Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 176883 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Robertus Na Endi Jaweng
"Pemberian status kekhususan kepada Jakarta didasari pertimbangan kedudukan formalnya sebagai Ibukota Negara RI. Berdasar alasan tersebut, bentuk dan susunan pemerintahan dirancang secara khusus, berupa suatu bentuk otonomi tunggal di lingkup provinsi dan susunan pemerintahan dengan ciri unik dan menonjol seperti tak adanya daerah otonom di dalamnya. Penelitian kualitatif dalam kerangka pendekatan verstehen ini ingin melihat gambaran dampak dari konstruksi kekhususan tersebut bagi pengelolaan Jakarta sebagai Ibukota maupun keterhubungannya dengan daerahdaerah sekitar dalam konteks kawasan perkotaan.
Studi ini menunjukan: pilihan bentuk otonomi tunggal itu membawa dampak yang rumit. Kekhususan Jakarta berorientasi internal (pengaturan internal yurisdiksi) namun lemah orientasi eksternal dalam mengelola hubungan dengan daerah-daerah sekitar dalam kawasan perkotaaan Jabodetabekjur. Kondisi ini erat kaitannya dengan amat lemahnya kewenangan khusus yang dimiliki Jakarta sehingga sulit pula mendesain suatu kelembagaan yang cocok bagi pengelolaannya. Pada sisi lain, pengaturan internal pun dinilai menimbulkan kesulitan serius bagi Kabupaten/Kota Administratif dalam menjalankan tugas pelayanan publik yang ada.

The implementation of special status for Jakarta is based on consideration on its formal status as the capital city of the Republic of Indonesia. Based on that consideration, the form and arrangement the government are specially designed in the form of a single autonomy within a unique provincial level and the composition of the government has a unique and predominant characteristic, wihtout autonomic regions. In the frame of versthen approach, this qualitative research aims to see the impact of the unique construction for managing Jakarta as the Capital City and its relationship with the surrounding areas in the context of urban areas.
The finding/result show that: the option of the single autonomy form is very complicated. The speciality of Jakarta is internally oriented (internal management jurisdiction), however, it is weak in external orientation of managing relationship with the surrounding regions within the urban areas of Jabodetabekjur. This condition is closely related to the special authority owned by Jakarta is weak that makes it difficult to design an appropriate institution to manage the relationship. On the other hand, the internal arrangement is also thought to have caused serious problems for Administrative Regency/City in carrying out the task of providing the public service."
Depok: Universitas Indonesia, 2012
T31558
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dimas Agung Prasetiyo
"Kedudukan Penjabat Gubernur pada prinsipnya merupakan pejabat sementara yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur selaku kepala daerah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pada saat kondisi kekosongan tersebut, Penjabat Gubernur memiliki kedudukan yang setara dengan Gubernur definitif selaku kepala daerah. Meskipun memiliki kedudukan yang sama selaku kepala daerah, Penjabat Gubernur mempunyai limitasi kewenangan dalam hal manajemen ASN. Limitasi kewenangan Penjabat Gubernur tersebut berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, yang telah menimbulkan dampak besar dalam hal pembinaan manajemen ASN. Pelaksanaan terhadap ketentuan tersebut mengakibatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah menjadi dalam kondisi yang stagnan dan sulit diimplementasikan. Stagnasi manajemen ASN tersebut terjadi setidaknya sampai dengan Penjabat Gubernur mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Lantas jika kedua syarat tersebut telah terpenuhi, Penjabat Gubernur baru dapat melaksanakan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, mutasi pegawai yang dimanifestasikan dalam suatu keputusan.

In principle, the position of the Acting Governor is that of a temporary official appointed to fill the vacancy in the position of Governor as regional head based on the provisions in Article 201 paragraph (9) of Law Number 10 of 2016 concerning the Second Amendment to Law Number 1 of 2015 concerning the Determination of Replacement Government Regulations Law Number 1 of 2014 concerning the Election of Governors, Regents and Mayors becomes law. At the time of the vacancy, the Acting Governor has the same position as the definitive Governor as regional head. Even though he has the same position as regional head, the Acting Governor has limited authority in terms of ASN management. The limitations on the authority of the Acting Governor are based on Article 25 paragraph (1) of Presidential Regulation Number 116 of 2022 concerning Supervision and Control of the Implementation of Norms, Standards, Procedures and Criteria for Management of State Civil Apparatus and Article 15 paragraph (2) of Minister of Home Affairs Regulation Number 4 of 2023 regarding Acting Governors, Acting Regents and Acting Mayors, which have had a major impact in terms of developing ASN management. Implementation of these provisions results in the implementation of regional government affairs being in a stagnant condition and difficult to implement. This stagnation in ASN management occurred at least until the Acting Governor received technical considerations from the Head of the State Civil Service Agency and received written approval from the Minister of Home Affairs. Then, if these two conditions have been met, the new Acting Governor can carry out the appointment, transfer, dismissal, promotion, transfer of employees as manifested in a decision."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 1993
S33429
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Rizki Ananda
"ABSTRAK
Pembentukan daerah otonomi khusus atau daerah yang bersifat istimewa, sekiranya perlu dimuat dan menjadi suatu landasan dalam menerjemahkan Pasal 18B ayat (1) UUD Tahun 1945. Aceh, Papua, Yogyakarta, dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mempresentasikan pola desentralisasi asimetrik, namun pengaturan mengenai pembentukan daerah khusus di Indonesia tidaklah pernah diatur secara eksplisit sepanjang sejarah terbitnya berbagai macam aturan mengenai Pemerintahan Daerah baik pada era setelah kemerdekaan hingga saat reformasi. Ide-ide pembentukan yang ditinjau dari negara lain seperti Hong Kong dan Basque, dapat dijadikan suatu pijakan untuk menelaah lebih lanjut terhadap norma yang seperti apa yang dapat membentuk suatu daerah khusus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembentukan daerah khusus dan istimewa melalui landasan hukum pembentuknya dengan melakukan perbandingan terhadap beberapa daerah secara historis dan beberapa daerah di negara lain, serta memberikan pandangan terhadap kemungkinan atas dibentuknya daerah khusus yang baru. Penelitian hukum ini dilakukan dengan menggunakan kajian kepustakaan dan perundang-undangan yang kemudian dikaji secara sistematis dan ditarik kesimpulan dalam hubungannya dalam masalah yang diteliti. Landasan hukum bagi terbentuknya Daerah Khusus dan Istimewa di Indonesia di dasarkan pada pengaturan mengenai Pemerintahan Daerah dalam UUD Tahun 1945, Undang Undang Pemerintahan Daerah sebagai pelaksana Konstitusi Indonesia, serta Undang Undang khusus dan istimewa yang dimiliki Daerah Khusus dan Istimewa di Indonesia. Aceh, Papua, DKI Jakarta, serta Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan empat daerah desentralisasi asimetrik di Indonesia yang terbentuk melalui faktor religi-etno politik, sosial-buadaya dan sejarah hukumnya. Sedangkan Hong Kong dan Basque memiliki ciri yang hampir serupa denan daerah asimetrik di Indonesia menjadikan sejarah hukum sebagai faktor pembentukan desentralisasi asimetrik yang kemudian dikukuhkan dalam beberapa instrumen hukum. Dilihat secara teori dan peraturan undang-undang, pembentukan daerah khusus dan istimewa dapat terjadi. Pembentukan daerah khusus dan istimewa sebaiknya tidak diberikan sertamerta dikarenakan ancaman akan disintegrasi dan menambahnya beban anggaran negara dalam pengelolaan dana khusus, akan tetapi daerah tersebut dapat dijadikan ?kawasan khusus? berdasarkan Pasal 360 UU No. 23 Tahun 2014.

ABSTRACT
The establishment of special autonomous regions or special areas, should be made into a norm to interprate Article 18B paragraph (1) Constitution of 1945. Aceh, Papua, Yogyakarta and Jakarta has presented a pattern of asymmetric decentralization, but the arrangements regarding formation special areas in Indonesia is never explicitly regulated in the history of the publication of a wide variety of rules on good regional government in the era after independence until the reform. Ideas formation are reviewed from other countries such as Hong Kong and Basque, can be used as a sample model of asymmetric for further studying of the norm as to what may establish a special area. This study aims to determine the formation of a Spesial Autonomous Region and Special Area through its constituent legal basis to do a comparison of some areas historically and several regions in other countries, as well as provide insight into the possibility of the establishment of new specialized areas. Legal research was done by using study literature and legislation that then systematically studied and drawn conclusions in relation to the matter being investigated. The legal basis for the establishment of the Spesial Autonomous Region and Special Area in Indonesia is based on the setting of the Local Government in the 1945 Constitution, the Local Government Act as executor of the Indonesian Constitution, and the Law of spesial autonomous region and special area in Indonesia. Aceh, Papua, Jakarta and Yogyakarta Special Region is the fourth area of asymmetric decentralization in Indonesia formed through based ethno-religious of political, social-culture and legal history factor. While Hong Kong and Basque have almost identical characteristics with asymmetric regions in Indonesia made legal history as a factor in the formation of asymmetric decentralization which later confirmed in several legal instruments. Based on the theory and rule of law, the establishment of spesial autonomous region and special area can be made. The establishment of spesial autonomous region and special area should not be given because it built by legal-history factors, so the other area which had a special authorities can be used as a "special region" under Article 360 of Law No. 23, 2014.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T45519
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1984
398.9 UNG
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hendarin Ono Saleh
"ABSTRAK
Maraknya pembangunan perumahan (real-estate) di DKI sejak awal tahun 1980-an yang dilakukan oleh kalangan pengusaha swasta, menyusul dikeluarkannya Keputusan Gubernur DKI Nomor : Da. 11/23149/1972 sangat menarik perhatian. Terutama ketika media massa ramai mempublikasikan adanya tunggakan para developer perumahan dalam jumlah yang cukup banyak terhadap kewajiban penyediaan fasilitas umum dan sosial (fasos-fasum) di kawasan perumahan yang mereka bangun. Persoalan tersebut menjadi menarik, karena jika ternyata tunggakan para developer itu disebabkan oleh persoalan intern dari organisasi publik, seperti ketidakjelasan aturan, institusional, mekanisme kerja, kelemahan sumber daya manusia dan sebagainya, maka hal ini dapat dijadikan bahan pertimbangan yang berharga bagi pemerintah (Daerah maupun Pusat), sebelum melakukan privativasi - (penyerahan tugas-tugas publik kepada swasta) - dalam hal ini penyediaan rumah untuk rakyat dan pembangunan prasarana kota.
Penelitian ini di lakukan dengan menganalisis Keputusan Gubernur nomor: Da.11/23149/1972 dilihat dari tiga proses penetapannya; formulasi, implementasi dan evaluasi, dengan mengambil sampel kasus pembangunan perumahan di dua kawasan ; Kelapa Gading dan Citra Garden 1 dan 2. Hasil penelitian ternyata membenarkan perkiraan tersebut di atas. Bahwa benar Keputusan Gubernur tersebut mengalami hambatan terutama dalam proses implementasinya, yang mengkibatkan adanya tunggakkan dari para developer untuk membangun fasum-fasos. Untuk itu pula diberikan beberapa catatan di bagian akhir tulisan ini sebagai saran atau rekomendasi untuk Pemerintah Daerah DKJ Jakarta.
Teori yang digunakan untuk mendekati masalah tersebut ialah teori-teori umum kebijakan publik ( Theory of Public Policy ). Sedangkan metodologi yang digunakan antara lain analisis data sekunder, penyebaran kuesioner (angket), wawancara dan observasi yang semuanya kemudian disajikan secara deskriptif kualitatif, dengan dilengkapi teknik frekwensi secara kuantitatif."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>