Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 209669 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dimas Saputra Rusmin
"ABSTRAK
Tesis ini berfokus pada Nota Kesepahaman antara Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami implementasi pengelolaan energi panas bumi. Tesis ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yang menggunakan data sekunder atau data kepustakaan dan melakukan analisis terhadap nota kesepahaman.
Hasil penelitian penulis temukan adalah bahwa pengelolaan panas bumi dalam implementasinya mengalami hambatan dari ketentuan perundang-undangan khususnya pasal 38 Undang-undang Kehutanan yang menyebutkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
Konsekuensinya, pada kawasan hutan konservasi tidak boleh dilakukan pertambangan panas bumi. Selain itu pada kawasan hutang lindung tidak boleh dilakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. Akibatnya, optimalisasi produksi dan penggunaan energi panas bumi sebagai daya alam atau sumber energi yang dapat diperbarui menjadi terhambat. Untuk mengatasi hambatan tersebut dilakukan beberapa upaya yaitu perubahan peruntukan kawasan hutan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dan dilakukan perubahan fungsi kawasan hutan baik atas sebagian atau atas seluruh kawasan hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan hutan yang lain. Nota Kesepahaman merupakan upaya strategis dalam mempercepat implementasi pengelolaan panas bumi namun tetap menunggu perangkat hukum yang pasti.
Penulis menyarankan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Panas Bumi terkait dengan istilah kegiatan pertambangan atau penambangan supaya diubah menjadi kegiatan usaha pemanfataan panas bumi dan tidak masuk kategori kegiatan pertambangan. Penulis menyarankan supaya pemerintah diberi hak untuk melakukan penunjukan langsung tanpa prosedur lelang bagi penambangan panas bumi skala kecil untuk memenuhi kebutuhan listrik daerah terpencil. Kepada Kementerian ESDM disarankan agar terus mengoptimalkan pemanfaatan panas bumi dengan mempersiapkan langkah-langkah dan instrumen-instrumen hukum yang bersifat teknis dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip konservasi.

ABSTRACT
The focus of this study is the Memorandum of Understanding between the Ministry of Energy and Mineral Resources and the Ministry of Forestry. The purpose of this study is to understand the implementation of management of geothermal energy. This thesis uses normative juridical type of research which use secondary or library data and also analyze the Memorandum of Understanding between the Ministry of Energy and Mineral Resources and the Ministry of Forestry.
As the result, the author finds that the implementation of geothermal energy finds obstacles especially by Article 38 of Law Number 41 Year 1999 regarding forestry, which only allow the usage of production forest and protection forest for the sake of development which is not related to forestry activities.
Consequently, it is forbidden for mining activities in conservative forest. Besides, in the protection forest, it is forbidden to conduct open geothermal mining. This regulation obstruct the production and consumption geothermal energy as renewable energy. To overcome the obstacles in the implementation of the management geothermal energy especially in conservation energy, the forrest area is changed to non forest area and change the function. It also change the the function for the part or entire of the forrest area to become the different function.
Besides, the Memorandum of Understanding between the Ministry of Energy and Mineral Resources and the Ministry of Forrestry is a strategic effort in accelerate the implementation of geothermal management, but the effort should perceive the principles of natural resouces and keep on waiting for the definite rule instruments."
2012
T31734
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Athira
"ABSTRAK
Permasalahan mengenai kedudukan hukum nota kesepahaman kerap kali muncul
mengingat sering digunakannya nota kesepahaman dalam berbagai kegiatan
terutama kegiatan bisnis. Nota kesepahaman digunakan sebagai dokumen
pendahuluan atau pra-kontrak yang berfungsi sebagai pengikat komitmen pada
masa negosiasi, sebelum dibentuknya kontrak kerja sama yang sebenarnya. Oleh
karena fungsinya yang hanya digunakan sebagai pendahuluan, seringkali
kedudukan hukumnya dan kekuatan mengikatnya menjadi permasalahan yang
akhirnya menyebabkan perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan
menjadi terabaikan. Terkait kedudukan hukum nota kesepahaman ini masih perlu
ditinjau lebih lanjut berdasarkan hukum perikatan yang terdapat dalam Buku III
KUHPerdata. Untuk dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan perlu dilakukan
perbandingan dengan suatu doktrin, yakni doktrin promissory estoppel yang pada
dasarnya melindungi kepentingan hukum pihak yang sudah terlibat janji terutama
janji-janji pra-kontrak. Setelah dilakukan penelitian maka diketahui bahwa di
Indonesia menurut KUHPerdata, kedudukan hukum nota kesepahaman
disetarakan dengan perjanjian sesuai dengan substansinya, sedangkan berdasarkan
promissory estoppel nota kesepahaman merupakan suatu dokumen pra kontrak
yang mengikat.
ABSTRACT
Issues regarding the legal standing of a memorandum of understanding (MoU)
often arise given the frequent use of a memorandum of understanding in various
activities, especially business activities. The MoU is used as a preliminary
document or pre-contract which serves as a binding commitment on the
negotiation period, prior to the establishment of real cooperation contract.
Therefore its function is only used as an introduction, often legal position and
strength of tying a problem that ultimately led to legal protection for the injured
party to be neglected. MoU’s legal standing still needs to be reviewed further by
the law of obligation contained in Book III of the Civil Code. To be able to know
advantages and disadvantages of the implementation in Indonesia, need to be
done a comparison with a doctrine, ie the doctrine of promissory estoppel which
is used basically to protect the legal interests of the parties that have been
involved promise especially promises a pre-contract. In conclusion, it is known
that in Indonesia, according to the Civil Code, the legal standing of memorandum
of understanding is comparable to the agreement in accordance with the
substance, while memorandum of understanding based on promissory estoppel is
a binding pre-contract documents."
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S59940
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nasution, Mohammad Galih Aditya
"Karena kedudukan Memorandum of Understanding di Indonesia masih terbilang awam dan dikareanakan KUH Perdata tidak mengatur secara spesifik mengenai Memorandum of Understanding, maka dengan ini penulis ingin menganalisa lebih dalam mengenai pengaturan dan penerapan Memorandum of Understanding yang benar dan diakui oleh KUH Perdata. Pembahasan mengenai Memorandum of Understanding ini dirasa penting karena seiring dengan berkembangnya sektor bisnis di Indonesia, penerapan Memorandum of Understanding sering dijumpai oleh para pelaku bisnis di Indonesia. Memorandum of Understanding sering ditemui di sektor bisnis sebagai perjanjian awal sebelum para pihak perjanjian membuat kontrak yang lebih spesifik dan mengikat, dikarenakan pada dasarnya Memorandum of Understanding tidak mengikat secara hukum para pihak Memorandum of Understanding. Skripsi ini akan menganalisa kasus perdata dimana penerapan Memorandum of Understanding beserta dengan keabsahan ditinjau menurut hukum Indonesia. Skripsi ini juga meninjau secara yuridis Putusan No. 126/PDT/2013/PT.DPS jo. No. 419.PDT.2013.PN.Dps, dimana para pihak yang melakukan perjanjian adalah PT. Makmur Jaya Bersama sebagai penggugat melawan PT. Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) sebagai tergugat dan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Cq. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sebagai turut tergugat. Skripsi ini akan menganalisa Memorandum of Understanding, keabsahan dan kedudukan hukum Memorandum of Understanding menurut hukum Indonesia, perbedaan nya dengan perjanjian menurut KUH Perdata, dan juga mengenai tindakan wanprestasi dalam Memorandum of Understanding beserta analisa yuridis putusan di atas.
Because the legal status of Memorandum of Understanding in Indonesia is considered new and because the Indonesian Civil Code does not govern specifically regarding Memorandum of Understanding, the writer would like to analyze further regarding the provisions and application of Memorandum of Understanding that is exact and recognized by the Indonesian Civil Code. The discussion on Memorandum of Understanding is considered important because along with the development of the business sector in Indonesia, the application of Memorandum of Understanding is met often by business enactors in Indonesia. Memorandum of Understanding is often found in the business sector as a pre-contractual agreement before the parties create a contract that is more specific and that is binding, because basically a Memorandum of Understanding does not bind legally to the parties. This thesis will analyze a civil case where the application of Memorandum of Understanding as well as the validity according to Indonesian law. This thesis will also have juridical analysis Verdict No. 126/PDT/2013/PT.DPS jo. No. 419.PDT.2013.PN.Dps, where the parties in the agreement are PT. Makmur Jaya Bersama as the plaintiff against PT. Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) as the defendant and the Government of the Republic of Indonesia Cq. Ministry of State Owned Enterprises of Republic of Indonesia Cq. State Minister of State Owned Enterprises as the co-defendant. This thesis will analyze Memorandum of Understanding, the validity and legal standing of Memorandum of Understanding according to Indonesian law, the differences with agreement according to the Indonesian Civil Code, and also regarding acts of default in Memorandum of Understanding along with a juridical analysis of the verdict stated above."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
S61960
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abi Rafdi
"Skripsi ini membahas tentang nota kesepakatan (memorandum of understanding) yang merupakan perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu, memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja. Nota kesepakatan tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Tidak adanya pengaturan mengenai nota kesepakatan membuat kedudukan dan kekuatan mengikat dari nota kesepakatan menjadi samar-samar. Hasil penelitian menyarankan agar nota kesepakatan mempunyai kedudukan dan kekuatan mengikat yang setara perjanjian maka harus memenuhi syarat-syarat sah perjanjian sebagaimana ditentukan dalam pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

This thesis concerning memorandum of understanding which is a pre-agreemenct contract contains accord and issues between the parties, therefore the substance of memorandum of understanding are only the principal things. Lack of regulation about memorandum of understanding in Indonesia makes the legal standing and binding of the memorandum of understanding uncertain. The result of this research is the substance of memorandum of understanding must fulfill the requirements of legal agreement as stated in article 1320 Indonesia Civil Code."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44510
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ristyo Pradana
"Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan studi kepustakaan. Penelitian ini membahas mengenai kebijakan pengembangan kegiatan pengusahaan energi panas bumi di kawasan hutan konservasi di masa mendatang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan kegiatan pengusahaan energi panas bumi di kawasan hutan konservasi Indonesia saat ini memiliki permasalahan mendasar mengenai adanya ketidaksingkronan pengaturan dua kebijakan Pemerintah yang saling berkaitan, yakni kebijakan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan di bidang konversi energi nasional, khususnya pengusahaan energi panas bumi. Penelitian ini berusaha untuk menganalisis sinergisasi substansi peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan konversi energi nasional, khususnya pengusahaan energi panas bumi yang dituangkan dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 dan UU Nomor 27 Tahun 2003. Harmonisasi kedua peraturan tersebut kemudian dituangkan dalam kerangka kebijakan terpadu yang dapat mendukung pengembangan kegiatan pengusahaan energi panas bumi di kawasan hutan konservasi di masa mendatang.

This research use juridical-normative analysis method with literature studies. This research studies about development policy of geothermal energy practice in Indonesian conservation forest area. This research shows that in recent times, geothermal energy development in conservation forest area possesses several problems concerning to the asynchronous regulation energy conversion, especially on geothermal energy development. This research seeks to analyze the harmonization of legal substances on conservation of natural resources and national energy conversion, especially on geothermal energy development, which are regulated in Law No. 5 Years 1990 and Law No. 27 Years 2003. Afterwards, such legal harmonization has to be standardizes in form of legal frameworks to encouraged geothermal energy development in conservation forest area in the future."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1939
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ida Bagus Gde Pujaastawa
"Tema kajian ekologi budaya umumnya mencoba menyimak hubungan antara fenomena-fenomena budaya dengan masalah-masalah lingkungan. Tidak sedikit dari kajian tersebut mengungkap tentang peran positif kebudayaan-kebudayaan tradisional bagi kelestarian lingkungan. Dalam berbagai sistem kepercayaan tradisional misalnya, kerap terungkap bentuk-bentuk kearifan ekologi yang berperan sebagai mekanisme kontrol yang efektif terhadap perilaku pemanfaatan lingkungan. Namun demikian, kepercayaan tradisional yang telah lama mengakar ada kalanya tidak sepenuhnya dapat mencegah munculnya perilaku-perilaku yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan. Munculnya tindakan konversi yang dilakukan oleh penduduk Dusun Taro Kaja terhadap Hutan Taro, merupakan kasus yang diharapkan cukup menarik untuk ditelaah di sini.
Kawasan Hutan Taro dan lembu putih sebagai satwa penghuninya merupakan satu kesatuan ekosistem alami yang sangat terjaga kelestariannya. Penduduk setempat telah sejak lama memperlakukannya dengan sangat hormat dan pantang melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kelestariannya. Menurut kepercayaan mereka, kawasan hutan dan lembu putih tersebut diyakini sebagai suatu sistem lingkungan yang suci dan keramat milik dewa-dewa yang melindungi kehidupan mereka. Meskipun demikian, keberadaan hutan yang sekaligus merupakan habitat lembu putih itu pada akhirnya tak terhindar dari tindakan konversi yang justru dilakukan oleh para pendukung kepercayaan tersebut. Tindakan tersebut mengakibatkan berubahnya ekosistem alami Hutan Taro menjadi lahan pertanian (agroekosistem). Sedangkan lembu putih yang sebelumnya hidup secara liar kemudian dipelihara dalam sebuah kandang kolektif dengan sistem kereman dan keberadaannya tetap diyakini sebagai binatang suci milik dewa. Namun, berbeda dengan pemeliharaan ternak sapi umunya, berbagai macam pantangan yang dilandasi oleh kepercayaan terhadap binatang suci itu mengakibatkan tidak nampak adanya manfaat nyata yang dapat diperoleh secara langsung.
Masalah tersebut akan dicoba dipahami dengan menjawab sejumlah pertanyaan yang diformulasikan sebagai berikut : (1) Mengapa penduduk Dusun Taro Kaja berani melakukan tindakan konversi terhadap Hutan Taro, padahal sejak lama mereka telah menjaga keberadaannya sebagai suatu ekosistem alami yang dianggap suci dan keramat?; (2) Bagaimana proses dan mekanisme berlangsungnya konversi Hutan Taro?; (3) Mengapa penduduk masih mempertahankan keberadaan lembu putih sebagai binatang suci dan memeliharanya dengan sistem kereman, padahal tidak nampak manfaat-manfaat nyata yang dapat diperoleh secara langsung sebagaimana dalam pemeliharaan ternak sapi pada umumnya?.
Masalah tersebut dijelaskan dengan berpijak pada pendekatan materialisme budaya yang cenderung melihat kondisi-kondisi material (infrastruktur) seperti teknologi, ekonomi, demografi, dan ekologi sebagai titik berangkat dalam menjelaskan berbagai fenomena sosial budaya. Strategi teorotis materialisme budaya menjelaskan bahwa perubahan-perubahan sosial budaya merupakan respon adaptif terhadap kondisi-kondisi infrastruktur yang menopang keberadaan suatu sistem sosial-budaya. Hal tersebut sesuai dengan konsep desa - kala - patra dan desa mawacara yang menyatakan variasi dan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan manusia sangat terkait dengan kondisi zaman dan lingkungan yang dihadapinya. Sedangkan mengenai praktik kepercayaan yang terpelihara dalam masyarakat dapat dipandang sebagai bentuk-bentuk respon adaptif terhadap kondisi-kondisi ekologi dan ekonomi. Terlepas dari pandangan secara normatif, hal tersebut mengandung logika rasionalitas yang tersembunyi dan tidak disadari oleh sebagian besar pendukungnya.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, di mana pengumpulan data lebih banyak dilakukan dengan pengamatan dan wawancara yang dilakukan secara langsung dalam kancah penelitian.
Kajian ini melahirkan temuan dengan simpulan sebagai berikut:
Meskipun keberadaan Hutan Taro dengan satwa lembu putihnya oleh penduduk setempat diyakini sebagai ekosistem yang suci dan keramat, namun keyakinan tersebut tidak sepenuhnya mampu mencegah munculnya perilaku-perilaku yang dapat mengganggu kelestariannya. Meningkatnya tekanan penduduk terhadap lahan dan teknologi bercocok tanam yang masih bersifat tradisional, merupakan faktor-faktor relevan yang melatarbelakangi munculnya tindakan konversi hutan. Jumlah penduduk yang semakin meningkat telah mengakibatkan terjadinya involusi dalam bidang pertanian dan fragmentasi tanah secara terselubung. Sementara itu, teknologi bercocok tanam yang diwarisi secara turun-temurun tidak mengajarkan mereka tentang bagaimana meningkatkan hasil produksi melalui bercocok tanam secara intensif. Hal tersebut mengakibatkan mereka terbelenggu dalam kondisi-kondisi kemiskinan. Kenyataan-kenyataan tersebut akhirnya mendorong mereka untuk memberanikan diri mengalihfungsikan Hutan Taro menjadi tanah tegalan, walaupun tindakan tersebut diyakini penuh dengan resiko dan ketidakpastian. Di samping itu, mencuatnya isu land reform disertai agitasi-agitasi politik yang bertemakan "tanah untuk petani" merupakan faktor yang sangat mendukung bagi terwujudnya gagasan konversi.
Sementara di sisi lain, keberadaan lembu putih tetap diyakini sebagai binatang suci dan keramat, serta dijaga kelestariannya dengan pemeliharaan sistem kereman. Terlepas dari pandangan secara normatif, hal tersebut sesungguhnya mengandung sejumlah manfaat, yaitu : (1) mengatur dan melegitimasi pemanfaatan faktor-faktor produksi, khususnya tanah pertanian; (2) melindungi tanaman budidaya dari kemungkinan serangan mamalia besar khususnya satwa lembu putih; (3) mencegah terjadinya kontak seksual antara lembu putih dengan sapi-sapi lokal peliharaan penduduk, sehingga kemurnian genetik masing-masing jenis tetap terjaga; dan (4) keberadaan lembu putih sebagai satwa endemik disertai dengan berbagai bentuk tradisi yang dilandasi kepercayaan terhadap lembu putih sebagai binatang suci, cukup potensial bagi pengembangan pariwisata setempat."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nengah Bawa Atmadja
"Hutan Kera Sangeh adalah kawasan hutan asli yang diperkirakan telah ada sekitar abad ke XVII, dan terus bisa bertahan kelestariannya sampai sekaranq. Bahkan sejalan dengan adanya kenyataan bahwa Bali sebaaai salah satu daerah tujuan wisata, maka hutan tersebut berkembang pula menjadi Objek wisata yang terkenal di Bali. Meskipun demikian, kelestarian hutan tersebut tetap terjaga. Penael c l aan obyek wisata tersebut sepenuhnya ditangan oleh Desa adat Sangeh. Kelestarian Hutan Kera Sangeh disebabkan oleh berbagai faktor, yakni kepercayaan masyarakat setempat bahwa hutan itu adalah milik dewa, sehingga Desa adat Sangeh berusaha melindunginya agar dewa tidak memarahi mereka, dengan Cara membuat aturan-aturan tertentu yang mengatur hubungan antar manusia dengan hutan. Kemudian yang tidak kalah pentingnya, perlindungan tersebut di sebabkan pula oleh kepercayaan mereka bahwa mata air yang terdapat di Yeh Mumbul, yang sangat berguna untuk pengairan pada Subak Sangeh di anggap bersumber di Hutan Sangeh. Karena itu perlindungan terhadap hutan tersebut berarti pula perlindungan terhadap air yang mereka butuhkan. Peranan Pemerintah Hindia Belanda, yang kemudian diteruskan oleh pemerintah Indonesia, tidak bisa pula di abaikan dalam memperkuat posisi Hutan Kara Sangeh, yaitu melalui penetapan hutan itu sebagai hutan yang dilindungi, dengan status cagar alam, sejak tahun 1919. Selanjutnya, pemanfaatan hutan itu sebagai obyek wisata justru memperkuat usaha masyarakat setempat untuk menjaga kelestariannya, sebab mereka melihat kelestarian Hutan Kara Sangeh berarti pula mereka menjaga kelestarian sumber finansial yang sengat berguna bagi Desa Adat Sangeh maupun warganya.
Perkembangan Hutan kera Sangeh sebagai obyek wisata, dieebabkan oleh daya tarik yang dimilikinya, yaitu bersumber dari lingkungan alam dan pura-pura yang ada di dalamnya, terutama Pura Bukit Sari. Hal ini diperkuat pula oleh keterbukaan masyarakat setempat terhadap kunjungan wisatawan dan penyediaan fasilitas pariwisata yang dibutuhkan, baik yang di prakarsai oleh Desa adat Sangeh beserta warganya, maupun yang disediakan oleh pemerintah daerah. Obyek wisata tersebut sudah dikenal oleh wisatawan mancanegara sejak tahun 1900-an. Kunjungan wisatawan ke obyek tersebut terus meningkat, dan sejalan dengan itu maka desa adat pun manatanya secara bertahap sehingga akhirnya mencapai tahap kemapanan.
Pengelolaan obyek wisata itu sepenuhnya ditangani oleh Desa adat Sangeh. Agar desa adat bisa berperan seperti apa yang diharapkan, yakni menangani bidang adat dan agama, serta sekaligus sebagai pengelola Qbyek wisata, maka desa adat Sangeh melakukan pembaharuan kelembagaan, yakni menambah organ-organ baru dalam struktur pemerintahan Desa Adat, yang meliputi LKMD Adat, Seksi Pengelola Obyek wisata, Seksi pembangunan Pura Bukit Sari, PT Bank Desa Sangeh, dan LPD (Lembaga Perkreditan Desa). Selain itu, desa adat juga membentuk organisasi bisnis sejenis, yakni Perkumpulan Pedagang dan Perkumpulan Tukang Foto Langsung Jadi, lengkap dengan awig-awignya. Selanjutnya, sebagai pengelola obyek wisata, desa adat memainkan beberapa peranan, yakni : (1) menyediakan lokasi fasilitas pariwisata; (2) mendistribusikan lokasi kios dan kesempatan kerja yang ada; (3) mengatur dan mengawasi kegiatan usaha pariwisata; (4) menerima dan menjaga keamanan tamu; (5) mengelola masukan financial; dan (6) menjaga kelestarian dan kebersihan obyek?"
Depok: Universitas Indonesia, 1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kristina Moi Nono
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T4949
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Retno Sumekar
"Hutan Mangrove di kawasan Desa Tengket, Kec. Arosbaya, Kab. Bangkalan-Madura seluas 65 Hektar merupakan salah satu smnber daya alam bagi masyarakat desa tersebut yang sebagian besar penduduknya mempunyai mata pencaharian sebagai nelayan. Sebagaimana hutan- hutan mangrove diwilayah lain, hutan mangrove di desa Tengket juga mengaiami kerusakan yang cukup memprihatinkan. Hingga akhirnya pada tahun 1986 atas bimbingan Penyuluh Dinas Kehutanan, penghijauan dilakukan dengan melibatkan masyarakat desa setempat terutama para nelayan dan petani tambak. Tindakan yang dilakukan adalah dengan penghijauan atau penanaman kembali yang pendekatannya dilakukan melalui tokoh-tokoh masyarakat, pembentukan kelompok tani tainbak Serta program program lain yang Iangsung melibatkan masyarakat setempat. Langkah ini memyala mendapat sambutan yang sangat baik sehingga seluruh warga masyarakat merasa ikut memiliki hutan mangrove tersebut dan dengan demikian secara aktif memeliharauya dari kerusakan. Dengan pendekatan melalui tokoh masyarakat ternyata dapat mendorong masyarakat desa ikut berperan serta secara aktif. Manfaat yang langsung dirasakan adalah meningkannya pendapatan para nelayan dan perani tambak desa tersebut sebagai dampak positif daripada perkembang biakan biota laut seperti ikan , udang, kerang, kepiting dan biota air Iainya yang hidup di kawasan hutan mangrove."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2000
T16801
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>