Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 146852 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Melsen, A.G.M. van
Jakarta: Gramedia Pustaka Umum, 1992
121 MEL i
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Perserikatan Bangsa-Bangsa, 2004
363.1 SEB
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Soenarko
"Buku ini merupakan lanjutan dari jilid III. Dalam jilid ini berisi tentang Hakekat Swatantra menurut undang-undang 1948/22 ; Mengenai ototantra dan sertatantra ; Kedudukan kepala daerah swatantra ; Tentang pengontrolan swatantra ; Hierarchi kekuasaan swatantra ; Titiperiksa hakim terhadap peraturan daerah ..."
Djakarta: Djambatan, 1955
K 320.959 8 SOE s
Buku Klasik  Universitas Indonesia Library
cover
Teguh Meinanda
629.2 Mei t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Soenarko
Jakarta: Djambatan, 1955
342.598 SOE s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ferryanto, S.G. author
Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 1997
808.066 6 FER d
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Sukiat
"Tujuan penelitian ini adalah meneliti faktor-faktor apa saja yang terkandung pada konsep tanggung jawab, dan mengembangkan alat ukurnya. Penelitian ini dilakukan oleh karena sejauh ini konsep tentang tanggung jawab perlu diperjelas mengingat tanggung jawab sangat berperan daIam setiap aspek kehidupan manusia, khususnya dalam bidang profesi psikologi. Dalam kaitannya dengan profesi psikologi sangat esensial bahwa para ahli psikologi mampu menjalankan profesinya secara bertanggung jawab sesuai dengan Kode Etik Sarjana Psikologi dan mampu memberikan pelayanan kepada pemakai jasa psikologi dalam mengidentifikasikan secara tepat kemampuan dan tanggung jawab yang dimiliki calon karyawan, karyawan yang hendak ditempatkan di posisi tertentu, promosi karyawan, serta usaha-usaha untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia menjadi tenaga yang Iebih produktif dalam pembangunan nasional.
Hal tersebut di atas merupakan partisipasi para ahli psikologi pada pembangunan nasional yang pada saat ini sedang digalakkan di Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa hakekat dari pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia (GBHN 1988). Manusia Indonesia seutuhnya antara lain memiliki rasa tanggurlg jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (Undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Pembangunan nasional memiliki dua faktor yaitu, 1) subjek yang menjadi sasaran pernbangunan agar menjadi manusia seutuhnya yang antara lain memiliki rasa tanggung jawab, dan 2) subjek sebagai manusia yang melaksanakan pembangunan. Dari para pelaksana pembangunan ini salah satunya dituntut suatu kualitas kepribadian tanggungjawab.
Kualitas tanggung jawab menurut Frankl (1973) rnerupakan suatu karakteristik dari eksistensi manusia yang tidak dimiliki oleh makhluk lain seperti, hewan. Sejalan dengan pendapat Frankl, Yalom (1980) mengemukakan bahwa penghindaran diri untuk memiliki tanggung jawab akan menyebabkan manusia mengalami gangguan-gangguan psikis. Selanjutnya ia mengungkapkan hasil penelitiannya bahwa dari sepuiuh faktor kuratif terpenting dari terapi yang dilakukannya secara kelompok, salah satunya adalah belajar memiliki tanggung jawab dalam menjalani kehidupan. Shoben (dalam Blocher, 1966 dan Severin, 1965) menyatakan bahwa tanggung jawab merupakan kriteria dari kematangan kepribadian. Jadi pendapat para ahli di atas, menunjukkan bahwa salah satu indicator dari manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia yang memiliki tanggung jawab.
Yang menjadi permasalahan adalah, upaya-upaya apakah untuk memperkirakan (assessment) sejauh mana individu memiliki tanggung jawab, dan upaya-upaya apakah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan tanggung jawab pada individu agar menjadi manusia seutuhnya sebagai sumber daya manusia yang produktif bagi pembangunan. Permasalahan ini muncul karena para ahli membahas tanggung jawab hanya melihat dari faktor tertentu saja. Sehingga konsep tentang tanggung jawab belum memberikan gambaran yang komprehensif Misalnya Renzulli (1981) melihat tanggung jawab dalam kaitannya dengan pengikatan diri pada tugas. Mc Clelland (1971) mengungkapkan hasil penelitiannya bahwa Salah satu ciri orang yang memiliki motif berprestasi tinggi adalah mempunyai tanggung jawab pribadi dalam setiap tindakannya baik yang sukses maupun yang gagal. Hal ini berarti Mc Clelland memandang tanggung jawab sebagai suatu kesediaan menanggung resiko. Certo (1985), Hellziegel (1978) mengemukakan bahwa tanggung jawab adalah kewajiban untuk menyelesaikan suatu tugas secara tuntas. Bagi Spiro (1969) tanggungjawab merupakan kewajiban (obligation), tanggung gugat (accountabilily) dan penyebab terjadinya suatu akibat (cause).
Mengingat belum jelasnya konsep tanggung jawab maka dilakukan kajian kepustakaan, yang hasilnya dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang terkandung dalam tanggung jawab adalah 1) Usaha melaksanakan kewajiban degan hasil kerja yang bermutu; 2) Kesediaan menanggung resiko; 3) Pengikatan diri pada tugas; 4) Keterikatan sosial. Di mana tindakannya harus memberikan dampak yang positif bagi kehidupan sosial, orang lain dan masyarakat. Selain dari itu disimpulkan pula bahwa sumber dari tanggung jawab adalah di dalam diri individu sendiri. Hal ini menunjukkan suatu kemandirian yang menurut Shoben mencirikan adanya suatu kematangan kepribadian bagi individu tersebut. Kesimpulan lainnya adalah bahwa tanggung jawab mempunyai suatu orientasi yaitu orientasi tanggung jawab unluk menentukan sikap, pilihan, keputusan dan orientasi tanggung jawab kepada dirinya sendiri maupun sesuatu yang di luar dinnya atas tindakan-tindakan yang telah di|akukannya. Hasil kajian kepustakaan lainnya adalah dinamika terjadinya tingkah laku tanggung jawab pada individu, yang dikaitkan dengan teori dari Dollard dan Ternyata terbentuknya tanggung jawab pada diri individu adalah melalui suatu proses belajar yang sangat dipengaruhi oleh faktor sosial dan antropologi.
Namun demikian telaah dan bahasan kepustakaan yang dilakukan di atas, mengungkapkan belum tuntasnya kajian teoritis tentang tanggung jawab. Untuk keperluan itu perlu dilakukan suatu kajian empiris. Salah satu pendekatan empiris adalah analisis faktor. Cattell (dikutip Hall dan Lindzey, 1978) menggunakan metode analisis faktor untuk aspek kepribadian. Kepribadian menurut Cattell adalah semua tingkah laku individu, yang nampak maupun yang tidak nampak. Kajian empiris ini terhadap populasi mahasiswa Universitas Indonesia yang berjumlah l2,823 orang dan 50 orang ahli psikologi.
Hasil temuan kajian empiris menunjukkan bahwa faktor-faktor yang terkandung dalam tanggung jawab adalah 1) Hasil kelja yang bermutu, 2) Kesediaan menanggung resiko, 3) Pengikatan diri pada tugas, 4) Tujuan hidup, 5) Kedirian, dan 6) Keterikatan sosial. Keenam faktor ini merupakan suatu totalitas, yang tidak dapat dikurangi satu faktorpun. Temuan empiris ini menujukan bahwa faktor yang terkandung pada tingkah laku tanggung jawab lebih banyak daripada yang terungkap pada telaah dan kajian kepustakaan yang hanya mengandung empat faktor. Faktor-faktor yang tidak terdapat pada telaah dan kajian pustaka adalah faktor tujuan hidup dan faktor kedirian.
Selanjutnya atas dasar faktor-faktor dari temuan tentang tanggung jawab itu dikonstruk suatu alat ukur dan diuji cobakan pada sampel mahasiswa Universitas Indonesia. Hasilnya temyata alat ukur itu memiliki derajat validitas dan reliabilitas yang dapat diandalkan.
Temuan-temuan penelitian empiris ini memberi manfaat yang besar sebagai masukan untuk memperkaya teori tentang tingkah laku tanggung jawab, bagi para profesional yang berkecimpung dalam sumber daya manusia dan khususnya bagi para ahli psikologi dalam partisipasinya dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 1993
D-Pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Gema Insani Press, 1998
303.62 TAN
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Arinia Vitanti Achiral
"Lembaga Notaris timbul dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia yang menghendaki adanya alat bukti tertulis baginya. Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semua sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.
Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan umum kepada pihak yang membutuhkan Akta Jual Beli, Sewa Menyewa dan lain-lain. Untuk itu Notaris berpedoman pada Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Tetapi pada kenyataannya ada Notaris yang melakukan pelanggaran sehingga akya yang dikeluarkan dibatalkan atau dinyatakan palsu oleh Pengadilan. Bagaimana pandangan Badan Peradilan dalam membatalkan Akta Nomor 07, tanggal 12 Mei 1992 yang dibuat Notaris Yugiawati, SH. Bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap kliennya yang aktanya dibatalkan oleh pengadilan.
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Jenis data yang digunakan data sekunder. Metode analisis penelitian adalah metode kualitatif sehingga menghasilkan data yang evaluatif analisis. Sah tidaknya suatu akta tergantung apakah apakah Notaris memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2004. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka akta menjadi dibawah tangan.
Dalam kasus putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1440.K/Pdt/1996 tanggal 30 Juni 1996 tentang ketidakpastian hukum Akta Notaris Yugiawati mengandung 2 (dua) perbuatan hukum sehingga melanggar dalil bahwa satu akta otentik hanya berisi satu perbuatan hukum. Disamping itu dalam akta berisi Kuasa Mutlak yang sangat bertentangan dengan Instruksi menteri dalam Negeri Nomor 14/1982 sehingga menyebabkan akta tersebut batal demi Hukum. Notaris seharusnya dalam menjalankan jabatannya harus tegas dan berani menolak apabila keinginan klien bertentangan atau melanggar aturan yang berlaku, dimana suatu saat akan menimbulkan kerugian semua pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16344
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>