Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 165523 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Teknologi Telekomunikasi telah memainkan peranan penting
dalam kehidupan manusia. Kebutuhan akan jasa telekomunikasi
semakin mempengaruhi perkembangan peradaban dan budaya manusia
pada masa sekarang, termasuk kebutuhan akan jasa layanan
sambungan langsung internasional (SLI). Layanan sambungan
langsung internasional (SLI) adalah suatu layanan yang
ditawarkan oleh beberapa perusahaan penyelenggara jasa
telekomunikasi kepada pelanggannya atau pengguna jasa untuk
dapat melakukan hubungan telekomunikasi jarak jauh melewati
batas antar negara yang dapat dilakukan dengan menggunakan
pesawat telepon, facsimile atau perangkat telekomunikasi
lainnya.Sehingga jasa telekomunikasi memudahkan kita melakukan
hubungan secara internasional kepada saudara, rekan, atau
kolega kita yang berada diluar negeri. Hal itu dapat dilakukan
karena adanya operator jasa SLI, salah satunya adalah PT.
Telkom. Pada umumnya pengguna jasa SLI adalah pelanggan PT.
Telkom, maka pada saat PT. Telkom memberlakukan kebijakan
penutupan normal (normally closed) atas layanan SLI operator
lain. Hal ini dianggap sangat merugikan pelanggannya maupun
pihak operator SLI lainnya yang ada lebih dulu. Sehingga
tindakan yang dilakukan oleh PT. Telkom terhadap palanggannya
itu dapat mempengaruhi hubungannya dengan pelanggan maupun
dengan pihak operator SLI lainnya. Sehubungan dengan itu
karena hubungan antara PT. Telkom dan pelanggannya adalah
hubungan kontrak jasa pelayanan sebagaimana diatur pada buku
III bab 7A pasal 1601 KUHPerdata. Maka kemudian pelanggan
memiliki hak perlindungan hukum atas hak menggunakan jasa SLI
operator lain berdasarkan pasal 19 Undang-Undang Nomor 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang diatur oleh Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa
telekomunikasi dan dilaksanakan menurut pasal 7 dan pasal 8
Keputusan Menteri Perhubungan RI No. 33 Tahun 2004 tentang
Pengawasan kompetisi Yang Sehat dalam Penyelenggaraan Jaringan
Tetap Dan Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar. Hal itu dapat
dilakukan atas dasar suatu perjanjian kerjasama yang mengikat antara PT. Telkom dan PT. Indosat sebagai penyelenggara jasa
layanan SLI yang ada berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Nomor 195 tahun 1995 tentang aktivasi layanan SLI PT. Indosat."
[Universitas Indonesia, ], 2005
S21152
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endang Ariwaty
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20391
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Esti Komaruljanah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21346
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tegas Febryanto
"Kontrak Karya merupakan standard kontrak yang digunakan dalam usaha pertambangan umum. Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam rangka Penanaman Modal Asing untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian, tidak termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, radio aktif dan batubara. Dengan diberlakukan ya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, namun tanpa disertai dengan dilakukannya penyesuaian beberapa peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan terhadap peraturan perundang-undangan mengenai Otonomi Daerah, mengakibatkan terjadinya tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Pusat akan Pemerintah Daerah dalam mengelola sumber daya tambang di masa Otonomi Daerah. Hal tersebut pada akhirnya menyebabkan timbulnya kebingungan dalam hal pengurusan penerbitan Kontrak Karya. Untuk itu penulis tertarik untuk membahas seluk beluk pembuatan Kontrak Karya setelah berlakunya Otonomi Daerah, utamanya perihal pengaturan para pihak dalam Kontrak Karya. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah metode penelitian yuridis normati dan dilengkapi dengan wawancara. Agar lebih mendalami pokok permasalahan yang sedang dibahas, penulis juga turut menyertakan Kontrak Karya PT. X dan Persetujuan Modifikasi Dan Perpanjangannya sebagai suatu studi kasus. Setelah berlakunya Otonomi Daerah, Kontrak Karya dapat diajukan melalui Direktur Jenderal, Gubernur atau Bupati/Walikota, sesuai dengan kewenangannya. Para pihak dalam Kontrak Karya, baik yang diajukan melalui Direktur Jenderal, Gubernur maupun Bupati/Walikota, adalah Pemerintah Republik Indonesia dan pemohon Kontrak Karya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, adanya Otonomi Daerah tidak menyebabkan perubahan para pihak dalam Kontrak Karya. Selain itu, berlakunya Otonomi Daerah juga tidak menyebabkan akibat hukum apapun terhadap Kontrak Karya PT. X."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
S21137
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Muhammad Yunus
"Pembangunan adalah amanat konstitusi negara kita dan hubungan antara trilogi pembangunan dengan krisis ekonomi ternyata masih relevan. Konsultan teknik sebagai salah satu penyedia jasa dalam pekerjaan konstruksi memegang peranan penting selain kontraktor. Perjanjian yang dilakukan konsultan teknik dengan Pemerintah adalah perjanjian untuk melakukan jasa yaitu perjanjian antara pihak yang ahli melakukan jasa untuk kepentingan pihak lain guna mencapai tujuan dengan menerima pernbayaran berdasarkan tarif. Bagaimana proses sebelum terjadinya perjanjian dan masalah-masalah apa saja dalam perjanjian yang telah disepakati merupakan hal yang di teliti dalam skripsi ini. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan cara menggunakan berbagai literatur yang ada kaitannya dengan masalah-masalah yang dibahas dalam penulisan ini. Alat pengumpul data penelitian ini yaitu studi dokumen dan wawancara dengan nara sumber yaitu orang yang memberi informasi tidak mengenai diri sendiri tetapi karena keahlian atau jabatannya. Tahap yang di lakukan sebelum melakukan perjanjian untuk melakukan jasa pada Instansi Pemerintah dimulai dengan tahap pelelangan dan terdapat empat cara pelelangan yaitu pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan secara langsung dan penunjukan langsung. Salah satu syarat untuk mengikuti pelelangan, badan usaha harus mengikuti prakualifikasi untuk mempunyai Tanda Daftar Rekanan (TOR) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I. Hubungan hukum perjanjian untuk melakukan jasa antara PT. Seecons dengan Pemerintah adalah ernberian kuasa yang menjurus pada suatu pemberian tugas atau lastgeving. Permasalahan yang sering timbul adalah mobilisasi tenaga ahli konsultan karena pada waktu pelelangah konsultan mengajukan tenaga ahli yang mempunyai pengalaman dan keahlian yang tinggi namun pada saat mobilisasi tenaga ahli tersebut diganti, keterlambatan penyelesaian proyek dapat memberi keuntungan bagi konsultan teknik karena timbulnya kontrak addendum (kontrak tambah waktu), pemutusan perjanjian dapat dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah (Pemimpin Proyek) sehingga kedudukannya lebih tinggi dan Pasal 1266 KUH Perdata tidak diberlakukan maka penyelesaian perselisihan dilakukan secara arbitrase masalahnya bila ada pihak yang tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela serta dikaitkan dengan UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi mengenai kegagalan bangunan dan aspek lingkungan. Ke depan disarankan agar dibuat peraturan perundang-undangan mengenai profesi jasa konsultan teknik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20465
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Mardiana
"Setiap pengusaha/perusahaan mempunyai tanggung jawab berdasarkan peraturan perundangan untuk memberikan perlindungan bagi para tenaga kerjanya. Untuk memberikan perlindugan yang lebih layak bagi tenaga kerja, pemerintah kemudian mengusahakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja atau jamsostek dan wewenang penyeleggaraannya diserahkan pada PT. Jamsostek. Dengan adanya program jamsostek ini maka tanggung jawab perusahaan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerjanya beralih kepada PT. Jamsotek. Program jamsostek yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek tersebut terdiri dari empat program wajib, yang harus diikuti oleh setiap perusahaan yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundangan. Salah satu programnya ada yang menjadi tidak wajib apabila perusahaan yang bersangkutan bisa menyelenggarakan sendiri program yang demikian dengan lebih baik atau minimal sama dengan apa yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek. Program yang dimaksud adalah program jaminan pemeliharaan kesehatan yang berupa pelayanan kesehatan dalam bentuk pelayanan medis. Akan tetapi PT. Jamsostek tidak dapat menyelenggarakan program tersebut dengan kemampuan sendiri, maka ia bekerja sama dengan pihak lain untuk menyelenggarakannya demi memenuhi tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh peraturan perundangan. Kerja sama yang dimaksud diatas dilakukan dengan koordinator pelaksana pelayanan kesehatan dalam bentuk perjanjian tertulis sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20447
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Titin Fatimah
"Selama ini banyak orang yang berbisnis kurang menyadari pentingnya memahami sebuah kontrak sebelum kontrak itu ditandatangani sehingga muncul sengketa karena perbedaan persepsi para pihak. Padahal sengketa tersebut dapat dihindari jika pada permulaan proses penyusunan kontrak masing-masing pihak telah mengerti tentang transaksi yang akan di laksanakan, prinsip-prinsip dasar kontrak dan prosedur penyusunan kontrak. Untuk meneliti permasalahan tersebut di gunakan metode pendekatan kualitatif karena data awal yang dipergunakan adalah ketentuan hukum yang telah ada sehingga akan menghasilkan analisa yang deskriptifanalitis. Dalam penyusunan kontrak waralaba pada pihak dituntut untuk memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam memahami hal-hal yang berkaitan dengan waralaba, seperti seluk beluk bisnis waralaba , prinsip-prinsip dasar kontrak atau hukum perjanjian (seperti syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 KHUPerdata), maupun prisip-prinsip dasar bisnis waralaba berdasarkan peraturan yang berlaku (PP No.16/1997 dan Kepmen Perindag No .259/MPP/Kep/7/1997), dan pemahaman mengenai teknik penyusunan kontrak. Dalam penulisan substansi kontrak waralaba, meskipun berlaku prinsip kebebasan berkontrak namun terdapat rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh para pihak, yaitu bahwa isi kontrak tidak boleh boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Hal tersebut perlu diperhatikan oleh para pihak agar kontrak yang telah disepakati dapat berlaku sebagai undang-undang karena hanya kontrak yang dibuat secara sah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang dapat mengikat para pihak yang menyusunnya. (TF)"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21095
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rika Sahara
"Sebagai Badan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi di Indonesia khususnya dalam bidang penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam negeri, PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk (TELKOM) dimungkinkan untuk bekerjasama dengan Badan lain dalam rangka mempercepat dan meningkatkan pembangunan, penyediaan dan pelayanan jasa telekomunikasi kepada masyarakat. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara TELKOM dengan PT. PRAMINDO IKAT NUSANTARA (PIN) yang akan bertindak sebagai Mitra Usaha TELKOM di Wilayah KSO I Sumatera.
Dari Perjanjian KSO yang dilakukan oleh TELKOM dengan PIN kemudian ternyata terdapat berbagai permasalahan yaitu mengenai bentuk perjanjiannya itu sendiri, aspek hukum perjanjian, serta upaya yang dapat dilakukan oleh TELKOM dan PIN untuk menyelesaikan sengketa/perselisihan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Perjanjian KSO. Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara TELKOM dengan PIN dapat digolongkan kedalam suatu bentuk Build, Operate and Transfer (BOT) di bidang telekomunikasi. Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) yang dilakukan oleh TELKOM dan PIN juga telah menerapkan sebagian besar dari aspek-aspek hukum perjanjian yang terdapat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya yang terdapat dalam Buku III Tentang Perikatan, dan upaya penyelesaian sengketa/perselisihan yang diambil oleh TELKOM untuk mengatasi permasalahan yang terjadi antara TELKOM dengan PIN ternyata diluar dari klausula penyelesaian sengketa yang diatur didalam Pasal 18 Perjanjian KSO yaitu diselesaikan dengan menerapkan Skema Penyelesaian Jangka Panjang Secara Menyeluruh. Kesalahpahaman dan interpretasi yang berbeda terhadap suatu isi perjanjian merupakan penyebab terjadinya perselisihan/sengketa diantara para pihak. (RS)"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21112
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>