Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 153958 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
cover
cover
Hansto Ruben Gusti Oscar
"Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara oleh orang atau badan yang dipungut berdasarkan Undang-Undang dan digunakan untuk menjalankan kegiatan negara untuk mencapai tujuan negara. Terdapat salah satu jenis pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam masyarakat, yaitu Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. di dalam Pajak Pertambahan Nilai pajak yang diterima menjadi pajak masukan yang kemudian dikreditkan dengan pajak keluaran untuk suatu masa yang sama. Pajak Pertambahan Nilai dapat dipungut dalam transaksi online marketplace. oleh karena itu, setiap pengusaha dalam transaksi online marketplace yang telah memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sesuai dengan batasan minimal yang ditetapkan undang-undang wajib mengukuhkan diri sebagai PKP. Selama Pengusaha tersebut masih belum memenuhi batasan minimal untuk dikukuhkan sebagai PKP maka ia disebut sebagai pengusaha kecil. Untuk membuktikan bahwa PKP telah memungut Pajak Pertambahan Nilai, PKP diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak dan diberikan kepada pembeli. dalam pembuatan faktur pajak, PKP wajib untuk mengikuti tata cara dan bentuk faktur pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun dalam prakteknya, masih banyak PKP yang belum melaksanakan kewajibannya untuk membuat faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan undang- undang. Apabila dilihat dari faktur penjualan yang diberikan oleh situs online marketplace, faktur tersebut masih belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat dilihat dalam pihak yang memberikan faktur pajak dan bentuk faktur penjualan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tax is a compulsory contribution to the state by a person or body collected under the Act and used to carry out state activities to achieve state goals. There is one type of tax imposed on consumption in society, namely Value Added Tax. Value Added Tax is imposed on the delivery of taxable goods and/or taxable services carried out by Taxable Entrepreneurs. in Value Added Tax the tax received becomes input tax which is then credited with the output tax for the same period. Value Added Tax can be collected in online marketplace transactions. Therefore, every entrepreneur in an online marketplace transaction that has gross circulation and/or gross receipts in accordance with the minimum limit stipulated by the law must establish itself as a PKP. As long as the Entrepreneur still does not meet the minimum limit to be confirmed as PKP, he is referred to as a small businessman. To prove that the PKP has collected Value Added Tax, PKP is required to make a Tax Invoice and is given to the buyer. in making tax invoices, PKP is obliged to follow the procedures and forms of tax invoices regulated in legislation. But in practice, there are still many PKPs that have not carried out their obligations to make tax invoices in accordance with the provisions of the law. When viewed from the sales invoice provided by the online marketplace site, the invoice still does not meet the statutory provisions. This can be seen in those who provide tax invoices and sales invoices that are not in accordance with the provisions of the Regulation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Novi Savarianti Fahrani
"ABSTRAK
Konsep pajak secara historical berasal dari Teori Negara Rechtstaat dimana dalam penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat). Berawal dari itu maka dibuatlah suatu Undang-undang Pajak sehingga dalam pemungutannya, pajak harus berdasarkan hukum. Dalam melaksanakan fungsi bugdeteir pajak maka diperlukan suatu peraturan dan kebijakan sehingga terciptalah suatu pemungutan pajak. Namun dalam pemungutan pajak dalam prakteknya terdapat suatu ketidakadilan dalam penerapannya sehingga Wajib Pajak merasa dirugikan. Oleh karena itu penulis menganalisis mengenai penerapan prinsip keadilan dalam pemeriksaan dan penagihan serta menganalisis mengapa faktor pendorong dan kendala berpengaruh pada pelaksanaan prinsip keadilan terhadap pasal 16C UU PPN tersebut. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dengan para petugas pajak di K.PP. Penerapan pasal 16C UU PPN ini berbeda-beda antara wilayah satu dengan wilayah lain karena ada yang dipungut atau tidak. Hal ini karena adanya fungsi Bugdeter pajak yaitu mengisi kas negara sebanyak-banyaknya yang tertuang dalam APBN. Target yang diberikan oleh APBN melalui pajak inilah yang menyebabkan KPP sebagai pemungut langsung dari negara menerapkan sistem potensi dalam pemungutan pajak. Sehingga dalam prakteknya KPP melihat potensi mana di daerahnya yang memungkinkan pemenuhan target dari pusat tersebut dapat tercapai. Antara KPP satu dengan KPP lain mempunyai potensi daerah yang berbeda, oleh karena itu pengenaan pasal 16C ini terdapat suatu diskriminasi antara Wajib Pajak satu dengan Wajib Pajak lain. Prinsip keadilan ini tertuang dalam penjelasan UU No.
16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Prinsip keadilan
ini juga dirasakan tidak merata oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dan pemungutan pajak. Dalam pemeriksaan pajak pasal 16C UU PPN, ketidakadilan sering kali tetjadi pada saat WP tidak mempunyai bukti-bukti atau dokumenĀ­
dokumen pembukuan sehingga Aparat Pajak dalam memeriksa obyek bangunan menggunakan standar bangunan/m2 dari Departemen Peketjaan Umum. Dalam hal ini aparat pajak menentukan nilai bangunan secara jabatan. Sedangkan dalam penagihan pajak, Aparat pajak mengenakan pasal 16C UU PPN tersebut berdasarkan target sehingga penagihannya tidak terlalu fokus pada satu KPP yang mempunyai potensi terbesar bukan pada pasal I6C UU PPN ini. Namun di KPP lain yang potensi terbesamya pengenaan pasal 16C UU PPN maka akan melakukan upaya-upaya supaya pengenaan pasal tersebut dapat maksimal dan mencapai target yang telah ditetapkan. Namun diluar itu Aparat Pajak dapat melakukan ekstensifikasi yaitu kegiatan mencari potensi pajak. Faktor Pendukung dalam pemeriksaan dan penagihan pajak itu terdapat pada petjanjian yang dilakukan oleh KPP dengan Pemda setempat untuk mencari potensi. Sehingga Aparat Pajak dapat menerapkan pasal 16C UU PPN ini secara maksimal. Sedangkan faktor kendala dalam pemeriksaan dan penagihan tersebut terletak pada kurangnya SDM yang dimiliki oleh DirJen Pajak dan juga kurang adanya kerjasama yang baik antara WP dengan Aparat Pajak.
"
2006
T36920
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gustian Djuanda
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006
336.2 GUS p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>