Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 183142 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lolita Indriani
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1979
S16428
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Desi Susanti
"Tujuan penelitian yaitu menganalisis pelaporan biaya terkait situs web pada tahapan operasi PT X di Laporan Keuangan apakah sudah sesuai dengan PSAK 19 Aset Takberwujud dan ISAK 14 Biaya Situs Web dan menganalisis pelaporan PT X dalam melaporkan biaya tersebut apakah sudah sesuai dengan aturan perpajakan. PSAK 19 dan ISAK 14 menyatakan bahwa biaya terkait situs web dibagi atas tahapan pengembangan dan tahapan operasi. Sesuai ISAK 14, pada tahap operasi, seluruh pengeluaran diakui sebagai beban kecuali memenuhi kriteria pengakuan PSAK 19 paragraf 18. Kemudian beban-beban yang memenuhi PSAK 19 paragraf 18 akan dikapitalisasi. Paragaf 18 PSAK 19 menyatakan pengeluaran dikapitalisasi jika memenuhi definisi aset takberwujud yang meliputi keteridentifikasian, pengendalian atas sumber daya, adanya manfaat ekonomik masa depan dan kriteria pengakuan. Sedangkan aturan perpajakan belum mengatur secara jelas. Studi kasus pada PT X bahwa terdapat biaya signifikan terkait situs web yang tidak dikapitalisasi padahal biaya tersebut memenuhi kriteria paragraf 18 PSAK 19 yang seharusnya dikapitalisasi. Kemudian dari aspek perpajakan, karena tidak jelas, sesuai dengan paragraf penjelasan pasal 28 ayat (7) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 pembukuan didasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan, maka seharusnya biaya yang signifikan yang memiliki manfaat lebih dari 1(satu) tahun juga harus dikapitalisasi.

The purpose of this study is to analyze website cost – operation phase of PT X whether it is in accordance with PSAK 19 Intangible Assets, ISAK 14 Website costs and taxation rules. PSAK 19 and ISAK 14 state that the costs related to the website are divided into development and operating stages. In accordance with ISAK 14, at operating stage, all expenditures are recognized as expenses unless they meet recognition criteria of PSAK 19 paragraph 18. Then the expenses that meet PSAK 19 paragraph 18 will be capitalized. Paragraph 18 of PSAK 19 states that expenditures are capitalized if they meet 1) the definition of intangible assets which are identifiable, control of resources, future economic benefits and 2) recognition criteria. While the Indonesian taxation rules have not clearly regulated yet. There is significant website costs that is not capitalized even though these costs meet the criteria of paragraph 18 of PSAK 19. On taxation side, in accordance with the paragraph explanation of article 28 paragraph (7) of Law No. 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures as lastly amended by Law No. 16 of 2009 bookkeeping is based on Accounting Standards, then significant website costs that have more than 1 (one) year benefit should also be capitalized."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Angky Trisnadisastra
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1984
S17144
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Liniarni
"LINIARNI. 0588007307. Obligasi Sebagai Jaminan Kredit Pada Bank X Di Jakarta. Skripsi. 1993.
Dengan berlakunya UU Perbankan No.7/1992, adanya jaminan di dalam pemberian kredit perbankan bukan lagi merupakan keharusan, seperti yang dianut UU Perbankan No .14/19 67, Tapi UU ini lebih menitik beratkan faktor "keyakinan Bank atas kemampuan serta kesanggupan Debitur untuk melunasi hutangnya" sebagai syarat yang wajib dipenuhi Bank dalam pemberian kreditnya. Namun dalam prakteknya, jaminan tetap penting bagi Bank , karena jaminan inilah yang secara langsung dapat dipergunakan Bank jika suatu saat Debitur wanprestasi.
Dalam perkembangannya dewasa ini, bentuk benda yang dijadikan jaminan rnengalami perkembangan pula salah satunya adalah dijadikannya "Obligasi " sebagai jaminan kredit Bank.
Obligasi merupakan bukti hutang Emiten atas pinjaman uang dari masyarakat yang rnernberikan imbalan bunga serta mempunyai jangka waktu tertentu. Obligasi yang menjadi obyek gadai adalah obligasi atas unjuk, karena sampai saat ini obligasi yang dikeluarkan di Indonesia adalah obligasi atas unjuk. Di mana Bank mensyaratkan bahwa obligasi tersebut haruslah obligasi yang terdaftar di Pasar Modal (Obligasi sebagai Efek), hal ini dimaksudkan untuk memudahkan Bank dalam hal pengawasan serta eksekusinya yaitu dengan menjualnya ke Pasar Modal. Obligasi sebagai efek memang dapat dijadikan jaminan kredit sesuai dengan SEBI No.l3/14/UPK/ 1980 tentang Efek-efek sebagai jaminan kredit. Obligasi menurut hukum termasuk sebagai
salah satu benda bergerak yang tidak berwujud karenanya dapat dialihkan kepada pihak lain dan dapat dijadikan jaminan kredit yang pengikatannya dengan cara gadai. Mengenai pengadaiannya tidaklah sulit karena obligasi adalah atas unjuk, sehingga penggadaiannya cukup dengan menyerahkan obligasi peserta kupon bunganya kedalam kekuasaan Bank. Di samping adanya kemudahan ini, maka terdapat resiko bagi bank, yaitu jika harga pasarnya menurun atau jika obligasi tersebut jatuh tempo pada saat masa kredit berjalan. Penggadaian obligasi umumnya digunakan sebagai tambahan didalam pemberian kredit yang bernilai cukup besar. (LINIARNI )."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20355
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Lapian, Nancy
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1984
S17142
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yani Hadiyanti
"Salah satu fungsi dari perbankan adalah memberikan kredit kepada pemerintah, dunia usaha dan perorangan. Oleh karena pemberian kredit mengandung suatu tingkat resiko tertentu, maka bank akan melakukan berbagai ana-lisa terhadap pemohon kredit. Salah satu analisa yang terpenting adalah analisa laporan keuangan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui seberapa jauh PT Bank "X" menerapkan analisa laporan keuangan dalam menilai kelayakan permohonan kredit. Penulis melaksanakan penelitian ini dengan menggu-nakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan teori melatarbelakangi penelitian. Penelitian lapangan di-lakukan untuk memperoleh data-data dan informasi, melalui wawancara dengan pejabat yang berwenang. Dalam rangka melakukan analisa laporan keuangan, PT Bank "X" mewajibkan pemohon kredit menyerahkan neraca, perhitungan rugi-laba dan laporan sumber dan penggunaan dana paling tidak untuk dua tahun terakhir. Mak-sud analisa adalah untuk mengetahui kemampuan perusahaan untuk membayar hutang baik bunga maupun angsurannya secara teratur. PT Bank "X" dalam melakukan analisa laporan keuangan menggunakan teknik analisa perbandingan, analisa ratio dan analisa sumber dan penggunaan dana. Laporan keuangan PT "ABC" sebagai pemohon kredit memerlukan analisa yang cermat untuk mengetahui kelaya-kannya. Dengan menggunakan teknik analisa tersebut di atas, bank melihat bahwa tingkat likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan efektifitas penggunaan aktiva PT "ABC" berada dalam keadaan yang baik. Oleh karena itu, bank menyimpulkan bahwa PT "ABC" memenuhi syarat untuk memperoleh kredit. Analisa perbandingan laporan keuangan adalah untuk mengetahui potensi dan kondisi perusahaan. Analisa ratio adalah untuk mengetahui tingkat likuiditas, solva-bilitas, rentabilitas dan aktivitas perusahaan. Analisa sumber dan penggunaan dana adalah untuk mengetahui bagaimana perusahaan mengelola dana yang dimilikinya. Agar analisa dapat mencapai tujuannya, maka sebaiknya analisa dilakukan oleh orang yang kompeten selain bank juga melakukan pembinaan terhadap usaha nasabah."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1994
S18690
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Berliana Dewita
"Sebagai negara berkembang yang sedang membangun, Indonesia memerlukan dana untuk membiayai kegiatan pembangunan. Selain itu, manusia sebagai makhluk Homo Economicus yang mempunyai kemampuan terbatas tentunya membutuhkan dana pula untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang semakin meningkat. Dana yang dimaksud adalah dalam bentuk permodalan dari bank yang disebut dengan kredit. Penulis membahas langkah hukum apa saja yang harus ditempuh oleh debitur dan kreditur bila debitur melakukan wanprestasi. Risiko-Risiko apa saja yang akan diterima oleh debitur dan kreditur dalam perjanjian pemberian pinjaman (Kredit) perbankan. Dalam tesis ini penulis menggunakan penelitian kepustakaan, data sekunder, tipologi penelitian eksploratoris. Alat pengumpulan data berupa studi dokumen yang didukung wawancara dengan informan, serta metode pendekatan kualitatif dalam menganalisa data.
Akhirnya penulis berkesimpulan bahwa dalam hal terjadi wanprestasi, maka diupayakan sedapat mungkin diselesaikan melalui jalan damai (musyawarah). Bila upaya tersebut tidak berhasil, maka dilakukan somasi. Bila tetap tidak ada tanggapan dari debitur, maka dapat diajukan ke pengadilan (untuk bank-bank swasta), sedangkan untuk bank-bank milik pemerintah diselesaikan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yang kini telah berubah menjadi DJPLN (Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara). Dalam perjanjian pemberian pinjaman (Kredit) perbankan, meskipun resiko akan diterima oleh kedua belah pihak (debitur dan kreditur), namun debitur yang merasakan dampak paling besar. Hal ini karena harta bendanya yang dijadikan sebagai jaminan (agunan) beralih kepada kreditur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16324
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>