Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 74478 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S10365
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ika Retnaningtyas
"Perkembangan dunia usaha dengan menggunakan sarana e-commerce telah menjadi alat transaksi yang jamak diikuti terutama oleh perusahaan multinasional juga membutuhkan sarana transfer pricing untuk mengukur kinerjanya. Untuk itu, tesis ini membahas metode dan peraturan transfer pricing, yang dikaitkan dengan e-commerce ketika peraturan transfer pricing dalam e-commerce diterapkan. Penelitian ini merupakan kajian pustaka dengan desain deskriptif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa belum terdapat peraturan transfer pricing dalam e-commerce, dan apabila peraturan itu diterapkan, transaksi e-commerce akan menjadi terkendali, bukan menjadi 'tempat bersembunyi' bagi transaksi-transaksi yang digunakan untuk menghindari pajak.

The development of the business world with the use of e-commerce has become a usual transactional trade to followed, especially by multinational companies. While multinational corporations are also needed to measure the transfer pricing performance. Therefore, this thesis discussess the transfer pricing methods and regulations, which is assocated woth the e-commerce and the effect on the development of e-commerce transactions when the transfer pricing rules in e-commerce implemented. This research is qualitative descriptive interpretive.
Results of research indicate that there is not transfer pricing transactions will be restrained, not to be a "hiding place" for the transanctions that are used to avoid tax.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2009
T27068
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mardhiah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2009
T27014
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yulia Anastasia Fu`ada
"Transfer pricing audit sering mengakibatkan perselisihan (dispute) antara perusahaan multinasional dengan pemerintah setempat atau otoritas pajak asing lainnya. Pemeriksaan, proses administrasi dan proses peradilan yang menyertai pendekatan tradisional dalam menyelesaikan masalah transfer pricing ini bia-sanya memakan waktu, tenaga dan biaya untuk kedua belah pihak. Masalah yang terkatung-katung secara berlarut-larut ini menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan multinasional. Penerapan APA merupakan solusi yang lebih baik untuk menghindari proses pengadilan (litigation) atau arbitase. Program APA memberikan kesempatan kepada Otoritas Pajak dan perusahaan multinasional untuk saling bertemu dalam satu meja untuk menyelesaikan masalah transfer pricing lebih awal dan dalam satu proses yang lebih cepat. Kondisi ini akan lebih menghindarkan kedua belah pihak dari perselisihan yang berlarut-larut dan lebih memberikan kepastian kepada perusahaan multnasional mengenai nasibnya dimasa yang akan datang berkaitan dengan masalah transfer pricing. Penerapan APA di negara-negara terutama di kawasan Amerika dan Eropa dan sedikit negara pasifik dipertimbangkan sebagai alternatif penyelesaian masalah transfre pricing lebih awal. Di Indonesia, penerapan APA sebagai pendekatan baru untuk mencegah transfer pricing juga merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan lagi dan merupakan konsekuensi Indonesia sebagai bagian dari masyarakat perpajakan internasional. Mengingat APA merupakan hal yang masih baru, Direktorat Jenderal Pajak berusaha untuk mengadopsi aturan-aturan APA yang telah diberlakukan oleh negara lain dan yang diterapkan oleh OECD untuk kemudian diaplikasikan di Indonesia setelah dilakukan penyesuaian seperlunya. Penelitian ini ditujukan untuk membahas perbandingan antara draft peraturan APA Indonesia dengan peraturan APA Amerika Serikat. Hasil perbandingan tersebut akan dijadikan sebagai dasar usulan dalam pembuatan APA di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16317
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S10205
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Khalisa Zahra Savira
"Advance Pricing Agreement (APA) merupakan salah satu alternatif penyelesaian
sengketa Transfer Pricing dengan bentuk perjanjian yang mengatur ketentuan harga
wajar sesuai dengan Arm's Length Principles untuk transaksi pada tahun yang
disepakati. Adapun alternatif lain yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak dalam
penyelesaian sengketa Transfer Pricing yaitu dengan Mutual Agreement Procedure
(MAP) atau penyelesaian sengketa sesuai Undang-Undang KUP Pajak seperti
upaya keberatan dan banding (dispute settlement). Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis penggunaan APA sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa
Transfer Pricing berdasarkan analisis biaya dan manfaat dengan menggunakan
studi kasus pada PT X. PT X merupakan anak perusahaan dari induk perusahaannya
yang berada di Jepang. PT X dalam prakteknya menjalankan fungsi pabrikasi atau
sebagai contract manufacturer. Berdasarkan skema bisnis yang dijalankan ini,
maka permasalahan Transfer Pricing menjadi suatu permasalahan yang selalu
dihadapi PT X pada setiap pemerikaan pajak. Analisis biaya dan manfaat dilakukan
dengan membandingkan komponen biaya dan manfaat dalam bentuk berwujud
(tangible) maupun tidak berwujud (intangible) dari setiap alternatif. Rekomendasi
penelitian ini adalah menjelaskan mengapa APA merupakan alternatif yang terbaik
bagi PT X diantara alternatif lainnya dalam menghadapi sengketa Transfer Pricing

Advance Pricing Agreement (APA) is an alternative for Transfer Pricing disputes
through an agreement that regulates fair price provisions in accordance with the
Arm's Length Principles for transactions in the agreed year. Other alternatives can
be reached by taxpayers in the settlement of Transfer Pricing disputes, such as the
Mutual Agreement Procedure (MAP) or dispute settlement in accordance with the
KUP Tax Law such as objection and appeal. This study aims to analyze the use of
APA as an alternative to transfer pricing dispute based on cost and benefit analysis
using a case study at PT X. PT X is a subsidiary of its parent company in Japan. In
practice, PT X performs the function a contract manufacturer. Based on this
business scheme, the Transfer Pricing problem is a problem that is always found in
every tax examination. The cost and benefit analysis is conducted by comparing the
components of costs and benefits in tangible and intangible forms of each
alternative. The recommendation of this research is to explain why APA is the best
alternative for PT X among other alternatives in dealing with Transfer Pricing
disputes
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta:ikatan akuntan indoesia,2005,
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Yusrum Hidayanti
"Globalisasi ekonomi telah membawa dampak semakin meningkatnya transaksi, internasional atau cross border transaction. Arus barang, barang, jasa, dan permodalan (investasi) antar negara telah menjadi berlipat ganda. Saat ini pergerakan modal dan dana dari satu negara ke negara lain menjadi lebih besar dari sebelumnya. Lahirnya General Agreement on Trade and Tariff (GATT) dan World Trade Organization (WTO) telah mengurangi kendala-kendala dalam pergerakan barang, jasa dan modal antar negara. Perusahaan-perusahaan tidak lagi membatasi operasinya hanya di negara sendiri akan tetapi merambah ke mancanegara dan menjadi perusahaan multinasional dan transnasional. Mereka beroperasi melalui anak usaha dan cabang-cabangnya di hampir semua negara berkembang dan pasar-pasar yang sedan tumbuh.
Transfer pricing dapat dilakukan dengan motivasi pajak, yang bertujuan menggeser beban pajak dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak rendah. Pergeseran ini diyakini dapat menghilangkan potensi penerimaan pajak suatu negara. Untuk mencegah praktik transfer pricing dengan motivasi pajak ini, Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia mengatur tentang Advance Pricing Agreement, yang adalah kesepakatan harga antara Wajib Pajak dengan aparat pajak mengenai harga jual wajar atas produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Transfer pricing merupakan isu klasik di bidang perpajakan, khususnya menyangkut transaksi internasional yang dilakukan oleh korporasi multinasional. Dari sisi pemerintahan, transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries). Di pihak lain dari sisi bisnis, perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya (cost efficiency) termasuk di dalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan (corporate income tax). Bagi korporasi multinasional, perusahaan berskala global (multinational corporations), transfer pricing dipercaya menjadi salah satu strategi yang efektif untuk memenangkan persaingan dalam memperebutkan sumber daya yang terbatas.
Di tengah dua pandangan yang berlawanan tadi, tesis ini mencoba menguraikan lebih jauh mengenai solusi yang dicoba ditawarkan Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku (UU Nomor 17 Tahun 2000) terhadap isu ketidakwajaran harga transaksi yang berpengaruh signifikan dalam perhitungan pajak, terutama pajak penghasilan (PPh) badan, yaitu: Advance Pricing Agreement (APA).
APA dijadikan salah satu upaya penanganan rekayasa transfer pricing dengan maksud untuk menyelaraskan sistem perpajakan Indonesia dengan perkembangan .perpajakan internasional, disamping untuk mengatasi kebuntuan sehubungan dengan kurangnya akses data eksternal dan tidak efektifnya exchange of information antar negara khususnya dalam melaksanakan pemeriksaan pajak sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak-pihak di luar negeri. Mekanisme APA memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menutup kesepakatan harga transfer dengan wajib pajak yang bersangkutan (unilateral) atau dengan negara terkait (bilateral)."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18232
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ivan Sandy
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2009
T27008
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sugeng Mukti Wibowo
"Perumusan masalah dari penelitian ini adalah mengapa fiskus menduga ada kerugian negara akibat transaksi transfer pricing pada PT "X" sehingga kemudian dilakukan koreksi terhadap perhitungan PPh. Badan atas tahun pajak 2000; Upayaupaya apakah yang dilakukan oleh PT "X" dalam menanggapi koreksi fiskus atas sengketa transfer pricing pada tahun pajak 2000 tersebut; Hal-hal apa yang dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh Pengadilan Pajak terhadap sengketa transfer pricing antara PT "X" selaku Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tujuan dari penelitian ini mengetahui dan menganalisa : (a) Jalannya proses pemeriksaan pajak di PT "X" oleh fiskus, dimana pada akhirnya fiskus berkesimpulan bahwa telah terjadi transfer pricing di PT "X" dengan cara transaksi pembelian barang jadi oleh Wajib Pajak, dimana harga jual produk AQ yang dibeli oleh PT "X" (Wajib Pajak) dari perusahaan afiliasinya itu jauh lebih besar dibandingkan jika Wajib Pajak memproduksinya sendiri; (b) Upaya-upaya yang dilakukan PT "X" dan data serta dokumen apa saja yang dijadikan dasar pembuktian oleh PT "X" dalam upaya membuktikan bahwa dugaan terjadi transfer pricing tersebut tidak benar; (c) Dasar pengambilan keputusan oleh Pengadilan Pajak atas kasus transfer pricing tersebut oleh Pengadilan Pajak.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan tipe penelitian deskriptif dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder, juga dengan melakukan wawancara untuk mendapatkan data primer.
Kesimpulan dari penelitian ini antara lain (a) Proses pemeriksaan pajak di PT "X" oleh fiskus cukup lengkap sehingga akhirnya fiskus berkesimpulan bahwa telah terjadi transfer pricing di PT "X" sebesar Rp 24.891.601.275, (b) PT. "X" berpendapat bahwa sebesar Rp 24.891.601.275 bukan merupakan transfer pricing karena prosentase laba kotor yang dinikmati oleh kedua perusahaan baik PT "X" dengan perusahaan afiliasinya, berada pada kisaran yang sama yaitu antara 32% dan 33%, (c) Dasar pengambilan keputusan atas kasus transfer pricing yang diterapkan oleh Pengadilan Pajak adalah berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen yang ditunjukkan Kuasa Hukum pemohon banding serta keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak memperhitungkan unsur diskon sebesar Rp 9.895.729.298 dan unsur PPn BM dalam menghitung pembelian barang jadi, sehingga penghitungan pembelian barang jadi menurut Majelis adalah sebesar Rp 304.138.625.152, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif terbanding atas pembelian barang jadi sebesar Rp 24.891.601.275 tidak dapat dipertahankan.

The problem scopes o f this research Why did indicated the loss which got by this country as a negative impacts from transfer pricing done by PT "X" ?; how much the profit which got by the company as a impact from transfer pricing management to the it's affiliate companies ?; and how the basic o f decision making done by the Tax Courts toward transfer pricing cases between PT "X" as a Tax Subject with Dirjen Pajak.
The purpose o f this research are to know how much a disadvantage which got by the counhy as a negative impacts from transfer pricing practices done by PT "X" to know how much the benefit which got by the PT "X" as a impact from transfer pricing managements with the affiliate companies; The basic o f decision making by the Tax Courts toward transfer pricing cases between PT "X" as a Tax Subject and Dirjen Pajak. The type o f research is descriptive and the data collecting techniques is use library studies to get secondary data, and use interview to get primary data.
The results o f this research are: (a) there is a transfer pricing activities in PT "X". There is a gap o f tax value between tax stated by the Dirjen pajak with tax which re-counted by the PT "X ", so this country fe lt a loss as a impact o f transfer pricing by the PT "X " is Rp 24.891.601.275, (b) The PT "X" Rp 24.891.601.275 is not transfer pricing, because bruto profit prossentace betweeen PT "X " and affiliate companies arround 32% and 33%, (c) The basic o f decision making is depends on the results o f investigates in courts with the proofs. Then the basic o f decision making are based on the Courts Investigation showed by the Lawyer o f PT "X" and the explanation o f the proof, the courts have conclusion i f Dirjen Pajak uncalculated Rp 9.895.729.298 as discount and PPnBM in calculated buying on finished product, so in calculated buying on finished product by the court Rp 304.138.625.15, and the court o f conclusion is Rp 24.891.601.275 as buying on finished product is not transfer pricing."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T37074
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>