Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 152095 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Sirait, Rufinus
"Pemegang Hak Guna Bangunan yang berdiri diatas tanah Hak Pengelolaan mempunyai beberapa kelemahan. Padahal, selaku konsumen atas barang dan jasa, kedudukan mereka adalah lama dengan kedudukan produsen atas barang atau jasa tersebut. Melalui penelitian terhadap pemegang Hak Guna Bangunan yang berdiri diatas tanah Hak pengelolaan. No.1/Ancol, penulis bermaksud menganalisis kelemahan kelemahan apa raja yang dipunvainya serta mencari penyelesaian terhadap kelemahan yang ada sehagai upaya perlindungan hukum bagi mereka.
Penulis akan menganalisis dari segi pembehanan dan peralihan hak, karena dari segi inilah seringkali terjadi didalam praktek, hahwa kedudukan konsumen berada di pihak yang lernah jika dibandingkan dengan kedudukan produsen. Kelemahan-kelemahan yang dipunyai dapat disebahkan karena pemahaman konsumen atas isi perjanjian baku yang sangat minim, serta pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat sahnya perjanjian seperti yang dimaksud pasal 1320 KUH Perdata yang sangat sulit untuk diterapkan dengan dengan benar. Selain itu, pemahaman konsumen akan hak guna bangunan yang berdiri diatas tanah hak pengelolaan itu sendiri juga sangat minim sekali. Berdasarkan hal tersebut, maka sangatlah perlu ada upaya perlindungan hukum bagi mereka. Berdasarkan hasil analisis penulis, didapati hentuk-bentuk perlindungan hukum berupa perlindungan hukum untuk dapat melepaskan hak atas tanah dengan persetujuan pihak terkait dan perlindungan hukum untuk mendapat informasi yang benar, jelas dan jujur atas barang dan jasa selaku konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T18414
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lilis Aenun Jariah
"Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Pihak yang diberikan bagian tanah Hak Pengelolaan dapat menggunakan bagian tanah tersebut untuk keperluan usahanya, salah satunya adalah untuk membangun rumah susun. Pihak penyelenggara pembangunan rumah susun atau developer yang mendirikan rumah susun di atas tanah Hak Pengelolaan mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan status tanah bersama menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sebelum menjual satuan rumah susun tersebut.
Masalah yang diteliti dan dibahas adalah mengenai resiko yang dihadapi oleh para pemilik satuan rumah susun apabila bangunan rumah susun dibangun di atas tanah Hak Pengelolaan. Selain itu jugs dibahas mengenai apakah ada kepastian hukum dalam pemberian Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan, Berta perbedaan antara rumah susun yang dibangun di atas suatu hak atas tanah dengan rumah susun yang dibangun di atas Hak Pengelolaan.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum empiris, dimana untuk menjawab permasalahan dilakukan melalui wawancara dan kegiatan studi dokumen.
Dari hasil penelitian diperoleh data bahwa rumah susun yang di dirikan di atas tanah Hak Pengelolaan memiliki akibat hukum bagi pemilik satuan rumah susun untuk membayar biaya uang pemasukan kepada pemegang Hak Pengelolaan, sebagai konsekuensi yang harus dipenuhi untuk melakukan berbagai perbuatan hukum terhadap satuan rumah susun.
Selain itu pemberian Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan dapat memberikan kepastian mengenai hukum kepada pemegang Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yaitu dengan adanya Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, dimana pemilik satuan rumah susun harus selalu memperpanjang atau memperbaharui jangka waktu hak atas tanah bersamanya. Dan untuk rumah susun yang dibangun di atas suatu hak atas tanah mempunyai nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan rumah susun yang dibangun di atas tanah Hak Pengelolaan.

Management Right is the right of control granted by the State, the implementation authority of which is partially delegated to the holder thereof. The party granted with Management Right land may use the portion of the land for the interest of his/her business, one of which is to construct high rise. Developer constructing high rise above land with Management Right shall the obligated to settle the status of joint land into Building Right or Right of Use prior to selling the unit of high rise.
The problem examined and discussed in this research is the risk faced by owners of high rise constructed above land with Management Right. In addition, it also discusses legal certainty in giving Building Right above land with Management Right, and the difference between high rise constructed above land with land rights and that constructed above land with Management Right.
Method of research used is empirical law research method, in which answers to the problems are obtained from interview and document study.
From the result of the research, researcher found the data revealing that high rise constructed above land with Management Right implies legal consequence for the owner of the unit of high rise to pay cost of revenue money to the holder of Management Right, as the consequence that must be fulfilled to conduct various legal acts against the unit of high rise.
In addition, grant of Building Right above land with Management Right can provide legal certainty to the Holder of Right to the Unit of High Rise, namely by Certificate of Ownership Right to Unit of High Rise, in which the owner of unit of high rise must always extend or renew the period of land right in him. And high rise constructed above land with land right will have higher sale price compared with that constructed above land with Management Right.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19617
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Setyowantini
"Dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 15 Agustus 1989 No. 169/HPL/BPN/89 telah diberikan Hak Pengelolaan atas nama SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq BADAN PENGELOLA GELANGGANG OLAH RAGA SENAYAN, atas tanah seluas 2.664.210 M2, terletak di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta, yang selanjutnya didaftarkan haknya dan terbit Sertipikat HPL NO.1/Gelora. Atas bidang tanah yang diberikan HPL No.1/Gelora tersebut sebelumnya telah lahir hak-hak atas tanah, antara lain HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora. Kedua HGB tersebut merupakan pecahan HGB No. 20/Gelora tercatat atas nama PT. INDOBUILDCO yang diberikan berdasarkan :Keputusan Direktur Jenderal Agraria tanggal 3 Agustus 1972 No. SK 181/HGB/DA/72 dengan dasar pertimbangan tanah tersebut adalah Tanah Negara yang telah dikuasai pemohon atas dasar Penunjukan dan Pemberian Ijin Menggunakan Tanah dari Gubernur DKI Jakarta sesuai Keputusan tanggal 21 Agustus 1971 No. I744/A/K/B/BKD/71.
Berkenaan di atas areal yang diberikan HPL No.l/Gelora tersebut di atasnya telah terdapat hak-hak atas tanah, maka dalam Keputusan pemberian HPL tercantum Diktum yang menyatakan bahwa tanah-tanah HGB dan HP yang haknya belum berakhir baru akan termasuk di dalam HPL pada saat berakhimya HGB dan HP tersebut. HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora akan berakhir haknya tanggal 4 Maret 2003, namun sebelum berakhir haknya kedua HGB tersebut telah diperpanjang haknya oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta dengan SK masing masing tanggal 13 Juni 2002 No. 016/11.550.2-09.012002 dan No. 017/11.550.2-09.0112002 dan kedua HGB tersebut diperpanjang di atas tanah Negara, tidak di atas HPL NO.1/Gelora. Pemberian perpanjangan kedua HGB tersebut telah menimbulkan keberatan bagi pemegang HPL No.l/Gelora karena perpanjangan kedua HGB tersebut tidak melalui ijin pemegang HPL NO.1/Gelora dan dalam SK Perpanjangan HGB tidak diterangkan keberadaan HGB tersebut di atas HPL No.l/Gelora.
Menurut Hukum Tanah Nasional HPL diberikan di atas tanah Negara, apabila di atasnya terdapat hak atas tanah pihak lain, maka penerima hak terlebih dahulu berkewajiban membebaskan bidang tanah tersebut dan selanjutnya pemberian hak di atas HPL berdasarkan adanya perjanjian. Akibat pemberian perpanjangan HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora di atas tanah Negara sebelum jangka waktu haknya berakhir maka apa yang diamanatkan dalam SK No. 169/HPL/BPN/89 tidak terpenuhi, sehingga bidang-bidang tanah HGB No.26/Gelora dan HUB No.271/Gelora belum termasuk dalam HPL No. I/Gelora."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16385
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tahitu, Mitha Aromafica
"Tesis ini meneliti tentang kedudukan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan sebagai objek pembebanan Hak Tanggungan, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif. Di dalam setiap kredit selalu diperlukan jaminan atau anggunan. Adapun jaminan yang dapat diberikan berbentuk benda tidak bergerak (tetap), misalnya tanah, rumah, dan pekarangan, sawah, ladang, tambak dan lain sebagainya. Untuk itu diperlukan suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan mampu memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, maka lahirlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 yang mengatur Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah (Undang-undang Hak Tanggungan). Dalam Undang-undang Hak Tanggungan diatur mengenai kedudukan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan apakah dapat dijadikan objek pembebanan Hak Tanggungan. Dalam Undang-undang Hak Tanggungan dinyatakan bahwa Hak Guna Bangunan dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan, dengan diperolehnya persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan melalui suatu perjanjian, dimana perjanjian tersebut mengikat terhadap pihak kreditur.

This thesis examines the position of Right to Build on the Right to Management as an object of the imposition of Mortgage, using a normative juridical research method with qualitative analysis method. Within each credit, it is always required guarantee. The guarantee can be given in the form of fixed object, such as land, houses, yards, fields, fields, ponds, etc. Therefore, it is required a strong guarantee rights institutions and able to provide legal certainty for the parties concerned, Law No. 40 of 1996 regarding the Mortgage on land and objects relating to the land (Mortgage Law) was made. The Mortgage Law regulates the status of Right to Build on the Rigt to Manage whether can be used as the object of Mortgage. The Mortgage Law stated that the Right to Build can be charged by the Mortgage, by obtaining the consent of the holders of Right to Manage through an agreement, which such agreement is binding on creditors."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T43922
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1993
346.047 IND n
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Shinta Mareti Purwaningtyas
"Tesis ini membahas mengenai hal-hal yang menghambat proses perpanjangan Hak Guna Bangunan bersama di atas tanah Hak Pengelolaan di Rumah Susun Klender, yang dalam hal ini sertipikatnya dinyatakan hilang dan kemudian diterbitkan sertipikat penggantinya. Digunakan metode penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk menemukan masalah (problem finding) untuk kemudian menuju pada suatu penelitian untuk mengatasi masalah (problem solution). Permasalahan timbul pada saat Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Klender akan memperpanjang Hak Guna Bangunan atas tanah bersamanya, dan untuk itu diperlukan rekomendasi dari pemegang Hak Pengelolaan, yaitu PERUM PERUMNAS, yang menolak memberikan rekomendasi sampai terdapat kejelasan mengenai sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah yang bersangkutan, yang dinyatakan telah hilang di Kantor Pertanahan. Kantor pertanahan Jakarta Timur kemudian menerbitkan sertipikat pengganti, namun pertelaan yang terdapat di dalam sertipikat pengganti berbeda dengan yang tertera pada sertipikat sebelumnya. Di samping itu juga uang pemasukan dalam rangka perpanjangan Hak Guna Bangunan ini belum dipenuhi seluruhnya secara individual oleh pemilik Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Penelitian ini membahas mengenai hal-hal yang harus diperhatikan dalam rangka proses perpanjangan Hak Guna Bangunan bersama yang berada di atas tanah Hak Pengelolaan, permasalahan apa saja yang terdapat di dalam proses perpanjangan Hak Guna Bangunan bersama di Rumah Susun Klender, serta cara penyelesaiannya.

This thesis discusses about the things that hamper the process of extending rights to Building together on the ground right in the Flats Klender Management, which in this case the certificate declared missing and then issued a replacement certificate. Used in library research methods that aim to find the problem (problem finding) to then go on a research to solve problems (problem solution). Problems arise when Klender Flats Residents Association will extend the Right of Building on the ground with him, and for that needed the recommendation of the Management Right holder, namely PERUM PERUMNAS, who declined to give recommendations until there is clarity about the certificate of HGB land concerned, which otherwise have been lost in the Land Office. East Jakarta land office later issued a replacement certificate, but the descriptions contained in a replacement certificate is different from that stated in the previous certificate. In addition to the revenue money in order extension HGB has not been fully met individually by the owner of Unit Freehold Flats. This study discusses about the things that must be considered within the framework extension process HGB together which are located on land management rights, whatever problems there are in the process of extension HGB together in the Flats Klender, and part of the solution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28045
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Feri Burlian
"Berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744/A/K/BKD/71, dan SK Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri Nomor 181/HGB/DA/72, PT. Indobuildco memperoleh HGB sertipikat Nomor 26 dan 27/Gelora, namun ketika kedua HGB tersebut masih berlaku Kepala BPN mengeluarkan SK KBPN Nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keppres Nomor 4 Tahun 1984 yang isinya Pemberian Hak Pengelolaan kepada Sekretariat Negara Republik Indonesia Cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga padahal berdasarkan peraturan perundang-undangan SK pemberian HPL hanya dapat diberikan di atas tanah Negara bebas. Sebelum berakhir haknya kedua HGB tersebut telah diperpanjang haknya oleh Kakanwil DKI Jakarta dengan SK tanggal 13 Juni 2002 Nomor 016/11.550,2-09.012002 dan Nomor 017/11.550.2-09.01/2002, dengan perpanjangan HGB ini menimbulkan konflik sengketa pertanahan antara Pemegang HPL dengan pemegang HGB, dengan demikian hal yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah "Apa diperlukan surat rekomendasi dari Sekneg sebagai pemegang HPL dengan sertipikat HPL No. 1/Gelora untuk memperpanjang HGB Nomor 26 dan 27/Gelora? dan Bagaimana status hukum atas penerbitan sertipikat HPL Nomor 1/Gelora yang didaftarkan berdasarkan SK BPN tertanggal 15 Agustus 1989 Nomor 169/HPL/BPN/89 yang mencakup pula bidang tanah HGB Nomor 26 dan 27/Gelora yang masih berlaku sampai Tahun 2003?".
Metode penelitian yang digunakan adalah legal research, setelah dilakukan penelitian, penulis berkesimpulan berdasarkan SK pemberian HGB tersebut dinyatakan dengan tegas bahwa HGB di atas Tanah Negara, sehingga perpanjangannya secara yuridis tidak memerlukan rekomendasi dari pemegang Sertipikat HPL Nomor 1/Gelora hal ini sesuai pasal 35 UUPA dan pasal 22, 25, 26 PP. 40 tahun 1996 sehingga perpanjangan HGB tersebut Negara tidak dirugikan dan berdasarkan sertipikat HPL Nomor 1/Gelora tetap menjadi pemegang HPL khusus untuk bagian HGB Nomor 26 dan 27/Gelora, kewenangan pemegang HPL belum dapat dilaksanakan sepenuhnya."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T36910
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Theresia Chandrakirana Pramadyastari Kusumomaharani
"Penilitian ini menganalisis mengenai implikasi hukum Perjanjian Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan di KPBPB Batam, serta keberlakuan Sertipikat Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan. Dikaitkan dengan kewenangan pemegang Hak Pengelolaan (BP Batam) dalam pembatalan perjanjian terkait. Metode penelitian yang digunakan berupa penelitian doktrinal dengan yang dianalisis secara kualitatif. Didukung dengan data primer yang dihasilkan dari wawancara serta data sekunder lainnya. Ditemukan permalasahan hukum dalam Putusan PTUN Tanjung Pinang Nomor: 9/G/2020/PTUN.TPI jo. Putusan PT TUN Medan Nomor: 52/B/2021/PT.TUN-MDN seperti status tanah yang diperjanjikan antara BP Batam (Pemegang Hak Pengelolaan) dan PT ECD (penerima alokasi lahan) belum bersertipikat Hak Pengelolaan. Dasar pertimbangan hukum Hakim tingkat I (PTUN Tanjung Pinang) dan Hakim tingkat banding (PT TUN Medan) juga berbeda terkait aspek prosedural penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Perjanjian oleh BP Batam (objek sengketa). Perjanjian pemanfaatan tanah seharusnya wajib dibuat atas tanah yang sudah bersertipikat Hak Pengelolaan sehingga dasar pemberian hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan menjadi jelas statusnya. Apabila dilakukan pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan, harus didahului dengan perjanjian pemanfaatan tanah. Keberlakuan SHGB di atas Hak Pengelolaan sangat bergantung pada pelaksanaan hak dan kewajiban perjanjian pemanfaatan tanahnya, yang lahir dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

This research analyzes the legal implications of the Management Rights Land Use Agreement at KPBPB Batam, includes the application of Building Use Rights Certificate on Management Rights land. Linked to the authority of the Management Rights holder (BP Batam) to terminate related agreements. The research method used is doctrinal research with qualitative analysis. Supported by primary data resulting from interviews and other secondary data. It was found that there were legal problems on Tanjung Pinang State Administration Verdict Number: 9/G/2020/PTUN.TPI jo. Medan State Administration High Court Verdict Number: 52/B/2021/PT.TUN-MDN such as the status of the land agreed between BP Batam (Holder of Management Rights) and PT ECD (recipient of land allocation) has not been certified with Management Rights. The legal considerations of the first level judge (PTUN Tanjung Pinang) and the appellate level judge (PT TUN Medan) are also different regarding the procedural aspects of the issuance of a Decree on Cancellation of the Land Use Agreement by BP Batam (the object of the dispute). Land use agreements should be made on land that has been certified as Management Rights. Therefore, the basis for granting land rights over Management Rights becomes clear. If a Building Use Rights is granted over a Management Rights, it must be preceded by a land use agreement. The validity of the Building Use Rights Certificate over the Management Rights is very dependent on the implementation of the rights and obligations of the land use agreement, which arise from the provisions of statutory regulations."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>