Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 176937 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Edi Kasan
Jakarta: Universitas Indonesia, 1998
S20832
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indrasetiawati
"I. MASALAH PEMILIHAN JUDIJL: Perkawinan atau nikĀ£ih dan percercaian dengan bentuk talak (selanjutnya disebut talak saja) yang dilangsungkan tanpa dilakukan pancatatan atau pendaftaran dikenal dengan istilah perkawinan atau nikah dan talak yang dilangsungkan di bawah tangan. Bentuk perkawinan atau nikah dan talak di bawah tangan ini disatu pihak memenuhi syarat-syarat maupun rukun-rukun Hukum Perkawinan Islam tetapi dipihak lain terjadi penyimpangan, yaitu tidak memenuhi pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang No. 32 Tahun 1954. Disiniliih timbul permasalahan apakah perkawinan atau nikah dan talak yang dilangsungkan di bawah tangan sah atau tidak dan bagaimana akibat-akibat hukum yang ditimbulkannya terutama bagi keturunan atau ahli waris. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penulis berhasrat menuangkannya dalam karya tulis dengan judul "Akibat Hukum dari Nikah dan Talak di bawah tangan ditinjau dari sudut Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974".
II. PENBATASAN PEMBAHASAN MASALAH: Pembahasan periiawinan atau nikah dan talak hanya dititikberatkan pada pasal 2 ayat 2) Undang-undang Mo. 1 Tahun 1974 jo Undang-Llndang Mo. 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang No. 32 Tahun 1954, Disamping itu talak dianggap sah apabila memenuhi pasal 39 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jelas disini bahwa masalah pencatatan atau pendaftar an perkawinan atau nikah dan talak sangat penting untuk kepastian hukum yang akan berakibat hukum disamping bagi pihak-pihak yang bersangkutan juga terutama bagi keturunan atau ahli waris.
III. METOPE PENULISAN SKRIPSI I. PENDAHULUAN II. A. PENQERTIAN NIKAH DAN SYAF5AT-SYARAT SAHNYA PERNIKAHAN B. PENGERTIAN TALAK III. PEN8ERTIAN NIKAH DAN TALAK DI BAWAH TANGAN IV. SAH TIDAKNYA NIKAH DAM TALAK DI BAWAH TANGAN V. AKIBAT HUKUM NIKAH DAN TALAK DI BAWAH TANGAN VI. MASALAH YANG DIHADAPI DAN CARA PENGANGGLILANGANNYA VII. KESIMPULAN DAN SARAN-SARAN
IV. KESIMPULAN Perkawinan atau Nikah dan Talak yang dilangsungkan di taawah tangan adalah tidak sah menurut pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 Jo UU No. 22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954. Demikian pula talak yang tidak di1angsungkan dimuka pengadilan adalah tidak sah besrdasarkan pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Utami
"Pada dasarnya negara meletakkan konsep pernikahan sebagai hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal, yang sah menurut hukum agama dan kepercayaannya dan diakui oleh negara merupakan konsep yang sudah baku. Konsepsi tersebut menegaskan pernikahan sebagai bagian dari aspek psikologis, biologis, religius, dan yuridis. Perlunya pengakuan hukum negara dan agama merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, sehingga ketiadaan pengakuan salah satu di antaranya di anggap sebagai ketiadaan pernikahan. Namun dalam perkembangan sekarang, ada kecenderungan terjadinya pernikahan yang dilakukan tanpa adanya pengakuan hukum negara. Ketiadaan pengakuan ini sering kali disebut sebagai perkawinan di bawah tangan yang terjadi karena alasan ketidakmampuan ekonomis dan ketiadaan izin dari atasan atau isteri sebelumnya. Oleh sebab itu, skripsi ini akan mengkaji tiga masalah dalam perkawinan di bawah tangan, yaitu pertama, bagaimana pandangan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap status hukum perkawinan di bawah tangan? Ke dua bagaimana kedudukan dan hak isteri di dalam perkawinan di bawah tangan ? Ke tiga, bagaimana permasalahan hukum yamg kemungkinan terjadi dalam perkawinan di bawah tangan? Pembahasan akan permasalahan tersebut akan diteliti dengan pendekatan yuridis-normatif sehingga menghasilkan kesimpulan pertama undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memandang status hukum perkawinan di bawah tangan sebagai perkawinan yang batal demi hukum dan tidak dapat di kategorikan sebagai perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1974. Kedua 1 Kedudukan dan hak isteri di dalam perkawinan di bawah tangan adalah sangat lemah karena tidak dapat melakukan hubungan keperdataan. Ketiga, permasalahan hukum yang terjadi dalam perkawinan di bawah tangan adalah mengenai status hukum perkawinan yang menyulitkan posisi pasangan suami isteri tersebut dalam melakukan hubungan keperdataan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21208
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hedy Jovanka Warokka
Universitas Indonesia, 1986
S19994
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Widya Corietania Basri
"Menurut Undang-Undang Perkawinan untuk sahnya perkawinan tidak hanya dilangsungkan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, akan tetapi juga adanya keharusan pencatatan perkawinan. Sejak Undang-Undang Perkawinan serta Peraturan Pelaksanaannya diberlakukan, sampai sekarang terutama di daerah pedesaan masih banyak terjadi perkawinan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan tersebut, dalam hal ini adalah mereka yang melangsungkan perkawinan secara siri atau di bawah tangan. Masih banyaknya perkawinan yang dilangsungkan secara siri atau di bawah tangan, sudah barang tentu menghambat efektifitas hukum yang berlaku. Serta mengingat begitu luasnya akibat-akibat yang timbul dari pelangsungan suatu perkawinan secara siri atau di bawah tangan tersebut. Saat ini pemerintah berencana menjatuhkan sanksi pidana kurungan bagi pria dan wanita yang akan melakukan perkawinan siri, ini ditunjukan dalam Rancangan Undang-Undang yang mengatur perkawinan bagi orang yang beragama Islam.
Tesis ini membahas bagaimana keabsahan perkawinan yang tidak dicatatkan dan bagaimana akibat hukum terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan. Penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Beberapa hal yang dapat disimpulkan bahwa tidak dipenuhinya syarat pencatatan perkawinan tidak menjadikan suatu perkawinan tidak sah, hanya saja perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara, hal tersebut merupakan pelanggaran admistratif, perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum, perkawinan tersebut menjadi perkawinan di bawah tangan.
Perkembangan baru saat ini terdapat Rancangan Undang-Undang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang mengenakan sanksi terhadap pelanggaran pencatatan perkawinan. Sebaiknya pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan dimuat rumusan dalam satu ayat kemudian adanya penyuluhan kepada masyarakat dan dibuat program pemerintah mengenai pentingnya pencatatan perkawinan dan akibat hukum tidak dilakukannya pencatatan perkawinan dan kiranya Rancangan Undang-Undang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan tersebut dapat diwujudkan sesegera mungkin menjadi sebuah Undang-Undang.

According to the Marriage Law, for the validity of marriage is not just based on their religious or belief ceremony, but it is also must be registered. Since application the Marriage Law and Implementation Regulations, there are still a lot of marriages are performed not accordance with the aforementioned regulation, in this case are those who hold marriage unregistered or under the table. The large amount of marriages that are unregistered or under the table hampers the effectiveness of applicable laws. Given the extent in which the consequences arising from the unregistered or under the table marriage, currently the government plans to impose sanctions of imprisonment for men and women who perform unregistered marriage, it is shown in the legislation draft that administrates marriage for people who are Muslims which is the Material Law for Marriage Religious Court in Religious Sector draft.
This thesis discusses about the validity of the marriages which are not registered and the legal consequences of unregistered marriage. The research method used is a normative juridical literature research. Some of the things that can be concluded from this research includes the fact that if the registering condition is not met, does not resulted in the invalidity of the marriage, it will only resulted that the marriage is not recognized by the state, it is an administrative violation, a marriage which is performed outside the marriage registrar supervision does not have the force of law, is that marriage will be a marriage under the table.
The new developments at the moment, is on the Material Law for Marriage Religious Court in Religious Sector draft impose sanctions against the violation of marriage registering. We recommend that article 2, paragraph (1) and (2) Marriage Law creates a formula in one article and then the need for communication to the community and create a government program on the importance of marriage registration and the legal consequences of not registering a marriage and the legislation draft could soon be legalized as a law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30389
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Hamidah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24933
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
T. Elvira Sjarif
"ABSTRAK
Li'an adalah suatu bentuk putusnya hubungan perkawinan dalam Hukum Islam dimana suami menuduh isterinya berzina. Sedangkan arti kata Li'an adalah sumpah La'nat yaitu sumpah yang di dalamnya terdapat pernyataan bersedia menerima La'nat Tuhan.
Li'an ini terjadi apabila suami menuduh isterinya berbuat zina padahal tidak mempunyai saksi kecuali dirinya sendiri, dimana seharusnya si suami dikenakan hukuman menuduh zina tanpa saksi yang cukup yaitu dera ( cambuk ) 80 kali, diatur dalam Q. XXIV : 4, Q. XXIV : 6.
Li'an menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 adalah sangkalan sangkalan sahnya anak dengan pembuktian bahwa isterinya berbuat zinah atau anak yang dilahirkan adalah hasil perbuatan zinah atau kalau tidak dapat membuktikannya dilakukan sumpah bagi para pihak yang berkepentingan yaitu suami dan Isteri tersebut.
Sebelum membahas masalah Li'an maka penulis terlebih dahulu harus mempelajari masalah perkawinan karena sebelum terjadinya Li'an harus ada suatu perkawinan.
Perkawinan menurut Islam ada1ah nikah yang berarti melakukan suatu aqad atau perjanjian untuk mengikat diri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua pihak yang berdasarkan suka rela dan keridhaan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup
berkeluarga yang diliput rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhoi oleh Allah.
Perkawinan menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sahnya suatu perkawinan menurut Hukum Islam adalah dengan terlaksananya akad nikah yang memenuhi syarat dan rukunnya. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukurn masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Li'an adalah salah satu bentuk putusnya hubungan perkawinan yang lain adalah : Talaq, talaq ta'liq, Ila, Zhihar, Khuluk dan Mubara-ah, Fasakh, Murtad.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suryati Ananda
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oktarini Damayanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>