Ditemukan 75146 dokumen yang sesuai dengan query
Rouli Ferawati
"Krisis yang menimpa Indonesia pada beberapa tahun dalam dasawarsa 1990-an disebut orang sudah bersifat multidimensi, krisis berjurus banyak. Artinya tidak hanya terbatas pada krisis ekonomi, tetapi juga politik, hukum bahkan kepercayaan. Di saat bangsa Indonesia bergulat dalam mengatasi berbagai krisis tersebut, terkuak skandal Bank Bali (BB), yang diledakkan oleh seorang pakar hukum perbankan ke permukaan khalayak ramai. Skandal Bank Bali (BB) berawal dari ketidakwajaran besarnya komisi atau fee Rp546 miliar yang diterima PT. Era Giat Prima (PT. EGP)pimpinan Setya Novanto dan Djoko S. Tjandra dari Bank Bali (BB), sebagai hasil jerih payah kedua orang itu mencairkan piutang Bank Bali (BB) pada BPPN melalui Bank Indonesia sebesar Rp904 miliar.Piutang itu konon berasal dari hutang macet tiga buah Bank (Bank Tiara, BDNI dan BUN) kepada Bank Bali (BB) yang tak tertagihkan, karena ketiga bank tadi telah diambil alih pemerintah (BPPN). Karena ada kebijakan penjaminan pemerintah terhadap setiap bank yang diambil alih atau dilikuidasi, maka tagihan itu diajukan ke Bank Indonesia melalui BPPN. Pembentukan Perjanjian Cessie Bank Bali (BB) tersebut dapat dilihat dari 2 (dua) segi yaitu segi hukum perjanjian dan segi hukum kebendaan. Dilihat dari segi hukum perjanjian, perjanjian cessie tersebut tidak salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu sebab atau causa yang halal dan dari segi hukum kebendaan perjanjian cessie tersebut tidak memenuhi salah satu syarat umum cessie yaitu rechtstitel yang sah dan syarat khusus"
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2005
S21176
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Purba, Laura Astrid H.
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S24472
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Deborah Setyabudi
"Franchise atau Waralaba merupakan bentuk pola hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar yang diberdayakan oleh Pemerintah dan juga dunia usaha. Franchise atau waralaba merupakan perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Dalam penelitian ini akan menganalisa perjanjian Franchise antara PT Sarwagata secara menyeluruh. Dalam Perjanjian Franchise biasanya dicantumkan clausul of no agency, yaitu Franchisee bukan agen dari Franchisor sehingga Franchisor bertindak untuk dirinya sendiri bukan untuk dan atas nama Franchisor. Akibat dari adanya klausul tersebut, maka Franchisor tidak dapat dilibatkan dalam tuntutan dari pihak ketiga karena Franchisee bertindak untuk dirinya sendiri. Tetapi berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka Franchisor yang menjual bahanbahan baku kepada Franchisee dapat diminta pertanggungjawabannya, bila Franchisee tidak melakukan perubahan atas produk tersebut. Dalam hal tuntutan dari pihak ketiga berkaitan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual maka seharusnya Franchisor dilibatkan dalam perkara karena Franchisor merupakan pemilik Hak atas Kekayaan Intelektual yang memberikan lisensi kepada Franchisee untuk digunakan dalam mengoperasikan usaha Franchise. Apabila Franchisor memutuskan perjanjian secara sepihak, maka Franchisee yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan untuk berarbitrase dengan dasar tuntutan yaitu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21170
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Getri Permata Sari
"Tinjauan Yuridis Perjanjian Dengan Kredit Take Over PT Bank X: (Studi Kasus Perjanjian Kredit Antara PT Bank X Dengan PT A). Permasalah dalam tesisi ini yaitu pertama, bagaimana pengaturan mengenai perjanjian kredit dengan take over yang dilakukan kreditur dan debitur dari segi teori hukum perjanjian, dan kedua bagaimana akibat hukum peralihan perjanjian take over pada PT.Bank X. Kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini bahwa perjanjian take over memiliki sembilan tahapan untuk melakukan suatu perpindahan take over dan memiliki akibat hukum yaitu perpindahan dari segi subjek hukum kreditur dan perpindahan jaminan. Sedangkan saran penelitian ini, persaingan industri perbankan diharapkan suatu bank dapat memberikan yang terbaik dengan nasabah secara cepat dan fleksibel namun dikuatkan kontrol pengawasannya dan digalakan suatu suatu sistem hak tanggungan online untuk mempercepat birokrasi.
Analitical Review Agerement Of Credit Take Over PT Bank X: (Case Study With the party PT Bank X and PT A as debtor), problems in this tesisi: first, how the arrangement of the credit agreement with the take over of creditors and debtors is carried out in terms of the theory of contract law, and secondly how the law due to take over the transition agreement PT.Bank X. The conclusion of this research that the agreement take over has nine stages to perform a transfer take over and have legal effect that the displacement in terms of legal subjects and displacement guarantee creditors. While the suggestion of this research, the banking industry competition is expected of a bank can give the best to our customers quickly and flexibly but strengthened its supervision and control of a major project an online mortgage system to speed up the bureaucracy."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42353
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Yuana Berliyanti
"Kasus Bank Bali merupakan contoh nyata untuk melihat apakah hukum akan selalu ditaklukan oleh kekuasaan. Sejak awal terbongkarnya kasus Bank Bali terungkap fakta-fakta yang mengarah bahwa kasus Bank Bali adalah bukan masalah bisnis dan teknis perbankan semata akan tetapi sangat bernuansa politis. Terdapat indikasi dibalik Perjanjian Cessie yang tidak wajar tersebut ada unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk kepentingan orang-orang atau politik tertentu. Sekitar tahun 2003, muncul permasalahan baru yang juga mengandung ketidakwajaran didalamnya. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, memerintahkan Bank Permata (bank hasil merger Bank Bali dengan dengan 4 (empat) bank lainnya) untuk segera menyerahkan uang yang ada dalam escrow account sebesar Rp. 546.466.116.369,- (lima ratus empat puluh enam milyar empat ratus enam puluh enam juta seratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah). Alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan diktum putusan perkara pidana dengan Terdakwa Joko S. Tjandra yang telah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtverfolging). Namun, Bank Permata tidak bersedia untuk menyerahkan uang tersebut dengan alasan adanya Surat Keputusan Ketua BPPN No. 4231BPPN/1099 tertanggal 15 Oktober 1999 tentang Pembatalan Perjanjian Pengalihan (Cessie) Tagihan antara PT. Bank Bali, Tbk dengan PT. Era Giat Prima. Kemudian, pada tanggal 8 Maret 2004, Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan dalam perkara perdata antara PT. Era Giat Prima melawan PT. Bank Bali, Tbk dan Bank Indonesia, dimana salah satu diktum putusan tersebut berbunyi: "Menyatakan bahwa dana pada PT. Bank Bali Tbk escrow account No. 0999.045197 atas nama Bank Bali qq PT. Era Giat Prima sebesar Rp. 546.466.116.369 (lima ratus empat puluh enam milyar empat ratus enam puluh enam juta seratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah) adalah milik PT. Bank Bali, Tbk (Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi)." Jika saja peradilan di Indonesia memiliki kemampuan untuk melihat persoalan secara terintegrasi maka kasus Bank Bali yang sejak awal memiliki tingkat kompleksitas tinggi tidak akan bertambah rumit oleh karena adanya dualisme putusan hakim menyangkut kepemilikan atas uang yang ada dalam escrow account.
Bank Bali case is one of the real examples to see whether law will always be conquered by power. Since the beginning Bank Bali case was disclosed there were facts which aimed that Bank Bali case was not only business and banking technical problem but it was very political. There was an indication behind the uncommon Cessie Agreement that there was an element of abuse of power for the interest of certain people or politic. Around year 2003, a new problem existed which contained uncommon matter in it. The District Prosecutor Office of South Jakarta, ordered Bank Permata (bank as a result of the merger of Bank Bali with the other 4 banks) to give the money which was in the escrow account in the amount of Rp. 546.466.116.369, - (five hundred forty six billion four hundred sixty six million one hundred sixteen thousand and three hundred sixty nine rupiah). The reason of the District Prosecutor Office of South Jakarta was the execution was done based on the ruling of the criminal case with Joko S. Tjandra as the defendant who was declared free from all legal charges (onslag van rechtverfolging). However, Bank Permata refused to give the said money with the reason that there was a Ruling Letter from the Head of BPPN No. 423/BPPN/1099 dated 15 October 1999 concerning the Cancellation the Cessie Agreement of the Receivables between PT. Bank Bali, Tbk and PT. Era Giat Prima.Further, on 8 March 2004, The Supreme Court of the Republic of Indonesia declared its ruling in the civil case between PT. Era Giat Prima against PT Bank Bali, Tbk and Bank Indonesia, where one of the rulings said that: "to declare the funds in PT. Bank Bali, Tbk escrow account No. 0999.045197 in the name of Bank Bali qq PT. Era Giat Prima in the amount of Rp. 546.466.116.369,- (five hundred forty six billion four hundred sixty six million one hundred sixteen thousand and three hundred sixty nine rupiah) was owned by PT. Bank Bali,Tbk (as Plaintiff in Rekonpensi/Defendant I in Konpensi)". If only the judicature in Indonesia has the capacity to see the case wholly then the case of Bank Bali which since the beginning has the complexity will not be as complicated as there is a dualism of the judge ruling which relate to the ownership of the money in the escrow account."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19903
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Vita Alwina Daravonsky Busyra
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S21489
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Gita Dewi Aprilia
"Dengan dikeluarkannya Keppres Nomor 61 tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan dan SK Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, kegiatan pembiayaan konsumen semakin berkembang. Hal yang menjadi faktor pendorong tingginya pertumbuhan usaha pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan konsumen merupakan media penyaluran kredit usaha kecil perbankan melalui perusahaan pembiayaan. Salah satu contoh bentuk perjanjian kerjasama chanelling dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen (PT.X) dengan bank (PT.Y) dalam penyaluran kredit pemilikan mobil atau motor kepada debitur.
Berdasarkan hal-hal tersebut, tulisan ini dibuat untuk mengetahui perjanjian kerjasama Chanelling antara perusahaan pembiayaan konsumen (PT.X) dengan bank (PT.Y) apakah telah sesuai dengan ketentuan KUHPerdata dan ketentuan perbankan, serta kedudukan dan hubungan hukum antara para pihak yang terkait dalam perjanjian tersebut. Selain itu juga untuk mengetahui permasalahan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan perjanjian dan upaya penyelesaiannya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif yuridis dengan pendekatan kualitatif. Metode ini diharapkan dapat memberikan kontribusi berupa analisa dan saran terhadap kondisi peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya mengenai peraturan perusahaan pembiayaan konsumen dan bank. Dengan demikian, tercipta suatu alternatif pendanaan dari bank kepada perusahaan pembiayaan konsumen, yang pada akhir..."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21161
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Getri Permata Sari
"Tinjauan Yuridis Perjanjian Murabahah sebagai bentuk pembiayaan pada Bank Syariah merupakan suatu kebutuhan atas nasabah yang tidak mau menggunakan riba, latar belakang ini merupakan suatu kebutuhan masyarakat Indonesia atas pembiayaan yang berbasis syariah. Permasalahan dalam hal ini bagaimana penerapan akad murabahah ditinjau dari segi dana ganti rugi atau ta?wid dan bagaimana tanggung jawab penyelesaian yang dilakukan oleh Bank X apabila PT. Z tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar. Metode yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan Penelitian normatif hukum.
Dalam Penelitian skripsi ini menganalisis perjanjian murabahah pembiayaan modal limit fasilitas atau yang dikenal dengan Line Facility dari segi dana ganti rugi dan riba. Memasuki tahun 2008 pihak Nasabah PT.Z mengalami suatu kendala yakni tidak dapat membayar tepat waktu, sehingga Bank X mengambil tindakan berupa restructuring dan rescheduling sehingga aspek musyawarah harus diutamakan sehingga tidak memberatkan masing-masing pihak. Fee perpanjangan termasuk dalam klasifikasi dana ganti rugi dan riba, dan tindakan restructuring dan rescheduling upaya dalam hal nasabah agar mampu memenuhi kewajibannya.
Legal review as a form of Murabaha financing agreement with Bank Syariah is a need for customers who do not want to use usury, this background is a need for the people of Indonesia over sharia-based financing. The problem in this case how the application of murabaha contract terms of the indemnity fund or ta'wid and how the responsibilities of the settlement made by Bank X if PT. Z can not perform its obligation to pay. The method used in this thesis using a normative study of law. In this thesis research analyzed the agreement limits the capital financing murabaha facility, known as Line Facility in terms of compensation funds and usury. Entering the year 2008 the Customer PT.Z experience a constraint that can not pay on time, so that Bank X takes the form of restructuring and rescheduling actions so that deliberative aspect should take precedence so as not to burden each party. Renewal fee is included in the classification of compensation funds and usury, and the act of restructuring and rescheduling efforts in terms of customers being able to meet its obligations. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1570
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2007
S21314
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Nainggolan, Netty
"Pemerintah memiliki tujuan yang baik untuk melindungi pihak konsumen yang biasanya berada dalam posisi lemah dengan menetapkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dengan ditetapkannya UUPK maka perbankan sebagai pelaku usaha harus mematuhi ketentuan UUPK dalam memberikan produk dan jasa kepada nasabahnya khususnya berkaitan dengan pembuatan perjanjian kredit. Berdasarkan hal tersebut diatas penulis melalui penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data yang dapat dianalisis secara kualitatif sehingga hasilnya bersifat deskriptif kualitatif. Beberapa pokok permasalahan yang dibahas adalah membahas mengenai pengaturan perlindungan konsumen (nasabah) dalam UU Perbankan, analisis yuridis perlindungan konsumen (nasabah) terhadap ketentuan klausula baku dalam perjanjian kredit pada PT. Bank UFJ Indonesia yang mana terdapat klausula baku yang tidak sesuai dengan Pasal 18 UUPK antara lain mengenai penarikan fasilitas kredit, bunga, perubahan hukum. Membahas upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Debitur manakala Bank masih tetap menggunakan klausula baku yang dilarang oleh Pasal 18 UUPK dalam pembuatan perjanjian kreditnya. Sehingga penulis berkesimpulan bahwa penerapan perlindungan nasabah telah diatur dalam undang-undang yang bersifat sektoral yaitu UU No. 10 Th. 1998 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Th. 1992 Tentang Perbankan, serta PBI No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Produk Bank dan penggunaan Data Pribadi Nasabah dan PBI No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Masih adanya penggunaan klausula baku yang dilarang dalam Pasal 18 ayat (1) huruf (g) dan Pasal 18 ayat (1) huruf (f) UUPK dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh PT. Bank UFJ Indonesia. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Debitur manakala Bank masih menggunakan ketentuan yang dilarang oleh Pasal 18 UUPK adalah melalui pengadilan atau diluar pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S23933
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library