Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 121178 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Iwan Istiyarso
"ABSTRAK
Pelaksanaan sistem self assesment yang diberlakukan sejak dikeluarkannya Undang-undang Perpajakan Nasional di akhir tahun 1983 dimaksudkan untuk menciptakan suatu keadaan perpajakan yang baik sehingga penerimaan negara dari sektor pajak dapat terus ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin besar. Suatu hal yang sangat penting dalam sistem self assesment adalah peran aktif dari wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, sedang aparat perpajakan berperan sebagai pembimbing dan pengawas dari pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak. Pembayaran Masa PPh Pasal 25 mempunyai arti penting bagi negara karena dengan pemungutan pembayaran masa PPh Pasal 25, maka Kas Negara akan selalu terisi dana Sehingga kelangsungan tersedianya dana untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang bersifat rutin akan selalu terjaga. Dengan bantuan kepustakaan dan hasil wawancara di Inspeksi Pajak Jakarta Barat Tiga, diketahui bahwa tinqkat kepatuhan bulanan wajib pajak di Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Barat Tiga mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh berbagai hal antara lain kurang efektifnya administrasi pemungutan PPh Pasal 25. Kurang efektifnya administrasi pemungutan PPh Pasal 25 terletak pada keterlambatan proses penyaluran dan penyortiran segi-segi pembayaran yang pada akhirnya akan berpengaruh pada proses pengawasan pembayaran masa serta mengakibatkan keterlambatan pada proses penerbitan STP. Adanya berbagai faktor penghambat, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar Instansi Pajak, turut menyebabkan belum efektifnya administrasi pemungutan PPh Pasal 25 selama ini. Administrasi pemungutan PPh Pasal 25 yang efektif dan taat asas adalah suatu hal yanq harus dipenuhi agar dapat membawa dampak positif terhadap citra Instansi Pajak sehingga kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dapat ditingkatkan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ngakan Putu Ardana
"Administrasi pajak merupakan faktor yang berperan penting dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak (tax compliance). Dengan adanya administrasi pajak yang baik dapat mempermudah pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak (WP) dan dapat meningkatkan pelayanan terhadap WP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara pelaksanaan administrasi PPh Pasal 25 Badan dengan kepatuhan PPh Pasal 25 Badan di KPP Jakarta Tamansari Dua.
Teori-teori yang terkait dengan penelitian ini adalah teori tentang pajak secara umum, teori pajak penghasilan (PPh), teori pajak penghasilan badan (PPh Badan), teori angsuran PPh Badan, teori administrasi pajak, PPh dan PPh Badan, teori kepaluhan serta toeri tentang kaitan administrasi pajak dengan kepatuhan.
Penelitian menggunakan desain korelasional dengan sampel penelitian sebanyak 173 responden yang diambil secara acak. Data primer dikumpulkan melalui kuisioner yang telah teruji validilas dan reliabilitasnya. Data yang diperoleh selanjutnya diolah dengan menggunakan korelasi Rank Spearman's yang perhitungannya dilakukan dengan menggunakan program SPSS versi 13.
Hasil analisis deskriptif menunjukan bahwa pelaksanaan administrasi PPh Pasal 25 Badan (yang meliputi sistem dan prosedur, sosialisasi, bantuan dan pelayanan serta iklim perpajakan) di KPP Jakarta Tamansari Dua secara umum sudah baik, meskipun masih ada beberapa aspek yang dinilai belum memuaskan. Sementara dari hasil pengujian diketahui bahwa pelaksanaan administrasi PPh Pasal 25 Badan memiliki hubungan positif dan signifikan terhadap kepatuhan PPh Pasal 25 Badan, yang diperoleh dengan koefisien korelasi 0,494 dan signifikansi < 0,05.
Pelaksanaan administrasi PPh Pasal 25 Badan di KPP Jakarta Tamansari Dua perlu dipertahankan, bahkan ditingkatkan, terutama untuk faktor-faktor yan belum memuaskan WP yaitu: reformasi sistem perpajakan, konsistensi penerapan sanksi administratif, keadilan tarif PPh Badan, undangan dari kantor pajak dalam rangka sosialisasi peraturan, sosialisasi peraturan perpajakan di media publik, upaya pemerintah dalam menciptakan kesadaran masyarakat terhadap pajak, tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam hal efisiensi dan efekiifitas penggunaan dana pajak serta manfaat fasilitas publik yang didapatkan / dirasakan masyarakat dari pemerintah melalui pajak yang mereka bayar.

Tax administration plays an important rule in order to increase tax compliance. With good tax administration, the tax administrators can do they jobs easier in order to control the the tax payers obligation and make the services to the tax payers better. The aim of this research is to analyze the relationship between the implementation of article 25 corporate income tax administration with the tax compliance of corporate income tax article 25 tax compliance at Tamansari Dua Tax Office. The theories which related to this research are the theory of tax generally, theory of corporate income tax and corporate income installment payment, theory of income tax and corporate income tax administration, theory of tax compliance and theory which shows the relationship between tax administration and tax compliance.
The design of this research is a correlasional design that use 173 samples of tax payers which choose randomly. Primary data is collected by quisionaire which has been tested whether its validity and reliability. That data is analyzed with Rank Spearmen?s correlation and the SPSS version 1.3 is the programe which use to analyze the data.
The descriptive analysis shows that the implementation of tax administration of corporate income tax article 25 ( system and procedure, information, services for the taxpayers and the climate of tax paying) in Tamansari Dua tax ofice are generally good enough, but there are still many aspects that the respondents are not satisfy with. From the empirical result is shown that the implementation of article 25 tax administration has a positive relation and significant with article 25 tax compliance, which has correlation coefficient 0,494 and the correlation is significant at the < 0,05 level.
The implementation of tax administration of corporate income tax article 25 in Tamansari Dua Tax Office is generally good enough but it?s still need to make it better, especially for the aspects that the taxpayers are not satisfy with such as tax reform that Indonesian government has made, penalty implementation consistency, fairness of the corporate income tax rate, invitation by the Tamansari Dua to inform the new rules of corporate income tax, publicity of tax rules at public channel, govemment programs to increase tax awareness, transparency of the use of the tax revenue by govemment, trust level from society / tax payers to the government ability to spend tax revenue in efticient and effective way and what the society get or feel about a public facilities from the tax they had paid to the government.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T21923
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hermadi Budi Santoso
"ABSTRAK
Suatu hal yang sangat panting dari perombakan sistem perpajakan pada tahun 1983 adalah diterapkannya sistem self assessment sebagai pengganti sistem oficial assessment. Sistem self assessment akan berjalan dengan baik apabila kepatuhan wajib pajak dalam· membayar pajak tinggi. Dari serangkaian kewajiban yang ada di dalam Pajak Penghasilan, kewajiban membayar PPh pasal 25 adalah merupakan kewajiban yang sangat panting karena melalui kewajiban ini, pengeluaran-pengeluaran negara ( khususnya yang bersifat rutin) dapat terpenubi. Namun sayang tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajiban ini masih rendah, seperti yang terjadi di Kanwil III Ditjen Pajak (Jaya I). Di Kanwil ini tingkat kepatuhan wajib pajak membayar kewajiban PPh pasal 25 ini berkisar 54,20% untuk wajib pajak perseorangan dan 52,53 % untuk wajib pajak badan. Menurut Andre F. Vinch , seorang konsultan pajak asal tingkat kepatuhan wajib pajak dikatakan tinggi telah mencapai angka di atas 75 %. Belgia', apabila Rendahnya tingkat kepatuhan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kewajiban PPh pasal 25 masih lemah. Ini terlihat dari sering terlambatnya penerbitan Surat Tagihan Pajak (S~P) yang merupakan sarana pengawasan terhadap kewajiban PPh pasal 25. Keterlambatan didalam proses penerbitan STP ini dikarenakan adanya keterlambatan data· yang diperlukan untuk menerbitkan STP tersebut. Untuk mengatasi hal itu komputerisasi merupakan pertimbangan yang tepat. Dengan adanya komputerisasi,STP akan lebih cepat diterbitkan sehingga akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan ke\'lajiban membayar PPh pasal 25. Disamping itu usaha penyuluhan pajak harus lebih ditingkatkan baik mutu maupun jumlah pelaksanaannya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shanti Pratiwi
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1995
S9986
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
S10173
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arief Susilo
"Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah yang lebih dikenal di masyarakat dengan sebutan Pajak Air Bawah Tanah ( PABT ), semula merupakan jenis pungutan retribusi daerah. Perubahan tersebut dimaksudkan adalah dalam rangka menata kembali beberapa jenis pungutan retribusi yang pada hakekatnya bersifat pajak dan untuk lebih memperhatikan pada pelestarian lingkungan.
Berbeda dengan jenis pajak daerah lainnya, optimalisasi pemungutan jenis Pajak Air Bawah Tanah akan membawa konsekwensi pada dampak lingkungan seperti terjadinya penurunan permukaan tanah (eras,) dan terganggunya konservasi air, yang memerlukan biaya pemulihan cukup besar. Berdasarkan hasil perhitungan dan Tim Penetapan Harga Dasar Air Bawah Tanah Propinsi DKI Jakarta, diperlukan biaya pemulihan kembali air bawah tanah yang terambil sebesar t Rp. 12 triliun/803.500.000 m3 suatu jumlah yang sangat besar dibanding dengan hasil pajak yang diperoleh.
Permasalahan pokok pada penulisan tesis ini adalah sejauh mana pelaksanaan administrasi pemungutan Pajak Air Bawah Tanah dilakukan dengan optimal oleh Dinas Pendapatan Daerah, apakah penyebab administrasi pemungutan tidak dapat dilakukan dan bagaimana implikasinya terhadap efektivitas pemungutan.
Tujuan penulisan tesis ini untuk mendiskripsikan pelaksanaan administrasi pemungutan Pajak Air Bawah Tanah yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah, mengapa administrasi pemungutan tidak dapat dilakukan dengan sepenuhnya dan mengkaji implikasi administrasi pemungutan pajak terhadap efektivitas pemungutan.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara mendalam dengan pihak pihak terkait. Analisis yang dilakukan bersifat analisis kualitatif dan kuantitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, Dinas Pendapatan Daerah tidak sepenuhnya melaksanakan kegiatan administrasi pemungutan, namun demikian tingkat efektivitas pemungutan Pajak air bawah tanah yang diukur dengan menggunakan ratio Tax Performance Index (TPI) menunjukkan tingkat efektivitas yang cukup baik dan stabil. Angka rasio TPI sebesar 107,58 % terendah dan tertingdi sebesar 117,39%. Kondisi ini mengartikan bahwa wajib pajak air bawah tanah cukup baik dan potensi pajak lebih besar dari target penerimaan yang ditetapkan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T7450
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Tristianto
"Sebagai salah satu sumber penerimaan daerah, pajak hiburan merupakan salah satu pajak daerah yang cukup potensial dan memainkan peranan penting dalam memberikan penambahan penerimaan bagi pemerintah daerah. Namun, bila dilihat dari sisi penerimaan, sumbangan ataupun kontribusi yang diberikan oleh pajak hiburan menunjukkan hasil yang kurang menggembirakan. Hal ini terlihat dari realisasi penerimaan pada tahun 2002 yang hanya memberikan kontribusi sebesar 2,22 % dari total penerimaan pajak daerah di tingkat propinsi dan 4,78 % dari total penerimaan pajak daerah ditingkat Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Pusat I dan II.
Berangkat dari permasalahan inilah, maka dilakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas pemungutan pajak hiburan di Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Pusat I dan II, dan kemampuan administrasi perpajakan yang dikelola oleh Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Pusat I dan II.
Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan menyajikan data perkembangan penerimaan pajak hiburan yang diukur dengan menggunakan rumus TPI (Tax Performance Index) untuk mengetahui berapa besar tingkat efektivitas pemungutan pajak hiburan, dan melakukan analisis administrasi pemungutan pajak di Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Pusat I dan II.
Dari hasil perhitungan tingkat efektivitas dan penelitian mengenai administrasi perpajakan pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Pusat I dan II, menunjukkan bahwa :
Hasil pengukuran rata rata tingkat efektivitas selama lima tahun adalah sangat efektif, yaitu mencapai 109 %, sehingga hubungan antara rencana penerimaan dan realisasi penerimaan pajak hiburan adalah positif, dengan derajat hubungan yang kuat.
Dari sisi administrasi perpajakan, pelaksanaan koordinasi dengan unit terkait seperti Dinas Pariwisata masih kurang, Law Enforcement data. Dinas Pendapatan Daerah masih lemah dan sumber daya manusia yang ada ternyata kurang mendukung efektivitas pemungutan pajak hiburan, kondisi ini terlihat dari kurang efektifnya hasil pemeriksaan dan banyaknya tunggakan yang tidak tertagih dari wajib pajak yang dikelola oleh Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Pusat I dan II.
Dari hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa tingkat efektivitas di Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Pusat I dan II sangat efektif, karena penetapan rencana penerimaan pajak hiburan terlalu rendah, dan pelaksanaan administrasi perpajakan di Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Pusat I dan II kurang mendukung pelaksanaan Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka disarankan agar penentuan target penerimaan seharusnya dilakukan berdasarkan data potensi yang rill dan selalu diperbaharui secara berkala, perlu adanya penambahan jumlah staf untuk melaksanakan pemungutan pajak khususnya aparat pemeriksa pajak, perlu dibuat Surat Keputusan bersama dalam meningkatkan koordinasi dengan unit terkait, dan peningkatan Law Enforcement berupa penerapan sanksi hukum secara konsisten baik sanksi administrasi maupun pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dari hasil penelitian ini semoga dapat memberi masukan bagi Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Pusat I dan II untuk meningkatkan penerimaan pajak hiburan secara optimal.
Daftar Pustaka : 36 buku + 3 artikel/karya ilmiah + 6 Peraturan Perundang-undangan + 5 Perda dan Peraturan Pelaksanaannya. (1951-2002)"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12225
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S10125
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ningrum Puspitasari
"Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 ayat (7) huruf c adalah angsuran Pajak Penghasilan yang harus dilunasi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) setiap bulannya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari peredaran bruto/omzet. Dalam pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 25 menggunakan prinsip self assessment system, dengan sistem ini Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung kewajiban perpajakannya yang harus disetor dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan. Maka skripsi ini membahas bagaimana implementasi pemungutan PPh Pasal 25 ayat (7) huruf c, bagaimana pendapat WP OPPT mengenai kebijakan pemungutan PPh Pasal 25 ayat (7) huruf c, dan apakah hambatanhambatan yang dihadapi oleh KPP dan WP OPPT dalam melaksanakan pemungutan PPh Pasal 25 ayat (7) huruf c di KPP Pratama Klaten. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif, dengan teknik pengumpulan data wawancara dan literatur.
Hasil penelitian ini adalah kesadaran dan pemahaman WP dalam pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 25 ayat (7) huurf c masih kurang, serta adanya penurunan kontribusi penerimaan PPh Pasal 25/29 OPPT di KPP Pratama Klaten. Sehingga kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 25 ayat (7) huruf c bagi WP OPPT di KPP Pratama Klaten belum optimal dikarenakan kurang optimalnya komunikasi yang dilakukan fiskus dengan WP, sumber daya manusia dari segi kuantitas kurang proposional dengan jumlah Wajib Pajak, sikap patuh WP OPPT belum konsisten/masih kurang, pendapat yang diberikan WP OPPT terhadap kebijakan pemungutan PPh Pasal 25 ayat (7) huruf c kurang baik., hambatan-hambatan yang dihadapi petugas pajak dalam melaksanakan kebijakan ini adalah masyarakat kurang antusias, WP pindah tempat usaha, sumber daya manusia (petugas pajak) tidak proposional dengan jumlah WP, belum adanya law inforcement yang tegas, sedangkan hambatan yang dihadapi WP merasa kesulitan dalam menghitung PPh terutang pada akhir tahun, WP merasa kesulitan dalam melakukan pengisian pada SSP dan SPT Tahunan, dan kemudahan pengadaan fomulir pajak (seperti: SSP).

Income Tax (VAT) of Article 25 paragraph (7) letter c is the income tax installment must be paid in individual taxpayer Specific Employers (WP OPPT) per month calculated on a percentage of gross income / turnover. Tax collection in the implementation of Article 25 uses the principle of self assessment system, with this system Taxpayer (WP) is given full trust for calculating taxation liabilities that must be paid and reported to the Tax Office through the Notice of Income Tax (SPT). So this paper discusses how the implementation of collection of Income Tax Article 25 paragraph (7) letter c, how do individual taxpayer Entrepreneur Specific policies regarding the collection of Income Tax Article 25 paragraph (7) letter c, and whether the barriers faced by the Office of Services Tax and Individual Tax Payer Specific Employers in executing the collection of Income Tax Article 25 paragraph (7) letter c in Klaten Tax Office. This study used a qualitative approach is descriptive, with interview data collection techniques and literature.
The results of this research is the awareness and understanding of Taxpayers Income Tax liability in the implementation of Article 25 paragraph (7) huurf c is still lacking, as well as a decrease in contribution receipts of Income Tax Article 25/29 of Certain Persons in Private Employers Tax Office Primary Klaten. So that the conclusions of this study is that for collection of income tax under Article 25 paragraph (7) letter c for individual taxpayer Certain Employers at the Tax Office Primary Klaten not optimal due to less optimal fiskus communications made by the taxpayer, in terms of human resources less quantity proportional to the number of taxpayers, the attitude of submissive individual taxpayer has not been consistent Specific Entrepreneur / still less, given the opinion that individual taxpayer Employers of Certain Income Tax collection policies of Article 25 paragraph (7) letter c is less good., barrier- obstacles encountered in implementing the tax policy is less enthusiastic public, taxpayer moved the place of business, human resources (the tax) is not proportional to the number of taxpayers, the lack of strict law inforcement, while the barriers faced by taxpayers find it difficult to calculating income tax payable at the end of the year, taxpayers find it difficult to perform charging at the Tax Payment (SSP) and the Notice of Income Tax (SPT) Annual, and ease of procurement fomulir taxes (such as: SSP).
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>