Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 82136 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Erniwati
"Pertimbangan para eksekutif muda untuk tinggal di apartemen
adalah karena letaknya strategis, dekat dengan area bisnis,
pusat perbelanjaan, pusat hunian, dapat diakses dari
berbagai sudut kota serta dapat mengatasi masalah jarak dan
kemacetan. Dengan banyaknya penyewa, PT. Bakrie Swasakti
Utama tidak luput dari berbagai macam permasalahan, seperti
mengatasi kerugian yang dihadapinya apabila kerugian itu
melebihi uang jaminan yang telah diberikan oleh penyewa,
dan adanya penyewa yang meninggal dunia dengan meninggalkan
kerugian. Dalam menyelesaikan skripsi ini penulis
melakukan penelitian berupa penelitian kepustakaan/library
research, yaitu membaca buku-buku, artikel-artikel,
majalah-malajah, surat kabar dan mengakses dari internet;
dan melakukan penelitian lapangan/field research, yaitu
penelitian langsung ke lapangan dengan mengadakan wawancara
dengan salah seorang Marketing Officer-nya. Untuk menjamin
biaya tunggakan dan biaya kerusakan yang akan terjadi di
kemudian hari, penyewa diwajibkan untuk memberikan uang
jaminan kepada PT. Bakrie Swasakti Utama. Bila uang
jaminan tidak cukup untuk menutupi biaya-biaya yang ada,
PT. Bakrie Swasakti Utama dapat menahan barang-barang milik
penyewa untuk dilelang dan hasilnya akan digunakan untuk
menyelesaikan biaya-biaya yang ada. Penyewa yang meninggal
dunia sebelum masa perjanjian sewa menyewa berakhir,
tidaklah memutuskan perjanjian sewa menyewa itu sendiri,
segala hak dan kewajiban penyewa yang meninggal akan
menjadi hak dan kewajiban ahli warisnya. Hendaknya didalam
perjanjian sewa menyewa ditambahkan klausula yang mengatur
mengenai penyewa orang asing yang pembayarannya dijamin
oleh perusahaannya dengan mencantumkan nama perusahaan yang
bertanggung jawab dan menjamin keberadaannya di Indonesia,
dan melampirkan Paspor, Kartu Izin Tempat Tinggal Sementara
(KITAS), Letter of Reference dan Surat Pernyataan yang
menyatakan bahwa perusahaan akan menjamin segala biaya yang
terjadi. Mengenai penyewa yang meninggal dunia, hendaknya
dicantumkan dalam perjanjian sewa menyewa bahwa apabila
penyewa meninggal dunia, yang bertanggung jawab dan
menggantikan kedudukan penyewa serta menanggung segala
kerugian yang ada adalah ahli waris dari penyewa yang sah
secara hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
S21328
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nasution, Irma Sari
"Hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUHPer yang dimulai dari pasal 1233 KUHPer ? pasal 1864 KUHPer. Hal-hal yang diatur di dalam Buku III KUHPer antara lain mengenai: perjanjian jualbeli, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan, perkumpulan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, bunga tetap dan abadi, untung-untungan, pemberian kuasa, penanggung utang, dan perdamaian yang disebut juga dengan nama perjanjian nominaat. Perjanjian nominaat adalah perjanjian yang dikenal di dalam KUHPer. Sistem pengaturan hukum perjanjian menganut sistem terbuka , yang artinya para pihak bebas untuk mengadakan perjanjian dengan siapa pun, menentukan syarat-syaratnya, pelaksanaannya, dan bentuk perjanjian yaitu lisan maupun tertulis, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur di dalam undangundang. Hal ini dapat disimpulkan dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPer. Perjanjian sewa menyewa merupakan perjanjian yang sangat berkembang saat ini di dalam masyarakat. Salah satu contoh dari perkembangan perjanjian sewa menyewa di dalam masyarakat adalah perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan. Dalam penelitian ini saya mencoba untuk menggambarkan secara umum mengenai bagaimanakah Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan di Taman Industri Marunda (Marunda Industrial Park). Dan metode penelitian yang saya gunakan adalah metode penelitian kepustakaan, dengan alat pengumpulan datanya adalah studi dokumen, sehingga sifat dari penelitian ini adalah bersifat deskriptif, karena penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai perjanjian sewa menyewa dalam sewa menyewa tanah dan bangunan, dan bentuk dari penelitian ini adalah preskriptif, sedangkan metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Dengan demikian, hasil penelitian akan bersifat deskriptif-analitispreskreptif. Pada hakikatnya Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan di Taman Industri Marunda sepenuhnya dilandasi oleh ketentuan yang diatur dalam KUHPer, tetapi berdasarkan adanya azas kebebasan berkontrak maka di dalam perjanjian ini juga ada ketentuan-ketentuan yang merupakan kesepakatan dari kedua belah pihak yang tidak terdapat di dalam KUHPer seperti misalnya mengenai jaminan sewa (security deposit). Pada perjanjian ini penyewa diwajibkan untuk memberikan jaminan sewa sebesar 3 bulan sewa untuk menjamin kepastian berusaha dari pihak penyewa kepada pihak yang menyewakan. Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan ini juga mempunyai keunikan tersendiri karena jangka waktu sewanya yang tidak terlepas dari jangka waktu perjanjian kerjasama antara PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara dan PT. Dwimarunda Makmur yaitu selama 30 (tiga puluh tahun), karena kawasan industri ini berdiri berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21100
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihotang, Mungka
Depok: Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
V. Agatha Ambarrini
"Masalah perumahan merupakan salah satu unsur pokok kesejahteraan rakyat disamping pangan dan sandang. Hal ini lebih lanjut ditegaskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Serangkaian Pemerintah yang mengatur masalah perumahan telah pula diwujudkan antara lain Undang-Undang Nomor 1 tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Perumahan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 1963, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1981. Namun demikian, pemecahan masalah perumahan sampai dengan tahap Pelita V ini masih dirasakan belum memadai sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan masyarakat. Karenanya Pemerintah pada saat ini berusaha untuk menggalakkan dan menyelenggarakan perumahan yang harga jualnya terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan. Terutama di wilayah perkotaan dimana lahan untuk pemukiman semakin terbatas sedangkan laju petumhuhan penduduk semakin pesat, menuntut perhatian yang tidak sedikit bagi kita semua. Angka pertumbuhan penduduk saat ini adalah 2,1 % dan diperkirakan rata-rata 780.000 unit perumahan pertahun dibutuhkan. Hal ini dikarenakan meningkatnya jumlah arus urbanisasi serta angka kelahiran ditambah pula meningkatnya jumlah usahawan-usahawan asing yang bekerj a di Indonesia. Salah satu alternatif untuk mengatasi masalah perumahan di wilayah perkotaan adalah dengan dibangunnya pemukiman lebih dari satu lantai yang digunakan sebagai tempat hunian. Hal demikian yang kita kenal dengan Rumah Susun. Bahkan telah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya yaitu Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun yang dituangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317 yang mulai berlaku sejak 31 Desember 1985. Demikian pula dengan bangunan-bangunan apartemen yang dikonsumsikan bagi warga negara asing di Jakarta, dimana hubungan hukum yang terjadi antara para pihak yaitu antara pihak pemilik dan pihak penghuni didasarkan atas perjanjian sewa menyewa. Dalam tulisan ini penulis bermaksud menggambarkan aspek-aspek Hukum Perjanjian khususnya mengenai Perjanjian Sewa Henyewa antara pihak pemilik apartemen sebagai pihak yang menyewakan dengan pihak penghuni sebagai pihak penyewa. Selain itu, penulis ingin menggambarkan sejauh manakah kaedah-kaedah Buku III KUH Perdata tentang Hukum Perjanjian dilaksanakan dalam proses apartemen Slipi Condominium. Dan apakah bangunan apartemen Slipi Condominium dapat dikategorikan sebagai Rumah Susun yang memenuhi unsur bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sutadi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Handaya Asih
"Tujuan penelitian, mengemukakan masalah perjanjian sewamenyewa yang merupakan salah satu bentiik dari per janjian timbal balik, khususnya dalam perjanjian sewa menyewa komputer " WANG ", yang memberi kewajiban dan hak kepada pemilik dan penyewa.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam membahas skripsi ini adalah bahan - bahan berupa literature, diskusi, disamping pendapat dan pandangan kami sendiri.
Basil penelitian, bahwa dengan adanya sistim sewa komputer " WANG " yang diperkenalkan oleh P.T. METRO DATA menjadikan anda selalu sejalan dengan perkembangan tehnologi yang berkembang terus,karena anda dapat menukar komputer yang anda sewa dengan model yang lebih modern.
Tentang perjanjian sewa menyewa yang terjadi di P.T. METRO DATA ini sama dengan sewa menyewa yang terjadi disebut dalam pasal 1548 sampai dengan pasal 1600 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Adapun azas yang dianut oleh para pihak dalam melaksanakan perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh para pihak, berdasarkan azas kebebasan berkontrak.
Perjanjian sewa menyewa berkontrak ini para pihak yang membuat perjanjian dibatasi oleh tiga hal, yaitu tidak dilarang oleh undang - undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herman Soesilo Karnadi
Depok: Universitas Indonesia, 1999
S20906
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Makmun
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rita Restiowati
"Melihat pada perkembangan perbankan di Indonesia, terlebih dengan di keluarkannya paket tanggal 27 0ktober 1988 mengenai perbankan nampak jelas pesatnya pertumbuhan tersebut. Kondisi seperti ini menuntut pihak bank supaya lebih banyak memberi pelayanan kepada nasabahnya dengan baik, bahkan juga sudah harus memberi jasa konsultasi yang menyangkut pengelolaan modal Jasa bank lainnya sebagai suatu lembaga keuangan terutama di Bank Negara Indonesia 1946 adalah menyediakan tempat untuk penyimpanan benda berharga, sering disebut juga sebagai Safe Deposit Box. Pihak nasabah dapat menyewa Safe Deposit Box ini untuk jangka waktu tertentu dengan sejumlah pembayaran yang besarnya. tertentu pula. Dalam pembahasan penulisan ini mengenai Perjanjian Sewa Menyewa Safe Deposit Box, pihak bank telah menyediakan suatu Contract of Adhesion, yaitu suatu kontrak standart dengan ciri-ciri tersendiri dan berbeda dengan perjanjian sebagaimana dimaksud pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kontrak standart yang telah dibuat pihak bank untuk disediakan bagi pihak nasabah yang ingin mengikatkan dirinya pada perjanjian sewa menyewa tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20535
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>