Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 155429 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dewi W. Retno Murni
"ABSTRAK
Dari sudut hukum Perdata, maka ganti-rugi dapat ditafsirkan sebagai hak dari pihak yang merasa dirugikan untuk menuntut haknya dari pihak yang merasa bertanggungjawab telah menimbulkan kerugian itu. Dan bagi pihak yang telah menimbulkan kerugian tersebut, ganti-rugi ditafsirkan sebagai kewajiban untuk mengembalikan kerugian tersebut.
Kewajiban untuk memberikan penggantian kerugian itu, dapat terjadi karena wanprestasi maupun karena perbuatan seseorang yang sifatnya melanggar hukum. Pengaturan mengenai masalah pemberian ganti-rugi tersebut diatur di dalam pasal 1243 - 1252 ( untuk kasus wanprestasi) dan pada pasal 1365 - 1380 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (untuk kasus perbuatan melanggar hukum).
Adapun tujuan pokok dari pembahasan masalah dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui sejauh-mana kaedah wanprestasi dapat diterapkan dalam kasus perbuatan melanggar hukum. Pembahasan disini didasarkan pada penelitian kepustakaan dan lapangan. Pada dasarnya kaedah wanprestasi dapat diterpkan dalam kasus perbuatan melanggar hukum, jika hal itu menyangkut penggantian kerugian yang sifatnya materil saja. Untuk yang im-materil, hakim dapat menetapkannya sendiri atau mengikuti ketentuan yang sudah ada. Penggantian kerugian disini, hanya diberikan untuk kerugian yang dapat dipertanggung-jawabkan lepada pelakunya dan kerugian yang mempunyai hubungan kausal dengan perbuatan tersebut.
Adalah menjadi tugas dan kewajiban hakim disini, untuk mencari dan menentukan apa yang dianggap adil oleh masyarakat. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim diharapkan adan dapat melahirkan suatu keputusan yang benar-benar adil, yang sesuai dengan keyakinan/keputusan di dalam masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zainal Abidin Tamin
1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Hasballah Adamy
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sartoni Zein
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I G. Nyoman Suartana
"ABSTRAK
Dalam skripsi ini, penulis membahas masalah ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum secara umum, yang di atur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata BW. Masalah ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum ini, menarik bagi penulis, karena kasusnya sering atau banyak kita jumpai di dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Sementara itu, terdapat kecenderungan, bahwa sebagian besar dari masyarakat kita, sering kali tidak menggunakan hak mereka untuk menuntut ganti rugi, manakala mereka merasa dirugikan, pada hal oleh hukum mereka dimungkinkan untuk menuntut ganti rugi ini. Kecenderungan ini, dapat disebabkan karena tingkat pendidikan msyarakat dan pengetahuan masyarakat masih relatif rendah, termasuk pengetahuan dibidang hukum, disamping juga karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta adanya rasa enggan dikalangan warga masyarakat untuk mengajukan persoalan atau perkara mereka ke muka Pengadilan. Untuk itulah penulis mencoba membahas masalah ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum, yang pengaturannya terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam skripsi ini, penulis Juga membahas mengenai pengertian perbuatan melanggar hukum secara umum, beserta unsur—unsurnya dan hal-hal yang menghilangkan sifat melanggar hukum dari suatu perbuatan, dan guga membahas mengenai pengertian ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum, bentuk ganti rugi serta mengenai wujud dan besar-kecilnya jumlah ganti rugi. Dan dalam bagian akhir penulis juga menguraikan tentang cara penyelesaian perselisihan apabila timbul masalah ganti rugi ini. B. Methode Research. Di dalam dunia ilmu pengetahuan dikenal adanya dua macam methode research yaitu, library research metode penelitian kepustakaan dan field research metode penelitian lapangan. Untuk dapat melakukan penyusunan skripsi ini, penulis mempergunakan methode library research, Jadi bahan-bahan yang kami kumpulkan dalam usaha membahas masalah-raasalah pokok tersebut tadi, antara lain penulis peroleh dari Kepustakaan Ketentuan-ketentuan Undang-undang Gatatan-catatan kuliah Buku-buku yang ada hubungannya dengan materi sekripsi ini Keputusan-keputusan dari Badan-badan Peradilan, terutama dari Putusan Mahkamah Agung Terakhir kami mencoba menggunakan segala pengeta huan yang diperoleh selama mengikuti perkuliahan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. C. Hal-hal Yang Ditemukan Dalam Pembahasan Sekripsi Ini. 1. Mengenai masalah ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum, ternyata Undang-undang tidak mengaturnya secara lengkap dan jelas, sehingga lebih, banyak penafsirannya atau perumusannya diserahkan pada Hakim melalui yurisprudensi, dan para sargana hukum melaui doctrine. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan-kesulitan bagi Hakim dalam menangani kasus-kasus gugatan ganti rugi karena suatu perbuatan melanggar hukum 2. Menurut doctrine maupun yurisprudensi, dimungkinkan adanya penggantian kerugian karena perbu atan melanggar hukum dalam wugud materiil atau vmgud uang terhadap kerugian yang bersifat imma teriil, seperti rasa sedih, mengalami gangguan mental, rasa malu dan lain-lainnya. Kamun kesulitannya adalah dalam menentukan jumlah ganti ruginya secara obyektif. D. Saran-saran. Di dalam usaha pembentukan hukum perdata yang bersifat Rasional, maka masalah-masalah ganti rugi karena suatu perbuatan melanggar hukum, baik itu mengenai pengertiannya, bentuk ganti ruginya, wujud ganti ruginya maupun besar kecilnya ganti rugi itu, hendaknya diberikan pengaturan yang jelas. Oleh karena masalah ganti rugi ini, memang sering kita hadapi dalam pergaulan hidup bermasyarakat, sebab dalam pergaulan hidup ini, kita tidak bisa luput dari kesalahan-kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moh. Kadri
Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Sofyan
"ABSTRAK
Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan yang raengafur
tingkah laku orang-orang sebagai anggota masyarkat yang ber -
tujuan untuk mengadakan keseimbangan antara berbagai kepen . rtingan
dari seluruh anggota masyarkat, sehingga keadilan danketertiban
akan menciptakan ketentraman dalam kehidupan raasya.-
rakat.
Demikian pula bahwa perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan
oleh orang-orang untuk dapat'mencapai keseimbangan anta
ra berbagai kepentingan dari seluruh anggota masyarakat. yang
mempunyai hubungan timbal balik satu sama lainny'a,. walaupun -
mempunyai kepentingan yang berbeda.
Apabila orang perorangan melakukan hubungan tirnbal balik
dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada, sudah
tentu diantara raereka tidak terjadi kegoncangan, akan tetapi
apabila salah satu pihak tidak mentaati peraturan perundangundangan
timbul kegoncangan yang salah satu aspeknya adalahmasalah
Ganti Rugi.
Selain orang perorangan, Badan Hukum dan Negara dapat
pula melakukan perbuatan raelanggar hukum dan perbuatan itu
dapat pula dituntut ganti ruginya, yang sesuai dengan perbu
atan melanggar hukum apa yang dilakukannya.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Sukri
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuli Hanifah
"Pembangunan tidak akan mencapai kemajuan yang berarti tanpa disertai dengan kegiatan industrialisasi. Di sisi lain pembangunan industri juga membawa dampak negatif terhadap keseimbangan lingkungan hidup. Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang ada, baik makhluk hidup maupun benda mati termasuk daya dan kondisi yang terdapat dalam ruang dimana kita hidup dan dapat mempengaruhi kehidupan.
Suatu sistem ekologis terj adi secara alamiah, namun seringkali manusia berperan dalam menciptakan keseimbangan bahkan ketidak-seimbangan ekosistem. Kasus pencemaran dan perusakan lingkungan hidup pada umumnya terjadi karena adanya over exploitation terhadap sumber daya alam tanpa mempertimbangkan dampaknya dalam dimensi waktu yang lebih panjang, atau industriawan enggan mengeluarkan biaya untuk menanggulangi limbah pabrik yang berbahaya (hazadous waste)
Terhadap pencemaran dan perusakan lingungan hidup ini tindakan hukum harus diambil segera untuk menunjukan bahwa pelaku harus embayar mahal setiap perbuatan mereka yang merusak dan mengakibatkan kerugian pada orang lain. Undang-Undang No. 4 tahun 1982 pasal 23 menjadi dasar hukum acuan untuk dapat menuntut pihak pelaku dengan ketentuan hukum. pidana yang telah ada. Untuk mengaktualisasi pasal 20 dan 21 UULH, pihak masyarakat korban atau LSM lingkungan hidup dapat menggugat secara perdata dengan menggunakan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata t entang perbuatan melanggar hukum (PMH) di forum pengadilan.
Adanya peluang hukum tersebut memberikan keberanian kepada WALHI untuk mengajukan gugatan PMH terhadap PT. IIU dan Pemerintah RI di forum pengadilan pada 20 Desember 1988. Kasus ini menjadi kasus lingkungan hidup paling menarik dan paling revolusioner ditahun 1989 dimana secara implisit lingkungan hidup diakui sebagai subyek hukum. Dengan demikian setiap pelaku dapat dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan orang lain."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20377
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Perbuatan melawan hukum (Neth : Onrechtmatigedaad atau Tort:Eng) menurut rumusan pasal 1365 KUHPer ialah " Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." Berdasarkan definisi tersebut, suatu perbuatan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsurnya yaitu..."
JHB 29 : 2 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>