Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 109584 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ina G. Mulatsih
"Keseriusan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam pergaulan akan memgantarkan mereka pada suatu ikatan perkawinan untuk membentuk rumah tangga sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh masing-masing agamanya. Sejatinya seluruh agama mengajarkan agar perkawinan terjadi antara mereka yang seiman, namun perkembangan jaman tidak membatasi hubungan antara kedua manusia hanya karena berbeda agama. Hubungan cinta. Mellyana Manuhutu seorang perempuan yang beragama Kristen Protestan dengan Prakaca Kasmir yang Moslem menjadi halangan bagi mereka untuk melangsungkan perkawinan karena berbeda agama, oleh karena itu mereka mengajukan surat permohonan ke Pengadilan agar dapat dikeluarkan penetapan atas ijin perkawinan berbeda agama. Penulis dalam menyeyelesaikan skripsi ini melakukan penelitian atas penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan tersebut, baik secara langsung yaitu melihat praktek dan efektifitas ijin perkawinan tersebut di lembaga yang berhubungan dengan masalah perkawinan dan secara teori yaitu study perpustakaan guna mendapat data pendukung baik melalui undang-undang, peraturan , buku dan literature. Perkawinan berbeda agama bukanlah perkawinan campuran karena tidak mungkin mencampurkan dua aturan agama yang berbeda, oleh karena itu pengertian tersebut tidak dapat dimasukkan dalam UD No. 1 Tahun 1974 terutama pasal 57 tentang perkawinan campuran. Dalam peraturan perkawinan campuran Stb 18 98 No. 158 ditemukan yang mengatur bahwa perbedaan agama bukanlah menjadi halangan untuk melangsungkan perkawinan (pasal 7 ayat (2)), sehingga. Majelis Hakim dalam membuat penetapan menggunakan peraturan tersebut sebagai dasar pertimbangannya atas dikeluarkannya penetapan tersebut maka perkawinan dapat ยท dilangsungkan dihadapan pegawai pencatat perkawinan dengan demikian perKawinan tersebut adalah "sah menurut hukum" maka akibatnya istri mengikuti hukum suami baik secara privat maupun publik. Karena perkawinan tersebut terjadi berdasarkan penetapan pengadilan, maka akibatnya jika muncul permasalahan dikemudian hari akan diselesaikan melalui Pengadilan, tidak berdasarkan agama suami- yang seharusnya diselesaikan di Pengadilan Agama karena suami seorang Moslem."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21059
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Rizky Rahmani
"ABSTRAK
Semakin majunya perkembangan teknologi terutama
dalam bidang komunikasi dan pergaulan sosial
masyarakat menyebabkan tingginya kemungkinan
anggotanya untuk melakukan perkawinan beda agama.
Penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran
sekaligus memahami pelaksanaannya dalam kehidupan
masyarakat sehari-hari sebagai suatu kenyataan yang
sulit untuk dihindari. Dengan berlakunya Undang-undang
Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, timbul beberapa
masalah dalam melaksanakan perkawinan beda agama,
yaitu mengapa hakim memberikan penetapan yang
mengizinkan yang bersangkutan untuk melaksanakan
perkawinan beda agama? Apa dasar pertimbangannya?
Apakah suami atau istri dan anak-anak dapat menjadi
ahli waris dalam perkawinan tersebut? Permasalahan
tersebut akan dianalisis dengan menggunakan metode
penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif.
Tipe penelitian yang digunakan bersifat evaluatif,
merupakan suatu problem-identification, dan hasil yang
diperoleh akan dianalisa ~ secara kualitatif. Mengenai
sahnya suatu perkawinan, Undang-undang Nomor 1 tahun
1974 menyerahkannya kepada hukum agama dan
kepercayaannya masing-masing mempelai. Menurut para
ahli fiqh hukum Islam sendiri, terdapat perbedaan
pendapat mengenai perkawinan antara seorang laki-laki
muslim dengan perempuan yang termasuk dalam golongan
ahlu kitab apakah sah dan halal. Sedangkan menurut
agama Katolik, perkawinan tersebut dapat dilaksanakan
dengan cara meminta dispensasi (disporitas cultus)
dari Uskup. Agama Protestan membolehkan perkawinan
beda agama tersebut asalkan pihak yang non-Protestan
setuju untuk membuat surat pernyataan bahwa ia tidak
berkeberatan perkawinannya dilaksanakan di hadapan
pemuka agama Protestan dengan tata cara Protestan.
Undang-undang Perkawinan tidak mengatur secara tegas
dan jelas mengenai perkawinan beda agama ini dan
mengembalikan sahnya perkawinan kepada hukum agamanya
dan kepercayaannya masing-masing sesuai dengan bunyi
pasal 2 ayat (1) . Sebagai akibat dari perkawinan yang
telah dicatatkan dan sah menurut hukum negara, maka
suami atau istri dan anak-anak merupakan ahli waris."
2006
T36815
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dollys Sulaiman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S26097
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sudarsono
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Ridzka Maheswari Djasmine
"Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris sudah seharusnya memberikan penyuluhan hukum terkait pembuatan akta perjanjian perkawinan agar tidak melanggar batas-batas hukum dan agama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan. Jika kemudian pasangan suami-istri yang berbeda agama ingin membuat perjanjian perkawinan (postnuptial agreement) yang isinya tidak hanya mengatur mengenai harta kekayaan para pihak tetapi juga mengenai agama yang akan dianut oleh anak-anak para pihak, apakah sesuai kewenangannya Notaris kemudian dapat membuat perjanjian perkawinan tersebut atau justru Notaris tidak dapat membuat perjanjian perkawinan tersebut. Permasalahan yang diangkat mengenai batasan para pihak dalam membuat perjanjian perkawinan dan akibat hukum pembuatan klausula moralitas dalam perjanjian perkawinan terhadap perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri. Bentuk penelitian ini yuridis-normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris. Hasil analisis adalah batasan dalam membuat perjanjian perkawinan terdiri dari batasan hukum berupa peraturan perundang-undangan seputar harta kekayaan dan batasan agama berupa hukum agama para pihak. Apabila Notaris membuatkan perjanjian perkawinan antara para pihak yang perkawinannya dilangsungkan di luar negeri akan tetapi perkawinan tersebut merupakan perkawinan beda agama dan kehendak para pihak yang akan dituangkan ke dalam perjanjian perkawinan tidak hanya mengatur mengenai harta kekayaan para pihak tetapi juga mengenai agama yang akan dianut oleh anak-anak para pihak, maka akan memiliki implikasi terhadap tiga pihak, yaitu terhadap Notaris, terhadap para pihak, dan terhadap pihak ketiga. Saran berupa dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Perkawinan yang memperjelas ketentuan Pasal 29 dan mempertegas larangan perkawinan beda agama serta timbulnya kewenangan PP-INI untuk mengadakan seminar dengan pembahasan mengenai substansi perjanjian perkawinan yang hanya berisikan tentang harta kekayaan.

Notaries as public officials who are authorized to make authentic deeds and have other authorities based on the Notary Office Law should provide legal explanation regarding the formulation of a marriage agreement deed so as not to violate legal and religious boundaries as stated in Article 29 paragraph (2) of the Marriage Law. If then a married couple of different religions wants to make a postnuptial agreement whose contents not only stipulate the assets of the parties but also regarding the religion that will be adhered to by the children of the parties, is it within the Notary's power to draft such an agreement or even the Notary cannot draft the marriage agreement. Issues raised regarding the limitations of the parties in making marriage agreement and the legal consequences of including morality clauses in marriage agreement for interfaith marriage held abroad. The form of this research is juridical-normative with explanatory research type. The results of the analysis are the limitations in making a marriage agreement consisting of legal restrictions in the form of laws and regulations regarding assets and religious restrictions are in the form of religious laws of the parties. If a Notary draws up a marriage agreement between parties whose marriage was held abroad, but it is an interfaith marriage and the will of the parties to be poured into the marriage agreement regulates not only the assets of the parties but also regarding the religion to which the children will adhere, it will have implications for three parties, namely the Notary, against the parties, and against the third party. Suggestions in the form of revising the Marriage Law which clarifies the provisions of Article 29 and reinforces the prohibition on interfaith marriage as well as the emergence of PP-INI's authority to hold seminars with a discussion of the substance of the marriage agreement, which only comprises assets."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur`aini
"Suatu kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa negara kita dari dahulu sampai sekarang terdiri dari berbagai macam suku dan agama. Adanya perbedaan agama dan budaya merupakan hal yang wajar sehinggga diakui oleh negara di dalam pasal 29 UUD 1945 yaitu negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Namun, kondisi tersebut menimbulkan permasalahan di bidang hukum khususnya mengenai perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama menurut agama Islam dilarang bagi wanita muslim menikah dengan laki-laki non muslim tetapi bagi laki-laki muslim di perbolehkan menikah dengan wanita ahli kitab berdasarkan surat Al Maidah ayat 5. Di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur mengenai perkawinan beda agama melainkan mengatur perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing. Belakangan ini terjadi perkawinan beda agama yang disahkan Yayasan Wakaf Paramadina yang dipimpin oleh Nurcholish Madjid dimana Yayasan Wakaf Paramadina meenyelenggarakan dan mensahkan perkawinan beda agama itu. Dengan dikeluarkannya "Surat Sahnya Perkawinan Beda Agama" oleh Yayasan Wakaf Paramadina maka perkawinan itu sah menurut Yayasan Wakaf Paramadina. Sedangkan Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil tidak mencatat perkawinan beda agama karena hanya mencatat perkawinan yang seagama sehingga akibat dari perkawinan beda agama adalah status perkawinan tersebut tidak sah menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Status anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama dinyatakan anak luar kawin (pasal 42) dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (pasal 43), serta warisan dari perkawinan tersebut tidak dapat diwariskan karena adanya perbedaan agama antara suami dan istri atau antara orang tua dengan anak. (Al Baqarah 221)"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20981
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lutfi Suryawicaksono
"Skripsi ini membahas tentang pencatatan dan perkawinan beda agama di Indonesia yang diatur tidak hanya di dalam peraturan hukum nasional yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, tetapi lebih khusus lagi diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Skripsi ini dibuat untuk menganalisa penetapan nomor 85/PDT.P/2014/PN. PTI menurut ketentuan yang berlaku mengenai perkawinan beda agama di Indonesia setelah berlakunya Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

This Thesis about Registration and Cross Religion Mariage in Indonesia, despite the regulation under Burgerlijk Wetboek and regulation number 1 / 1974 about marriage, the scope of this thesis is to analyze court judgement number 85/PDT.P/2014/PN. PTI under Civil Administration regulation number 23 / 2006."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S63945
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Hoessien
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S19953
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sylvia Ulfa Zuhardi
"Pengakuan dan pengesahan anak luar kawin (ALK) yang dilahirkan dari perkawinan campuran orangtuanya seharusnya memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Hal ini dilakukan guna memberikan kedudukan ALK tersebut menjadi anak sah dan memiliki hubungan hukum dengan kedua orangtuanya. Namun, pada kenyataannya masih terdapat pelaksanaan perkawinan campuran yang hanya dilaksanakan menurut ketentuan agama dan tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini dapat menyebabkan kerancuan status anak yang dilahirkan. Penelitian tesis ini membahas mengenai akibat hukum dan upaya hukum yang dapat diberikan kepada anak dari hasil perkawinan campuran yang lahir pada saat perkawinan belum sah berdasarkan Studi Putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor: 284/Pdt.P/2020/PA.Bgr. Metode yang dipergunakan dalam penulisan tesis ini ialah penelitian yuridis normatif dengan sumber data sekunder dan bersifat eksplanatoris. Hasil penelitian ini adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah meskipun telah sah secara agama memliki status sebagai ALK dan hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya saja apabila pernikahan orangtua biologisnya tidak sah dimata hukum hal ini berdampak kepada status anak, waris dan kewaganegaraan anak tersebut. Upaya hukum terhadap ALK tersebut agar statusnya berubah menjadi anak sah adalah melalui pengesahan anak.

Recognition and ratification of Out of Wedlock children born from mixed marriages of their parents should fulfill the provisions of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and Law Number 24 of 2013 concerning Amendments to Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration (Population Administration Law). This is done in order to give the illegitimate children position to become a legal child and have a legal relationship with both parents. However, in reality there are still mixed marriages which are only carried out according to religious provisions and are not recorded at the Office of Religious Affairs. This can lead to confusion in the status of the child being born. This thesis research will discuss the legal consequences and legal remedies that can be given to children from mixed marriages who were born during an illegitimate marriage based on the Bogor Religious Court Decision Study Number: 284/Pdt.P/2020/PA.Bgr. The method used in writing this thesis is a normative juridical research with secondary and explanatory data sources. The results of this study are children born outside of legal marriage even though they are religiously legal have status as Out of Wedlock children and only have a legal relationship with their mother if the marriage of their biological parents is not legal in the eyes of the law this has an impact on the rights, inheritance and citizenship of the child. Legal efforts against the Out of Wedlock children so that its status changes to a legal child is through ratification the Out of Wedlock children."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>