Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 46867 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Djoko Prakoso
Jakarta: Bina Aksara, 1986
345 DJO d (2)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Rudy T. Erwin
Jakarta: Aksara Baru, 1980
345 RUD h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Pemerintah telah menerbitkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyusunan Undang-Undang ini dimaksudkan menggantikan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah. Penggantian tersebut merupakan salah satu usaha dalam rangka pembangunan hukum nasional. Usaha tersebut dilakukan secara terarah, terpadu, dan terencana sehingga dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.
KUHP baru terdiri atas 2 (dua) Buku. Buku kesatu berisi tentang aturan umum memuat substansi antara lain ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan pidana; tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana; pemidanaan, pidana, dan tindakan; gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana; pengertian istilah; dan aturan penutup.
Buku kedua berisi tentang tindak pidana yang memuat substansi tindak pidana terhadap keamanan negara; martabat presiden dan/atau wakil presiden; negara sahabat; penyelenggaraan rapat lembaga legislatif dan badan pemerintah; ketertiban umum; proses peradilan; agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan; yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang; kekuasaan pemerintahan; keterangan palsu di atas sumpah; pemalsuan mata uang dan uang kertas; pemalsuan meterai, cap negara, dan tera negara; pemalsuan surat; asal-usul dan perkawinan; kesusilaan; penelantaran orang; penghinaan; pembukaan rahasia; kemerdekaan orang; penyelundupan manusia; nyawa dan janin; tubuh; yang mengakibatkan mati atau luka karena kealpaan; pencurian; pemerasan dan pengancaman; penggelapan; perbuatan curang; kepercayaan dalam menjalankan usaha; perusakan dan penghancuran barang dan bangunan gedung; jabatan; pelayaran; penerbangan dan sarana serta prasarana penerbangan; penadahan, penerbitan, dan pencetakan; tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat; dan tindak pidana khusus."
Depok: Rajawali Press, 2023
345.025 KIT
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sinar Grafika, 2023
345.025 KUH
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sinar Grafika, 2024
345.025 KUH
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rudy T. Erwin
Jakarta: Aksara Baru, 1980
345 RUD h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
K. Dibia Wigena Usada
"Perkawinan nyeburin yang di kenal dalam masyarakat adat di Bali oleh sebagian masyarakatnya ternyata dikatakan merupakan bentuk perkawinan yang menyimpang dari sistem kekerabatan patrilinial masyarakat Hindu di Bali yang memiliki sistem kewarisan mayorat laki-laki. Dalam melakukan penulisan skripsi ini, penulis menggunakan dua metode penelitian yaitu metode penelitian lapangan dan metode penelitian kepustakaan. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah apa latar belakang dilakukannya perkawinan nyeburin, aspek-aspek hukum apa yang harus diperhatikan dalam perkawinan nyeburin, bilamana perkawinan nyeburin dikatakan sah menurut hu kum agama dan hukum ada t di Bali, dan apa pengaruh berlakunya uu No. 1 Tahun 1974 terhadap perkawinan nyeburin yang ada di Bali. Alasan utama di lakukannya perkawinan nyeburin adalah untuk mencegah agar sebuah keluarga tidak menjadi camput atau putung (tidak ada penerus keturunan) serta untuk mempertahankan sistem kewarisan mayorat laki-laki maka dalam keluarga yang hanya memiliki anak wanita dan tidak ada anak laki-laki, anak wanita dalam keluarga tersebut diubah statusnya secara adat menjadi sentana rajeg dan melakukan perkawinan nyeburin. Perkawinan adat nyeburin dikatakan sah menurut Agama Hindu dan hukum adat bila sudah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ditetapkan dalam Agama Hindu dan awig-awig desa adat. Sehubungan dengan berlakunya Undang-undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974), meskipun mengalami sedikit penyesuaian terutama dalam hal pencatatan perkawinan, lembaga perkawinan adat nyeburin tetap terbuka dan dilaksanakan hingga kini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20477
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Selly Suwignyo
"ABSTRAK
Perjanjian Kawin yang diatur dalam Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
dalam Pasal 29 menyatakan bahwa pada saat atau sebelum perkawinan dilangsungkan
kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan peijanjian “tertulis” yang
disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Ketentuan ini tidak menegaskan secara rinci
maksud dan isi dari tertulis itu sendiri, apakah secara otentik ataukah hanya bawah
tangan saja. Sehingga menimbulkan berbagai penafsiran yang berbeda. Sementara jika
ditelaah lebih jauh ketentuan tentang pembentukan perjanjian Kawin , maka berbagai
ketentuan dan syarat dalam pembuatan perjanian kawin maka semuanya masih
berpegangan pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Bahkan dalam pasal peralihan Undang Undang Perkawinan dinyatakan jika telah diatur
maka berlaku ketentuan tersebut, maka sebaliknya jika tidak diatur maka berlaku
ketentuan yang Iama( KUH Perdata). Perjanjian Kawin secara otentik, kemungkinan
pelanggaran pelanggaran batas batas hukum dan kesusilaan tersebut dapat
dihindarkan. Perjanjian Kawin yang dibuat dibawah tangan dalam proses
pembuktian mengalami berbagai kelemahan. Bahkan pernyataan pegawai Catatan
Sipil secara tegas menolak jika perjanjian kawin dibuat dibawah tangan.

ABSTRACT
Marital agreement which arranged in Marital Act No 1 ,1974 in Article 29 declares that at
the moment or before marriage is performed thé both sides on a mutual agreement legalized
by the official of marital registry office . This definition doesnt assert the purpose and the
content of the written agreement it self it detail, if it is done authentically or it is un
officially registered at the marital registry office . Then it causes many different
interpretation. In the mean time, if we review about the forming of marital agreement are
still holding on the definition arranged in the code of civil of law. In the temporary of
Marital Act, it is even declared, if it has been arranged then the definition is valid and in
return, if it is not arranged then the previous definition is vail id (Code Civil Law).Therefore
I try to search and do research by doing field research and interview about the way and
valid definition in the purpose of making marital registry office. It is all about a matter of
concerning with the marital definiton made by is then analized according to the definition
and the rule of law in Marital Act and existing regulation. So the result of analysis and
conclution presented in an explanation of disscussion result can be achieved."
2008
T37002
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sirman Dahwal
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>