Ditemukan 1454 dokumen yang sesuai dengan query
Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2012
338.9 UNI d
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Sakamoto, Taro
952 S 31 j
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Nasr, Seyyed Hossein
Jakarta : Pustaka Firdaus, 1985
297.4 NAS t
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: LP3ES, 1987
330.122 KAP (2)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Sakamoto, Taro
Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1982
952 SAK j
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Yogyakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1987
398.216 SEL
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Priandana
Jakarta: Erlinda, 1960
355.952 PRI m
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Arleen A.
Jakarta: Kompas Granedia, 2017
899.221 ARL t
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Dewi Anita Suyatman
"Peranan Mamak dalam Masyarakat Hukum Adat Minangkabau Dulu dan Sekarang, Skripsi, Februari, 1 989. Hukum Adat Minangkabau mengenal sist4m matrilineal yang sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat Minangkabau yaitu dalam menentukan hubungan keluarganya hanya menghubungkan diri dengan ibunya saja untuk seterusnya ke atas hanya melalui penghubung yang perempuan saja sampai pada perempuan yang dianggap sebagai asal dari mereka. Akibat dari sistem ini maka setiap orang dalam masyarakat Minangkabau hanya akan satu klen dengan ibunya dan satu klen dengan keluarga ibunya. Bentuk perkawinan asli yang berlaku pada maSyarakat Minangkabau adatah perkawinan semendo bertandang. Suami hanya dianggap sebagai tamu yang datang menetap pada malam hari di rumah isterinya dan pagi harinya kembali ke rumah orang tuanya. Dalam pada itu dikenal seorang laki-laki saudara kandung ibu yang disebut Mamak. Ia sangat berpengaruh terutama dalam kehidupan kemenakan-kemenakannya, rnisalnya dalam mendidik dan mengasuh kemenakannya agar menjadi orang yang berguna bagi masyarakat. Seperti kata pepatah adat "Anak dipangku kemenakan dibimbiang orang kampung dipatenggangkan". Si ayah dari anak tersebut pada hakekatnya tidak mempunyai kekuasaan terhadap anaknya karena menurut Hukum Adat Minangkabau. Mamaklah yang memegang peranan memimpin kemenakan-kemenakannya dalam satu paruik sampai satu nagari. Peranan mamak dalam mengurus harta pusaka dan menyelesaikan segala macam persengketaan yang timbul di antara sesama anggota keluarganya tanpa menyerahkan masalah tersebut kepada orang ketiga. Namun dalam kenyataannya dewasa ini pada masyarakat Minangkabau yang bertempat tinggal di perkotaan sudah hampir tidak mengena! peranan- mamak lagi, kecuali masih ada kemungkinan pada masyarakat Minangkabau yang masih tinggal di pedalaman daerah Sumatra barat dimana Hukum Adat daerah setempat masih dijunjung tinggi keberadaannya dalam mengatur kehidupan masyarakat setempat. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ibrahim Hasyim
Jakarta: Pertamina, 2000
338.52 IBR b
Buku Teks Universitas Indonesia Library