Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 194157 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Herlina
"ABSTRAK
Tinjauan Manfaat dan Kelemahan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (Studi Kasus di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Lima) x + 124 + 3 tabel +, 10 lampiran Daftar Kepustakaan: 37 ( 1973-1990) Pada pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 23, sering dijumpai adanya kelebihan pembayaran pajak yang besar pada akhir tahun pajaknya.yang antara lain disebabkan karena pemotongannya dikenakan atas penghasilan bruto, nya penghasilan netto. Oleh karena itu, maka kepada Wajib Pajak diberikan hak untuk meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) atau mengkompensasikannya dengan utang pajak yang lain. bukan- Di samping memberikan hak kepada Wajib Pajak tuk meminta restitusi/kompensasi, Wajib Pajak juga diberir pajak bukan hak untuk meminta pembebasan dari pemotongan penghasilan Pasal 23, yaitu .melalui prosedur Surat Keterangan Bebas Pemotongan -Pajak Penghasilan Pasal 23 (SKB PPh Ps. 23). Pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan memperoleh 3KB PPh Ps. 23 dimaksudkan membantu Wajib Pajak dalam mengatasi likvviditas perusahauntuk meringankan administrasi perpajakan. bersifat deskriptif selain an juga Berdasarkan penelitian yang analisis, dengan pengumpulan data berupa .studi kepustakaan dan wawancara dengan beberapa petugas di Kantor yanan Pajak Jakarta Pusat Lima, maka diketahui laksanaan SKB PPh Ps. 23 lebih meringankan perpajakan dibandingkan dengan pelaksanaan restitusi. Pelabahwa peadministrasi Bagi wajib Pajak pun SKB PPh Ps. 23 lebih menguntungkan dari pada restitusi, karena yang mudah, di samping itu juga dengan adanya pembebasan pemotongan PPh Ps. 23, maka uang yang sedianya untuk membayar PPh Ps 23 dalam tahun berjalan dapat digunakan membiayai kegiatan usahanya. selain prosedurnya un- Agar SKB PPh Ps. 23 benar-benar bermanfaat bagi wajib Pujuk, kepastian untuk memperoleh jawaban atas permohonan SKB PPh Ps. 23 harus dilaksanakan sesuai peraturan yang ada. Dan agar Wajib Pajak tidak : menyalahi dengan peraturan yang ada, maka kepada aparatur perpajakan juga diberikan hak untuk melakukan penelitian yang lebih baik terhadap Wajib Pajak."
1990
S9891
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ratu Hunaifiah
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
S10185
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S10212
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1995
S10002
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Khairan Luthfi Ismail
"Laporan magang ini bertujuan untuk mengevaluasi pengujian rinci atas Pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21, pasal 23, dan pasal 4 ayat 2 pada PT KNY periode tahun 2022 yang dilakukan berdasarkan program audit KAP PKX dan refleksi diri terhadap aktivitas selama kegiatan magang. PT KNY merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pada bidang pelayanan jasa teknik dan manajemen konstruksi. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan prosedur pengujian rinci atas Pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21, pasal 23, dan pasal 4 ayat 2 pada PT KNY berdasarkan program audit KAP PKX dengan prosedur pengujian rinci dalam buku referensi Auditing dan Standar Audit yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, pengujian rinci atas Pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21, pasal 23, dan pasal 4 ayat 2 pada PT KNY telah sesuai dengan prosedur pengujian rinci dalam buku referensi Auditing dan Standar Audit yang berlaku serta dapat memenuhi asersi yang diuji.

This internship report aims to evaluate a detailed review of the Withholding Tax Article 21, Article 23, and Article 4 paragraph 2 at PT KNY for the 2022 period which was carried out based on the KAP PKX audit program and self-reflection on activities during the internship. PT KNY is a company engaged in the field of consulting in the field of engineering services and construction management. The evaluation was carried out by comparing the detailed testing procedures for Withholding Tax Article 21, Article 23, and Article 4 paragraph 2 at PT KNY based on the KAP PKX audit program with the detailed testing procedures in the Auditing reference book and Auditing Standards issued by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants (IAPI). Based on the evaluation carried out, the detailed examination of the Withholding Tax Article 21, Article 23, and Article 4 paragraph 2 at PT KNY complies with the detailed testing procedures in the applicable Auditing reference book and Auditing Standards and can fulfill the assertions being tested."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Bintarto Alimudin
"Direktorat Jenderal Pajak menggunakan withholding system sebagai salah satu cara yang efektif untuk memungut pajak, sebab system ini memastikan realisasi penerimaan pajak lebih. Withholding system juga dapat meminimalisir kebocoran pajak yang dilakukan melalui praktek tax avoidance dan tax evasion. Tetapi sistem ini memberikan beban yang cukup berat bagi Wajib Pajak yang dipotong dan pihak pemotong pajak karena mengganggu likuiditasnya dan menimbulkan beban administrasi. Langkah Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : PER-70/PJ./2007 Tanggal 9 April 2007 Tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, yang merupakan perubahan dari PER-178/PJ/2007 dan KEP-170/PJ./2002 yang menurunkan beberapa tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 yang merupakan salah satu jenis withholding tax merupakan jawaban Direktorat Jenderal Pajak atas berbagai kritik yang diterima berkaitan dengan tingginya tarif dan jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan pajak. Pokok permasalahan dalam penelitian ini pertama, bagaimana implementasi penurunan pemotongan tarif PPh Pasal 23 khususnya atas jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultasi terhadap kinerja keuangan Wajib Pajak yang mempunyai usaha dibidang tersebut di KPP PMA Lima? Kedua, faktor-faktor apa yang menentukan keberhasilan/kegagalan penerapan kebijakan pemerintah menurunkan tarif PPh Pasal 23 khususnya atas jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultasi Ketiga, Apakah besaran penurunan tarif PPh Pasal 23 atas jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultasi sudah tepat untuk memacu perkembangan usaha Wajib Pajak Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahwa withholding system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong/memungut besarnya pajak yang terutang, pihak ketiga yang telah ditentukan tersebut selanjutnya menyetorkan dan melaporkannya kepada fiskus. Sistem withholding tax ini dirancang untuk menghasilkan penerimaan pajak dengan jumlah yang besar secara lebih efisien dan tidak memerlukan biaya yang besar, sangat efektif untuk memungut pajak penghasilan. Kelemahan dari pemotongan pajak ini dapat menimbulkan kesulitan yang cukup besar pada Wajib Pajak tertentu sebagai akibat dari kelebihan potong serta munculnya biaya administrasi untuk memotong pajak bagi pihak yang membayarkan penghasilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Analisa penelitian didasarkan pada data kinerja keuangan dan laporan SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak sampel serta hasil wawancara mendalam dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA Lima, konsultan pajak dan pakar masalah withholding tax serta Account Representative yang mengawasi kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Hasil penelitian terhadap data kinerja keuangan Wajib Pajak sampel menunjukkan bahwa semua Wajib Pajak sampel mengalami peningkatan kinerja keuangan setelah diterapkannya kebijakan penurunan tarif pemotongan PPh Pasal 23. Kenaikan kinerja keuangan Wajib Pajak karena peningkatan omzet penjualan dan efisiensi biaya operasional sehingga Wajib Pajak memperoleh laba yang jauh lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Analisia terhadap hasil wawancara mendalam memberi gambaran bahwa faktor-faktor utama yang menentukan kenaikan omzet penjualan Wajib Pajak adalah adanya ekspansi usaha, dan meningkatnya order dan perolehan order baru. Penurunan tarif PPh Pasal 23 hanya faktor pendukung yang kontribusinya tidak signifikan. Wajib Pajak menyambut biasa saja penurunan tarif PPh Pasal 23 ini dan lebih mempertanyakan tentang kepastian hukum mengenai jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan pajak. Dapat diberikan beberapa saran, pertama, sebelum menentukan tarif pemotongan pemerintah seharusnya Direktorat Jenderal Pajak mengadakan kajian terlebih dahulu untuk mengetahui berapa laba rata-rata per industri supaya didapatkan tarif yang tepat yang tidak memberatkan Wajib Pajak dan tidak menyebabkan kelebihan potong dengan melibatkan semua pihak terkait. Kedua, perlu dilakukan penelitian secara kuantitatif dengan jumlah populasi dan sampel yang lebih besar untuk mengetahui pengaruh penurunan tarif pemotongan PPh Pasal 23 terhadap kinerja keuangan Wajib Pajak agar bisa diambil kesimpulan secara umum. Ketiga, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan turunnya prosentase biaya operasional Wajib Pajak. Keempat, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut bagaimana hubungan antara faktor kepercayaan Wajib Pajak kepada Account Representative dengan meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak dalam menyajikan laporan keuangannya.

The Directorate General of Taxes (DGT) using withholding system as one of the effective ways to collect taxes because this system makes tax collected earlier. Although in the other side, this system gives taxpayer and withholder load administratively. Inappropriate tax rate can disturb taxpayer liquidity and company operational. Based on these condition, DGT released the regulation number : PER-70/PJ./2007 about other services and net income estimation that decreased some effective rate of withholding income tax article 23 (PPh Pasal 23). The research aim to analyze, first, how does the decreasing in income tax article 23 for technical, management and consultant services implementation and the effect to tax payer financial performance in Foreign Investment Five Tax Office (KPP PMA Lima). Second, what does the success factor that determine policy implementation. Third, how the effectiveness of decreasing rate can stimulate tax payer business growth? The theory which support research is withholding at source is method of collecting income tax whereby the party paying income to a taxpayer (e.g., an employer) is required to deduct the tax due from the taxpayer's paycheck. Countries that levy relatively successful income taxes collect most of the tax through withholding or 'third party' techniques that in effect charge a third party with the tasks of deducting the tax form some payment being made to the taxpayer and then remitting the proceeds to the government. Unfortunately this system can make difficulties to the taxpayer as effect of over withheld and arising administrative cost to withheld tax for the party that making payment. To answer the research aim, the researcher used the qualitative method. Research was analysis base on taxpayer financial performance data and corporate income tax return that reported to KPP PMA Lima. These data will be cross check with the result of interviews with head office of KPP PMA Lima, tax consultant and account representative who control taxpayer's obligations.
The result of these research shows that taxpayer samples financial performance increase after decreasing in income tax article 23 implementation. But in fact, this condition more caused by increased in sales and operational cost efficiency, so that taxpayer made higher profit. From analyzing in depth interview describes that taxpayer sales increased determined factor was business expand, contract extension and obtain new contract. So, decreasing in income tax article 23 implementation was just supporting factor that didn't significance to taxpayer business growth. Although it didn't significance, but, too high rate and followed by inefficiency and didn't comply taxpayer can made over withheld that caused compliance cost by tax audit refund. The other significance factor that increased taxpayer financial performance was complying in financial report. In the other side, researcher found that taxpayer concern to law certainty about object of income withheld more than rate. Therefore researcher suggested, first, DGT should make research to know average profit per industry so can find appropriate rate that make taxpayer burden and over withheld. Second, quantitative research with bigger population and sample to take general conclusion is needed to know the impact of decreasing in tax rate to taxpayer financial performance. Third, the deepen research is needed to know the factors that caused decreasing in percentage of operational cost. Forth, further research is needed to know relationship between trust factor among fiscus and taxpayer with taxpayer complying in financial report."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T24547
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Billy Ivan Tansuria
Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010
336.24 BIL p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
R. Mansury
Tangerang: YP4, 1999
336.24 MAN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Tubagus Chaerul Amachi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S23252
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>