Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 100933 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1995
S10011
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moch. Isrok Ichwan
"Jenis-jenis penghasilan tertentu yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 telah berubah. Semula hanya penghasilan dari bunga deposito dan tabungan lainnya, kemudian menjadi empat macam jenis penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1994. Keberadaan PPh final, sebagai tindak lanjut atas perubahan tersebut, dalam perkembangannya telah memberikan kesederhanaan baik bagi wajib pajak maupun bagi fiskus. Namun, pengertian kesederhanaan hanya berkaitan dengan kesederhanaan dalam sistem dan prosedur pembayaran atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga (witholding). Sedangkan kesederhanaan dalam arti undang-undang tidak demikian adanya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Direktur Pajak Penghasilan, Direktur Peraturan Perpajakan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, dan Wajib Pajak serta penelitian pada praktik yang sesungguhnya, dari segi asas keadilan (equality), PPh final ini sangat tidak adil karena keadilan mensyaratkan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan ekonomis yang sama dikenakan pajak yang sama dan terhadap Wajib Pajak yang berbeda kemampuan ekonomisnya dikenakan pajak yang berbeda setara dengan perbedaan tersebut. Akan tetapi, sebagai upaya untuk mengurangi rasa ketidakadilan, peraturan pemerintah telah memberikan pilihan kepada wajib pajak untuk tetap memilih menggunakan tarif umum PPh (tarif Pasal 17 UU PPh) jika wajib pajak tidak menggunakan kemudahan yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Kemudahan PPh final bagi wajib pajak adalah wajib pajak tidak perlu menggabungkan penghasilan yang telah dikenakan PPh final dengan penghasilan lainnnya, dan juga wajib pajak tidak perlu menghitung berapa keuntungan yang diperolehnya. Akan tetapi, wajib pajak tetap mempunyai kewajiban melaporkannya dalam SPT Tahunan. Sedangkan bagi fiskus, kemudahan ini wujud dalam pelaksanaan dan pengawasannya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T3092
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sibarani, Henri
"Based on the provision of Article 4 paragraph (2) of Income Tax Laws/Undang-undang Ph, it is certified d that on income from stock sale transaction in stock exchange, its tax incurrence is given with special final treatment The basis for the consideration on Final Income Tax implementation over stock sale transaction in stock exchange is justice and simplicity in tax
collection.
From the survey done by the writer, there are couples of problems in this thesis. Firstly, has the basic principle of justice has been met in its implementation: Secondly, has the simplicity base of collection goal in Final Income Tax collection also been met in its collection?
The research method used is descriptive method. The data collecting technique is done through interviews with the Taxpayer running business in the field of security and the official in Jakarta Stock Exchange. As comparison, the researcher also did interviews with the Head Office of Going Public Company Tax Service.
The research result show that justice basis is not met in the implementation of Final Income Tax collection on income from stock sale transaction in stock exchange. The simple goal related with Final Income Tax collection policies on stock sale transaction in stock exchange based on survey results is found out to be met.
The conclusion from this research shows that the implementation of justice base is not met. Relating to the simple goal, the conclusion derived from the research, it was found out that administrative convenience and improvement on compliance are met.
As a suggestion from this research, fog the sake of justice in long term the validation of Final Income Tax policies as much as possible must be reduced and returned to unitary tax system.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14199
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diana Lies Fitriasari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S24676
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Muzakir
"Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan atas penerimaan bruto dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek tersebut bersifat final yang besarnya 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Kebijakan ini seperti teristimewakan dalam situasi harga-harga saham cenderung menaik (Bullish market). Sebaliknya, dalam situasi harga-harga saham cenderung menurun (Bearish market), maka kebijakan tersebut menjadi diskriminatif {tidak adil) karena pajak yang dipungut oleh pemerintah tersebut bersifat final. Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini menimbulkan permasalahan dalam situasi Bearish market karena para investor pasti mengalami kerugian (capital loss), sedangkan kerugian operasional tersebut tidak bisa dikompensasikan ke tahun-tahun sebelumnya (Loss Carryback) atau ke tahun-tahun berikutnya (Loss Carryforward) yang tidak mengalami kerugian operasional, dan juga tidak bisa di-"restitusi"-kan (Unrefundable).
Metode yang digunakan untuk menelaah/meninjau dampak atau pengaruh kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dilakukan adalah ; penelitian literatur (tinjauan pustaka), penelitian lapang untuk mencari/mengumpulkan data/informasi laporan keuangan Perusahaan Reksa Dana, dan menganalisis laporan keuangan Perusahaan Reksa Dana untuk tahun 1999 yang dibandingkan dengan tahun 1998. tahun 1997, dan tahun 1996.
Dari hasil telaah/tinjauan yang dilakukan terdapat beberapa kejanggalan yang menimbulkan ketidak adilan yaitu ; dalam transaksi penjualan saham yang merugi (capital loss) para investor masih harus membayar Pajak Penghasilan, biaya-biaya yang berhubungan dengan operasional perusahaan (investor) tidak bisa dikurangkan dari penghasilan, dan total kerugian hingga akhir tahun fiskal tidak bisa dikompensasikan ke tahun-tahun sebelum atau sesudah diderita kerugian, dan tidak bisa dimintakan pengembalian pajak yang telah dibayar kepada pemerintah (restitusi).
Idealnya, kebijakan terhadap dasar pengenaan Pajak Penghasilan haruslah berupa penghasilan neto (laba bersih sebelum Pajak Penghasilan) yaitu penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang berhubungan dengan proses mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut, hal ini sesuai dengan definisi penghasilan yang diberikan dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-undang No.10 Tahun 1994 yaitu tambahan kemampuan ekonomis. Definisi penghasilan yang tertuang dalam ketentuan tersebut telah sesuai dengan definisi atau pengertian yang diyakini oleh masyarakat perpajakan Internasional seperti yang diberikan oleh the S-H-S Income Concept.
Selanjutnya, tambahan kemampuan ekonomis tersebut haruslah dapat terukur dan tidak membedakan jenis sumber dari tambahan kemampuan ekonomis yang dimaksud sehingga keadilan secara horizontal dapat diterapkan (equal treatment for the equals), dan tarif pajak yang dikenakan terhadap objek pajak penghailan haruslah bersifat umum atau seragam/sama untuk setiap wajib pajak (tax payer) dan tidak menerapkan Schedular Taxation. Tarif pajak penghasilan yang diyakini mengandung unsur keadilan secara vertikal haruslah berupa tarif progresif, sehingga setiap wajib pajak yang memiliki tambahan kemampuan ekonomis yang tidak sama (jumlah atau ability to pay-nya) akan menanggung beban pajak yang tidak sama pula yang besarnya sebanding dengan ketidaksamaannya tersebut (Unequal treatment for the uriequals). Idealisasi lainnya dalam kebijakan pengenaan pajak penghasilan tersebut haruslah memungkinkan setiap wajib pajak untuk melakukan pengkreditan pajak, atau restitusi pajak (refundable), atau kompensasi kerugian baik ke depan maupun ke belakang (Loss carryback or Loss carryforward).
Dengan demikian, salah satu saran atau rekomendasi yang dapat penulis kemukakan adalah agar Pemerintah merubah ketentuan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek, dari yang bersifat Final menjadi tidak Final."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2000
T4349
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan
"Beberapa prinsip dasar yang terdapat pada perubahan kedua undang-undang perpajakan tahun 1984 (KUP dan PPh) antara lain, adalah ; (a) undang-undang pajak secara konsisten menganut prinsip self assessment. (b) perluasan basis pengenaan pajak dan penyederhanaan sistem pemungutan, yang selalu mencerminkan keadilan data kepastian hukum, (c) penyederhanaan sistem dan prosedur perpajakan sehingga memudahkan bagi Wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Dari beberapa prinsip dasar dimaksud, diantaranya tercermin pada Pasal 4 ayat (2) undang-undang PPh tahun 1994, yaitu perlakuan perpajakan atas penghasilan bunga deposito dan tabungan-tabungan lain nya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek. Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya. Penghasilan berupa taransaksi penjualan saham di bursa efek, diimplementasikan pada Peraturan pemerintah (PP) No. 41 tahun 1994, yang kemudian dirubah dengan PP. No. 14 tahun 1997. Yang menjadi masalah pokok adalah, bagaimana konsekuensi atas diberlakukannya PP. No. 14 tahun 1997 bila ditinjau dari asas-asas perpajakan, dan kesederhanaan administrasi pajak.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis yang meliputi analisis teoritis dan empiris dengan tehnik pengumpuhan data berupa studi kepustakaan dan peninjauan kelapangan, yaitu ke Bursa Efek Jakarta dan Kantor Petayanan Pajak terkait. Hasil penelitian menunjukan, bahwa pelaksanaan PP. No. 14 Tabun 1997, tidak mencerminkan aspek keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak, walaupun telah memberikan kesederhanaan administrasi pajak baik bagi Kantor Pajak, maupun bagi wajib Pajak. Disarankan agar Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPh tahun 1994 dicabut, karena PP. no. 14 tahun 1997 adalah merupakan aturan pelaksanaan'ketentuan tersebut, dan pengenaan pajak atas transaksi penjualan saham di bursa efek dikembalikan kepada mekanisme pemungutan yang sekarang ini berlaku, misalnya dengan melakukan pembayaran pendahuluan, atau dihitung penghasilan netonya dengan menggunakan % tage berdasarkan jenis, dan kegiatan usahanya, yang dalam penyusunannya melibatkan asosiasi pengusaha. Direktorat Jenderal Pajak sebaiknya tidak mengatur tentang tarif."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ali Mugiono
"Pajak merupakan salah satu sumber pendanaan negara yang diharapkan mampu berperan secara dominan dalam sistem pembiayaan pemerintah. Dengan reformasi sistem perpajakan yang dilakukan sejak tahun 1984 Pajak telah mampu menunjukkan peranannya dalam menggalang penerimaan sehingga mencapai porsi lebih dari 50 % penerimaan negara yang dicapai sejak tahun anggaran 1987/1988.
Peningkatan penerimaan pajak secara umum dapat dipengaruhi oleh meningkatnya kegiatan ekonomi dan usaha yang dipicu oleh tingginya gairah berinvestasi. Salah satu hal yang ikut mempengaruhi berkembangnya dunia usaha antara lain dengan adanya mekanisme pendanaan melalui pasar modal. Melalui sistem pendanaan di pasar modal tersebut dunia usaha dimungkinkan untuk meningkatkan kapasitas produksinya sekaligus memperbaiki struktur permodalan mereka. Di sisi lain masyarakat juga mendapatkan kesempatan untuk ikut memiliki perusahaan yang telah mempunyai kinerja dan reputasi yang cukup baik, sehingga mempunyai kesempatan untuk ikut meraih keuntungan dari hasil usaha perusahaan tersebut yang berupa deviden ataupun capital gain.
Berkembangnya pasar modal juga dapat dimanfaatkan oleh negara sebagai salah satu wahana untuk meningkatkan penerimaan pajak penghasilan, antara lain melalui pengenaan pajak penghasilan yang bersifat gal atas transaksi penjualan saham oleh investor di bursa efek. Perlakuan final terhadap pajak penghasilan yang dibayar pada saat transaksi penjualan saham memungkinkan pihak investor untuk menghemat biaya administrasi perpajakan yang biasanya harus dilakukan dalam proses penghitungan capital gain yang diperoleh dan transaksi tersebut. Kemudahan sistem ini ikut mendorong masyarakat untuk berinvestasi saham di pasar modal. Dengan demikian kegiatan pasar modal menjadi bergairah. Dan peningkatan gairah investasi di pasar modal ini pada gilirannya kembali menghasilkan penerimaan pajak bagi negara.
Studi ini ditujukan untuk melihat seberapa besar hubungan antara pertumbuhan pasar modal dengan penerimaan pajak penghasilan final yang diterapkan atas transaksi penjualan saham di bursa efek Jakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 dan Nomor 14 Tahun 1997."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>