Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 200902 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Derry Gusman
"Komisi Kejaksaan sebagai lembaga pengawas eksternal Kejaksaan dibentuk untuk meningkatkan kualitas dan kinerja lembaga Kejaksaan. Kinerja lembaga Kejaksaan yang dinilai masyarakat belum optimal menjadi dasar pembentukan lembaga ini sehingga di dalam Undang-udang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI pada Pasal 38 dimungkinkan adanya sebuah komisi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja lembaga kejaksaan. Sebagai tindak lanjut dari Pasal tersebut maka Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden No. 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan sebagai payung hukum melaksanakan tugas dan wewenangnnya. Namun di dalam PerPres ini tidak mengatur secara tegas bagaimana mekanisme tugas pengawasan dan pelaksanaan kewenangan Komisi Kejaksaan. Selain itu didalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya Komisi Kejaksaan mengalami hambatan-hambatan. Bagaimana Komisi Kejaksaan mengatasi hambatan-hambatan dan memaksimalkan kewenangan yang diberikan untuk mencapai tujuan dibentuknya lembaga ini.

Komisi Kejaksaan as an external supervisory institution for the Atourney General Office, formed to improve the the quality and performance of the Atourney General Office. Performance of the public prosecutor has not been assessed to be optimal basis for the establishment of this institution so that in the Act (Undang-undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI) about the Attorney General on Article 38 made possible the existence of a commission that aims for improve the quality and performance of prosecutor's institutes. As a follow-up of the article the President issued Presidential Regulation or "PerPres No. 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI" on the Commission as an legal protection to perform Komisi Kejaksaan ini their duties and responsibilities. But in this regulation does not expressly regulate how the mechanisms of supervision task and how to actuate the authority. In addition the implementation of the duties and responsibilities of commission experienced barriers. How does the Commission overcome barriers and maximize the authority given to achieve the aim of the institute."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43462
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mohamad Nurhedi
"Salah satu masalah penegakan hukum yang mendapat sorotan begitu tajam dari masyarakat adalah masalah buruknya kinerja, kualitas, dan integritas aparat penegak hukum. Fungsi pengawasan sebagai faktor penting dalam menjaga dan meningkatkan kinerja penegak hukum dianggap lemah dan belum berjalan secara optimal. Hal tersebut mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Lembaga kejaksaan sebagai salah satu pilar penegak hukum pun tidak luput dari permasalahan ini. Pada dasarnya, pengawasan terhadap jaksa dan kejaksaan sudah dilaksanakan baik secara internal maupun secara eksternal. Namun, masyarakat menilai bahwa pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan selama ini tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Pengawasan secara internal yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan menghadapi berbagai permasalahan yang rumit dan kompleks. Pengawasan secara eksternal pun tidak dapat berpengaruh banyak. Perubahan sistem yang menyeluruh serta perubahan sikap budaya kerja Kejaksaan menjadi suatu keharusan. Pembaharuan pengawasan harus bertujuan agar pelaksaanaan tugas dan wewenang kejaksaan berjalan efektif, efisien sehingga mampu meningkatkan citra kejakssaan di mata publik. Dengan berdasar pada Pasal 38 Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Presiden menetapkan Peraturan Presiden No. 18 tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan. Tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan tidak saja melakukan pengawasan terhadap jaksa dan pegawai kejaksaan, tetapi juga melakukan pemantauan terhadap organisasi, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia kejaksaan. Begitu besar dan beratnya tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan harus diimbangi dengan kualitas dan integritas anggotanya serta adanya kejelasan dalam tata cara mekanisme pengawasan. Sebagai lembaga baru, Komisi Kejaksaan memberikan harapan adanya perbaikan dan perubahan pada kejaksaan. Oleh karenanya, Komisi Kejaksaan harus segera melakukan langkah nyata dalam melakukan pembaharuan pengawasan terhadap kejaksaan serta kehadirannya dapat meningkatkan optimisme publik terhadap pembaharuan Kejaksaan secara keseluruhan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinrang
"Pada awal reformasi isu utama yang perlu dibenahi terkait dua hal yaitu maraknya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dan pemerintahan yang totaliter. Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang saran dengan KKN, oleh karena itu perlu adanya pembanasan internal kelembagaan sesuai dengan agenda reformasi di bidang hukum tersebut. Naskah kesepakatan bersama pimpinan lembaga penegak hukum yang isinya perlu dikembangkan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel yang salah pointnya adalah pengakajian atas kemungkinan pengembangan lembaga pengawasan eksternal kejaksaan. Pengawasan di dalam lembaga (internal control) itu sendiri dari dulu sudah dikenal seperti Pengawasan melekat (WASKAT), di kejaksaan sendiri ada JAMWAS dan Inspektur-Inspektur, tetapi sampai sekarang masih ada KKN sehingga muncul ide pembentukan semacam lembaga di luar untuk mengawasi lembaga kejaksaan. Isu tentang perlu dibentuknya pengawasan eksternal kejaksaan berkembang dengan masuknya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan RI.
Dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun tentang Kejaksaan Republik Indonesia disepakati Pasal 38 bahwa "untuk meningkatkan kinerja kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden. Dengan kata "meningkatkan kenirja kejaksaan", maka salah faktor untuk meningkatkan kinerja adalah masalah pengawasan. Pelaksanaan dari amanat Pasal 38 tersebut maka dibentuklah Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan RI. Dengan terbentuknya Komisi Kejaksaan yang mempunyai tugas utama sebagai lembaga pengawasan eksternal kejaksaan mernungkinkan adanya tumpang-tindih dengan kewenangan dengan pengawasan internal kejaksaan yang dilakukan oleh JAMWAS beserta jajarannya.
Dengan tugas dan wewenang yang obyeknya sama sebagai lembaga pengawasan maka diperlukan adalah prinsip koordinasi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing sehingga sehingga tercipta suatu mekanisme pengawasan terhadap lembaga kejaksan yang baku, transparan, akuntabel dan partisipatif. Dengan prinsip koordinasi maka keberadaan Komisi Kejaksaan tidak tumpang tindih dengan tugas dan kewenangan pengasan internal kejaksaan dan justru dapat mendorong peningkatan kinerja lembaga pengawasan internal kejaksaan dan kejaksaan secara umum. Dengan demikian kehadiran Komisi Kejaksaan patut disambut secara positif untuk melaksanakan salah satu agenda reformasi, khususnya reformasi di bidang hukum. (Sinrang, Komisi Kejaksaan Sebagai Perwujudan Partisipasi Publik Dalam Pengasawasan Lembaga Kejaksaan)."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14498
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sarah Yumna
"Karya akhir ini membahas tentang kinerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani pengaduan masyarakat. Komisi Kejaksaan hadir atas tumbuh ketidakpuasan dan banyaknya laporan dari masyarakat terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga peradilan kejaksaan. Namun di dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Komisi Kejaksaan mengalami banyak hambatan yang minimbulkan pertanyaan terkait kemampuan Komisi Kejaksaan dalam melakukan pengawasan Jaksa di Indonesia hingga saat ini.
Peneliti menilai kinerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengunakan perspektif kriminologi yakni Routine Activity Theory. Melalui teori tersebut, peneliti mendapatkan hasil analisa yang menunjukan bahwa Komisi Kejaksaan Republik Indonesia belum mampu dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas ekternal Kejaksaan Republik Indonesia.

This thesis discusses the performance of Komisi Kejaksaan Republik Indonesia in dealing with public complaints. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia comes on growing dissatisfaction and wide spread reports of public response in law enforcement conducted by the prosecutor's judiciary. But in the execution of their duties an authorities, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia faced many obstacles which raises questioning about the ability of Komisi Kejaksaan Republik Indonesia to conduct supervision in Indonesia until now.
Researcher assessed at the performance of Komisi Kejaksaan Republik Indoneisa using criminological perspective with Routine Activity Theory. Through this theory, the analysis showed that Komisi Kejaksaan until now incapable in carrying out their duties as an external guardian of Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Deddy
"Tesis ini membahas tentang wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dimiliki oleh Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani tindak pidana korupsi. Kewenangan-kewenangan tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, lembaga kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi di dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berbeda satu sama lainnya. Hal tersebut menimbulkan suatu keadaan hukum yang berbeda dalam praktek pelaksanaan dari kewenangan-kewenangan tersebut. Permasalahan yang diangkat adalah dimana letak perbedaan kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh lembaga Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada dasarnya secara kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi juga berada di Sistem Peradilan Pidana yang menitikberatkan pada pelaksanaan wewenang penegak hukum untuk saling berkoordinasi dan bekerjasama dengan penegak hukum lainnya sehingga terjadi mekanisme check and balances. Maka dengan demikian, wewenang pada lembaga Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan perkara korupsi tidak boleh dilakukan sepenuhnya secara individual namun harus tetap dalam jalur Sistem Peradilan Pidana Indonesia yang mengutamakan koordinasi dan kerjasama antar instansi penegak hukum.

This thesis discusses the authority of investigate, investigation and prosecution by the Attomey General of the Republic of Indonesia and Commission of Eradicate Corruption of Republik Indonesia in dealing with criminal comiption. The authority has been set in the Act and the Criminal Law Event and other regulations. In the settlement of criminal corruption case, General Attomey of Republik Indonesia and Commission of Eradicate Comiption of Republik Indonesia which in the investigate, investigation and prosecution based on the laws and regulations that differ with each other. This situation raises a different legal practices in the implementation of authorities. The main problem is where are the difference between the authority of General Attomey of Republik Indonesia and Commission of Eradicate Corruption of Republik Indonesia. Basically, according to the authorities of Commision of Eradicate Corruptions Of Republik Indonesia, this institution has aiready in Criminal Justice System that focuses on the implementation of the law enforcement authorities for mutual coordination and cooperation with other law enforcement mechanisms so that there checks and balances. So thus, the authority on General Attomey of Republik Indonesia and Commission of Eradicate Comiption of Republik Indonesia in handling cases of corruption may not be entirely individual but must remain in the system path of the Indonesian Criminal Justice System, which consider as most important is coordination and cooperation between law enforcement agencies."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26066
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Eka Jaya, 1991
347.01 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Trypu Vevianto
"Tindak pidana pada awalnya merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara. dalam perkembangannya kondisi yang diciptakan akibat tindak pidana korupsi adalah membahayakan keamanan negara, dan akhirnya tindak pidana korupsi menimbulkan bahaya keamanan asimetrik atau non-tradisional yaitu bahaya terhadap keamanan umat manusia, karena dampak negatifnya telah menambah ke dunia pendidikan, kesehatan, penyediaan sandang pangan, keagamaan dan fingsi fungsi pelayanan sosial lainnya.

Criminal acts were initially acts that were detrimental to state finances. in its development the conditions created due to criminal acts of corruption are endangering the security of the state, and ultimately corruption acts pose asymmetric or non-traditional security hazards, namely the danger to the security of mankind, because the negative effects have added to the world of education, health, food and religious clothing, religious and function of other social service functions.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T29370
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>