Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 180877 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Eriyani Cridere Shinta Wardhani
"Dengan kecanggihan teknologi komunikasi yang ada, hampir tidak terjadi adanya orang yang tidak diketahui keberadaannya. Bukan tidak mungkin seseorang menghilang dari tempat kediamannya sehingga ia tidak diketahui kabar beritanya. Apabila hal itu terjadi, seorang meninggalkan tempat kediamannya tanpa ada kabar berita, tentunya membawa ketidakpastian hukum, baik bagi si yang tak hadir atau bagi orang-orang yang ditinggalkannya. Hal tersebut dapat di temui pada dua sistem hukum yang berbeda, yaitu dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. Keadaan tak hadir tersebut akan diperbandingkan pengaturannya, akibat dan penyelesaian dalam perkawinan dan kewarisan hingga pada akhirnya dapat di temui mengenai persamaan dan perbedaan yang mungkin timbul. Penulisan didasari pada penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif analitis. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan akan dianalisa sehingga ditemui gambaran tentang keadaan tak hadir. Dalam hukum perdata penyelesaian keadaan tak hadir dalam pewarisan ditempuh setelah melalui beberapa tahapan, yaitu, tahap sementara, tahap persangkaan mati dan yang terakhir tahap pewarisan secara definitif. Sementara untuk perkawinan, penyelesaian terhadap hubungan perkawinan adalah setelah sepuluh tahun si tak hadir meninggalkan tempat kediaman maka yang ditinggalkan dapat menjadikan hal tersebut sebagai alasan perceraian. Penyelesaian keadaan tak hadir dalam Kompilasi Hukum Islam hanya diatur di bidang perkawinan saja. Dalam perkawinan setelah dua tahun si tak hadir meninggalkan pasangannya maka hal tersebut oleh yang ditinggalkan dapat menjadi alasan diajukannya perceraian. Dalam hal penyelesaian keadaan tak hadir di bidang kewarisan, yang ditingalkan memiliki dua kemungkinan, harta warisan tersebut dibekukan sebelum si tak hadir kembali atau yang ditinggalkan mengambil harta warisan sebanyak hak si yang ditinggalkan tanpa mengganggu hak yang tak hadir. Selain itu tahapan penyelesaian dalam bidang kewarisan ini sepenuhnya diserahkan pada vonis hakim."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21143
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Damayanti
"Masalah yang lazim dihadapi dalam sengketa perkawinan antara lain adalah perceraian. Selain dari pada perceraian tersebut masalah pembatalan perkawinan adalah juga merupakan salah satu masalah yang mempunyai dampak terhadap kedudukan suami isteri, anak yang lahir dari perkawinan tersebut serta pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan para pihak yang melakukan pembatalan perkawinan. Adanya akibat-akibat yang timbul dari pembatalan perkawinan tersebut tentu akan menimbulkan adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Oleh karena itu maka perlu diketahui hal-hal apa saja yang sekiranya dapat dituntut oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan dilakukannya pembatalan terhadap suatu perkawinan khususnya yang menyangkut kepentingan anak terutama dalam hal memperoleh hak kewarisan dari kedua orang tuanya. Di dalam KUH Perdata maupun Undang-Undang Perkawinan, dengan dilakukannya pembatalan terhadap suatu perkawinan tidak mempengaruhi kedudukan anak sebagai anak sah dari kedua orang tuanya, begitu pula hal tersebut diatur didalam Kompilasi Hukum Islam. Namun di dalam hukum Islam sendiri terdapat adanya dua kemungkinan, bagi si anak untuk memperoleh kewarisan atau tidak. Hal itu tergantung daripada ada atau tidaknya itikad tidak baik dari para pihak yang melakukan akad perkawinan. Karena adanya itikad tidak baik itu dapat mempengaruhi status anak yang bersangkutan, dalam hal ini yaitu status anak menjadi anak zina. Dan di dalam hukum Islam unuk zinu tiduk mempunyui nasab dengan ayahnya, tetapi hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21026
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cecilia
"Pada dasarnya setiap manusia diciptakan berpasang-pasangan, sehingga sangat wajar apabila seorang pria dan seorang wanita menyatakan untuk hidup bersama dalam waktu yang sangat lama dalam suatu lembaga yang disebut dengan perkawinan. Dalam perkawinan tersebut, mereka akan dihadapi masalah-masalah yang harus mereka hadapi bersama, dimana masalah yang paling sensitif adalah masalah mengenai harta benda (keuangan). Untuk mencegahnya, pasangan suami istri tersebut dapat membuat perjanjian perkawinan sebelum mereka menikah. Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) peraturan yang mengatur masalah perjanjian perkawinan, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 1 tahun l974 mengenai Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam.
Penulis ingin mengetahui perbedaan dari isi perjanjian perkawinan yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam tersebut.
Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode kepustakaan. Dalam mengumpulkan datanya ditunjang dengan wawancara dengan narasumber yang terkait.
Perjanjian perkawinan yang dilakukan pasangan suami-istri merupakan suatu sarana unruk mempermudah dan memperjelas pengaturan harta kekayaan calon pasangan suami istri tersebut. Pada dasarnya perjanjian perkawinan yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang No.l Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, tidak mengandung perbedaan yang terlalu banyak. Sayangnya masyarakat Indonesia masih menganggap perjanjian perkawinan tidak terlalu diperlukan, padahal perjanjian perkawinan memiliki banyak manfaat dalam pengaturan masalah keuangan di rumah tangga mereka."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16351
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yenny Widjaja
"Hukum Pewarisan menurut Kitab Undang-undang Perdata menentukan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut Undang-undang maupun yang di luar perkawinan serta suami atau istri yang hidup terlama. Jika suami meninggal, istri mendapat bagian sebesar setengah harta campur ditambah bagian warisannya menurut Undang-undang. Namun kedudukan istri dalam perkawinan kedua tidak sama dengan kedudukan istri dalam perkawinan pertama, dalam hal ada anak dari perkawinan pewaris yang pertama. Bagian istri dalam perkawinan kedua dibatasi oleh Undang-undang dengan tujuan untuk melindungi kepentingan anak-anak dari perkawinan pertama. Manfaat istri dalam perkawinan kedua dibatasi sebesar bagian terkecil seorang anak perkawinan pertama dengan maksimum seperempat harta peninggalan baik berasal dari harta campur, warisan menurut Undang-undang maupun dari wasiat.
Ada dua pendapat mengenai cara perhitungan manfaat yang didapat istri dalam perkawinan kedua. Pendapat pertama menyatakan bahwa harta campur tidak dibagi dua melainkan semuanya menjadi harta peninggalan pewaris. Istri dalam perkawinan kedua mendapat satu kali saja harta campur atau warisan atau wasiat. Pendapat kedua menyatakan bahwa istri dalam perkawinan kedua mendapat setengah harta campur ditambah warisan menurut Undang-undang seperti halnya istri dalam perkawinan pertama, yang kemudian dikurangi kelebihan manfaatnya.
Penulis lebih setuju dengan pendapat kedua karena lebih mendukung rasa keadilan bagi istri dalam perkawinan kedua dan pendapat ini juga tidak merugikan anak-anak dari perkawinan pertama. Istri dalam perkawinan kedua juga dibatasi manfaatnya dari wasiat. Suatu ketetapan wasiat untuk istri dalam perkawinan kedua tidak mempengaruhi besarnya bagian warisannya karena selalu dibatasi dengan maksimum sebesar bagian ab intestatonya. Penulisan ini menggunakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14511
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shinta Sasanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sulistiyawati
"Putusnya hubungan perkawinan karena perceraian selain berakibat bagi bekas suami dan isteri, juga membawa akibat terhadap anak dibawah umur. Perceraian suami isteri dapat terjadi karena berbagai upaya yang dilakukan kedua belah pihak untuk mengakhiri konflik yang terjadi mengalami jalan buntu, maka perceraian merupakan jalan keluar yang paling baik bagi pasangan suami isteri yang tidak mungkin lagi dapat hidup rukun, sebagaimana yang dituju oleh ikatan perkawinan. Salah satu akibat dari perceraian antara suami isteri terhadap anak dibawah umur menimbulkan perwalian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ada 3 macam perwalian, perwalian oleh suami/isteri, Perwalian dengan surat wasiat dan perwalian yang diangkat oleh hakim, sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ada 2 macam, perwalian yang diangkat oleh hakim dan perwalian dengan surat wasiat. Akibat perceraian terhadap anak dibawah umur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 229 ayat 1 Perwalian diserakan kepada seorang dari kedua orang tuanya sebagai wali, ini merupakan kekuasaan yang bersifat individual, sedangkan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 41 (a) perwalian oleh bapak atau ibu, ini merupakan kekuasaan yang bersifat kolekti£. Tanggung jawab orang tua, terhadap anak dibawah umur berbeda antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa kewajiban itu bukan hanya sampai pada dewasa tetapi sampai mereka mampu untuk berdiri sendiri walaupun telah terjadi ikatan perkawinan antara orang tuanya putus."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21211
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Felan Vebrian
"Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan tujuan untuk memperoleh data sekunder melalui alat pengumpulan data yaitu studi dokumen. Data dalam penelitian diolah secara kualitatif yang nantinya akan menghasilkan bentuk data berupa deskriptif-analistis yang berguna untuk memberikan data seteliti mungkin tentang keadaan atau gejala yang ada dan analisitis berguna untuk menarik asas-asas hukum yang terdapat di dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Mengenai seseorang ahli waris yang hilang atau dalam keadaan tak hadir, maka segala hak-haknya tentu menjadi suatu permasalahan karena menyangkut kedalam hukum keluarga dan perorangan, dengan demikian terdapat permasalahan yang diperoleh yaitu bagaimana tata cara penuntutan hak waris oleh ahli waris yang sebelumnya dinyatakan hilang tersebut serta bagaimana akibat hukum terhadap ahli waris yang dinyatakan hilang tersebut. Dalam kesimpulannya, penuntutan hak waris oleh ahli waris yang sebelumnya dinyatakan hilang tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu sebelum undang-undang menyatakan putusan terhadap hilangnya seseorang tersebut kadaluwarsa yaitu maksimal 30 tahun setelah hari pertama hilangnya sesorang tersebut.

This study is a normative juridical research that refer to legal norms which can be found on legislation and court decision. Meanwhile, the method of research being used literature research with purpose to gain secondary data using data collection tool which is studies document. The data in this study being processed qualitatively which later on resulting in the form of descriptive-analytical data that useful to give data as accurately as possible regarding the situation and phenomenon that exist, and analytical useful to get legal principles which contained in positive law that applicable in Indonesia.
About someone heirs gone or in the state of not present , then all of their rights into the problems due to be a family law and individuals , thus there are problems which is obtained that is how the way in the prosecution of the right of heirs by the heirs who formerly were missing due to the law and how to the heirs were missing. In conclusion prosecution his heir rights by the heirs previously stated the missing can be implemented in accordance with the award against loss of the man to go old namely maximum of 30 years after the first day of the disappearance of a man."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
S62110
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Enno Soebardjo
"Untuk menuju pembangunan manusia seutuhnya, pembaharuan Undang-Undang diutamakan guna melestarikan ketertiban dan kedamaian dimasyarakat. Setiap manusia memiliki sesuatu yang dihargai, masing masing dalam jumlah yang relatif. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu Undang-Undang Perkawinan berdasarkan Pancasila, sepanjang belum ada atau tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut, peraturan perundang-undangan perkawinan lainnya masih berlaku. Penelitian dilakukan melalui buku-buku bacaan dan instansi yang terkait. Arti perkawinan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia antara lain Ketuhanan Yang Maha Esa. Syarat-syarat perkawinan mengikuti keadaan masyarakat yaitu menurut agama dan kepercayaannya, akibat perkawinan terhadap harta hendak terjadi pemisahan harta tanpa ada perjanjian perkawinan, alasan perceraian untuk pegawai negeri berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975 serta peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Harta benda perkawinan peraturannya sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, sejak perkawinan berlangsung ada harta yang ter pisah dan harta bersama. Kitab Undang-undang Hukum Perdata bukan warisan budaya bangsa Indonesia. Perjanjian perkawinan tidak banyak digunakan oleh bangsa Indonesia padahal calon suami isteri mendapat kebebasan mengatur harta benda nya, kalaupun itu ada biasanya terjadi antara calon suami atau isteri karena adanya perbedaan yang besar mengenai harta yang dimilikinya. Memuat perjanjian perkawinan berarti mereka akan menentukan harta bendanya atas persetujuannya, dengan memisahkan selain harta yang dibawa, warisan atau hadiah juga harta yang didapat selama perkawinan, meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan harta bersama adalah harta yang di peroleh selama waktu perkawinan, dimiliki secara bersama tidak masing - masing, kecuali dari warisan atau hadiah. Perjanjian dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan, waktu perkawinan akte perjanjian disyahkan oleh pegawai pencatat. Perjanjian perkawinan ini disaksikan oleh dua orang saksi, ditanda tangani oleh calon suami-isteri Notaris dan saksi- saksi. Selama perkawinan, perubahan perjanjian perkawinan tidak bisa walaupun dengan persetujuannya, berbeda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Mengenai hukum perkawinan pada umumnya dan harta benda calon suami-isteri termasuk perjanjian perkawinannya, sebagai warga negara Indonesia berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Bab I-XIV, pasal 1-67, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Bab I-X, pasal 1-49 serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, pasal 1-23. Calon suami-isteri, penghayatan hukum perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya adalah perlu diperhatikan, karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam beberapa pasalnya menunjuk ketentuan hukum agamanya dan kepercayaannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20814
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizqi Nur Ramadhon
"Dengan perkembangan teknologi komunikasi yang semakin canggih tetap saja tidak mencegah terjadinya kasus tidak diketahui keberadaan seseorang sehingga akan menimbulkan masalah bila si tidak hadir tersebut sudah memiliki ikatan perkawinan sehingga dengan ketidakhadiran salah satu pihak di dalam perkawinan akan menimbulkan masalah kedudukan dan status perkawinan akibat terjadinya keadaan tak hadir, masalah kedudukan dan status harta bersama didalam perkawinan akibat terjadinya keadaan tak hadir tersebut dan masalah berkaitan dengan penyelesaian menurut KUHPerdata terhadap masalah perkawinan termasuk harta bersama yang timbul akibat keadaan tak hadir (AFWEZIGHEID) . Seringkali terjadi permohonan atau tuntutan menyangkut harta benda milik si tidak hadir maka biasanya diajukan kepada pengadilan negeri terutama mengenai status pemilikan rumah yang tidak diketahui keberadaan si pemilik rumah tersebut seperti yang terdapat di dalam penetapan pengadilan No .793/Pdt/P/1990/ PN.Jkt.Sel yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan atas permohonan untuk yang diajukan oleh Endang Satyowati. Mengenai hal ini KUHPerdata merobahas secara sistematis dalam menangani keadaan tak hadir (AFWEZIGHEID),hal ini dapat dilihat dari pasal 463, 467, 484, 489-495 KUHPerdata. Ketidakhadiran dapat pula dijadikan alasan perceraian sebagaimana yang diatur oleh hukum perkawinan nasional yai tu UU No.1 tahun 1974 dan peraturan pelaksananya PP No.9 tahun 1975. Sehingga dengan ketidakhadiran salah satu pihak maka perkawinan si tidak hadir akan putus bila istri atau suami si tidak hadir meminta izin untuk menikah lagi. Tahap penyelesaian terhadap masalah keadaan tidak hadir terbagi atas 3 tahap yaitu tahap tindakan sementara,tahap pernyataan barangkali meninggal dunia dan tahap pewarisan secara definitif."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21048
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yohana Christin
"Terbukanya suatu pewarisan adalah karena kematian. Sehingga, dengan terbukanya pewarisan maka di dalam KUHPerdata telah ditentukan siapa-siapa yang akan menjadi ahli waris. Namun, adanya perbedaan penafsiran, suatu warisan tidak didapatkan apabila di dalam suatu ikatan perkawinan telah dilaksanakan dengan suatu perjanjian perkawinan. Sehingga timbul permasalahan yaitu bagaimana pengaruh perjanjian perkawinan pisah harta antara suami dan istrinya terhadap hak mewaris serta bagaimana kedudukan hukum mewaris suami dan adik pewaris terkait sebagai ahli waris yang ditinjau dalam KUHPerdata. Terhadap permasalahan tersebut, dilakukan penelitian untuk menemukan titik terang akan siapa yang akan berhak menjadi ahli waris. Selanjutnya, penyusunan tesis ini disusun dengan metode penelitian hukum normatif, untuk mendapatkan hasil penelitian yang bersifat analisis kualitatif yaitu dengan menelaah data yang diperoleh. Akhirnya, sampailah pada hasil penelitian bahwa suatu perjanjian perkawinan mengatur pemisahan harta kekayaan selama perkawinan, dengan putusnya perkawinan akibat kematian seseorang terhadap harta kekayaan, akan adanya pewarisan dalam bentuk perpindahan kekayaan dan dalam pewarisanpun telah ditentukan siapa yang menjadi ahli waris, sehingga suatu perjanjian perkawinan tidak dapat menutup hak mewaris seorang suami. Kedudukan hukum seorang suami dan adik pewaris sebagai ahli waris telah ditentukan dengan penggolongan ahli waris yang mana golongan ahli waris terdekat menutup golongan ahli waris terjauh. Dengan demikian, karena masih adanya suami, harta peninggalan pewaris, haruslah jatuh pada golongan pertama. Disarankan bagi Notaris untuk memberi penjelasan bila ingin membuat perjanjian perkawinan.

The opening of inheritance would be occurred due to demise. Then, it has been determined which people who will inherit and be the heirs in Indonesian Civil Code (“ICC”). However, due to a dissimilar interpretation, inheritance will not be obtained when the marriage done within a prenuptial agreement. Thereby, some issues arises such as how the effect of prenuptial agreement of split property against right of inheritance between husband and wife and how the legal standing of heirs to inherit between husband and sister-in-law which is reviewed in the Indonesian Civil Code. In regards to this issue, already doing some research to find some real information on whose has the right to become heirs. Hereinafter, This thesis composed with normative legal research method, which is to gain a result that based on qualitative analysis in which is analyzed by collected data. Finally, it can be concluded that a prenuptial agreement arranged the separation of wealth during the marriage, with dissolution of marriage due to demise towards the person’s wealth, there would be transfer of wealth in the form of inheritance and also, it’s already been determined whose going to be the heirs, so that a prenuptial agreement may not closed the right of inheritance for husband. The legal standing of husband and sister-in-law as heirs have been determined by their classification, which is the closest heirs, would cancel further heirs. By this circumstances, because there’s still the husband of the late wife, the property of inheritance, must be owned by the first line of classified person. Suggestion for Notary, give information before the clients want to make prenuptial agreement.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44052
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>