Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 75425 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S10365
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ika Retnaningtyas
"Perkembangan dunia usaha dengan menggunakan sarana e-commerce telah menjadi alat transaksi yang jamak diikuti terutama oleh perusahaan multinasional juga membutuhkan sarana transfer pricing untuk mengukur kinerjanya. Untuk itu, tesis ini membahas metode dan peraturan transfer pricing, yang dikaitkan dengan e-commerce ketika peraturan transfer pricing dalam e-commerce diterapkan. Penelitian ini merupakan kajian pustaka dengan desain deskriptif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa belum terdapat peraturan transfer pricing dalam e-commerce, dan apabila peraturan itu diterapkan, transaksi e-commerce akan menjadi terkendali, bukan menjadi 'tempat bersembunyi' bagi transaksi-transaksi yang digunakan untuk menghindari pajak.

The development of the business world with the use of e-commerce has become a usual transactional trade to followed, especially by multinational companies. While multinational corporations are also needed to measure the transfer pricing performance. Therefore, this thesis discussess the transfer pricing methods and regulations, which is assocated woth the e-commerce and the effect on the development of e-commerce transactions when the transfer pricing rules in e-commerce implemented. This research is qualitative descriptive interpretive.
Results of research indicate that there is not transfer pricing transactions will be restrained, not to be a "hiding place" for the transanctions that are used to avoid tax.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2009
T27068
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mardhiah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2009
T27014
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yulia Anastasia Fu`ada
"Transfer pricing audit sering mengakibatkan perselisihan (dispute) antara perusahaan multinasional dengan pemerintah setempat atau otoritas pajak asing lainnya. Pemeriksaan, proses administrasi dan proses peradilan yang menyertai pendekatan tradisional dalam menyelesaikan masalah transfer pricing ini bia-sanya memakan waktu, tenaga dan biaya untuk kedua belah pihak. Masalah yang terkatung-katung secara berlarut-larut ini menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan multinasional. Penerapan APA merupakan solusi yang lebih baik untuk menghindari proses pengadilan (litigation) atau arbitase. Program APA memberikan kesempatan kepada Otoritas Pajak dan perusahaan multinasional untuk saling bertemu dalam satu meja untuk menyelesaikan masalah transfer pricing lebih awal dan dalam satu proses yang lebih cepat. Kondisi ini akan lebih menghindarkan kedua belah pihak dari perselisihan yang berlarut-larut dan lebih memberikan kepastian kepada perusahaan multnasional mengenai nasibnya dimasa yang akan datang berkaitan dengan masalah transfer pricing. Penerapan APA di negara-negara terutama di kawasan Amerika dan Eropa dan sedikit negara pasifik dipertimbangkan sebagai alternatif penyelesaian masalah transfre pricing lebih awal. Di Indonesia, penerapan APA sebagai pendekatan baru untuk mencegah transfer pricing juga merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan lagi dan merupakan konsekuensi Indonesia sebagai bagian dari masyarakat perpajakan internasional. Mengingat APA merupakan hal yang masih baru, Direktorat Jenderal Pajak berusaha untuk mengadopsi aturan-aturan APA yang telah diberlakukan oleh negara lain dan yang diterapkan oleh OECD untuk kemudian diaplikasikan di Indonesia setelah dilakukan penyesuaian seperlunya. Penelitian ini ditujukan untuk membahas perbandingan antara draft peraturan APA Indonesia dengan peraturan APA Amerika Serikat. Hasil perbandingan tersebut akan dijadikan sebagai dasar usulan dalam pembuatan APA di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16317
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S10205
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Khalisa Zahra Savira
"Advance Pricing Agreement (APA) merupakan salah satu alternatif penyelesaian
sengketa Transfer Pricing dengan bentuk perjanjian yang mengatur ketentuan harga
wajar sesuai dengan Arm's Length Principles untuk transaksi pada tahun yang
disepakati. Adapun alternatif lain yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak dalam
penyelesaian sengketa Transfer Pricing yaitu dengan Mutual Agreement Procedure
(MAP) atau penyelesaian sengketa sesuai Undang-Undang KUP Pajak seperti
upaya keberatan dan banding (dispute settlement). Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis penggunaan APA sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa
Transfer Pricing berdasarkan analisis biaya dan manfaat dengan menggunakan
studi kasus pada PT X. PT X merupakan anak perusahaan dari induk perusahaannya
yang berada di Jepang. PT X dalam prakteknya menjalankan fungsi pabrikasi atau
sebagai contract manufacturer. Berdasarkan skema bisnis yang dijalankan ini,
maka permasalahan Transfer Pricing menjadi suatu permasalahan yang selalu
dihadapi PT X pada setiap pemerikaan pajak. Analisis biaya dan manfaat dilakukan
dengan membandingkan komponen biaya dan manfaat dalam bentuk berwujud
(tangible) maupun tidak berwujud (intangible) dari setiap alternatif. Rekomendasi
penelitian ini adalah menjelaskan mengapa APA merupakan alternatif yang terbaik
bagi PT X diantara alternatif lainnya dalam menghadapi sengketa Transfer Pricing

Advance Pricing Agreement (APA) is an alternative for Transfer Pricing disputes
through an agreement that regulates fair price provisions in accordance with the
Arm's Length Principles for transactions in the agreed year. Other alternatives can
be reached by taxpayers in the settlement of Transfer Pricing disputes, such as the
Mutual Agreement Procedure (MAP) or dispute settlement in accordance with the
KUP Tax Law such as objection and appeal. This study aims to analyze the use of
APA as an alternative to transfer pricing dispute based on cost and benefit analysis
using a case study at PT X. PT X is a subsidiary of its parent company in Japan. In
practice, PT X performs the function a contract manufacturer. Based on this
business scheme, the Transfer Pricing problem is a problem that is always found in
every tax examination. The cost and benefit analysis is conducted by comparing the
components of costs and benefits in tangible and intangible forms of each
alternative. The recommendation of this research is to explain why APA is the best
alternative for PT X among other alternatives in dealing with Transfer Pricing
disputes
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta:ikatan akuntan indoesia,2005,
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Shiela Mutiananda
"Praktik transfer pricing lazim dilakukan oleh perusahaan multinasional. Praktik ini seringkali menimbulkan sengketa perpajakan yang memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit dan wajib pajak kerap diliputi situasi ketidakpastian. Salah satu alternatif untuk menghindari sengketa ini adalah dengan advance pricing agreement (APA). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan APA dan bagaimana penerapan APA di Indonesia dengan membandingkannya dengan praktik yang terjadi di Tiongkok. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi dari penerapan APA adalah karena terdapat manfaat memberi kepastian hukum, mengurangi sengketa pajak, penghitungan pajak menjadi lebih mudah, jangka waktu pemeriksaan lebih singkat, dan adanya kesempatan renegosiasi. Terdapat beberapa perbedaan antara penerapan APA di Indonesia dan Tiongkok, diantaranya yaitu tidak adanya proses pembahasan awal di Indonesia seperti di Tiongkok, selain itu jumlah pengajuan APA di Indonesia masih tertinggal jauh, kurangnya informasi mengenai performa APA dalam bentuk APA annual report masih memberikan keraguan pada wajib pajak. Berdasarkan analisis dan pembahasan di atas, bagi wajib pajak direkomendasikan untuk mempertimbangkan manfaat APA, sementara bagi Direktorat Jenderal Pajak disarankan untuk meningkatkan performa hasil kesepakatan APA serta mengatasi hambatan untuk mendapatkan manfaat atas penerapan APA di Indonesia.

Transfer pricing is a common practice for multinational companies. This practice often leads to tax disputes, where this takes a lot of time and cost. In the process, the taxpayer is involved in a situation of uncertainty. One alternative to avoid this dispute is to have an advance pricing agreement (APA). This study aims to analyze the urgency of implementing an APA and the implementation of an APA in Indonesia and comparing it with China. This research used a qualitative approach with data collection method done by literature study and in-depth interviews. The results show that the urgency of implementing an APA is because there are benefits that can be obtained, namely providing legal certainty, reducing tax disputes, making tax calculations easier, shorter tax audit periods, and the opportunity for renegotiation. There are several differences between the implementation of APA in Indonesia and China, including the absence of an initial discussion process in Indonesia compared to China. In addition, the number of submissions for APA in Indonesia is still behind China. The lack of information regarding the performance of APA in the form of the annual APA report still provides certain degree of uncertainty/doubt to the taxpayers. Therefore, it is recommended to the taxpayers to consider the benefits of APA and for the Directorate General of Taxes to improve the performance of the results of APA and overcome the obstacles to get benefits from the implementation of APA in Indonesia."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yusrum Hidayanti
"Globalisasi ekonomi telah membawa dampak semakin meningkatnya transaksi, internasional atau cross border transaction. Arus barang, barang, jasa, dan permodalan (investasi) antar negara telah menjadi berlipat ganda. Saat ini pergerakan modal dan dana dari satu negara ke negara lain menjadi lebih besar dari sebelumnya. Lahirnya General Agreement on Trade and Tariff (GATT) dan World Trade Organization (WTO) telah mengurangi kendala-kendala dalam pergerakan barang, jasa dan modal antar negara. Perusahaan-perusahaan tidak lagi membatasi operasinya hanya di negara sendiri akan tetapi merambah ke mancanegara dan menjadi perusahaan multinasional dan transnasional. Mereka beroperasi melalui anak usaha dan cabang-cabangnya di hampir semua negara berkembang dan pasar-pasar yang sedan tumbuh.
Transfer pricing dapat dilakukan dengan motivasi pajak, yang bertujuan menggeser beban pajak dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak rendah. Pergeseran ini diyakini dapat menghilangkan potensi penerimaan pajak suatu negara. Untuk mencegah praktik transfer pricing dengan motivasi pajak ini, Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia mengatur tentang Advance Pricing Agreement, yang adalah kesepakatan harga antara Wajib Pajak dengan aparat pajak mengenai harga jual wajar atas produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Transfer pricing merupakan isu klasik di bidang perpajakan, khususnya menyangkut transaksi internasional yang dilakukan oleh korporasi multinasional. Dari sisi pemerintahan, transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries). Di pihak lain dari sisi bisnis, perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya (cost efficiency) termasuk di dalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan (corporate income tax). Bagi korporasi multinasional, perusahaan berskala global (multinational corporations), transfer pricing dipercaya menjadi salah satu strategi yang efektif untuk memenangkan persaingan dalam memperebutkan sumber daya yang terbatas.
Di tengah dua pandangan yang berlawanan tadi, tesis ini mencoba menguraikan lebih jauh mengenai solusi yang dicoba ditawarkan Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku (UU Nomor 17 Tahun 2000) terhadap isu ketidakwajaran harga transaksi yang berpengaruh signifikan dalam perhitungan pajak, terutama pajak penghasilan (PPh) badan, yaitu: Advance Pricing Agreement (APA).
APA dijadikan salah satu upaya penanganan rekayasa transfer pricing dengan maksud untuk menyelaraskan sistem perpajakan Indonesia dengan perkembangan .perpajakan internasional, disamping untuk mengatasi kebuntuan sehubungan dengan kurangnya akses data eksternal dan tidak efektifnya exchange of information antar negara khususnya dalam melaksanakan pemeriksaan pajak sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak-pihak di luar negeri. Mekanisme APA memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menutup kesepakatan harga transfer dengan wajib pajak yang bersangkutan (unilateral) atau dengan negara terkait (bilateral)."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18232
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ivan Sandy
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2009
T27008
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>