Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 129660 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nining Purwaningsih
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
S10195
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eddi Maziardi
"Salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah DKI Jakarta sebagai sumber PAD adalah Pajak Hotel dan Restoran. Secara faktual upaya pemungutan Pajak Hotel dan Restoran di DKI Jakarta masih menghadapi masalah, terutama menyangkut administrasi perpajakan daerah serta kepatuhan wajib pajak. Munculnya masalah tersebut diduga merupakan dampak dari kurangnya kemampuan pemda DKI Jakarta khususnya Dipenda dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak Hotel dan Restoran melalui administrasi perpajakan yang efektif.
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis kemampuan organisasi Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Pusat dalam pelaksanaa administrasi perpajakan Pajak Hotel dan Restoran, menganalisis kemampua sumber daya manusia Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Pusat dalam pengadministrasian Pajak Hotel dan Restoran, serta menganalisis peran administrasi Pajak Hotel dan Restoran dalam upaya peningkatan penerimaan Pajak Hotel dan Restoran. Penelitian menggunakan metode deskriptif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara terhadap pengelola administrasi pajak dan wajib pajak, masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) orang. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menemukan beberapa hal.
Pertama, pajak hotel dan restoran merupakan salah satu penyumbang utama bagi penerimaan pajak daerah DKI Jakarta. Perkembangan penerimaan pajak hotel dan restoran sejalan dengan sejalan dengan perkembangan jumlah hotel dan restoran di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Kedua, suku dinas pendapatan daerah melakukan pemungutan pajak hotel dan restoran pada masing-masing wilayah dengan menggunakan sistem se assessment.
Ketiga, kemampuan organisasi Suku Dinas Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Pusat dalam mengadministrasikan Pajak Hotel dan Restoran masih belum begitu optimal. Masih terdapat masalah-masalah kurang jelasnya pembagian tugas dibidang penyuluhan pajak, kurang jelasnya deskripsi tugas dan pekerjaan, kurangnya koordinasi antar unit di dalam organisasi, kurangnya koordinasi antar berbagai uni terkait, serta tidak adanya pengaturan yang jelas terhadap PDK.
Keempat Kemampuan sumber daya manusia dalam organisasi Suku Dinas Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Pusat masih belum optimal baik dari segi kualitas maupun dari segi kuantitas.
Kelima, kemampuan organisasi Suku Dinas Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Pusat dalam mengadministrasikan Pajak Hotel dan Restoran mash belum optimal.
Serta keenam, administrasi perpajakan Pajak Hotel dan Restoran yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Pusat meskipun belum optimal namun ternyata mampu meningkatkan penerimaan Pajak Hotel dan Restoran sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Atas dasar temuan tersebut direkomendasikan, pertama, dalam upaya menggali sumber-sumber pendapatan dari pajak hotel dan restoran secara lebih optimal maka Dispenda perlu memiliki data base yang lengkap dan up to date mengenai baik objek maupun subjek pajak hotel dan restoran, mana yang sudah dapat menerapkan self assessment dan mana yang masih harus oficiall assessment. Pemda juga perlu melakukan upaya untuk membuat wajib pajak melakukan pembukuan usahanya dengan baik dan benar agar penerapan self assessment terhadap wajib pajak dapat dilakukan. Kedua, dihadapkan pada keterbatasan jumlah aparat yang bertugas untuk mengadministrasikan pajak daerah yang menjadi kewenangan Suku Dinas, maka diperlukan adanya penambahan jumlah pegawai dengan berbagai cara, seperti partama, penerimaan pegawai baru dengan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan. kedua, melalui mutasi pegawai yang berlatar belakang pendidikan yang sesuai dari berbagai unit lain, dan ketiga, melakukan pengadaan pegawai melalui sistem kontrak untuk mengatasi kekurangan pegawai dalam, jangka pendek sambil secara sedikit demi sedikit melakukan penambahan pegawai tetap. Ketiga, dihadapkan pada masalah kualitas pegawai maka diperlukan adanya kebijakan yang mampu mendorong pegawai untuk mengikuti berbagai diklat maupun pendidikan lanjutan di bidang administrasi perpajakan.
Diktat yang direkomendasikan adalah latihan keuangan daerah (LKD) untuk pimpinan, kursus keuangan daerah (KKD) untuk valor pimpinan, serta berbagai diklat ketrampilan administrasi pendapatan daerah mulai dari tipe A, tipe B, tipe C, maupun tipe D. Keempat, dihadapkan" pada kurang optimalnya kemampuan organisasi Suku Dinas Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Timur dalam mengadministrasikan Pajak Hotel dan Restoran masih belum begitu optimal maka dipertukan kebijakan-kebijakan yang dapat mampu mengatur pembagian tugas dibidang penyuluhan pajak, menjelaskan deskripsi tugas dan pekerjaan, meningkatkan koordinasi antar unit di dalam organisasi maupun dengan berbagai unit terkait, serta mampu mengatur fungsi PDK secara lebih optimal. Untuk meningkatkan optimalisasi kemampuan organisasi Suku Dinas diperlukan pula peningkatan kemampuan organisasi untuk menjabarkan tugas-tugas dan fungsinya menjadi visi, misi maupun strategi yang kemudian dilaksanakan menjadi aktivitas-aktivitas pengadministrasian pajak hotel dan restoran."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T4343
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Rasyid Hamid
"Mencari sumber-sumber dana yang baru atau jenis pajak baru dalam masa reformasi ini sangat sulit dilaksanakan, pungutan baru harus disesuaikan dengan peningkatan pelayanan bagi masyarakat tidak membenani masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya.
Cara yang paling aman adalah dengan mengoptimalkan pungutan pajak yang telah ada dan melaksanakan Tri Dharma Perpajakan secara optimal. Salah satu pungutan yang telah ada khususnya untuk Pajak Daerah adalah Pajak Hotel dan Restoran. Pajak Hotel dan Restoran merupakan satu pungutan pajak yang sangat potensil sehubungan dengan makin majunya usaha di DKI Jakarta, khususnya di Suku Dinas Wilayah Jakarta Pusat. Dimana derah ini merupakan daerah perkantoran dan bisnis yang telah berkembang pesat dikawasan Jakarta Pusat, maka untuk meningkatkan penerimaan dalam sektor ini sangat dibutuhkan suatu administrasi pemungutan perpajakan yang handal.
Berdasarkan uraian tersebut, maka pokok-pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana pelaksanaan pemungutan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) di Suku Dinas Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Pusat dan sejauhmana efektivitas pemungutan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) di Sudin Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Pusat.
Tujuan Penulisan tesis ini adalah menjelaskan pelaksanaan pemungutan Pajak Hotel dan Restoran (PHR), menggambarkan dan menganalisis efektifitas pelaksanaan pemungutan Pajak Hotel dan Restoran di Suku Dinas Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Pusat.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan serta wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait. Analisis yang dilakukan bersifat analisis kualitatif.
Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat dikatakan bahwa indeks upaya pencapaian realisasi penerimaan pajak terhadap potensi Pajak Hotel dan Restoran pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Pusat selama 5 (tahun) mengalami peningkatan yang cukup signifikan, kecuali pada tahun 2000 yang sedikit mengalami penurunan. Indeks upaya pencapaian realisasi penerimaan terhadap potensi pajak tertinggi terjadi pada tahun 2002 yaitu sebesar 0.57 dan terendah terjadi pada tahun 2000 yaitu sebesar 0.24. Apabila dirata-ratakan indeks upaya pencapaian realisasi penerimaan terhadap potensi pajak pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Pusat selama 5 (lima) tahun adalah sebesar 0.32 atau 32%.
Secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa Realisasi penerimaaan Pajak Hotel dan Restoran pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Pusat dari tahun ketahun selalu melebihi dari rencana penerimaan dan rencana penerimaan selalu meningkat. Angka pertumbuhan TPI memperlihatkan bahwa efektivitas pemungutan Pajak Hotel dan Restoran pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Pusat berjalan secara efektif.
Adapun saran yang dianjurkan adalah tercapainya rencana penerimaan Pajak Hotel dan Restoran yang dapat dilihat dari tingkat rasio TPI harus dipertahankan dan lebih ditingkatkan. Penambahan kuantitas dan kualitas pemeriksa Pajak Hotel dan Restoran di Suku Dinas Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Pusat sangat dibutuhkan sekali mengingat jumlah Wajib Pajak dan Potensi Pajak yang cukup besar pada wilayah Jakarta Pusat."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12020
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hawan Aries Bhirawa
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan tidak terealisasinya pelaksanaan penagihan aktif dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi sejumlah faktor tersebut dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak hotel dan restoran di wilayah DKI Jakarta.
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode deskriptif, dimana penelitian diarahkan untuk memaparkan keadaan obyek yang diselidiki sebagaimana adanya, berdasarkan fakta-fakta aktual yang terjadi saat sekarang.
Penelitian mengambil lokasi di Propinsi DKI Jakarta, dengan fokus utama Sub Dinas Penagihan (P-3). Pengumpulan data dilakukan dua Cara, yakni penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, terutama dengan mengandalkan teknik wawancara mendalam. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan pajak secara aktif yang dilakukan Dipenda DKI Jakarta sampai dengan tahun anggaran 1999/2000 tidak terealisir sebagaimana mestinya karena empat faktor utama, yaitu:
a. Faktor yuridis, dimana hingga kini belum ada ketentuan perundang-undangan yang secara spesifik dan operasional mengatur tentang penagihan aktif di wilayah Propinsi DKI Jakarta.
b. Faktor SDM, dimana juru sita pajak daerah yang ada sekarang pada Dipenda Propinsi DK1 Jakarta belum bisa menjalankan fungsinya sebagai bagian dari aparat penagihan aktif karena belum diangkat dan disahkan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih dari itu, SDM yang kini terdapat di Subdis P-3 juga sangat terbatas.
c. Daftar kekayaan para penunggak pajak PHR yang akan disita berikut persyaratan lainnya yang relevan dan sarana penunjang sistem informasi administrasi yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan penagihan aktif belum tersedia sehingga pelaksanaan penagihan aktif tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
d. Koordinasi antarpersonil Subdis Penagihan maupun antarpersonil lintas subdis tidak berjalan baik, sehingga menghambat pelaksanaan penagihan aktif yang dalam implementasinya sangat memerlukan koordinasi atau kerjasama tim.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut maka disarankan enam hal, yakni: (1) menerbitkan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan penagihan pajak daerah yang di dalamnya antara lain termaktub ketentuan tentang pelaksanaan penagihan aktif, mulai dari tata Cara, mekanisme kerja, hingga pengangkatan personil, baik dalam hal penyegelan, penyitaan, maupun pelelangan; (2) Gubernur/Kepala Daerah Propinsi DKI Jakarta segera mengangkat personil penagihan aktif; (3) Dipenda Propinsi DKI Jakarta menyiapkan tim klarifikasi daftar kekayaan wajib pajak yang memiliki tunggakan PHR, yang dipertegas dengan job description yang jelas dan pasti; (4) Dipenda Propinsi DKI Jakarta menyiapkan sarana penunjang informasi yang berbasis teknologi komputer, dengan jaringan on line system yang menghubungkan lain informasi dari dan ke sejumlah unit, baik antar seksi maupun antar subdis, bahkan antar Suku Dinas dan PDK; (5) Dipenda Propinsi DKI Jakarta melakukan kampanye tentang pentingnya kerja secara tim kepada semua unit Dipenda DKI Jakarta sebagai upaya untuk mengeleminir miskoordinasi; dan (6) alternatif-alternatif tersebut disinergikan dalam satu paket kebijakan yang bersifat holistik, utuh dan saling mendukung."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T982
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Paulina
"Kewenangan untuk memungut Pajak Daerah di Propinsi DKI Jakarta adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta. Pajak Hotel Dan Restoran merupakan Pajak yang cukup potensial dalam meningkatkan Penerimaan Asli Daerah, namun penerimaannya Pajak Hotel dan Restoran masih banyak tunggakan yang harus ditagih untuk mengisi Kas Negara perlu diadakan analisis terhadap upaya dalam pelaksanaan Penagihan Pajak Hotel dan Restoran.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas maka masalah yang akan diteliti dalam pelaksanaan penagihan Pajak Hotel dan Restoran di Propinsi DKI Jakarta dan apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi tertundanya penerimaan Pajak Hotel dan Restoran.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif. Adapun data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dimana dalam data primer diperoleh langsung dari objek yang akan diteliti yaitu pejabat dari Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta melalui wawancara secara langsung pada petugas yang melaksanakan penagihan. Sedangkan data sekunder diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah, Biro Pusat Statistik dan dari hasil mempelajari buku-buku literatur, journal, paper, undang-undang perpajakan bertujuan untuk memperoleh data yang berhubungan dengan penelitian ini.
Dari hasil penelitian, didapat suatu kesimpulan bahwa pelaksanaan penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa kepada wajib pajak yang tergolong penunggak terbesar tidak dapat dilaksanakan karena datanya kurang lengkap.
Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi masukan bagi Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta untuk dapat mencairkan tunggakan dan memperbaiki pengadministrasian pajak."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12233
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Maulana
"Dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 antara lain disebutkan bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam usaha pencapaian tujuan itu, maka peranan pemerintah sangat vital, terutama dalam kapasitasnya sebagai pengemban terwujudnya pembangunan nasional dalam berbagai aspek kehidupan, baik yang bersifat moril maupun materiil.
Pada tahun-tahun belakangan ini, pencapaian tujuan tersebut semakin tidak mudah karena adanya dua fenomena besar, yakni krisis ekonomi yang berkepanjangan dan globalisasi internasional. Yang pertama paling tidak potensial menghambat pencapaian kesejahteraan umum, bahkan secara nyata telah terbukti mereduksi kesejahteraan umum terutama dalam bentuk peningkatan angka kemiskinan dan pengangguran. Sedangkan yang kedua mewujud dalam bentuk persaingan babas antarbangsa, yang menuntut bangsa-bangsa di dunia (termasuk Indonesia) saling berkompetisi.
Persaingan tersebut, tidak dapat dihindari, menuntut kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tinggi, yang hanya mungkin terwujud jika dipersiapkan dengan baik dan berdedikasi serta disokong oleh anggaran yang memadai. Oleh karena itu, sebagai antisipasi atas tantangan tersebut, perlu kiranya dipahami konsep dasar otonomi daerah, baik yang termaktub dalam UU nomor 5 Tahun 1974 maupun UU nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan UU nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang memberikan good will bagi upaya pencapaian tujuan praktis pembangunan nasional tersebut.
Dalam konteks otonomi dareh itu, Propinsi DKI Jakarta termasuk salah satu propinsi yang minim sumber alam. Akan tetapi sebagai ibu kota negara, pusat pemerintahan dan pusat perekonomian, di wilayah DKI Jakarta dapat digali sumber penerimaan daerah dari sektor pajak.
Berdasarkan UU nomor 18 Tahun 1997 yang telah diperbaharui dengan UU nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dimana Propinsi DKI Jakarta merupakan Daerah Tingkat I yang memiliki 5 (lima) Wilayah Kotamadya (Kodya) yang bersifat administrasi.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T3441
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Maulana
"ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas
pelaksanaan kebijakan pemeriksaan pajak hotel dan restoran (PHR)
pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Utara dengan
pendekatan studi korelasional. Fokus penelitian diarahkan pada analisis
hubungan atau pengaruh pemeriksaan pajak (variabel bebas) terhadap
penerimaan pajak dan wajib pajak (variabel terikat).
Hasil analisis data atas data-data sekunder yang diperoleh dan
Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Utara dengan
menggunakan teknik analisis regresi sederhana, koefisien korelasi,
koefisien determinasi, dan t-test menunjukkan temuan-temuan sebagai
berikut:
1. Kondisi pemeriksaan pajak, penerimaan pajak dan wajib pajak PHR
Suku Dinas Pendapatan Kotamadya Jakarta Utara cenderung
fluktuatif dan menunjukkan pergerakan yang linier.
2. Antara kebijakan pemeriksaan pajak dengan penerimaan pajak
memìlìki hubungan yang positif dan sìgnifikan, dengan tingkat
hubungan tergolong kuat (0.657) dan memberikan kontribusi
sebesar 43.1%.
3. Antara kebijakan pemerìksaan pajak dengan wajib pajak memiliki
hubungan yang positif dan signifikan, dengan tingkat hubungan
tergolong kuat (0.744) dan memberikan kontribusi sebesar 55.3%.
Dari temuan-temuan penelitian tersebut disarankan tiga hal
penting, yakni:
1. Kebijakan pemeriksaan pajak dalam hal jumlah pemeriksa pajak
hendaknya dìtambah atau ditìngkatkan dan tahun ke tahun secara
proporsional sesuai dengan potensi pajak yang diperkirakan dapat
dihimpun karena jumlah pemeriksa pajak ternyata memberikan
kontribusi positif yang cukup signifikan bagi peningkatan jumlah
wajib pajak dan penerimaan pajak PHR. Namun, selain itu, untuk
meningkatkan profesionalisme aparat pemeriksa diperlukan pula
training atau workshop mengenai pemeriksaan secara rutin dan
berkala.
2. Oleh karena pemeniksaan lengkap dan pemeriksaan sederhana dalam
implementasinya memunculkan sejumlah masalah (implikasi) yang
tidak menguntungkan bagi pemungutan pajak hotel dan restoran
maka eksistensinya perlu ditinjau kembali atau paling tidak ditata
kembali dan kemudian hasilnya dikukuhkan ke dalam Perda. ini
penting dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum dan
pelaksanaan pemeriksaan yang lebih elegan, efektif dan efisien.
3. Sebagai tindak lanjut akademik atas hasil penelitian ini ada baiknya
dilakukan penelitian lanjutan yang secam spesifik berusaha
mengkaji pengaruh penìngkatan wajib pajak terhadap peningkatati
penerìmaan pajak PHR.
"
2001
T4341
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Maulana
"Lahirnya Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi permasalahan bagi Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, karena bertambahnya kewenangan dan tanggung jawab yang memerlukan dana yang cukup untuk melaksanakan tugas tersebut.
Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta, merupakan unit yang menjadi ujung tombak dalam menghimpun Pendapatan Daerah bertanggung jawab memenuhi kebutuhan tersebut dengan intensifikasi pemungutan pajak melalui pelimpahan wewenang kepada Suku Dinas Pendapatan Daerah Wilayah untuk melakukan pemeriksaan Pajak Hotel dan Restoran ( PHR ), sejalan meningkatnya target tahun 2003 yang ditetapkan sebesar 30% lebih besar dari realisasi tahun 2002.
Pemeriksaan menurut peraturan perpajakan adalah suatu kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan pemeriksaan dan masalahnya, make dilakukan penelitian data wajib pajak PHR pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Utara dengan metode deskriptif. Dari analisis regresi linier sederhana untuk mengetahui pengaruh petugas pemeriksa terhadap kuantitas pemeriksaan dan penerimaan selama periode 1997 sampai 2002 dengan menggunakan program SPSS 10.0 For Windows, untuk memperoleh koefisien regresi, korelasi, determinasi dari pengujian signifikasi statistik.
Dari hasil penelitian tersebut diketahui, bahwa pelaksanaan pemeriksaan pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Utara sebagai berikut :
1. Jumlah petugas pemeriksa mempengaruhi kuantitas pemeriksaan dengan koefsiensi korelasi ( R ) 0,815. Yang berarti pengaruhnya kuat dan koefisien determinasi 66,5% merupakan faktor yang cukup dominan. Demikian halnya terhadap penerimaan, koefisien korelasinya sebesar 0,766 dan koefisien determinasinya sebesar 0,586 atau 58,6%, lebih kecil bila dibandingkan pengaruh petugas pemeriksa terhadap kuantitas pemeriksaan.
2. Ada wajib pajak yang telah diperiksa beberapa kali masih ditemukan belum melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, menandakan kepatuhannya masih rendah.
3. Petugas pemeriksa yang ada jumlahnya tidak seimbang bila dibandingkan dengan jumlah wajib pajak terdaftar (1 : 60 ), serta belum didukung oleh petugas yang memiliki keahlian dibidang ilmu Akuntansi dan Komputer, mempengaruhi hasil pemeriksaan, seperti:
Ada sebagian pemeriksaan diselesaikan tidak tepat waktu.
- Jumlah wajib pajak yang telah diperiksa rata-rata 22,2% dari wajib pajak terdaftar setiap tahunnya.
4. Realisasi pemeriksaan yang masih rendah disebabkan pemeriksaan hanya difokuskan kepada wajib pajak tertentu, sedangkan wajib pajak lainnya selama periode 2000-2002 belum pernah diperiksa.
5. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa dari Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Utara belum optimal bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksaan Lengkap dan Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta.
Demikian hasil penelitian ini, semoga dapat memberikan masukan bagi Suku Dinas Pendapatan Jakarta Utara dalam upaya menggali sumber pendapatan daerah khususnya dari Pajak Hotel dari Restoran."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12324
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Romlah H.
"Keuangan Daerah sangat penting terutama bagi penyelenggaraan dan Pembangunan Daerah, salah satu Sumber Pendapatan Daerah adalah Pajak Pembangunan I. Untuk bisa menjadikan Pajak Pembangunan I sebagai Sumber Pendapatan Daerah yang potensial, perlu peningkatan efektifitas dalam pengelolaannya.
Pemilihan Jakarta Selatan sebagai daerah penelitian karena merupakan daerah yang memiliki pertumbuhan obyek pajak (P.Pb I) relatif lebih tinggi dibanding dengan Kotamadya-kotamadya di Jakarta. Sebagai gambaran, data tahun 1992/1993 jumlah jenis usaha tersebut berjumlah 384 buah yang terdiri dari hotel, motel, losmen, wisma, pondok wisata, hotel, apartemen, cafetaria, coffee shop, tahun 199319/94 berjumlah 470 (naik 15 %) dan tahun 1994/1995 berjumlah 442 buah (sumber KPDE).
Melihat potensi yang ada, selanjutnya sejauhmana Suku Dinas Pendapatan Daerah bisa mengefektifkan administrasi penerimaan Pajak Pembangunan I itu yang terdiri dari : 1). Penentuan Wajib Pajak 2). Penetapan Nilai Kena Pajak, 3). Pemungutan Pajak, 4). Pembukuan, dan 5). Penegakkan Sistem Pajak Pembangunan I dan bagaimana tingkat kesadaran wajib pajak terhadap P.PB I.
Metode penelitian yang digunakan adalah Studi Kasus dengan tipe Deskriptif. Teknik pengambilan sample yang dipergunakan teknik Probability Sampling yang memberikan peluang yang sama bagi setiap anggota populasi untuk dipilih menjadi sampel penelitian dengan cara Proportionate Stratified Random Sampling untuk memperoleh sample dani populasi yang anggotalunsurnya heterogen dan berstrata secara proporsional.
Pajak Pembangunan I berlandaskan pada Perda DKI Jakarta No. 9 tahun 1977. Sistem Self Assessment yang menganut 3 (tiga) cara pemungutan, seperti : Setor Tunai (Contante Storting) yang nilai pajaknya ditetapkan sebesar 10 % dari penerimaan ; Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang nilai pajaknya ditetapkan oleh petugas ; dan Materai Pembangunan (MP) dikenakan Rp. 500 - Rp. 1.000;
Dari penelitian ini diperoleh data bahwa setiap tahun realisasi penerimaan Pajak Pembangunan I telah melampaui target yang telah direncanakan, hal ini terjadi karena pesatnya pertumbuhan rumah-rumah makan dan rumah-rumah penginapan sebagai subyek Pajak Pembangunan I. Namun besarnya angka tunggakan juga mengindikasikan belum efektifnya penerimaan Pajak Pembangunan I, hat ini karena rendahnya kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia serta terbatasnya sarana dan prasarana yang ada; lemahnya peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan Pajak Pembangunan I, dan kurangnya kesadaran pengusaha terhadap kewajibannya membayar pajak.
Untuk mengatasi kondisi seperti itu, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah melaui Suku Dinas-suku Dinasnya diwilayah masing-masing, antara lain dengan pengikutsertaan petugas pajak dalam kegiatan pendidikan baik formal maupun informal, pelatihan-pelatihan khusus, kursus-kursus kilat dan seminar-seminar yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang ada; koordinasi dengan instansi-instansi terkait; dan senantiasa mengkaji ulang keberadaan peraturan perundang-undangan yang ada untuk bisa mengantisipasi kemajuan dan perkembangan permasalahan seiring dengan berjalannya waktu."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djuli Zulkarnain
"Untuk menunjang keberhasilan dari tujuan pemberian otonomi kepada daerah, maka Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah dibidang pemungutan pendapatan daerah, berupaya untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Salah satu sumber penerimaan PAD adalah Pajak Pembangunan I (P. Pb. I).
Penerimaan Pajak Pembangunan I untuk tingkat Propinsi DKI Jakarta menempati urutan ketiga dari jenis-jenis sumber penerimaan pajak yang ada. Namun untuk tingkat Suku Dinas pendapatan Daerah Wilayah Kotamadya Jakarta Timur P. Pb. I menempati urutan pertama dari tiga jenis yang dikelola.
Keadaan penerimaan Pajak Pembangunan 1 di Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Timur akhir-akhir ini kurang menggembirakan (penurunan kualitas penerimaan). Dari pemantauan yang dilakukan dirasakan tindakan pemeriksaan dan pengawasan sangat diperlukan, karena dengan dilakukan pemeriksaan diharapkan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan berdampak pada peningkatan penerimaan.
Namun perlu dipertanyakan bagaimana kebijakan pemeriksaan yang telah dilakukan selama ini :
1. Apakah administrasi pemeriksaan pajak sudah berjalan sebagaimana mestinya ?
2. Apakah kebijakan pemeriksaan pajak sesuai dengan azas-azas perpajakan yang lazim dilakukan ?
Dengan mengacu pada teori yang ada dan metode penelitian deskriptif serta hasil penelitian kemudian dianalisis maka dapat disimpulkan :
· Administrasi pemeriksaan pajak belum berjalan sebagaimana mestinya, terlihat dari kurangnya koordinasi antara seksi yang ada pada tingkat Suku Dinas, maupun antara Dinas dengan Suku Dinas.
· Kebijaksanaan pemeriksaan yang dilaksanakan selama ini belum mengacu pada kriteria-kriteria pemeriksaan sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Daerah Nomor ) 5 tahun 1996 tentang P. Pb. I pasal 18 sehingga azas kepastian (certainty) belum tercermin.
Selanjutnya penulis mengemukakan saran, agar dibuatkan suatu kebijakan pemeriksaan sebagai pedoman/acuan yang harus dipakai oleh semua tingkatan yang ada serta perlu dibuat sistem pemeriksaan, sehingga tidak terjadi pemeriksaan yang tumpang tindih (frekuensi pemeriksaan yang relatif singkat)."
1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>