Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 140087 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ade Hairul Rachman
"Bank Muamalat sebagai perintis bank-bank syariah di tanah air memiliki produk-produk perbankan yang sangat variatif yang mengikuti produk-produk hukum syariah karena mendasarkan pengembangan produknya kepada teori perbankan Islam. Produk-produk perbankan syariah tersebut tertuang dalam bentuk akad jual beli, bagi hasil dan akad-akad jasa. Salah satu contoh dari akad jual beli yang berasal dari ketentuan hukum perikatan Islam ialah jual beli assalam yang secara sederhana dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk akad jual beli yang dilakukan di mana pembeli memberikan uang terlebih dahulu di muka (in advance) secana penuh atas suatu barang yang telebih disebutkan spesifikasinya sedang penyerahan barang dilakukan kemudian. Dalam dunia modern yang semakin berkembang ini, apalagi dalam menghadapi pasar bebas AFTA (Era Perdaganga Bebas ASEAN) 2003, NAFTA (Kesepakatan Pasar Bebas Amerika Utara) dan WTO (Organisasi Perdagangan Dunia), proses pembelian barang di luar negeri khususnya antar negara lazim dilakukan melalui transaksi ekspor impor, biasanya pihak produsen menawarkan barangnya hanya dengan membawa contoh barang yang akan dijual. Kadangkala barang yang dikirim olen produsen tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya dikehendaki oleh konsumen. Oleh karena itu Penulis mencoba menganalisa apakah kaidah assalam yang diajarkan dalam fiqih muamalah itu cukup relevan dan prospektif dengan kondisi dan perkembangan ang ada dewasa ini dengan melihat praktek pembiayaannya yang dirintis oleh Bank Muamalat Indonesia. Dari hasil penelitian tersebut dapat dipelajari kendala-kendala apa saja yang menjadi masalah dalam pembiayaan assalam tersebut, kiranya dengan memberikan solusi-solusi yang tepat diharapkan salah satu produk perbankan syariah ini diharapkan mampu terjaga kelangsungannya sehingga manfaat/ajaran yang terkandung didalamnya yaitu tolong menolong antar sesama umat senantiasa dapat terpelihara."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20886
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adhi Prianto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24315
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erry Tri Merryta
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24655
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Luvianto S.S.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24365
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alam Syah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20920
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sholihin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S23975
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Lestari
"Garansi bank merupakan salah satu jasa yang diberikan oleh bank disamping berbagai macam jasa perbankan lainnya. Sebagai jaminan garansi bank tergolong sebagai jaminan perorangan yang sering disebut sebagai jaminan perorangan yang sering disebut sebagai penanggungan hutang (borgtocht, guaranty). Seperti halnya pada bank-bank konvensional, maka pada bank syariah khususnya pada Bank Muamalat Indonesia juga memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan akad kafalah. Kafalah merupakan istilah untuk penanggungan hutang menurut ketentuan hukun Islam. Landasan syariah dari kafalah adalah Q. S. Yusuf ayat 72 pedoman untuk pelaksanaan pemberian garansi bank diatur dalam SK Direksi BI No. -23/88/Kep/Dir dan SE Direksi BI No. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi Oleh Bank Garansi bank merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian pokok antara nasabah (pemohon garansi bank) dengan penerima garansi bank. Untuk memperoleh garansi bank, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada pihak bank. Apabila permohonannya diterima maka antara bank dengan pihak pemohon akan ditandatangani surat perjanjian penerbitan garansi bank. Setelah itu bank akan menerbitkan surat garansi bank. Pemohon garansi bank harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan, antara lain diwajibkan memberikan kontra garansi yang nilainya sebanding dengan nilai nominal garansi bank. Kewajiban untuk menyerahkan kontra garansi bertujuan untuk mengantisipasi resiko yang timbul apabila garansi bank dicairkan. Apabila debitur (pemohon garansi bank) wanprestasi maka kreditur (penerima garansi bank) dapat mengajukan klaim pembayaran atas garansi bank tersebut."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20998
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gavarini Martianti Amier
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S23693
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>