Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 186284 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rizal Irawan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21256
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Mulyani
"Masalah transplantasi organ tubuh manusia erat dengan dua hak dasar manusia yaitu hak dasar berkaitan individu dan hak dasar sosial. Hak individu untuk menentukan diri sendiri atau The Right of Self-determination yang bersumber dari hak dasar individu di bidang kesehatan yang terpenting salah satunya adalah hak atas badan sendiri seperti diantaranya menyetujui atau menolak tindakan medis dan menjadi donor organ. Sedang kan hak atas pemeliharaan kesehatan atau The Right to Health Care yang bersumber dari hak dasar sosial melahir kan hak atas pelayanan medis yang menimbulkan kontrak terapeutik, dalam hal ini yang di maksud adalah kontrak transplantasi berdasarkan pada pasal 1320 KUHPerdata. Pada dasarnya tindakan transplantasi tidak sesuai dengan tujuan ilmu kedokteran yang mementingkan penyembuhan namun selama etiknya dapat di pertanggungjawabkan yaitu demi life saving sipenderita maka tindakan tersebut dapat dibenarkan. Untuk tindakan transplantasi banyak permasalahan yang akan dihadapi oleh donor organ yang menyangkut kesehatan, resiko pembedahan dalam jangka pendek, resiko dalam jangka panjang akibat berpindahnya organ tubuh serta pengaruh bagi kejiwaannya, maka sebelum tindakan medis dilakukan pasien dan donor organ berhak atas informed consent yaitu hak persetujuan pasien setelah informasi mengenai untung dan rugi resiko tindakan medis diberikan oleh dokter terhadap pasien. Mengenai transplantasi organ menimbulkan pula persoalan dibidang etika kesehatan diantaranya mengenai diagnostik matinya seseorang dan boleh tidaknya jual beli organ tubuh dari manusia yang masih hidup dilakukan PP No. 18 tahun 1981 pada pasal 17 telah menetapkan dengan tegas larangan jual beli organ dan pada pasal 20 mengenai sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran tersebut, namun kenyataannya banyak masyarakat yang belum mengetahui larangan tersebut sebab masih banyak para pihak yang berusaha menawarkan organ tubuhnya untuk mendapatkan imbalan berupa uang karena latar belakang kesulitan ekonomi. Mengingat perkembangan ilmu dari teknologi kedokteran khususnya transplantasi organ yang semakin pesat sudah tentu menuntut pula adanya kesiapan dibidang hukum untuk mengatur hal-hal yang diperlukan. Oleh karena itu sudah saatnya Pemerintah membuat peraturan mengenai ketentuan trans plantasi organ dalam bentuk Undang-undang yang lebih tegas dan terperinci agar ada perlindungan dan kepastian hukum yang lebih terjamin bagi para dokter yang menangani permasalahan ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20579
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Neilly Iralita Iswari
"Setiap orang yang merasa kesehatannya terganggu akan mendatangi dokter untuk memeriksakan kesehatannya. Hal ini menimbulkan hubungan antara dokter dan pasien. Hubungan tersebut adalah suatu perikatan antara dbkter dan pasien yang dalam hukum kesehatan disebut dengan istilah Kontrak Terapeutif, yaitu suatu kontra penyembuhan antara dokter dan pasien yang didasarkan pada pasal 1320 KUH Perdata. Akibat dari hubungan hukum ini menimbulkan hak dan kewajiban bagi dokter dan pasien. Salah satu hak tersebut adalah hak pasien atas rahasia kedokteran. Hak pasien atas Rahasia Kedokteran merupakan salah satu hak privacy dari pasien, yang termasuk dalam hak dasar individu menentukan untuk diri. (The Righ of Self Determination). Rahasia Kedokteran yang dibahas adalah merupakan rahasia kedokteran dalam hubungan dengan dokter saja yaitu segala rahasia yang oleh pasien secara disadari atau tidak disadari disampaikan kepada dokter dan segala sesuatu yang oleh dokter telah diketahui sewaktu mengobati dan merawat pasien. Rahasia Kedokteran itu ada yang tertulis dan tidak tertulis. Yang tertulis adalah apa yang dinamakan dengan Rekam Medis (medical Record) yaitu. catatan medik yang meliputi anamnese, diagnostik, terapi dan lain-lain pemeriksaan yang dibuat oleh dokter. Ada anggapan yang keliru dari sementara orang bahwa rahasia kedokteran itu adalah rahasia dokter, milik dokter sehingga dokterlah yang berwenang untuk menentukan dan memberikan rahasia tersebut kepada pihak lain. Selain itu ada yang beragapan bahwa rahasia ini hanya dapat diberikan kepada rekan-rekan sesama dokter. Sebenarnya rahasia kedokteran adalah hak pasien, milik pasien yang di titipkan ke pada dokter sehingga pasienlah yang menentukan kepada siapa-siapa saja rahasia kedokteran itu akan diberitahukan. Jadi rahasia kedokteran adalah merupakan hak pas ien dan kewaj iban dokter untu k menjaganya. Rahasia kedokteran itu dapat disimpangi oleh dokter baik secara relatif maupum secara absolut. Penyimpangan selain dari itu oleh dokter dapat menyebabkan dokter digugat oleh pasien berdasarkan perbuatan melawan hukum pasal 1365 KUHPerdata, jika nyata ada kerugian yang diderita pasien karena perbuatan dokter tersebut. Pasal 1909 ayat KUHPerdata membebaskan seorang dokter memberikan kesaksian di persidangan karena ia harus merahasiakan segala sesuatu mengenai pasiennya dilindungi oleh undang-undang yang Sedangkan aspek etika dari rahasia kedokteran terdapat dalam kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 13. Dari uraian diatas terlihat bahwa rahasia kedokteran itu mempunyai aspek hukum perdata berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dan pasal 1909 KUHPerdata, dan aspek etika rahasia kedokteran berdasarkan pasal 13 Kode etik Kedokteran Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20557
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kembaren, Abadi
"Apotik adalah salah satu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat. Apotik baru dapat beroperasi apabila telah memperoleh surat izin apotik atas nama apoteker pengelolanya. Apotik merupakan salah satu tempat dilakukannya pengabdian profesi seorang apoteker selain industri (makanan & minuman, obat tradisional, kosmetika dan alat kesehatan) dan rumah saklt tanggung jawab seorang apoteker dalam melaksanakan tugas profesinya di apotik jauh lebih luas jika dibandingkan dengan tugas profesi di lndustri maupun di rumah sakit, karena meliputi hubungan dengan pasien, dokter dan asisten apoteker. Keberadaan apoteker di Indonesia sama tuanya dengan keberadaan apotik itu sendiri yakni sejak 1862. Pada tahun 1946 didirikan pendidikan tinggi farmasi di Indonesia Peraturan perundang-undangan tentang apotik telah beberapa kali mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan serta tuntutan masyarakat. Di dalam melaksanakan tugas profesinya di apotik seorang apoteker dapat saja terjadi mal praktek yang dikenal dengan istilah amisfiled prescription yaitu semua aspek yang berkaitan dengan kesalahan pada penyiapan obat dengan resep dalam bentuk antara lain salah membaca resep, salah membaca menulis aturan pakal, tertukar dengan resep pasien lain. Tanggung jawab apoteker di apotik dapat meliputi tanggung jawab dari aspek hukum perdata dan aspek etik. Tanggung jawab dari aspek hukum perdata dapat terjadi karena perbuatan melanggar hukUm (PMH) atau karena "wanprestasi dari aspek etik seorang apoteker harus mematuhi etika profesi apoteker di apotik yang telah ditentukan oleh organisasi profesi. Tanggung jawab apoteker dalam melaksanakan profesinya di apotik adalah tanggung jawab mandiri dan hubungannya dengan pasien adalah bersifat "resultaat verbintenis", yakni suatu hubungan hukum yang didasarkan pada suatu hasil kerja. Namun demikian perlindungan hukum bagi apoteker dalam melaksanakan tugas profesinya di apotik adalah menjadi penting, sehingga apoteker memperoleh kepastian dan ketenangan dalam melaksanakan tugasnya hal mana akan terjadi apabila apoteker telah tidak melakukan malpraktek, perbuatan melanggar hukum ataupun wanprestasi. Perlindungan hukum bagi apoteker dalam melaksanakan tugas profesinya dl apotik dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antara pasien dan apoteker. Studi ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21098
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Suryani
"Profesi Bidan merupakan salah satu profesi tertua di dunia, yang dikenal sejak adanya peradaban umat manusia. Pelayanan kebidanan di Indonesia pada masa V.O.C sampai awal masa pemerintah Hindia Belanda dilakukan oleh dukun (paraji) yang memberikan pelayanan kebidanan secara tradisional. Kondisi ini yang membuat pemerintah Hindia Belanda membuat kebijakan untuk mendidik wanita pribumi ยท menjadi Bidan, guna menanggulangi angka kematian ibu dan anak yang pada masa itu sangat tinggi. Meskipun pendidikan Bidan banyak mengalami pasang surut, tetapi pendidikan Bidan tetap berlangsung sampai sekarang, karena keberadaan Bidan dianggap berguna bagi pelayanan kesehatan khususnya di pedesaan yang jauh dari jangkauan pelayanan kesehatan, dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak. Akan tetapi dalam menjalankan tugas sesuai wewenangnya, seorang Bidan tidak luput dari kesalahan atau kelalaian, sehingga ia harus bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas tindakannya yang menimbulkan kerugian kepada pesiennya. Tanggung jawab Bidan di dalam hukum perdata dapat terjadi karena "perbuatan melanggar hukum (PMH). atau karena "wanprestasi. Sehingga Bidan perlu mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, arena Bidan dalam menjalankan tugas dapat bertanggung jawab secara pribadi dalam wewenang umum, dan di bawah tanggung jawab dokter dalam wewenang khusus. Oleh karena itu, pembahasannya meliputi tanggung jawab ditinjau dari aspek perdata (tanggung jawab karena PMH dan karena wanprestasi), tentang malapraktek medik, tanggung jawab Bidan karena PMH dan tanggung jawab Bidan karena wanprestasi, serta perlindungan hukum bagi Bidan, sehingga Bidan memperoleh kepastian dan ketenangan dalam menlaksanakan tugasnya. Pengumpulan data diperoleh dengan cara studi kepustakaan dan lapangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20464
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Woro Sitoresni
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S21905
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Nurjamiat Syam
"Telah dilakukan penelitian tentang hubungan antara kualifikasi dokter dengan kerasionalan penulisan resep obat tukak peptik di apotik RS Fatmawati Jakarta Selatan. Penelitian ini dilakukan dengan metoda statistik deskriptif retrospektif yang sampelnya diambil selama bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2005. Evaluasi dilakukan terhadap rasionalitas penulisan resep obat tukak peptik ditinjau dari interaksi obat.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat kerasionalan penulisan resep obat tukak peptik oleh para dokter sebesar 89,03%. Dari keseluruhan resep yang rasional tersebut sebesar 77,07 % ditulis oleh dokter spesialis dan sisanya 11,93 % ditulis oleh dokter umum. Sedangkan penulisan resep yang tidak rasional sebesar 10,96%, dimana 67,65% dari keseluruhan resep yang tidak rasional ditulis oleh dokter spesialis dan sisanya 32,35% ditulis oleh dokter umum. Hasil analisis statistik data tersebut menunjukan bahwa terdapat hubungan yang bermakna antara kualifikasi dokter dengan kerasionalan penulisan resep obat tukak pepti.
A study about the correlation of the rational prescription for peptic ulcer and the quality of the physician writing the prescription at Fatmawati Hospital South Jakarta dispensary. The study was done using descriptive retrospective statistical method; the samples of which were taken from May to July 2005. Evaluation was done on the rationality of peptic ulcer prescription based on its composition and drugs interaction.
The study shows that 89,0% of prescription sampels are rational. Of those rational prescriptions, 77,07% are written by specialists and 11,93% are written by general practitioners. Meanwhile, of the 10,96% irrational prescriptions, 67,65% are written by general practitioners and 32,35% are written by specialists. Based on statistical data analysis, it can be concluded that there is a meaningful correlation of the rational prescription for peptic ulcer and the quality of the physician writing the prescription.
"
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2006
S32882
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harianto
"The aim of this research is to reveal the relationship between the physician?s qualification and the rationality of the prescribing oral cardiovascular drugs to adult patients from drugs interactions point of view. This research is classified into descriptive analitic retrospectif survey. Data was collected from a dispensary located in East Jakarta.
The result showed that rate of the rationality of prescribing cardiovascular agents by the physician?s is 89,86%. From total prescribing, 56,45% among them was prescribed by specialist whereas the rest 43,55% was prescribed by general practitioners.
The rate of the irrational prescribing is 10,14%. From total prescribing, 78,57% among them was prescribed by general practitioners whereas the rest 21,43% was prescribed by specialist.
Based on Chi square test?s result, there is a relationship between physician?s qualification and the rationality of the prescribing oral cardiovascular drug. Specialist physicians more rational compare to general practitioners in prescribing oral cardiovascular drug.
"
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2006
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Soerjono Soekanto
Jakarta: Grafiti Press, 1983
174.2 SOE a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Isnaini
"Apotek merupakan fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan yang salah satunya adalah pelayanan untuk farmasi klinik. Kegiatan pelayananan farmasi klinik yang terdapat di Apotek adalah bagian dari kegiatan Pelayanan Kefarmasian yang berhubungan langsung serta bertanggung jawab terhadap pasien. Pengkajian dan pelayanan resep merupakan salah satu pelayanan farmasi klinik yang ada di apotek. Kegiatan pengkajian Resep yang ada di apotek dibagi menjadi tiga, meliputi administrasi, kesesuaian farmasetik dan pertimbangan klinis. Tujuan pengkajian berdasarkan tiga aspek tersebut untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pelayanan obat (medication error). Ada beberapa kesalahan pengobatan atau medication error yang sering terjadi seperti pemberian obat yang tidak tepat, pemberian dosis obat yang salah, kesalahan dalam menulis atau kesamaan bunyi nama obat, kesalahan pada penggunaan serta kesalahan pada perhitungan dosis obat yang diresepkan. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan pengkajian 10 resep racikan dan 10 resep non-racikan yang ada di Apotek Kimia Farma 494 Beji Depok pada periode bulan April 2023. Hasil kajian dari 20 resep yang dilakukan, permasalahan yang banyak terjadi terdapat pada aspek klinisnya seperti ada interaksi obat. Terdapat 3 jenis interaksi obat pada resep racikan dan non racikan yaitu interaksi mayor, moderat, dan minor.

Pharmacy is a healthcare facility that provides services, one of which is clinical pharmacy services. Clinical pharmacy services in pharmacies are part of pharmaceutical services directly related to and responsible for patient care. Prescription assessment and service are among the clinical pharmacy services available in pharmacies. Prescription assessment activities in pharmacies are divided into three parts: administrative, pharmaceutical suitability, and clinical consideration. The purpose of assessing prescriptions based on these three aspects is to prevent medication errors. Several common medication errors include incorrect drug administration, wrong drug dosage, errors in writing or sound-alike drug names, errors in drug use, and errors in calculating prescribed drug doses. This study aims to assess 10 compounded and 10 non-compounded prescriptions at Kimia Farma Pharmacy 494 Beji Depok during April 2023. From the study's results, it was found that clinical aspects such as drug interactions were the most prevalent issue. There were three types of drug interactions found in compounded and non-compounded prescriptions: major, moderate, and minor interactions.
"
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2023
PR-PDF
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>