Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 190339 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S10263
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Gusti Ngurah Susila Anggawijaya
"Penelitian ini tentang pengaruh pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk, serta pajak dalam rangka impor tidak dipungut terhadap nilai ekspor dalam skema fasilitas KITE. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui serta menganalisa pengaruh pemberian fasilitas KITE yaitu bea masuk yang dipungut, bagi peningkatan nilai ekspor yang dihasilkan perusahaan pengguna fasilitas KITE pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta (Kanwil DJBC Jakarta). Selain itu, untuk mengetahui pengaruh nilai tikar riil Yen terhadap rupiah serta produk domestik bruto (Gross Domestic Product) Jepang, sebagai negara tujuan utama ekspor Indonesia, terhadap nilai ekspor yang dihasilkan perusahaan pengguna fasilitas KITE pada Kanwil DJBC Jakarta.

This research outlines the influence of the exemption and/or restitution of import duties and the exempted import related tax toward the export value within the KITE facility scheme. The objective of this research is to understand and to analyze the impact of awarding KITE facility which is the exemption and/or restitution of import duties and the exempted import related tax to increase of the export value."
Depok: Fakultas Eknonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2008
T27688
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
"
"
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1993
S9938
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
S8597
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1995
S9994
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ni Komang Wiska Ati Sukariyani
"Semua barang impor wajib dikenakan pajak berupa Bea Masuk dan pungutan lainnya dalam rangka impor yang pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nilai pabean merupakan dasar perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor. Sistem penetapan nilai pabean terdiri dari enam metode (Metode I, Metode II, Metode III, Metode IV, Metode V, dan Metode VI) yang digunakan secara hierarki. Penetapan nilai pabean sering menimbulkan sengketa antara wajib pajak (importir) dengan Pejabat Bea dan Cukai yang disebabkan perbedaan penafsiran dalam penerapan peraturan perundang-undangan. Banyaknya sengketa pabean dapat merugikan semua pihak, baik wajib pajak, masyarakat maupun pemerintah. Untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa. Wajib pajak yang merasa dirugikan atas penetapan tarif, nilai pabean ataupun sanksi administrasi dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Apabila wajib pajak masih belum menerima putusan atas keberatan maka wajib pajak dapat menempuh upaya banding hanya ke Pengadilan Pajak. Ketentuan mengenai Banding diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi. Apabila ada pihak yang bersengketa tetap tidak puas dengan putusan banding, maka upaya yang dapat ditempuh adalah upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Dengan demikian diharapkan terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi pihak yang bersengketa."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2007
S22248
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Dalam penetapan Bea Masuk terdapat enam metode (pasal 15 UU
No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan), namun tidak jarang
Direktorat Jendral Pajak c.q. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
menetapkan tidak berdasarkan hieraki yang ditetapkan oleh
undang-undang. Kantor Pelayanan dalam menetapkan nilai pabean
selalu menggunakan plafond harga apabila mereka tidak mengerti
terhadap barang yang diimpor. Perlakuan tersebut sangat
merugikan importir karena selalu penetapan KPBC lebih tinggi
daripada nilai yang dilaporkan dalam PIB oleh importir.Sarana
yang digunakan oleh KPBC untuk mengoreksi nilai pabean adalah
Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM)
atau yang umumnya disebut Nota Pembetulan. Dengan terbitnya
SPKPBM upaya hukum yang ditempuh oleh wajib pajak secara
hierarki adalah upaya keberatan kepada Direktorat Jendral Bea
dan Cukai dan banding Ke Pengadilan Pajak. Pada tahap keberatan
pada umumnya wajib pajak dalam posisi yang lemah, sehingga
upaya banding WP sering tidak diterima kecuali diadakan audit.
Akan tetapi dalam upaya Banding tidak jarang WP yang
dimenangkan. Namun keberhasilan WP di tingkat banding tidak
disertai kemenangan didalam prakteknya. WP dipersulit untuk
mengambil Customs Bond serta restitusi. Fiskus menolak untuk
memberikan imbalan bunga kepada WP. Upaya hukum yang dapat
ditempuh WP adalah gugatan baik lewat Perdata maupun PTUN.
Tindakan fiskus tidak memenuhi kewajiban membayar imbalan bunga
dapat digugat lewat jalur perdata, sedangkan tindakan
mempersulit dapat ditempuh lewat jalur Peradilan TUN. Custom
Bond dalam yang digunakan dalam bidang kepabeanan secara
yuridis menggunakan konstruksi hukum Penanggungan (Borghtoch)
seperti yang diatur dalam pasal 1820 KUH Perdata."
[Universitas Indonesia, ], 2004
S23791
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sutoyo
"ABSTRAK
"Makin majunya cars-cars pelaksanaan konstruksi dewasa ini menyebabkan makin perlunya menerapkan prinsip-prinsip manajemen yang baik di dalam mencapai sasaran-sasaran kegiatan pelaksanaan pekerjaan di suatu proyek.
Hal ini terutazr+a disebabkarn oleh waktu yang tersedia untuk mencapai hasil karya yang diminta mempengaruhi banyak hal, terutama biaya yang dipergunakan untuk penanaman modal pembangunan suatu proyek, sehingga orang rnulai menghargai waktu sebagai suatu dimensi yang sangat penting. Dengan demikian, maka basil produksi optimal dengan mute yang mememdii persyaratan teknis dalam waktu yang minimal merupakan suatu tuntutan yang wajar.
Biaya dan tenaga kei ja merupakan sumber days yang akan mengalami banyak peiubahan bila dilakukan percapatan waktu pelaksanaan proyek, untuk itu perlu mendapatkan perhatian yang optimal dan continue, agar tertaksananya pelaksanaan percepatan itu sendiri akan mcngltasilkan keuntungan, balk dari segi waktu maupun biaya.
Studi tentang Pengaruh Percepatan PeIaksanaan Proyek Terhadap Biaya dan Pengaturan Tenaga Ketja ini, disajikan supaya berbagai pihak dapat melihat faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan percepatan, untuk dapat mengambil tindakan dan analisa yang tepat, guna mengambil keuntungan dari pelaksanaan percepatan tersebut.
Studi yang dipakai adalah dengan cars menganalisis setial) kegiatan yang terdapat dalaln diagram CPM, tenutama kegiatan-kegiatan yang melalui jalur kritis. Sumber-sumber daya yang digunakan sebelbm dilaksanakan percepatan dan setelah melakukannya harus dianalisis dengan lepat agar dapat mencapai sasaran yang diinginkan dengan benar dan tidak ter adi pemborosan pemakaian sumber days, karena dengan pelaksanaan percepatan sumber-cumber daya tersebut akan meningkat kebutuliannya, sehubungan dengan bertambalinya kegiatan yang hares diselesaikan.
Dari hasiI studi yang dilaksanakan didapatkan hash bahwa waktu inempunyai zulai tersendiri dari seluruli anggaran proyek, sehingga percepatan waktu pelaksanaan proyek secara tepat dapat memberikan keuntungan tersendid, terutama keuntungan dalam lial waktu dan biaya.
Hal lain yang perlu diperha"",an adalah pada saat percepatan pengatvran tenaga kerja harus dilakukan dengan baik sehingga jumlali tenaga kerja yang meningkat akibat adanya percepatan, akan meghasilkan basil pekerjaan yang seimbanglmeningkat kuantitasnya dan dengan jumlah tenaga yang lebih banyak pula, harus diperhatikan faktor K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), sehingga pelaksanaan pekerjaan di proyek tersebut tidak akan terjadi hal-lial yang merugikan, contohnya: terjadinya kecelakaan di proyek, lingkungan kerja yang lidak sehat dan sebagainya.
Dari contoh Proyek Pembangunan Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dapat dilihat bahiva pengaruh yang timbul dengan adanya percepatan selama 4 bulan adalah terjadinya peningkatan biaya sebesar Rp. 142 J'uta pada saat dilaksanakannya percepatan. Tetapi nilai pengeluaran proyek secara keseluruhan bila dijuHali di akhir masa penyelesaian proyek itu sendiri, terdapat penghematan biaya, baik bagi pemilik proyek yaitu Rp. 5.438.000.000,- ataupun bagi kontraktor pelaksana yaitu Rp. 7.486.000.000,- Hal ini disebabkan karena bila tidak dilaksanakannya percepatan, maka proyek akan mundur selama 4 bulan, yang berarti dana yang kits tanamkan pada proyek tersebut akan rnembengkak sebagai akibat dari berjalannya fungsi waktu sebagai pengaruh dari berlakunya suku bunga bank yang ada."

"
2000
S35606
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
S9697
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>