as to be mentioned also the invoice method.
So each transaction of the handing over the taxable goods and
services by a taxable entrepreneur, according to the article number 13 point (1) in the Law of Republic of Indonesia Number 8 concerning value added tax on goods and services and sales tax on luxury goods as lastly amended by Law Number 18 of 2000, is obliged to make a tax Invoice for that each of handing over the taxable goods and services. The tax invoice here as adopted proof the tax, this also functioned as one of the supporting implements of the transaction.
The tax dispute emerged because of the testing physically on the
condition for the tax invoice, has been in accordance with that was
required in the article number 13 point (5) of the value added taxation law. So as for the buyer who accepted the tax Invoice, where its condition is not in accordance with he article number 13 point (5) of the value added taxation law will suffer as a result. This tax dispute that more was known or was often acknowledged with the tax invoice term as incomplete or defect. The subject of the problem in this thesis was first: In condition of incomplete or defect tax invoice being found when the taxpayers being audited by the tax office which one is the responsible the buyer or the seller , second: What is analysis from the Indonesia Tax Tribunal decision in the dispute of the incomplete or defect tax invoice and the effect of its desicion to the state.
The aim of this writing is to analyze the incomplete or defect tax
invoice which is not in accordance with the provisions that were arranged in the value added taxation law, and the method utilized in this writing is the descriptive analysis method.
Starting from the inspection to the tax tribunal decision, the
dispute of the incomplete or defect tax invoice has result in the differences of opinion toward the implementation of the value added taxation law. So, what has been done by the inspector, it has not reflected the working efficiency. Because in responding to the problem of the incomplete or defect tax invoice respectively, each has difference view in the settlement and decisions, whereas the value added taxation law remain unchanged. Thus, a scientific investigation must be done to solve this matter. By considering the decision of the Indonesia Tax Tribunal, the problem of the incomplete or defect tax invoice must be carried out by analyzing the assessment or the definition itself, that is in the application of sanctions for the buyer which is not only from the aspect of formal justice, but also from its material aspect. The suggestion in this thesis are in the application of the rule linked with the condition for the tax Invoice could be maintained, as to anticipate or to face the incomplete or defect tax invoice, but in sanctions for the buyer must be conceded by the investigation, because sanctions that are accepted by the buyer are bigger compared with the seller/the publisher of the tax Invoice."
Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T 24571
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Solahuddin
"Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pajak Tidak Langsung memiliki konsekuensi adanya dua pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak, yaitu penjual sekaligus menjadi pemungut pajak, sedangkan pembeli adalah pembayar pajak. Jika pembeli tadi masih dalam mata rantai maka suatu saat akan bertindak sebagai penjual (pemungut pajak) demikian terus mekanisme berlaku sampai penaggung pajak yang sesungguhnya adalah konsumen akhir. Ada pengecualian yang dilakukan dengan penunjukkan bendaharawan pemerintah sebagai pemungut PPN. Dalam mekanisme yang lazim, maka penjual adalah pihak pemungut PPN, namun jika yang menjadi pembeli atau pengguna jasa adalah pemerintah, maka bendaharawan pemerintah yang memungut PPN. Pengecualian ini dimaksudkan untuk menjamin masuknya Pajak ke kas negara dengan lebih lancar.
Mekanisme pengkreditan Pajak Masukan PPN menghendaki adanya bukti yang akurat tentang pemungutan pajak. Alat bukti adanya transaksi yang harus dipungut PPN adalah Faktur Pajak. Pada transaksi kepada bendaharawan pemerintah sebagai pemungut PPN, faktur pajak harus dibuat paling lambat pada saat dibuatnya tagihan/invoice. Dalam praktiknya Wajib Pajak yang melakukan pekerjaan/proyek dengan pemerintah, baik yang pembiayaannya dari pinjaman atau hibah luar negeri maupun dari APBN murni, pada saat melakukan penagihan kepada bendaharawan selalu membuat commercial invoice dan membuat faktur pajak dengan mengosongkan atau tidak mencantumkan tanggal faktur pajak, karena nanti akan diberikan tanggal pada saat tagihan tersebut dicairkan. Sementara tenggang waktu antara penagihan dengan pencairan tagihan biasanya memakan waktu yang cukup lama.
Masalah dalam penelitian ini yaitu apa latar belakang dikeluarkannya tata cara pembuatan faktur pajak? Bagaimanakah Implikasi dikeluarkannya ketentuan mengenai faktur pajak? Bagaimanakah cara mengantisipasi permasalahan pelaksanaan kewajiban PPN berkaitan dengan transaksi yang melibatkan bendaharawan pemerintah sebagai pemungut PPN? Alternatif-alternatif kebijakan yang bagaimanakah yang dapat menjadi solusi terbaik dari masalah saat pembuatan faktur pajak bagi pengusaha kena pajak rekanan yang menyampaikan tagihan kepada bendaharawan pemerintah sebagai pemungut PPN? Metode penelitian yang digunakan adalah metode diskriptif dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan studi kepustakaan.
Hasil analisis menunjukkan bahwa latar belakang dikeluarkannya ketentuan tersebut adalah sebagai peraturan pelaksana dari UU PPN, memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan sistem faktur pajak, dan menjadi sarana pengawasan faktur pajak. Implikasi berlakunya ketentuan atas pembuatan faktur pajak justru menyulitkan bagi PKP rekanan. Di lain pihak bagi DJP memerlukan tambahan pengawasan dalam pelaksanaan kewajiban PKP. Saran yang diberikan adalah penunjukkanbendaharawan dan KPPN sebagai pemungut PPN sebaiknya dihilangkan saja karena tidak sesuai dengan konsep dan karakter PPN.

Value Added Tax as an Indirect tax gives an impact on the involvement of two parties in levying tax, namely the seller as the tax levier, and the buyer as the tax payer. If the buyer is part of the chain, it will be the seller (tax levier) later on and it continues until it comes to the last consumer as the tax payer. There is an exception done concerning the appointment of The Government Treasurer as the levier of VAT. In regular mechanism, the seller is the one who levies the tax, but if the buyer or the service user is government, then the tax will be levied by the Government Treasurer. Such exception is aimed to guarantee that the tax goes to the Government Treasury more smoothly.
Mechanism of crediting VAT input tax requires accurate evidence concerning tax levies. The evidence of the existence of a transaction in which tax must be levied is tax invoice. At transaction to Government Treasurer as VAT levier, tax invoice is made at the latest on the same date as the date of the invoice. In practice, tax payers who carry out projects with government and financed by loan, donation from other countries or merely by The National Budget always make commercial invoice and tax invoice by not putting the date of the tax invoice or by leaving it blank when they hand over the claim to the treasurer.
The problems in this research are: What is the background of the issue of tax invoice regulation? What is the implication of tax invoice regulation towards the implementation of VAT which involves the Treasurer as tax levier for tax payers as well as tax officers? How to anticipate the problems in implementing VAT which involves the Treasurer as VAT levier? What policy can be used as the best solution of the problem caused by the Treasurer as VAT levier? The research method used is descriptive method with both qualitative and quantitative approaches. Data collection is done by interview and library research.
The result of the analysis shows that the background of the issue of tax invoice regulation includes some aspects, namely: to play the role as the rules of implementation of VAT Law, to assure law certainty, to optimize tax invoice system, and to be an instrument to monitor tax invoice. The implication of tax invoice regulation making is difficult for taxable entrepreneur. The other hand, Directorate General of Tax must do extra monitoring in doing the obligation of taxable entrepreneur.It is suggested that the appointment of the Treasurer and KPPN as VAT levier be eliminated since it does not go with the concept and the characteristics of VAT."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T24608
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmanda Prawesta
"Penelitan ini menganalisa implikasi peraturan penomoran faktur pajak dalam mendukung reformasi administrasi PPN. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis implikasi penomoran faktur pajak dalam kewajiban administrasi PPN oleh Pengusaha Kena Pajak. Ketentuan penomoran faktur pajak ini menambah prosedur penerbitan faktur pajak terkait hal permohonan nomor seri. Ketentuan dari penomoran faktur pajak dapat melakukan validasi terhadap faktur pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan deskriptif. Hasil penelitiannya adalah implikasi peraturan meningkatkan beban administrasi bagi Pengusaha Kena Pajak dan meningkatkan pengawasan kepada penerbitan faktur pajak.

This research analyze implication of VAT invoice numbering in supporting VAT administration reform. This research aim to analyze implication of VAT invoice numbering in VAT administration by taxable person. This rules increasing procedure in issuing VAT invoice controlling system against false invoicing and describe a good tax administration sytem to as the mechanism to request VAT invoice number. As this rules, Taxable Person can do validation to any VAT Invoice. The research approach is qualitative to the type of descriptive research. The result is implication of VAT invoice numbering is increasing the administration cost and in this rules Taxable Person can do validation to VAT Invoice.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2014
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kadek Satria Wibawa
"Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak erat kaitannya dengan kewajiban Wajib Pajak di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Dalam perkembangannya pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak ini banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Berdasarkan pemeriksaan banyak ditemukan Pengusaha Kena Pajak yang tidak melakukan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan benar bahkan lama sekali tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Bahkan kemudian ditengarai banyak Pengusaha Kena Pajak fiktif yang menggunakan alamat dan identitas yang tidak benar, tidak menyelenggarakan pembukuan, bahkan mengajukan restitusi yang tentunya fiktif. Tentu ini tidak bisa dibiarkan, karena membahayakan penerimaan negara. Hal inilah yang mendorong dikeluarkannya kebijakan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak.
Tujuan dari registrasi ulang adalah agar Direktorat Jenderal Pajak mempunyai database yang akurat dan up to date mengenai identitas Wajib Pajak yang berada di wilayah kerjanya, meliputi nama Wajib Pajak, penanggungjawab perusahaan, alamat, dan nomor telepon, lokasi usaha, gambaran kegiatan usaha serta data peredaran usaha. Selain itu, registrasi ulang pengukuhan Pengusaha Kena Pajak merupakan salah satu cara Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan.
Dinyatakan bahwa wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri (unregistered taxpayer) menimbulkan gap antara wajib pajak potensial dengan wajib pajak yang terdaftar. Untuk mengatasi majalah ini administrasi pajak dapat mcmbuat masterlist wajib pajak, yang harus di-up-date dalam jangka waktu tertentu untuk mempertahankan keakuratannya. Sementara dinyatakan pula bahwa keberhasilan pemungutan pajak tergantung kepada kepatuhan suka rela (voluntary compliance). Kepatuhan biasanya bukan didasari atas kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak tetapi lebih disebabkan karena ketakutan akan adanya sanksi apabila mereka tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam penelitian ini diteliti tentang "Pengaruh Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Terhadap Penerimaan Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Jakarta Setiabudi Satu". Kegiatan penelitian ini dilakukan untuk melihat pengaruh registrasi ulang terhadap penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif dan Regresi dengan sample data sebanyak 24 bulan, dari sejak Januari 2004-Desember 2005.
Hasil penelitian ini adalah :
1. Pengaruh Registrasi Ulang PKP Terhadap Penerimaan Pajak, menghasilkan persamaan regresi sebagai berikut: Y = -988.573,4+448,165X
Dari persamaan ini tampak nilai b (koefisien regresi) menunjukkan arah yang positif. Hal tersebut memberi arti kalau kenaikan variabel bebas (Registrasi Ulang PKP), akan menaikkan variabel terikat (Penerimaan Pajak).
Dalam pengertian lain dapat disederhanakan, semakin berhasil program registrasi ulang, maka semakin meningkatkan penerimaan pajak. Alasannya karena PKP yang sudah terseleksi dari hasil registrasi ulang benar-benar sudah bersih dari PKP yang tidak aktif, dan mendorong PKP untuk lebih tertib lagi.
2. Pengaruh Registrasi Ulang PKP Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, menghasilkan persamaan garis regresi sebagai berikut: Y =1.197,701+0,355X
Dari persamaan ini tampak nilai b (koefisien regresi) menunjukkan arah yang positif. Hal tersebut memberi arti kalau kenaikan variabel bebas (Registrasi Ulang PKP), akan menaikkan variabel terikat (Kepatuhan Wajib Pajak).
Namun kalau dilihat dari angka R2 atau koefisien determinasi yang menunjukkan angka 0,020 atau 2%, dapat dijelaskan bahwa 2% dari kepatuhan Wajib Pajak melaporkan SPT Masa bisa dijelaskan oleh variabel registrasi ulang pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan sisanya sebesar 98% dijelaskan oleh faktor-faktor lain.
Melihat basil uji statistik dari variabel bebas registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak terhadap Penerimaan Pajak mempunyai pengaruh positif, maka sudah selayaknya kegiatan registrasi ulang ini tidak berhenti di sini saja. Dengan selalu dilakukannya pemantauan terhadap Wajib Pajak secara langsung melalui registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak maka akan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak akan pengawasan yang terns manerus dilakukan oleh petugas pajak. Sehingga dengan demikian mengurangi keinginan Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya dengan tidak benar.
Pengenaan sanksi yang kecil bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Masa, merupakan salah satu sebab Wajib Pajak enggan melakukan kewajibannya. Jadi sanksi yang dikenakan harus lebih besar lagi. Dengan adanya sanksi yang memberatkan, maka Wajib Pajak akan berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran dalam melakukan kewajiban perpajakannya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T22074
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ge Luiyanto Yamin
"ABSTRAK
Dari total penerimaan negara dari sektor pajak, yang memberikan kontribusi terbesar setelah pajak penghasilan, adalah pajak pertambahan nilai (PPN). Kontribusi penerimaan PPN adalah sebesar 30% dari total penerimaan pajak non-migas. Dalam Undang-Undang PPN 1983 yang berlaku pada 1 Januari 1985 sampai sekarang yaitu dengan pemberlakuan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2000, pemungutan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM) di Indonesia menggunakan sistem faktur. Dengan sistem ini, maka pada setiap transaksi yang menjadi objek PPN dan PPn BM, keabsahan pemungutan PPN dan PPn BM-nya ditandai dengan penerbitan faktur pajak. Tanpa adanya faktur pajak, maka penjual dapat dianggap belum melaksanakan tugasnya untuk memungut PPN dan di sisi lain pembeli dapat dianggap belum membayar PPN. Jadi sangat jelas betapa pentingnya arti selembar faktur pajak baik bagi penjual maupun pembeli. Untuk mendorong ekspor yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak, pemerintah memberikan banyak insentif, diantaranya kebijakan restitusi pajak yaitu bahwa atas ekspor barang tersebut dikenakan PPN (pajak keluaran) dengan tarif pajak sebesar 0% (nol persen). Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) paling lambat 12 bulan. Namun dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah untuk mendorong ekspor dan memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak, maka terhadap wajib pajak yang melakukan ekspor diberikan insentif berupa kemudahan dan percepatan penyelesaian restitusi PPN menjadi paling lambat 2 bulan sejak saat diterimanya permohonan. Namun kemudahan dan percepatan penyelesaian restitusi PPN disalah gunakan oleh beberapa pengusaha dan fiskus. Bertitik tolak dari masalah ini, dilakukan penelitian untuk mengetahui penyebab terjadinya faktur bermasalah. Penelitian berdasarkan analisis hasil wawancara dengan informan kunci dan beberapa informan lainnya yang terdiri dari pakar perpajakan dan pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, terungkap 22 model modus operandi faktur pajak bermasalah. Dari model-model ini dapat diperlihatkan bahwa faktur pajak bermasalah bukan saja terjadi pada transaksi ekspor, namun juga terjadi pada penyerahan BKP dalam negeri, terutama pada transaksi-transaksi yang melibatkan pengusaha-pengusaha bukan pengusaha kena pajak. Ada 4 penyebab utama terjadinya faktur pajak bermasalah. Pertama, sistem PPN dimana dengan mekanisme pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran yang kompleks dan kemudahan untuk melakukan restitusi PPN terutama bagi pengusaha eksportir. Ke dua, administrasi pajak yang lemah sehingga pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak dilakukan tanpa seleksi yang memadai. Ke tiga, pemeriksaan adalah untuk meyakinkan bahwa wajib pajak patuh terhadap undang-undang dan peraturan perpajakan dalam suatu sistem self-assessment, namun pemeriksaan ini tidak diawasi dengan ketat oleh atasan, karena Direktorat Jenderal pajak hanya menekankan pada target penerimaan. Terakhir, budaya masyarakat mendorong untuk melakukan penyimpangan. Bila seseorang tidak dapat melakukan kebohongan terhadap orang lain, orang tersebut merasa tidak puas. Ini yang merupakan penyebab terjadinya kolusi antara wajib pajak dengan fiskus yang digambarkan dengan peta corruption. Untuk mengantisipasi kasus-kasus faktur pajak bermasalah, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan dan surat edaran. Salah satunya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-124/PJ/2006 tanggal 22 Agustus 2006 yang berisi tentang pelaksanaan analisis risiko dalam rangka pemeriksaan atas pengajuan restitusi PPN. Dengan analisis risiko, wajib pajak yang mengajukan restitusi PPN akan memperoleh kepastian hukum dan pengembalian restitusinya menjadi lebih cepat, yang berarti membantu cashflow wajib pajak. Sebagai perbandingan, di negara People?s Republic of China (PRC) sudah diterapkan PPN sejak awal tahun 1994. Dalam menghadapi faktur pajak bermasalah, pemerintah PRC telah menjalankan beberapa cara, antara lain dengan memperbaiki perangkat administrasi perpajakannya dalam bentuk pembangunan sistem monitoring perpajakan yang terkomputerisasi dan pengenaan hukuman yang lebih berat berupa hukuman mati.

ABSTRACT
VAT is the second major source of fiscal revenue for the government, after revenue from income tax. The VAT revenue contribution accounts for 30% from the total non-oil and gas fiscal revenue. In 1983 VAT Law that put into effect on 1st January, 1985 which has been changed with VAT Law number 18 2000, VAT collection and sales tax on luxury goods in Indonesia use invoice tax system. By using the system, on every transaction which is object of VAT and sales tax on luxury goods, the collection validity is indicated by the issue of tax invoice. Without tax invoice, the seller can be assumed not doing his job to collect VAT and on the other side the buyer can be assumed not paying VAT. Then it is very clear how important the meaning of a piece of tax invoice for a seller and a buyer. To drive export which is carried out by taxable person, the government gives a lot of insentives, among others, tax refund policy i.e. on export of the goods is imposed output VAT with tax rate of 0%. The Law of General Stipulations and Administration of Taxation regulate the period of time for VAT refund application settlement at the latest of 12 months. However in related with the government policy to drive export and to give excellent services to the tax payers, then for the tax payers who carry out export will receive insentives in the forms of ease and simple and speeding up for VAT refund settlement at the latest of 2 months after receiving the VAT refund application. The ease and simple and speeding up of VAT refund has been abused by some business men and tax officers. From the above starting point, carried out the research to understand the causal factor of the case of tax invoices fraud.The research which is based on the analysis of interview results with the key informants and the other informants who are consisted of tax experts and tax officers and former tax officers of Directorate General of Tax, is uncovered of 22 models of modus of operation of tax invoice fraud. From the models, are shown that the fake tax invoices are not only happened in export transactions, but also in the transfer of the domestic taxable goods, especially in the transactions which involve non taxable persons. There are 4 main causes for the tax invoice fraud case. First, VAT system with complexity in credit mechanism between input tax and output tax and ease and simple to conduct VAT refund, especially for exportir business men. Second, tax administration is relatively poor, so that affirmation as a taxable person is conducted without proper procedural selection.. Third, auditing is a type of control to ascertain that the tax payer obeys to the tax law and regulations in a self-assessment system. However the auditing is not controlled tightly by the supervisor in tax office, because Directorate General of Tax emphasizes only on the revenue target. Fourth, the culture of society stimulates to do deviation from normal things. If a person can not do a falsehood to other persons, the person feels unsatisfied. It causes the collusion between tax payer and tax officer that is described in corruption map. To anticipate the cases of tax invoice fraud, the government has issued several regulations and circulation letters. Among others is Regulation of Director General of Tax number PER-124/PJ/2006 dated 22nd August 2006 which contains about carrying out risk analysis in related with auditing on VAT refund application. Using the risk analysis, tax payer who apply for the VAT refund will get a legal certainty and faster tax refund settlement. It means that it will help the cash flow of tax payer. As a comparative study, in People?s Republic of China (PRC) has been implemented VAT since the beginning of 1994. To enhance control against the tax invoice fraud, the Government of PRC has made concrete efforts to upgrade the tools of tax administration. Along with increasing tax audits and expanding penalty on tax frauds and evasion, great resources have been spent to build up a computerized taxation monitoring system. As a result, the calculation, deduction and refunds for VAT will be conducted on a more accurate and timely basis, while VAT frauds and tax evasions can be detected and penalized in a more effective manner."
2007
T22763
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Santoso Suryadi
"ABSTRAK
Notaris adalah Pejabat Umum yang mempunyai kewenangan kekuasaan negara dalam bidang hukum privat/ dengan demikian ia menjalankan sebagian dari tugas publik demi untuk memenuhi kepentingan umum. Pelayanan kepentingan umum merupakan hakekat tugas bidang pemerintahan, memberikan dan menjamin adanya rasa .kepastian hukum bagi-' para warga anggota masyarakat. Dalam rangka memberikan pelayanan kepentingan umum ini. Notaris diwajibkan dan untuk itu berwenang untuk membuat akta-akta otentik untuk suatu keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum tertentu. Akta Notaris dapat menjamin kebebasan berkontrak dan mengikat, berintikan kebenaran dan kepastian hukum, yang merupakan tujuan yang hendak dicapai oleh para pihak yang berkepentingan dengan akta notaris. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak mengenal istilah lain dari pada sebutan "Pengusaha Kena Pajak" untuk Subjek Pajaknya, sehingga dengan demikian Notaris sebagai Pejabat Umum yang juga dimasukkan sebagai Subjek Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai/ merasa keberatan dengan sebutan "Pengusaha" tersebut. Selain itu pelayanan yang diberikan oleh Notaris sebagai Pejabat Umum/ tidak sama dengan jasa hukum yang diberikan oleh praktisi dalam bidang hukum yang lainnya, sehingga dengan demikian berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis dengan memakai data sekunder berupa peraturan-peraturan, buku-buku, jurnaljurnal ilmiah dan lain-lain serta dibantu dengan data primer berupa wawancara dengan beberapa nara sumber yang terkait, maka dapat diambil kesimpulan dan saran bahwa pelayanan Notaris dalam memberikan pelayanan guna tercapainya suatu kebenaran dan kepastian hukum dalam masyarakat adalah sangat penting artinya, untuk itu seharusnya pelayanan Notaris dimasukkan ke dalam jasa yang tidak, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana yang juga diberikan terhadap beberapa jenis jasa lainnya."
2003
T36525
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Mora Aryani
"Salah satu upaya untuk mengefektifkan peranan pajak sebagai sumber pembiayaan pemerintahan adalah memperluas subjek pajak - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga tingkat pedagang eceran. Untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE) dalam memenuhi kewajiban PPN-nya, maka dikeluarkan ketentuan Nilai Lain sebagai Daftar Pengenaan Pajak (DPP).
Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana pelaksanaan ketentuan tersebut pertama : apakah terdapat keseragaman pemahaman terhadap ketentuan perundang-undangan perpajakan, kedua : apakah telah memberikan kemudahan administrasi pajak, ketiga : apakah telah memenuhi asas keadilan pajak, keempat apakah terdapat pengawasan dan pemeriksaan pajak yang efektif.
Kerangka teori yang penulis ajukan adalah prinsip-prinsip perpajakan yang ideal yaitu bahwa sistem perpajakan yang ideal harus memenuhi prinsip kepastian hukum yang tercermin dalam keseragaman pemahaman, kemudahan administrasi pajak, azas-azas keadilan pajak serta sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif.
Disamping melakukan studi literatur (library research), penulis juga melakukan penelitian lapangan (field research) berupa unit analisis persepsi dan pengalaman aparatur pajak maupun wajib pajak (pedagang eceran) di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Menteng dengan menggunakan instrumen kuesioner.
Hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa, diantara wajib pajak maupun aparatur pajak tidak memiliki persepsi yang seragam terhadap pokok peraturan perundang-undangan perpajakan, belum sepenuhnya memberikan kemudahan dalam administrasi pajak bagi wajib pajak maupun instansi pajak, responden aparatur pajak menyatakan bahwa tarif deemed 10% x 20% x DPP sudah cukup wajar dan adil sebaliknya responden wajib pajak menyatakan belum sepenuhnya/belum adil dan seharusnya lebih rendah, sistem pengawasan dan pemeriksaan yang ada ternyata belum efektif, masih terdapat beberapa kendala dan perlu ditingkatkan.
Untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan pengenaan PPN terhadap PKP PE dengan menggunakan Nilai Lain sebagai DPP, disarankan untuk dilakukan peninjauan kembali seluruh ketentuan perpajakan yang terkait, dilakukan penyeragaman pemahaman antara wajib pajak maupun aparatur pajak, dilakukan peninjauan lebih lanjut untuk memberikan kemudahan administrasi pajak, dilakukan penelitian lebih lanjut tentang besarnya tarif deemed yang wajar dan dilakukan penyuluhan yang intensif dan terencana untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sehingga tercipta keadilan (persaingan yang sehat) diantara wajib pajak."
2001
T7439
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Natallia Teno
"Perusahaan retail startup semakin berkembang di Indonesia. Penjualan retail di Indonesia menunjukkan hasil yang positif dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Salah satu retail yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia ialah retail startup. Faktur Pajak berperan sebagai bukti pemungutan pajak pada setiap transaksi penjualan dan pembelian. Aturan pelaksana terkait dengan Faktur Pajak Pedagang Eceran telah diatur dalam Pasal 13 Ayat (5a) UU PPN. Pada tahun 2022, DJP menerbitkan PER 03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak yang merupakan simplifikasi dari peraturan mengenai Faktur Pajak. Pada praktiknya, terjadi gap antara kebijakan Faktur Pajak dengan implementasinya bagi perusahaan retail startup. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana kebijakan Faktur Pajak bagi perusahan retail startup. Penelitian ini juga menganalisis implementasi ketentuan Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran retail startup apabila ditinjau dari asas ease of administration. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan post-positivist dengan jenis penelitian deskriptif serta menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Faktur Pajak pada perusahaan retail startup belum sepenuhnya memenuhi asas ease of administration. Dari asas certainty, aturan Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran telah memberikan kepastian hukum karena telah diatur dalam Undang-Undang hingga peraturan turunannya. Dari asas efficiency menimbulkan tambahan compliance cost karena retail startup belum mampu untuk menggunakan sistem yang canggih karena keterbatasan dana. Dari asas simplicity, aturan mengenai Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran memberikan kemudahan karena tidak harus mencantumkan identitas lengkap pembeli. Di sisi lain, untuk non-konsumen akhir harus diterbitkan Faktur Pajak Lengkap sesuai Pasal 13 Ayat (5) UU PPN. Tujuan dari Direktorat Jenderal Pajak adalah untuk integrasi data dan pengawasan kewajiban perpajakan. Namun, terdapat tantangan bagi retail startup dalam pemenuhan identitas lengkap non konsumen akhir berupa toko-toko kelontong pada transaksi B2B. Selain itu, terdapat kesulitan pemenuhan ketentuan batas unggah Faktur Pajak pada PER-03/PJ/2022. Potensi sanksi administratif terhadap tidak dicantumkannya NIK dan NPWP berupa denda 1% serta potensi pemeriksaan menimbulkan kegelisahan bagi retail startup yang masih memiliki margin yang kecil dengan kondisi laporan keuangan yang masih rugi. Retail startup diharapkan terus berkembang dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan menggunakan sistem yang canggih dan penambahan pegawai. Kebijakan pencantuman identitas lengkap pembeli bagi toko kelontong serta sanksi perlu mempertimbangkan aspek kemudahan bagi perusahaan retail startup.

Retail startup companies are growing in Indonesia. Retail sales in Indonesia provide positive results and contribute to economic growth. Tax Invoice serves as proof of tax collection on every sale and purchase transaction. One of the retailers that are members of the Indonesian Retail Entrepreneurs Association is a retail startup. Implementing rules related to retail-trade taxable enterprises Tax Invoices have been regulated in Article 13 Paragraph (5a) of the VAT Law. In 2022, DGT issued PER 03/PJ/2022 concerning Tax Invoices which is a simplification of the regulations concerning Tax Invoices. In practice, there is a gap between the Tax Invoice policy and its implementation for startup retail companies. The purpose of this study is to analyze how the tax invoice policy is for retail startup companies. This study also analyzes the implementation of the Tax Invoice provisions for retail startup when viewed from the principle of ease of administration. This research was conducted using a post-positivist approach with a descriptive research type and using qualitative analysis techniques. The results of this study indicate that the implementation of the Tax Invoice policy in retail startup companies has not fully complied with the ease of administration principle. From the principle of certainty, the rules regarding Tax Invoices for retail-trade taxable enterprises have provided legal certainty because they have been regulated in the Law to its derivative regulations. From the principle of efficiency, this raises additional compliance costs because retail startups have not been able to use sophisticated systems due to limited funds. From the principle of simplicity, the rules regarding Tax Invoices for retail-trade taxable enterprises provide simplicity because they do not have to include the full identity of the buyer. On the other hand, final non-consumers must issue a Complete Tax Invoice in accordance with Article 13 Paragraph (5) of the VAT Law. The aim of the Directorate General of Taxes is for data integration and monitoring of tax obligations. However, there are challenges for retail startup in fulfilling the full identity of non-end consumers in the form of grocery stores in B2B transactions. In addition, there are also difficulties in fulfilling the tax invoice upload limit provisions in PER-03/PJ/2022. The potential for administrative sanctions against the non-listing of NIK and NPWP in the form of a 1% fine as well as the potential for inspections creates anxiety for retail startups that still have small margins with financial statements that are still at a loss. The policy for including the complete identity of the buyer for grocery store and sanctions needs to consider aspects of convenience for retail startup companies."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S10112
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>