Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 48369 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Banu Laksmana
"Pembangunan akan menghasilkan produksi yang dibutuhkan tetapi akan dihasilkan pula limbah atau sisa hasil produksi yang mengandung zat-zat berbahaya dan beracun yang akan mengancam rusaknya ekosistem serta kelangsungan makhluk hidup pada umumnya dan manusia pada khususnya. Hal tersebut dapat terjadi apabila tidak dilakukan pengolahan yang baik terhadap limbah atau zat-zat dari sisa hasil produksi tersebut. Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup menimbulkan kerugian baik materil, fisik maupun mental. Perbuatan yang menimbulkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup mempunyai akibat hukum yaitu salah satunya siapakah yang harus bertanggungjawab mengganti kerugian akibat pencemaran itu. Unsur kesalahan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dengan adanya tanggung awab mutlak yang diatur pada pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan Hidup atau Strict Liability dapat diartikan meniadakan kewajiban untuk membuktikan adanya unsur kesalahan tersebut apabila terjadi pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, dimana penanggungjawab usaha atau kegiatan secara langsung harus mengganti kerugian. Dengan diintrodusirnya tanggung jawab mutlak ini, maka gugurlah doktrin yang dikenal dengan adagium tidak ada tanggungjawab bila tidak terbukti ada unsur kesalahan. Hal ini sebenarnya juga merupakan penyimpangan dari azas hukum pidana, dimana seseorang tidak dipidana jika tidak ada kesalahan atau " geen straaf zonder schuld". Tanggung jawab mutlak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 23 tahun 1997 yang unsur-unsurnya adalah Suatu perbuatan atau kegiatan. Menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; Menggunakan atau menghasilkan bahan/limbah berbahaya dan beracun; Tanggung jawab timbul secara mutlak; Tanggung jawab secara langsung dan seketika pada saat pencemaran perusakan lingkungan. Strict Liability, sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sulit diterapkan, karena hanya diberlakukan untuk kegiatan yang menggunakan dan/atau menghasilkan bahan berbahaya dan beracun (B3), sehingga Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 1997 perlu diamandemen, yaitu dengan menghilangkan unsur "rnenggunakan dan/atau menghasilkan bahan berbahaya dan beracun"."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21122
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: badan Pengendalian Dampak Lingkungan, 1997,
R 344.046 Ind u
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), 1997
344.046 IND u (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Surabaya: CV Srikandi, [date of publication not identified]
344.046 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Clarita Adriana Degrantino
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T36583
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rr. Siswati
"Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana ketentuan asas monogami yang dianut oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan diterapkan dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan dan menganalisa data sekunder, disamping itu juga melakukan penelitian lapangan, yaitu melakukan wawancara dengan nara sumber dan melakukan pengamatan tidak terlibat. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat eksplanatoris, karena akan dijelaskan dan sekaligus diuji apakah permasalahan yang dikemukakan sebelumnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, asas monogami yang dianut oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah asas monogami yang tidak mutlak atau asas monogami dengan pengecualian, karena memberikan kemungkinan bagi seorang suami untuk beristeri lebih dari
seorang pada saat bersamaan, asalkan mendapat izin dari Pengadilan. Izin dari Pengadilan diberikan jika suami beristeri lebih dari Seorang itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, memenuhi alasan dan syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, dan hukum agama suami memungkinkan untuk beristeri lebih dari seorang. Pada
kenyataannya, kebanyakan suami beristeri lebih dari seorang
tidak sesuai denqan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Suami melakukan penyelundupan hukum dan melakukan perkawinan dibawah tangan. Perkawinan kedua dan seterusnya yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak mempunyai kekuatan hukum dan dapat dibatalkan. Perkawinan dianggap tidak pernah ada. Isteri berhak melakukan penuntutan. Suami dapat dikenakan denda."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16268
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>