Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 33249 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Roslan Zaris
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1973
S16338
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silaban, Fredrik Richard
"Otonomi Daerah di Indonesia telah dilaksanakan sejak 1 Januari 2001. Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya merupakan pengejewantahan dari penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan merata.
Konsep otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah membentuk sistem baru bagi pemerintahan di daerah. Ini membuka peluang, kendala dan tantangan terutama kepada daerah kabupaten dan kota untuk lebih mengelola pembangunan didaerahnya masing--masing. Untuk itu pemerintah daerah harus memanfaatkan peluang yang ada ataupun menggali potensi-potensi baru dalam upaya pembiayaan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam menjalankan roda pembangunan demi kemakmuran masyarakat, pemerintah daerah menilai bahwa sumber pembiayaan yang diperoleh pemerintah daerah tidak dapat mencukupi rencana pembangunan daerah, sehingga menimbulkan keinginan dari sebahagian pemerintah daerah untuk memperoleh keuntungan langsung dari Badan usaha Milik Negara yang beroperasi didaerah mereka.
Hal ini menimbulkan polemik apakah pemerintah daerah dapat atau berhak melakukan hal tersebut terhadap Badan Usaha Milik Negara (Persero). Sehingga dalam karya tulis ini akan diangkat permaslahan sumber pembiaayaan bagi Pemerintah Daerah yang berasal dari Badan usaha Milik Negara (Persero) dan Badan Usaha Milik Daerah."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T18763
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Jullar
"ABSTRAK
Perkembangan Pasar modal di Indonesia telah mengalami
perkembangan yang pesat, terutama pada tahun 1981 sampai
dengafl tahun 1983 serta tahun 1969.
Sampai dengan tanggal 4 November 1989, tidak kurang dari 84
perusahaan yang telah mengeluarkan saham dan obligasi, baik
merupakan emisi pertama maupun sisi lanjutan dan
perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek Jakarta.
Hal tersebut tidak terlepas dari peranan Pemerintah yang
telah mengeluarkan serangkaian kebijaksanaan deregulasi
dibidang moneter dan perbankan, termasuk pula mengenai pasar
modal dalain rangka Paket Desember 1987. Sejak paket
kebijaksanaan tersebut, terbuka kesempatan bagi peranan
modal asing untuk berpartisipasi aktif di pasar modal kita.
Bersama itu pula Bapepam sebagai badan resmi pengelola pasar
modal tidak lagi turut campur dalam penetapan harga saham
pada pasar perdana, dalam hal ini yang menetapkan adalah
penjamin emisi atau underwriter dari perusahaan yang
menerbitkan saham atau emiten. Tetapi Bapepam melalui satu
surat keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Bapepam telah
menetapkan beberapa faktor yang nenjadi bahan pertimbangan
dalam penetapan harga saham dipasar perdana seperti nilai
kekayaan bersih, perkiraan penghasilan proyeksi, aluran kas,
perkiraan tingkat deviden serta terangan mengenai hasil
kegiatan perusahaan untuk masa sekurang-kurangnya 2 tahun
terakhir.
Beberapa Pihak mengkhawatirkan kepatuhan Penjamin
dan emiten untuk
memperhatikan faktor-faktor yang telah ditetapkan oleh Bapepam tersebut.
Kekhawatiran ini bertitik tolak dari kenyataan, terutama
berhubungan dengan Perilaku Para pemodal dan karakteristik
investasi Pada saham Perdefinisi investasi pada saham
adalah investasi
yang beresiko, oleb sebab itu investor
dapat menperoleh keuntungan yang besar tetapi dapat pula
menanggung kerugian yang tidak kalah besarnya pula.
pertanyaan yang kemudian diajukan adalah apakah para
investor atau masyarakat menyadari karakteristik tersebut.
Apakah tindakan yang mereka lakukan sekedar ikut-ikutan
membeli saham, tanpa memahami informasi yang menyangkut
perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Berbagai
pertanyaan tersebut akhirnya mengarah kepada pertanyaan
tentang kewajaran harga saham.
Menurut apa yang terjadi saat ini bahwa harga saham-saham
yang ditawarkan belakangan ini terkesan terlalu tinggi,
apalagi jjka dibandingkan dengan harga penawaran saham yang
sudah lama terdaftar di Bursa. Perusahaan-perusahaan yang go
public di tahun 1984 kebawah, umumnya merupakan perusahaan
perusahaan yang sudah mapan tetapi harga saham yang mereka
tawarkan relatif murah yaitu tidak ada yang sampai tiga kali
nilai nominalnya.
Berbagai model dan pendekatan bisa saja dipergunakan
untuk menaksir kewajaran harga saham. Bagi mereka yang
percaya akan model
tersebut kemudian akan membeli suatu
saham kalau harganya dinilai masih terlalu rendah dan
menjual suatu saham kalau dinilai harganya sudah terlalu
tinggi. Apakah dalam kenyataannya keputusan itu selalu dapat
memberikan hasil
yang terbaik, dalam artian bisa
menghasilkan tingkat keuntungan diatas tingkat keuntungan
normal, masih merupak
an suatu pertanyaan.
Apapun model yang di
Pergunakan, maka model tersebut hanya
bersifat membantu para analis dalam memperbaiki judgement
mereka dan bukan menggantikannya. Hal ini disebabkan oleh
karena harga saham saat ini sebenarnya merupakan cerminan
prospek perusahaan dimasa yang akan datang yang dinilai
dengan memperhatikan resiko dan opportunity cost yang
dihadapi oleh para pemodal. Prospek perusahaan akan
mempengaruhi penghasilan yang akan diterima pemilik saham
yaitu dalam bentuk dividen dan capital gain, sedangkan
risiko dan opportunity cost akan mempengaruhi biaya modal
sendiri yang disyaratkan oleh pemodal.
Perdefinisi tidak ada satupun investor yang dapat mengetahui
apa yang akan terjadi dengan perusahaan tersebut dimasa yang
akan datang. Karena variabel-variabel yang mempengaruhi
harga saham merupakan variabel-variabel yang bersifat acak.
Berbagai alasan bagi perusahaan urituk go-public, tetapi
Umumnya karena alasan keuangan. Suatu perusahaan yang
struktur modalnya terdiri atas hutang yang lebih besar dan
modal sendiri, atau bila return lebih kecil dan biaya modal
pinjamann maka Peruhashaan perlu untuk mengadakan restruk
turisasi struktur Permodalannya. Salah satunya adalah
melalui penjualan saham kepada masyarakat atau go-public.
Untuk Perusahaan yang go-Publik dengan motivasi mensubstitu
si hutang menjadi modal saham mempunyai berbagai kemudahan,
diantaranya tidak perlu dihadapkan kepada kesulitan membayar
bunga dan angsuran hutang setiap waktunya.
Selain itu pula lingkungan usaha saat ini mendukung
Perusahaan-perusahaan untuk memilih alternatif go-public.
Dalam ketentuan Pakto 1988 telah ditetapkan peraturan
mengenai legal lending limit, hal tersebut menyebabkan
sumber dana yang berasal dari kredit perbankan mempunyai
keterbatasan sehingga tidak dapat diharapkan banyak.
Jadi pilihan akan banyak jatuh kepada pemilihan go-public.
Selain dengan melakukan go-public berarti ada modal yang
dapat ditarik dari perusahaan sehingga pemilik saham lama
dapat rienginvestasikan di proyek lain, juga didukung dengan
daya tarik pasar modal itu sendiri. Perusahaan-perusahaan
dapat melihat dan merasakan betapa besar kemampuan dan
murahnya dana yang dapat dihimpun dan pasar modal. Dividen
yield telah inencapai tingkat serendah 5 %, jauh lebih rendah
jika dibandingkan dengan suku bunga kredit perbankan yang
saat ini dapat inencapai 22 %.
Dari keadaan tersebut baik dilihat dari sisi intern
perusahaan maupun keadaan lingkungan ekstern, telah mendo
rong pemilihan pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan
"
1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Irvan Fachrizal
"Hampir sepanjang PJP I hingga saat ini tercatat peranan bantuan luar negeri cukup penting. Ketergantungan Indonesia pada bantuan luar negeri semakin meningkat semenjak terjadinya krisis ekonomi yang melanda Indonesia.
Sebagaimana diketahui bahwa krisis ekonomi yang dialami oleh Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 telah kembali menyebabkan kesulitan keuangan yang sangat berat bagi Indonesia sehingga, Pemerintah menjadi sangat bergantung pada bantuan luar negeri. Turunnya kemampuan sektor-sektor produksi sehingga roda perekonomian mengalami kemacetan, menyebabkan krisis yang terjadi semakin memposisikan Indonesia dalam berbagai masalah yang dilematis yang semula berawal dari krisis keuangan, kemudian berkembang semakin kompleks menjadi krisis multi dimensi.
Bergantinya rezim pemerintahan di Indonesia telah memuluskan pelaksanaan reformasi diberbagai bidang. Reformasi telah memberikan banyak perubahan dalam wacana kebijakan Pemerintahan Indonesia. Salah satu akibat langsung perubahan tersebut yang dirasakan seluruh Indonesia khususnya bagi daerah adalah dengan diberikannya otonomi penuh kepada daerah dengan meluncurnya UU NO. 22 tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 tahun 1999 mengenai Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Dengan ditetapkannya kedua undang-undang tersebut telah memberikan suasana baru yang mewarnai pola kebijakan dan peta penyelenggaraan pemerintahan baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.
Sejalan dengan bergulimya otonomi daerah maka, Pemerintah Daerah mau tidak mau harus mulai membenahi sistem/ struktur pemerintahannya untuk menuju kemandirian, di samping itu juga berupaya memberdayakan SDA dan SDM yang ada. Namun perubahan ini tidak dengan mudah berjalan lancar, sedikit banyaknya akan menemui masalah. Salah satu contohnya adalah adanya pengalihan pegawai pusat ke daerah yang banyak memberikan dampak pada kebijakan pemerintah daerah khususnya dalam mata anggaran belanja daerah.
Berkaitan dengan pembangunan daerah pada masa otonomi berjalan, maka daerah dimungkinkan untuk mencari pinjaman baik, domestik maupun luar negri sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 1999 dan UU No. 25 tahun 1999.
Sehubungan dengan terbukannya peluang daerah tersebut untuk memperoleh pinjaman, maka pemerintah telah mengeluarkan satu peraturan yaitu Peraturan Pemerintah No. 107 tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah yang mengatur mengenai mekanisme pinjaman, prosedur pinjaman, dan ketentuan lainnya bagi pemerintah daerah. Peraturan tersebut disusun dalam rangka pelaksanaan UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25 tahun 1999 berfungsi sebagai petunjuk bagi daerah untuk memperoleh pinjaman.
Bila membaca isi dari Peraturan Pemerintah No. 107 tahun 2000 tersebut, ternyata, dapat menjadi suatu pembahasan yang menarik untuk diamati serta dikaji. Tesis ini mencoba untuk melihat sejauh mana PP No. 107 tahun 2000 yang disusun sedemikian rupa dapat menfasilitasi pemerintah daerah untuk memperoleh pinjaman luar negri.
Kebutuhan akan pinjaman oleh pemerintah daerah itu sendiri pada dasamya dimanfaatkan bagi pembangunan daerah untuk kepentingan masyarakat banyak. Dalam perkembangannya, sesuai dengan diberikannya otonomi kepada daerah maka, untuk melaksanakan pembangunan tampaknya daerah sudah harus mengupayakan sendiri pembangunannya begitu pula dengan anggarannya. Dengan berlakunya UU No. 25 tahun 1999 maka subsidi daerah otonom (SDO) dan instruksi presiden (INPRES) telah dihapus, dan sebagai penggantinya dialokasikannya dana alokasi umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (OAK).
Dengan adanya otonomi penuh maka, daerah harus berupaya untuk menggali potensi yang dimilikinya dan mengatur diri sendiri, namun, disadari bahwa kemampuan dan potensi daerah diIndonesia berbeda-beda.
Perbedaan inilah yang harus ditangani dengan bijaksana untuk menghindari kecemburuan antar daerah. Bagi daerah yang memiliki sumber daya alam yang besar maka sudah barang tentu dapat dipastikan daerah tersebut dapat lebih maju ketimbang daerah yang potensi alamnya kurang. Kemampuan penerimaan dan pemenuhan kebutuhan daerah juga menjadi tolok ukur suatu daerah untuk dapat memperoleh pinjaman. Di samping kemampuan dalam penerimaan dan pemenuhan kebutuhan daerah, pemerintah melalui PP 107 tahun 2000 juga telah menetapkan ketentuan bahwa daerah dapat melakukan pinjaman dengan prosedur persetujuan yang berjenjang yakni persetujuan dari DPRD untuk tingkat daerah dan kemudian persetujuan Menteri Keuangan untuk tingkat pusat, dan persetujuan itu pun dapat diberikan sepanjang memenuhi ketentuan .
Tesis ini sebenamya bertujuan untuk melihat sejauh mana kemungkinan daerah dapat memperoleh pinjaman baik domestik maupun luar negeri, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 107 tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah, UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 tahun 1999 mengenai Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Secara prinsip, ketentuan yang ada dalam PP 107 tahun 2000 sebenamya cukup memadai dalam menata prosedur pemerintah daerah dalam melakukan pinjaman. Namun, saat ini beberapa faktor-faktor baik ekstemal maupun internal ternyata dapat menjadi penghambat bagi pemerintah daerah dalam memperoleh pinjaman luar negeri.
Tampaknya pemerintah daerah hingga saat ini dan untuk dua tahun kedepan atau lebih, tampaknya masih sulit untuk memperoleh pinjaman luar negeri. Lalu apakah ini berarti dimasa mendatang pinjaman luar negeri oleh pemerintah daerah tidak atau dapat dilakukan? Jawaban atas pertanyaan ini sedikit banyaknya dicoba dijelaskan dalam tesis ini."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2002
T1789
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Menik Noviyanti
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2010
S5330
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Junino Jahja
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1984
S17146
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Situmorang, Mulatua
Depok: Universitas Indonesia, 1995
S23010
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fanny Dwi Oktaria
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
S8748
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>