Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 207228 dokumen yang sesuai dengan query
cover
FL. Bambang Aprianto
"ABSTRAK
Saat ini konsumen dihadapi dengan berbagai alternatif minuman non alkohol, seperti minuman jenis teh dalam botol, jenis air mineral dan jenis yang mengandung soda. Produk-produk ini oleh pemerintah digolongkan sebagai barang konsumsi yang bersifat mewah sehingga atas penyera hannya dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (F Pn BM) . Besarnya F Pn BM yang dikenakan atas masing-masing minuman non alkohol berbeda satu dengan lainnya. Berdasar kan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 1335/KMK.04/1988 minuman ringan jenis teh dalam dan yang mengandung soda dikenakan F Pn BM 20 persen, sedangkan minuman ringan jenis air mineral dikenakan F F n BM sebesar 10 7. botol sebesar Dengan dikenakannya pajak tambahan ini, selain Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan pada setiap penyerahan barang konsumsi, berarti pemerintah menerapkan kebijaksanaan tarif progresif. Tujuannya adalah agar pemungutan pajak lebih dapat menjamin keadilan pajak. Meskipun struktur tarifnya sudah mencerminkan tarif yang progresif, secara teoritis tidak berarti tujuan penegakan keadilan pajak sudah otomatis dapat terpenuhi. Masih ada faktor lain yang berperan dalam mewujudkan prinsip keadilan pajak, yaitu jenis barang konsumsi yang digolongkan mewah. Pertanyaan penelitian ini adalah mencari tahu seberapa jauh dampak penggolongan minuman non alkohol sebagai barang mewah terhadap asas keadilan pajak. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka diadakan suatu penelitian survey sample dengan menggunakan sampel sebanyak 60 responden. Para responden adalah masyarakat yang bertempat tinggal di kelurahan Gandaria Utara yang berumur 17 tahun atau lebih. Data penelitian dikumpulkan menggunakan pertanyaan berstruktur dan analisa data dilakukan melalui pengamatan terhadap perbedaab persentase. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah pengenaan PPn BM pada produk minuman non alkohol jenis yang mengandung soda dan air mineral ternyata sesuai dengan prinsip keadilan pajak. Sebaliknya pengenaan PPn BM pada produk minuman non alkohol jenis teh dalam botol ternyata tidak berjalan sesuai dengan asas keadilan pajak. Penelitian ini juga mengemukakan saran-saran agar asas keadilan pajak dapat lebih terjamin pelaksanaannya. Disarankan agar pengenaan PPn BM untuk produk minuman ringan jenis teh dalam botol untuk dinaikkan tarifnya, sedangkan besarnya PPn BM untuk minuman jenis air mineral disarankan agar diturunkan."
1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yohanes Aryo Wijanarko
"Tesis ini membahas tentang pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap penyerahan apartemen mewah meliputi identifikasi terhadap praktek-praktek penghindaran pajak oleh pelaku usaha serta perlunya dibuat batasan-batasan hukum yang jelas sebagai solusi strategis untuk menciptakan kepastian hukum. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian menyarankan adanya pemeriksaan pajak (tax audit) secara menyeluruh kepada pelaku usaha serta perubahan-perubahan mendasar pada pasal tertentu yang berkenaan dengan PPnBM."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26111
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Novi Savarianti Fahrani
"ABSTRAK
Konsep pajak secara historical berasal dari Teori Negara Rechtstaat dimana dalam penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat). Berawal dari itu maka dibuatlah suatu Undang-undang Pajak sehingga dalam pemungutannya, pajak harus berdasarkan hukum. Dalam melaksanakan fungsi bugdeteir pajak maka diperlukan suatu peraturan dan kebijakan sehingga terciptalah suatu pemungutan pajak. Namun dalam pemungutan pajak dalam prakteknya terdapat suatu ketidakadilan dalam penerapannya sehingga Wajib Pajak merasa dirugikan. Oleh karena itu penulis menganalisis mengenai penerapan prinsip keadilan dalam pemeriksaan dan penagihan serta menganalisis mengapa faktor pendorong dan kendala berpengaruh pada pelaksanaan prinsip keadilan terhadap pasal 16C UU PPN tersebut. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dengan para petugas pajak di K.PP. Penerapan pasal 16C UU PPN ini berbeda-beda antara wilayah satu dengan wilayah lain karena ada yang dipungut atau tidak. Hal ini karena adanya fungsi Bugdeter pajak yaitu mengisi kas negara sebanyak-banyaknya yang tertuang dalam APBN. Target yang diberikan oleh APBN melalui pajak inilah yang menyebabkan KPP sebagai pemungut langsung dari negara menerapkan sistem potensi dalam pemungutan pajak. Sehingga dalam prakteknya KPP melihat potensi mana di daerahnya yang memungkinkan pemenuhan target dari pusat tersebut dapat tercapai. Antara KPP satu dengan KPP lain mempunyai potensi daerah yang berbeda, oleh karena itu pengenaan pasal 16C ini terdapat suatu diskriminasi antara Wajib Pajak satu dengan Wajib Pajak lain. Prinsip keadilan ini tertuang dalam penjelasan UU No.
16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Prinsip keadilan
ini juga dirasakan tidak merata oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dan pemungutan pajak. Dalam pemeriksaan pajak pasal 16C UU PPN, ketidakadilan sering kali tetjadi pada saat WP tidak mempunyai bukti-bukti atau dokumen­
dokumen pembukuan sehingga Aparat Pajak dalam memeriksa obyek bangunan menggunakan standar bangunan/m2 dari Departemen Peketjaan Umum. Dalam hal ini aparat pajak menentukan nilai bangunan secara jabatan. Sedangkan dalam penagihan pajak, Aparat pajak mengenakan pasal 16C UU PPN tersebut berdasarkan target sehingga penagihannya tidak terlalu fokus pada satu KPP yang mempunyai potensi terbesar bukan pada pasal I6C UU PPN ini. Namun di KPP lain yang potensi terbesamya pengenaan pasal 16C UU PPN maka akan melakukan upaya-upaya supaya pengenaan pasal tersebut dapat maksimal dan mencapai target yang telah ditetapkan. Namun diluar itu Aparat Pajak dapat melakukan ekstensifikasi yaitu kegiatan mencari potensi pajak. Faktor Pendukung dalam pemeriksaan dan penagihan pajak itu terdapat pada petjanjian yang dilakukan oleh KPP dengan Pemda setempat untuk mencari potensi. Sehingga Aparat Pajak dapat menerapkan pasal 16C UU PPN ini secara maksimal. Sedangkan faktor kendala dalam pemeriksaan dan penagihan tersebut terletak pada kurangnya SDM yang dimiliki oleh DirJen Pajak dan juga kurang adanya kerjasama yang baik antara WP dengan Aparat Pajak.
"
2006
T36920
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
F. Shinta Inandia Putri
"Penelitian ini membahas evaluasi perubahan kebijakan pungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan cukai pada Minuman Mengandung Etil Alkohol. Penelitian ini meneliti tentang evaluasi perubahan kebijakan PPnBM dan cukai atas MMEA dengan menggunakan empat kriteria yaitu biaya pemungutan pajak, pertumbuhan ekonomi dan efisiensi, kesederhanaan dan kewajaran penerimaan bagi pemerintah.
Pertanyaan penelitian ini yaitu apa yang menjadi latar belakang perubahan kebijakan atas PPnBM dan cukai atas MMEA dan bagaimana evaluasi perubahan kebijakan pemungutan PPnBM dan Cukai atas MMEA ditinjau dari prinsip pajak ideal. Penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif.
Hasil dari penelitian menunjukkan tidak ada perubahan biaya administrasi atau biaya kepatuhan pajak. Kenaikan tarif cukai atas MMEA membuat beberapa pabrik MMEA tutup dan peningkatan mutu MMEA dari produsen yang berhasil bertahan.. Pengadministrasian pemungutan cukai menjadi lebih sederhana dan dapat memprediksi jumlah penerimaannya.

This research discusses the evaluation of of policy change in sales tax on luxury goods and excise over ethyl alcohol beverage. The research is about evaluation of policy change in sales tax on luxury goods and excise over ethyl alcohol beverage by using four criterias which are economy in collection, economic growth and efficiency, simplicity and appropiate government revenue.
The research questions are what is the background of policy changes in sales tax on luxury goods and excise over ethyl alcohol beverage and how does the evaluation of policy changes in sales tax on luxury goods and excise over ethyl alcohol beverage with good tax policy principle. The study was descriptive qualitative research. This research used qualitative method.
The results of the research are no differences of the administrative cost and the complaince cost after the policy applied. The increase of excise rate cause some factory shut down and increase the quality of ethyl alcohol beverage. Administration of collecting excises are more simple than before. Using specific rate in excise lead to predictable revenues.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2014
S54899
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yohanes Aryo Wijanarko
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T37203
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Gustian Djuanda
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006
336.2 GUS p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Pratiwi Setyaningrum
"Penelitian ini membahas tentang usulan penghapusan dan penurunan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) produk elektronik konsumsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis dasar pemikiran adanya usulan penghapusan dan penurunan tarif PPnBM atas produk elektronik konsumsi. Di samping itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penghapusan dan penurunan tarif PPnBM atas produk elektronik konsumsi ini ditinjau dari fungsi budgetair dan regulerend pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dan literatur yang berasal dari artikel, buku, peraturan dan sumber lain.
Hasil penelitian menyimpulkan dasar pemikiran usulan penghapusan dan penurunan tarif PPnBM atas produk elektronik konsumsi ini adalah penyesuaian produk elektronik konsumsi sebagai barang mewah dengan karakteristik antara lain adalah harganya yang mahal, memiliki Elastisitas Permintaan yang elastis dan memiliki Elastisitas Permintaan terhadap Pendapatan lebih dari 1. Kemudian, ditinjau dari fungsi budgetair pajak, dapat menimbulkan potential loss PPnBM. Namun, dalam jangka panjang potential loss PPnBM tersebut dapat tertutupi melalui adanya peningkatan PPN dan PPh Badan. Sedangkan ditinjau dari fungsi regulerend pajak, bertujuan untuk memberikan insentif pajak bagi industri elektronika nasional agar mampu merangsang investasi. Berkaitan dengan fungsi regulerend PPnBM, tidak sejalan dengan maksud dan tujuan pengenaan PPnBM bila pemerintah tidak selektif dalam mengkategorikan produk elektronik konsumsi sebagai barang mewah karena hanya semata-mata bertujuan untuk melindungi produk elektronik konsumsi buatan lokal.

This research study the suggestion about luxury tax rate elimination and reduction on consumer electronic product. The purpose of this study was to know and analyze basis of thinking about luxury tax rate elimination and reduction on consumer electronic product. It also analyzed about luxury tax rate elimination and reduction on consumer electronic product based on budgetair and regulerend tax function. This research used qualitative approach with descriptive analysis. The data were collected by means of deep interview and also literatures from articles, books, rules, and other sources.
The results of this research conclude that the basis of thinking about possibility of luxury tax rate elimination and reduction on consumer electronic product is adjustment of consumer electronic product as luxurious good with its characteristics, such as: high price, elastic demand and have income elasticity of demand exceed from one. Beside that based on budgetair tax function, the luxury tax rate elimination and reduction on consumer electronic product will cause potential loss on this tax but in long-term it will be covered by revenue from other tax such as the increase of VAT and Corporate Income Tax. Based on regulerend tax function, its purpose is to give tax incentive for national industries in order to stimulate investment. Yet, it will not be in accordance with the intention of luxury tax if government do not categorize selectively consumer electronic product as luxurious good because it is only purposed merely to protect local consumer electronic product."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmat Fauzi
"Meningkatnya minat terhadap hewan peliharaan mendorong pertumbuhan populasi dan penjualan hewan peliharaan. Melihat dari karakteristik Pajak Penjualan Barang Mewah, hewan peliharaan dinilai memenuhi karakteristik tersebut. Penerimaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari peningkatan penjualan hewan peliharaan ini dapat menjadi potensi yang baik untuk menambah pendapatan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kelayakan hewan peliharaan sebagai suatu objek Pajak Penjualan Barang Mewah dan bagaimana formulasi kebijakan yang tepat untuk pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah atas hewan peliharaan yang tergolong mewah.

The rise of people's interests in pets encourages the population growth and sales of pets. Based on the characteristics of Sales Tax on Luxury Goods, pets are assessed to be qualified to such characteristics. The income of Sales Tax on Luxury Goods due to the increase of the pets sales can be potential to increase state’s income. This research aims to investigate the properness of pets as Luxury Goods Objects and how to formulate the proper policy of Sales Tax on Luxury Goods on pets as Luxury Goods Objects."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2013
S47466
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imalini
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
S10070
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bonifacius Herlambang
"Pasal 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur mengenai kewajiban pembayaran pajak menggunakan self assessment system, yang pada intinya mekanisme tersebut memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara mandiri. Selain itu, terdapat permasalahan mengenai kriteria pengenaan PPnBM, dimana pada saat ini pengenaan PPnBM hanya dikenakan terhadap sedikit jenis barang. Penenlitian ini menganalisis mekanisme penghitungan, pemungutan, dan pelaporan PPnBM menggunakan mekanisme self assessment system yang ditinjau dari aspek kemanfaatan hukum dan menganalisis kriteria pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian doktrinal dengan sifat penelitian preskriptif. Analisis terhadap mekanisme self assessment system dilakukan dengan menggunakan teori kemanfaatan yang dikemukakan oleh Jeremy Bentham sedangkan analisis terhadap kriteria pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut PPnBM) dilakukan terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan menggunakan teori-teori alasan pembenar negara memungut pajak, teori four maxims yang dikemukakan oleh Adam Smith, dan teori yang memuat mengenai prinsip pembentukan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPnBM dengan mekanisme self assessment system telah sesuai dengan teori kemanfaatan yang dikemukakan oleh Jeremy Bentham mendapatkan nilai kebahagiaan lebih besar dibandingkan nilai kerugiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai kriteria pengenaan PPnBM bagi barang yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor berdasarkan PP 61/2020 tidak selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan perubahannya sehingga perlu dilakukan perluasan terhadap jenis barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM dengan melakukan perubahan PP 61/2020.

Article 12 of Law Number 6 on 1983 about General Provisions and Tax Procedures Law regulate about tax payment obligation using self assessment system, in wich the core is that the mechanism gives trust to taxpayer to make tax calculating, depositing, and reporting independently. Beside that, there is a problem about the criteria of sales tax on luxury goods (hereinafter referred to as PPnBM) imposition wich is PPnBM imposition now a days is only taxed for a few kinds of goods. This study analyzes the mechanism of calculating, collecting and reporting sales tax on luxury goods using self-assessment system mechanism reviewed from the law utilitarian aspects. And it analyzes criteria of sales tax on luxury goods imposition based on the law and regulation being applied. The method which is used in this study is the doctrinal study method with prescriptive study nature. The analysis on the self-assessment system mechanism is conducted using utilitarian theory stated by Jeremy Bentham, while the analysis on the criteria of PPnBM is conducted based on the Government Regulation No 16 of 2020 about the categories of taxable goods classified as luxury goods except motor vehicles which are taxed on sales tax on luxury goods using justification principles theory that the government collects taxes, four maxims theory stated by Adam Smith, and theory that contains the principles of law construction. The result of the study indicates that calculation, collection and report of sales tax on luxury goods using self-assessment system mechanism has been suitable for utilitarian theory stated by Jeremy Bentham getting more advantages value rather than the disadvantages ones. The result of the study indicates that the regulation about the criteria of sales tax on luxury goods imposition for the luxurious goods except motor vehicles based on the Government Regulation no. 16 of 2020 is not aligned with the regulation in Law number 8 of 1983 on Value-added Tax of goods and services and sales tax on luxury goods and the alteration, therefore the extension should be carried out for the luxurious goods which is taxed on sales tax on luxury goods."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>