Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 82257 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hutagaol, Juella Rumiris Fabiola
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S10136
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fathurrohman
"ABSTRAK
Revaluasi aktiva tetap merupakan penilaian kembali atas aktiva tetap yang tercatat didalam buku perusahaan dan masih digunakan untuk kegiatan perusahaan agar nilai yang tercantum didalam buku tersebut dapat disesuaikan dengan nilai pasar yang wajar sesuai dengan nilai pasar pada saat aktiva tetap tersebut dilakukan penilaian kembali.
Penilaian kembali aktiva tetap dapat digunakan sebagai sarana bagi pemerintah atau Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari Pajak Penghasilan Badan, sedangkan bagi wajib pajak sendiri penilaian kembali aktiva dapat dijadikan sebagai sarana untuk melakukan perencanaan perpajakannya dengan tujuan untuk menghemat pembayaran pajak penghasilan badan.
Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah untuk menjawab pertanyaan : Bagaimana pengaruh revaluasi aktiva tetap terhadap besarnya pajak penghasilan badan ? Dari segi wajib pajak sendiri dibahas mengenai hal-hal apa saja yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan revaluasi aktiva tetap.
Dengan menggunakan metode penelitian secara kepustakaan dan observasi lapangan, diperoleh suatu hasil yang menggambarkan hubungan positip antara revaluasi aktiva tetap dengan besarnya pajak penghasilan badan, dan dari hasil analisa lebih mendalam diperoleh suatu kesimpulan bahwa secara cash flow dan performance pimpinan perusahaan, ternyata melakukan revaluasi aktiva tetap memberi dampak yang kurang menguntungkan bagi perusahaan, namun begitu dalam beberapa kondisi tertentu masih terdapat beberapa keuntungan untuk melakukan revaluasi aktiva tetap, yakni bila perusahaan memiliki sisa kompensasi kerugian yang sudah mendekati kadaluarsa dan tidak mungkin dapat dikompensasikan dengan keuntungan perusahaan dimasa-masa yang akan datang serta apabila perusahaan bermaksud untuk menjual aktiva tetap tersebut dalam waktu dekat.
Dengan melihat sikap wajib pajak yang kurang tertarik untuk melakukan revaluasi aktiva tetap, disarankan agar Direktorat Jenderal Pajak dapat meninjau kembali tarif pajak penghasilan yang harus dibayar dimuka yang dihitung dari selisih penilaian kembalai aktiva pada saat aktiva tersebut dilakukan revaluasi sehingga dapat menarik wajib pajak untuk melakukan revaluasi aktiva tetapnya.
Apabila hal tersebut dapat terwujud, maka tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah/Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh tambahan pajak penghasilan badan dapat dicapai, sekaligus wajib pajak juga dapat menghitung keuntungan atau kerugiannya kalau wajib pajak melakukan revaluasi atas aktiva tetapnya."
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S10092
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
S10609
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Maurice Vertavia
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S10271
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Adang Hendrawan
"Ketentuan penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi) lazim didahului kondisi ekonomi dan moneter dengan indikator devaluasi terhadap nilai tukar mata uang asing, volatilitas nilai tukar, perkembangan harga yang semakin mencolok, dan sebagian upaya memperbaiki iklim investasi. Dengan alasan tersebut, harga perolehan aktiva tetap pada masa lalu dapat dinilai kembali berdasar harga pasar yang wajar. Melalui revaluasi, penetapan laba dan biaya diukur secara sepadan, struktur ekuitas dan posisi finansial perusahaan diperbaiki pada tingkat yang sesungguhnya, dan penghematan pajak untuk masa mendatang dapat diharapkan.
Pemahaman atas revaluasi aktiva tetap terkait dengan konsepsi dari berbagai disiplin ilmu, di antaranya: akuntansi, perpajakan, dan metode yang lazim digunakan dalam penilaian aktiva. Kajian teoritis berkenaan dengan pandangan akuntansi mengenai penilaian aktiva menjadi signifikan. Di samping pemahaman terhadap arti penilaian oleh lembaga penilai, pemikiran tersebut juga memberikan wacana untuk memahami ketentuan revaluasi untuk tujuan perpajakan.
Kebijakan perpajakan di Indonesia selama kurun waktu 30 tahun pernah menetapkan ketentuan revaluasi, yaitu pada tahun 1971, 1976, 1979, 1986, 1996, dan 1998. Ketentuan revaluasi tersebut bersifat opsional sehingga rnemberikan kelonggaran kepada wajib pajak untuk mengambil manfaat atau rnenghindari akibat finansial yang ditimbulkan.
Analisis terhadap ekspektasi "benefit" masa mendatang dapat digunakan untuk mengukur arus kas yang disebabkan revaluasi aktiva tetap. Posisi finansial, terutama struktur permodalan dapat diperbandingkan antara melakukan revaluasi atau tidak melakukan revaluasi. Pertimbangan aspek pajak dan aspek pengaturan menjadi tinjauan dalam mengevaluasi kebijakan pajak atas revaluasi.
Disparitas tarif pajak revaluasi 10% dan tarif maksimum 30% PPh Badan dan pengeluaran lainnya, karakteristik aktiva yang dinilai kembali, faktor diskonto, berpengaruh terhadap ekspektasi "benefit". Nampaknya perlu dikaji lebih mendalam sehubungan dengan tidak signifikannya ekspektasi 'benefit dan cost' untuk wajib pajak (tertentu) apabila melakukan revaluasi aktiva tetap. Berbagai aspek pemajakan terhadap revaluasi dapat menjadi pertimbangan dalam kondisi kesulitan likuiditas dan kelangkaan sumber dana (funds market). Otoritas fiskus dapat mengefektifkan fungsi regulasi atas kebijakan revaluasi yang pada gilirannya dapat mengefisienkan penerimaan pajak."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2000
T2417
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
S10076
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S10247
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lidia Mangasi
"Penyusutan merupakan satu faktor yang penting dalam menyajikan nilai wajar aktiva tetap dalam neraca dan merupakan satu faktor dalam menentukan atau menghitung rugi/laba perusahaan pada suatu periode tertentu. Dalam perpajakan, penyusutan juga memegang peranan yang cukup penting karena penyusutan merupakan salah satu faktor pengurang dalam menghitung besarnya rugi/laba yang menjadi objek pajak. Permasalahan timbul karena adanya perbedaan dalam menghitung penyusutan menurut akuntansi dan perpajakan. Penyusutan menurut akuntansi memperbolehkan penggunaan banyak metode penyusutan, sementara penyusutan menurut perpajakan terbatas pada dua macam metode yaitu saldo menurun dan garis lurus. Akuntansi menghitung penyusutan sesuai dengan periode dimana aktiva tetap memberikan manfaat bagi perusahaan sementara pajak menghitung penyusutan dalam satu tahun penuh tanpa memperhatikan periode aktiva tersebut memberikan manfaat. Penentuan masa manfaat dalam akuntansi memperhatikan faktor fisik dan fungsional sementara dalam perpajakan masa manfaat berdasarkan ketentuan dalam peraturan perpajakan. Akuntansi memperhitungkan adanya nilai sisa sementara perpajakan tidak mengakui adanya nilai sisa. Perbedaan-perbedaan diatas menyebabkan adanya perbedaan dalam penghitungan penyusutan menurut akuntansi dan perpajakan, oleh karena itu penentuan besarnya penyusutan untuk kepentingan perpajakan harus berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku. Sejak tahun 1995 dan seterusnya terjadi perubahan peraturan perpajakan untuk penyusutan. Dengan adanya perubahan ini maka dasar penyusutan pada awal tahun 1995 tidak boleh menggunakan sisa nilai buku fiskal aktiva tetap yang ada melainkan harus menghitung kembali nilai sisa buku fiskal aktiva tetap yang masih benar-benar menjadi milik perusahaan. Hal ini karena dalam nilai sisa buku fiskal aktiva tetap pada awal tahun 1995 masih mengandung penyusutan untuk aktiva yang sudah tidak menjadi milik perusahaan dan sisa keuntungan/ kerugian akibat penarikan aktiva tetap yang penyusutannya belum habis, akibat peraturan yang berlaku sebelum tahun 1995 (periode 1984-1994)."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1997
S19015
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>