Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 98983 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S10112
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Satya Nazmi
"Penyelesaian restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertunggak, sangat serius ditangani pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berbagai upaya terus dilakukan dan dikembangkan, baik secara sistem, pola, maupun peraturan. Tujuannya agar proses penyelesaiannya dapat dipercepat tanpa menimbulkan masalah. DJP menerbitkan dua ketentuan baru terkait proses penyelesaian restitusi. Pertama, PER-122/PJ/2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN/PPnBM. Kedua, PER-124/PJ/2006 tentang Pelaksanaan Analisis Risiko dalam Rangka Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Lebih Bayar. Hal menarik dalam aturan baru ini adalah ditetapkannya analisis risiko untuk setiap permohonan restitusi PPN. Output dari proses ini akan berakibat pada ruang lingkup maupun jangka waktu pemeriksaan yang akan dilakukan. Kenyataannya tidak semua Pemeriksa memanfaatkan analisis risiko tersebut. Adapun masalah pokok penelitian ini adalah bagaimana latar belakang dikeluarkannya kebijakan analisis risiko Pengusaha Kena Pajak dalam proses pemeriksaan restitusi PPN yang berlaku saat ini? Bagaimana pemanfaatan analisis risiko Pengusaha Kena Pajak oleh pemeriksa pajak dalam proses penyelesaian restitusi PPN?, dan bagaimana pengaruh analisis risiko Pengusaha Kena Pajak terhadap waktu penyelesaian pemeriksaan restitusi PPN. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan latar belakang dikeluarkannya PER-124/PJ/2006 pada dasarnya untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Permasalahan seputar tertundanya proses penyelesaian restitusi PPN mendorong DJP untuk menetapkan suatu prosedur yang mampu mendeteksi ketidakbenaran pelaporan Wajib Pajak sekaligus menentukan tingkat prioritas penyelesaian restitusi. Kebijakan analisis risiko Pengusaha Kena Pajak diharapkan mampu mengakomodir kedua hal tersebut. Pemeriksa Pajak umumnya tidak menggunakan analisis risiko yang diatur dalam PER-124/PJ/2006 sebagai alat yang membantu pemeriksaan restitusi PPN, karena analisis risiko PKP terlalu bersifat umum dan sederhana serta tidak dapat menunjukkan indikasi pelanggaran Wajib Pajak. PER-124/PJ./2006 tidak memiliki pengaruh terhadap waktu penyelesaian restitusi PPN di KPP PMA Empat. Hal itu terbukti dari tidak adanya percepatan waktu penyelesaian restitusi antara sebelum dengan setelah diberlakukannya ketentuan tersebut. Saran yang disampaikan adalah ketentuan PER-124/PJ/2006 tidak diberlakukan lagi. Untuk mempercepat proses penyelesaian restitusi, ketentuan yang mengatur prosedur pemeriksaan restitusi dan ketentuan yang mengatur dokumen-dokumen pendukung restitusi harus segera diperbaharui. Ketentuan analisis risiko harus dapat mengukur tingkat ketidakpatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh, bukan berdasarkan salah satu jenis pajak seperti yang dianut saat ini. Penentuan risiko seharusnya tidak hanya mengandalkan data hasil pemeriksaan, akan tetapi melibatkan juga data eksternal yang disusun dalam bentuk database, dikelola secara professional dan selalu diperbaharui. Hasil pengolahan database dapat dimanfaatkan guna menentukan tingkat pelayanan yang seharusnya diberikan kepada Wajib Pajak.

The government, especially the Directorate General of Tax is seriously handling the settlement of arrears of VAT restitution. Numerous attempts are done and improved concerning the system, the model as well as the regulation. The purpose is to settle the process as quickly as possible without creating any problem. Directorate General of Tax issued two regulations which concern with the restitution settlement process. The first regulation, PER-122/PJ/2006, deals with the settlement timing and the system of VAT/ luxurious goods tax. The second regulation, PER-124/PJ./2006, deals with Risk Analysis implementation in Audit Framework towards Notification Letter regarding the SPT masa on VAT overpayment. The interesting part found about the regulations is the conduct of risk analysis for each restitution request. The output of the analysis will affect the audit scope as well as the timing. Unfortunately, not all auditors make good use of the risk analysis. The main problems discussed in this research are: What is the background of issuing the policy of risk analysis on Taxable Entrepreneurs in the process of VAT restitution, which is effective now? How do tax auditors make good use of risk analysis on Taxable Entrepreneurs in the process of VAT restitution settlement? And How does risk analysis on Taxable Entrepreneurs affect the time needed for examination of VAT restitution settlement? The research methodology applied is descriptive methodology with qualitative approach.
The research finding shows that the background of issuing the Directorate General of Tax regulation number PER-124/PJ./2006 is to implement what is stated in article 17B in Edict number 6 year 1983 begarding the General Rules and Conduct of Tax which has been amended several times. The last amendment is as in Edict number 16 year 2000. Issues concerning the delayed of restitution settlement process pushed Directorate General of Tax to implement a procedure to be able to detect dishonesty report of tax payers along with deciding priority level in settling the restitution. Policy of risk analysis on Taxable Entrepreneurs (PKP) in auditing hoped accommodate both condition. Auditor used to be not using analysis risk which has been arranged in PER-124/PJ/2006 as a tool to help the audit restitution on VAT, since analysis risk on Taxable Entrepreneurs (PKP) is too general and simple also can not show the failure of taxpayers. PER-124 does not affect the length of time needed for VAT settlement process at Tax Service Office for Foreign Capital Investment Four. It is proven by the absence of time acceleration regarding restitution settlement compared to the previous condition in which PER-124 was not implemented. Suggestion is the regulation of PER-124/PJ/2006 should not be implemented anymore. To speed up the restitution process, the regulation which set up the procedure of restitution process and the regulation which set up additional documents for restitution should be renewed. Criteria of risk analysis should be formulated to measure disobedience of taxpayers overall, not based on one kind of tax which is currently used. Decision on risk should not depend on record on tax audit results, however it should also consider the external records from data base which is professionally managed and up to date. Results of processed data base should be able to access and give benefits to the service quality given to the taxpayers.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T24610
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Indrianto Kusbandono
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S10218
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1994
S9943
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Siregar, Mora Aryani
"Salah satu upaya untuk mengefektifkan peranan pajak sebagai sumber pembiayaan pemerintahan adalah memperluas subjek pajak - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga tingkat pedagang eceran. Untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE) dalam memenuhi kewajiban PPN-nya, maka dikeluarkan ketentuan Nilai Lain sebagai Daftar Pengenaan Pajak (DPP).
Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana pelaksanaan ketentuan tersebut pertama : apakah terdapat keseragaman pemahaman terhadap ketentuan perundang-undangan perpajakan, kedua : apakah telah memberikan kemudahan administrasi pajak, ketiga : apakah telah memenuhi asas keadilan pajak, keempat apakah terdapat pengawasan dan pemeriksaan pajak yang efektif.
Kerangka teori yang penulis ajukan adalah prinsip-prinsip perpajakan yang ideal yaitu bahwa sistem perpajakan yang ideal harus memenuhi prinsip kepastian hukum yang tercermin dalam keseragaman pemahaman, kemudahan administrasi pajak, azas-azas keadilan pajak serta sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif.
Disamping melakukan studi literatur (library research), penulis juga melakukan penelitian lapangan (field research) berupa unit analisis persepsi dan pengalaman aparatur pajak maupun wajib pajak (pedagang eceran) di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Menteng dengan menggunakan instrumen kuesioner.
Hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa, diantara wajib pajak maupun aparatur pajak tidak memiliki persepsi yang seragam terhadap pokok peraturan perundang-undangan perpajakan, belum sepenuhnya memberikan kemudahan dalam administrasi pajak bagi wajib pajak maupun instansi pajak, responden aparatur pajak menyatakan bahwa tarif deemed 10% x 20% x DPP sudah cukup wajar dan adil sebaliknya responden wajib pajak menyatakan belum sepenuhnya/belum adil dan seharusnya lebih rendah, sistem pengawasan dan pemeriksaan yang ada ternyata belum efektif, masih terdapat beberapa kendala dan perlu ditingkatkan.
Untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan pengenaan PPN terhadap PKP PE dengan menggunakan Nilai Lain sebagai DPP, disarankan untuk dilakukan peninjauan kembali seluruh ketentuan perpajakan yang terkait, dilakukan penyeragaman pemahaman antara wajib pajak maupun aparatur pajak, dilakukan peninjauan lebih lanjut untuk memberikan kemudahan administrasi pajak, dilakukan penelitian lebih lanjut tentang besarnya tarif deemed yang wajar dan dilakukan penyuluhan yang intensif dan terencana untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sehingga tercipta keadilan (persaingan yang sehat) diantara wajib pajak."
2001
T7439
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anita Lestari
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S10091
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kadek Satria Wibawa
"Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak erat kaitannya dengan kewajiban Wajib Pajak di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Dalam perkembangannya pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak ini banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Berdasarkan pemeriksaan banyak ditemukan Pengusaha Kena Pajak yang tidak melakukan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan benar bahkan lama sekali tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Bahkan kemudian ditengarai banyak Pengusaha Kena Pajak fiktif yang menggunakan alamat dan identitas yang tidak benar, tidak menyelenggarakan pembukuan, bahkan mengajukan restitusi yang tentunya fiktif. Tentu ini tidak bisa dibiarkan, karena membahayakan penerimaan negara. Hal inilah yang mendorong dikeluarkannya kebijakan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak.
Tujuan dari registrasi ulang adalah agar Direktorat Jenderal Pajak mempunyai database yang akurat dan up to date mengenai identitas Wajib Pajak yang berada di wilayah kerjanya, meliputi nama Wajib Pajak, penanggungjawab perusahaan, alamat, dan nomor telepon, lokasi usaha, gambaran kegiatan usaha serta data peredaran usaha. Selain itu, registrasi ulang pengukuhan Pengusaha Kena Pajak merupakan salah satu cara Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan.
Dinyatakan bahwa wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri (unregistered taxpayer) menimbulkan gap antara wajib pajak potensial dengan wajib pajak yang terdaftar. Untuk mengatasi majalah ini administrasi pajak dapat mcmbuat masterlist wajib pajak, yang harus di-up-date dalam jangka waktu tertentu untuk mempertahankan keakuratannya. Sementara dinyatakan pula bahwa keberhasilan pemungutan pajak tergantung kepada kepatuhan suka rela (voluntary compliance). Kepatuhan biasanya bukan didasari atas kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak tetapi lebih disebabkan karena ketakutan akan adanya sanksi apabila mereka tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam penelitian ini diteliti tentang "Pengaruh Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Terhadap Penerimaan Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Jakarta Setiabudi Satu". Kegiatan penelitian ini dilakukan untuk melihat pengaruh registrasi ulang terhadap penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif dan Regresi dengan sample data sebanyak 24 bulan, dari sejak Januari 2004-Desember 2005.
Hasil penelitian ini adalah :
1. Pengaruh Registrasi Ulang PKP Terhadap Penerimaan Pajak, menghasilkan persamaan regresi sebagai berikut: Y = -988.573,4+448,165X
Dari persamaan ini tampak nilai b (koefisien regresi) menunjukkan arah yang positif. Hal tersebut memberi arti kalau kenaikan variabel bebas (Registrasi Ulang PKP), akan menaikkan variabel terikat (Penerimaan Pajak).
Dalam pengertian lain dapat disederhanakan, semakin berhasil program registrasi ulang, maka semakin meningkatkan penerimaan pajak. Alasannya karena PKP yang sudah terseleksi dari hasil registrasi ulang benar-benar sudah bersih dari PKP yang tidak aktif, dan mendorong PKP untuk lebih tertib lagi.
2. Pengaruh Registrasi Ulang PKP Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, menghasilkan persamaan garis regresi sebagai berikut: Y =1.197,701+0,355X
Dari persamaan ini tampak nilai b (koefisien regresi) menunjukkan arah yang positif. Hal tersebut memberi arti kalau kenaikan variabel bebas (Registrasi Ulang PKP), akan menaikkan variabel terikat (Kepatuhan Wajib Pajak).
Namun kalau dilihat dari angka R2 atau koefisien determinasi yang menunjukkan angka 0,020 atau 2%, dapat dijelaskan bahwa 2% dari kepatuhan Wajib Pajak melaporkan SPT Masa bisa dijelaskan oleh variabel registrasi ulang pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan sisanya sebesar 98% dijelaskan oleh faktor-faktor lain.
Melihat basil uji statistik dari variabel bebas registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak terhadap Penerimaan Pajak mempunyai pengaruh positif, maka sudah selayaknya kegiatan registrasi ulang ini tidak berhenti di sini saja. Dengan selalu dilakukannya pemantauan terhadap Wajib Pajak secara langsung melalui registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak maka akan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak akan pengawasan yang terns manerus dilakukan oleh petugas pajak. Sehingga dengan demikian mengurangi keinginan Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya dengan tidak benar.
Pengenaan sanksi yang kecil bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Masa, merupakan salah satu sebab Wajib Pajak enggan melakukan kewajibannya. Jadi sanksi yang dikenakan harus lebih besar lagi. Dengan adanya sanksi yang memberatkan, maka Wajib Pajak akan berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran dalam melakukan kewajiban perpajakannya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T22074
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Santoso Suryadi
"ABSTRAK
Notaris adalah Pejabat Umum yang mempunyai kewenangan kekuasaan negara dalam bidang hukum privat/ dengan demikian ia menjalankan sebagian dari tugas publik demi untuk memenuhi kepentingan umum. Pelayanan kepentingan umum merupakan hakekat tugas bidang pemerintahan, memberikan dan menjamin adanya rasa .kepastian hukum bagi-' para warga anggota masyarakat. Dalam rangka memberikan pelayanan kepentingan umum ini. Notaris diwajibkan dan untuk itu berwenang untuk membuat akta-akta otentik untuk suatu keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum tertentu. Akta Notaris dapat menjamin kebebasan berkontrak dan mengikat, berintikan kebenaran dan kepastian hukum, yang merupakan tujuan yang hendak dicapai oleh para pihak yang berkepentingan dengan akta notaris. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak mengenal istilah lain dari pada sebutan "Pengusaha Kena Pajak" untuk Subjek Pajaknya, sehingga dengan demikian Notaris sebagai Pejabat Umum yang juga dimasukkan sebagai Subjek Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai/ merasa keberatan dengan sebutan "Pengusaha" tersebut. Selain itu pelayanan yang diberikan oleh Notaris sebagai Pejabat Umum/ tidak sama dengan jasa hukum yang diberikan oleh praktisi dalam bidang hukum yang lainnya, sehingga dengan demikian berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis dengan memakai data sekunder berupa peraturan-peraturan, buku-buku, jurnaljurnal ilmiah dan lain-lain serta dibantu dengan data primer berupa wawancara dengan beberapa nara sumber yang terkait, maka dapat diambil kesimpulan dan saran bahwa pelayanan Notaris dalam memberikan pelayanan guna tercapainya suatu kebenaran dan kepastian hukum dalam masyarakat adalah sangat penting artinya, untuk itu seharusnya pelayanan Notaris dimasukkan ke dalam jasa yang tidak, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana yang juga diberikan terhadap beberapa jenis jasa lainnya."
2003
T36525
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S9593
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>