Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 75419 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dinda Alvita
"Kredit merupakan salah satu produk perbankan yang harus diberikan dengan landasan kepercayaan dan keyakinan yang besar dari Bank sebagai Kreditor bahwa Nasabah Debitor akan mampu untuk melunasi pinjaman kredit tersebut. Untuk semakin memantapkan keyakinan Bank bahwa Debitor akan secara nyata mengambalikan pinjamannya sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya, pihak bank sebagai kreditor dapat memberlakukan sistem jaminan. Dalam hukum positif di Indonesia dikenal 2 bentuk jaminan yaitu jaminan berupa jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Kreditor penerima jaminan kebendaan mempunyai hak-hak khusus terhadap suat benda tertentu yang dijadikan sebagai objek jaminan di tangan siapapun benda itu berada, sedangkan Kreditor pemegang jaminan perorangan tidak mempunyai hak khusus seperti di atas terhadap harta kekayaan pemberi jaminan. Akan sangat beresiko bagi bank apabila bank tersebut memberikan kredit pada suatu pihak yang hanya dijamin dengan jaminan perorangan. Karenanya diturunkanlah surat Menteri Keuangan nomor S-45/MK.Ol7/1997 tanggal 12 Maret 1997 yang salah satu isinya melarang bank menerima jaminan perorangan (perjanjian penanggungan atau borgtocht dan sejenisnya) sebagai agunan kredit. Walau demikian masih banyak Bank yang menerapkan borgtocht sebagai jaminan tambahan meskipun perjanjian kredit tersebut juga telah dijamin dengan jaminan kebendaan, salah satunya Bank Bukopin. Mekanisme perjanjian Borgtocht pada Bank Bukopin sugah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, namun kedudukan para pihak dalam akta borgtochtnya tidak seimbang, dimana kedudukan Bank lebih kuat dibanding Penjamin (borg). Hal ini dapat dilihat dari beberapa klausula dalam akta tersebut yakni pengesampingan hak-hak istimewa menjamin dan pembukuan Bank sebagai alat bukti yang sah. Walaupun klausula akta borgtochtnya sudah sedemikian menguntungkan pihak Bank, namun Bank Bukopin belum pernah mengajukan gugatan wanprestasi"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21310
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2007
T 02299
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Triwibowo
"Bank Umum dalam memberikan kredit wajib memegang teguh prinsip kehati-hatian antara lain adanya keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitor untuk melunasi hutangnya sebagaimana ketentuan Pasal 8 UU No. 10 Tahun 1998. Dalam pelaksanaanya, bank umum sering mensyaratkan adanya agunan kredit berupa borgtoch dalam bentuk personal guarantee atau company guarantee sebagai tambahan jaminan kebendaan dalam pengikatan kredit. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. mensyaratkan terpenuhinya kriteria penanggung utang selain persyaratan umum yang berlaku.
Permasalahan yang diidentifikasi adalah alasan mengapa jaminan berupa penanggungan utang (borgtoch) masih diperlukan sebagai pengikatan jaminan dalam pemberian kredit dan bagaimana pelaksanaan kewajiban Borg apabila debitor yang ditanggungnya wanprestasi kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk serta bagaimana peranan dan keterlibatan Notaris dalam proses pembuatan perjanjiannya. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan mempergunakan data sekunder balk yang berasal dari literatur maupun peraturan perundang-undangan melalui tipe penelitian explanatoris. Data skunder berupa bahan hukum primer dan skunder dikumpulkan melalui studi dokumen dan wawancara. Analisis dilakukan secara explanatoris evaluatif.
Hasilnya diperoleh kesimpulan pertama; dengan adanya kriteria Borg antara lain Personal Guarantor memiliki kepentingan langsung atas usaha debitor dan Company Guarantor harus perusahaan yang memiliki kepentingan langsung terhadap debitor, menjadikan borgtoch menjadi sangat penting bagi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kedua, dalam pelaksanaannya Borg harus melepaskan hak-hak istimewanya dan bagi Borg yang wanpresatasi tersedia perangkat hukum antara lain sita lelang kekayaan borg melalui Pengadilan, diserahkan kepada BPULN, pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan melalui. PUPN/BUPLN, pencegahan ke luar negeri dan paksa badan. Ketiga, Notaris dapat berperan untuk mendukung prinsip kehati-hatian perbankan melalui kecermatan proses pembuatan, penyimpanan dan penyerahan akta sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2004 dan peraturan pelaksanaannya.

General bank in order to provide a loan must firmly hold the principle of carefulness, such as conviction to the debtor capacity and performance to settle the debt, as mentioned in article 8, enactment no. 10 year 1998. In fact general bank often requires collateral such as borgtocht in term of personal guarantee or company guarantee as additional collateral for a loan. Bank Negara Indonesia (BNI) Public Ltd. Requires guarantor criteria other than general requirement needed.
Problem that is identified is the reason why collateral such loan guarantee (borgtocht) as a collateral binding in a loan agreement and how to implement the guarantor obligation if the debtor he guaranteed collide with BNI Public Ltd. and how is the notaries play a role and take part making the agreement process. This research is using literature research methods that has normative juridical characteristic, by using secondary date either from literature or from enactment by explanatory research type. Secondary data such primary and secondary law material, collected by documentary research and interview. Analysis is done by evaluative explanatory.
As the result we get the first conclusion that with the criteria of borg such as personal guarantor has direct interest in debtor deed and company guarantor must be a company that has direct interest to the debtor, it makes borgtocht become very important to BNI Public Ltd. The second conclusion, in the implementation, borg (guarantor) must discharge its special rights and for the violating borg is provided rule of law such as guarantor auction confiscation by court, handed over to BUPLN, obstruction and confiscation of their properties by PUPN/BUPLN, prohibition to leave the country and personal compulsion. Third conclusion, notaries play important role to support the principle of carefulness by accuracy in making process, filing and official document transfer, according to the enactment No. 30 year 2004 and its implementing rule."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19627
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Triwibowo
"Pembicaraan mengenai "Perjanjian Penanggungan" tidak lain bahwa ia merupakan bagian dari hukum jaminan yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang kreditur terhadap debitur.
Penggunaan istilah "penanggungan" atau "perjanjian penanggungan" sebagai terjemahan dari istilah borgtach t tidak memberikan kesan adanya benda tertentu sebagai jaminan dan ini memang panting ditekankan, agar tampak perbedaannya dengan jaminan kebendaan. Kata "penanggungan" mempunyai kaitan dengan soal "menanggung". yang berarti di sana ada sesuatu yang "ditanggung" akan terjadi dan ini menampilkan ciri eccesssair dari perjanjian penanggungan yang merupakan ciri khas perjanjian seperti itu.
Istilah "menanggung utang" juga digunakan untuk mereka yang menjamin perikatan orang lain dengan "benda tertentu" miliknya. Demikian pula. dengan istilah "jaminan pribadi" bisa menimbulkan kesan. seakan-akan "diri pribadi" penjamin yang dibenikan sebagai jaminan. yang demikian itu tidak betul. Sebab. kalau yang dimaksud dengan "menanggung" itu hanya diartikan bahwa prestasi debitur dijamin akan terlaksana. kalau perlu penjamin sendiri yang akan melakukannya tidaklah tepat karena prestasi yang berupa tindakan untuk melaksanakan sesuatu tidak selalu dapat digantikan oleh orang lain. Apalagi untuk prestasi yang berupa "tidak melakukan sesuatu". Padahal. kewajiban perikatan dengan isi seperti itu dapat dijamin dengan penanggungan.
Perjanjian garansi. pada intinya merupakan suatu perjanjian. dimana pemberi garansi (,.rant) menjamin bahwa seseorang pihak ketiga akan berbuat sesuatu. yang biasanya --tetapi tidak selalu dan tidak harus--berupa tindakan "menutup suatu perjanjian tertentu". Seorang pemberi garansi mengikatkan diri secara bersyarat untuk memberikan ganti rugi. kalau pihak ketiga--yang dijamin--tidak melakukan perbkatan. untuk mana ia memberikan garansinya dan nanti dalam tesis ini akan dapat dilihat. bahwa perjanjian penanggungan juga mengandung unsur menjamin pelaksanaan kewajiban perikatan tertentu dari seorang debitur sehingga seringkali sulit untuk membedakan antara keduanya.
Adapun yang dapat bertindak sebagai penanggung dalam perjanjian penanggungan bisa dilakukan oleh; perorangan (borotochtl, perusahaan tcorpor.fft9 guarantee!. bank (g-zrrzrnsi bank)_ perusehaen esrrran si (surety bond). den g a n membawa akibatFkonsekuensi yang berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing sebagai penanggung dalam perjanjian penanggungan. Konsekuensinya. Isi prestasinya bisa bermacam-macam. tergantung dari apa yang--berdasarkan perikatan pokok yang dijamin--ditinggalkan debitur. tidak dipenuhi atau berupa janji ganti rugi senilai itu."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syarifah Yuli Yanthi
"Garansi Bank berdasarkan Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No. 23/5/UKU dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.23/88/Kep/Dir adalah merupakan suatu bentuk jaminan perkembangan dari borghtock (penanggungan utang) yang maksudnya adalah dalam garansi bank berlaku juga ketentuan - ketentuan dalam KUH Perdata yang mengatur masalah penanggungan hutang secara umum, terutama mengenai masalah akibat - akibat hukum yang timbul karena penanggungan hutang, sedangkan mengenai syarat - syarat minimum atau pedoman mengenai pelaksanaan pemberian suatu garansi bank yang lengkap, diatur dalam surat edaran tersebut diatas. Garansi bank merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian pokok yang dibuat antara nasabah dengan pemegang garansi bank, dan garansi bank hanya dapat diterbitkan atas dasar Perjanjian Penerbitan Garansi Bank (PPGB) yang dibuat antara bank penerbit dengan pemohon garansi bank (nasabah) berdasarkan kesepakatan bersama Bank sebagai penerbit garansi bank harus meminta kontra jaminan kontra garansi dari pihak yang dijamin sesuai dengan nilai nominal garansi bank yang diterbitkan, agar apabila terjadi pengajuan klaim oleh pemegang garansi bank yang menyebabkan pencairan garansi bank, maka pihak bank masih mempunyai kontra jaminan kontra garansi yang dapat dieksekusi sebagai jaminan apabila pihak yang dijamin lalai dalam bank tersebut. Dalam tulisan ini akan dikemukakan identifikasi masalah dilihat dari segi penerbitan garansi bank dan penyelesaian garansi bank berikut analisa akibat hukuman yang timbul dari masalah tersebut dan jalan keluar penyelesaian masalahnya. Salah satu penyelesaian masalah yang dapat disimpulkan adalah pertama garansi bank sebagai salah satu perjanjian yang salah satu azasnya adalah konsensulisme dan harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk yang telah ditentukan oleh bank penerbit, harus dibuat sejelas mungkin dan serinci mungkin baik dari segi bentuk, isi, maupun penulisannya agar tidak menimbulkan salah penafsiran terhadap masing - masing pihak. Kedua apabila pemegang garansi bank mengajukan klaim atas dasar wanprestasi, maka pihak bank harus menunggu sampai ada persetujuan dari pihak yang dijamin bahwa pihaknya memang melakukan wanprestasi, dan untuk itu pihak bank wajib membayar klaim pembayaran segera setelah ada persetujuan wanprestasi dari pihak yang dijamin."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20816
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Veda Rachmawati
"ABSTRAK
Perjanjian Kredit Kepemilikan Kios Pasar Parungpanjang dibuat antara Bank Jabar Cabang Bogor, Koperasi Pedagang Pasar Parung Panjang dan debitur sebagai anggota dari koperasi tersebut, guna pembelian kios atau los Pasar Parungpanjang yang dibangun oleh PT Bangun Bina Primasarana sebagai pengembang. Dalam Perjanjian Kredit tersebut Koperasi bertindak sebagai Penanggung yang menanggung utang debitur ketika debitur wanprestasi. Selain terikat dengan Perjanjian Kredit, antara Bank, Koperasi dan Debitur juga terikat dengan 'Kesepakatan Bersama' yang mengatur mengenai kewajiban para pihak, dimana dalam kewajiban pihak ketiga yaitu PT Bangun Bina Primasarana terdapat kewajiban untuk menyerahkan jaminan berupa Buy Back Guarantee atau jaminan beli-kembali yang diikat secara notariil, yang mengatur kewajiban pengembang untuk membeli kembali kios atau los tersebut apabila debitur menunggak angsuran minimal 3 (tiga) bulan berturut-turut serta dapat menjual kembali kios/los tersebut kepada pihak lain, dan menyediakan 25 % (dua puluh lima persen) Deposito Beku dari nilai kredit, di mama balk bunganya maupun pokoknya hanya dapat digunakan untuk menjamin kelancaran kredit. Dalam pemberian Kredit Pemilikan Kios ini ketika debitur dinyatakan telah wanprestasi, tindakan beli-kembali yang telah disepakati oleh Bank dengan pihak Pengembang harus dilaksanakan dan penanggungan oleh Koperasi hanya merupakan cadangan jika Perjanjian Beli kembali tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan hanya merupakan syarat yang diajukan oleh Bank bagi Koperasi Pedagang Pasar Parungpanjang dalam Perjanjian Kredit, agar pihak Koperasi ikut bertanggung jawab atas kelancaran pembayaran angsuran oleh debitur kepada Bank.

ABSTRACT
Credit agreement of an ownership Parungpanjang market kiosk made by and between Jabar Bogor Bank, Koperasi of Parungpanjang market merchants, and Debtor as a member of the Koperasi, for buying a kiosk or a lot in Parungpanjang market which is build by Bangun Bina Primasarana Company as the developer. In the credit agreement, Koperasi of Parungpanjang market merchants acted as a guarantor that guarantees the full payment of the debtor's debt in case the debtor defaults. Besides the credit agreement with the Bank, Koperasi and debtor also legally binded by an "Agreement" that regulates the parties obligations, whereas in the third party obligations which is Bangun Bina Primasarana Company, there is an obligation to give as collateral in form of a notaries buy back guarantee clause, that stipulated developer's obligation to buy back the kiosk or the lot if the debtor had not paid the minimum payment 3 (three) months in a row and the right to sell the kiosk/lot to other parties, and to provide 25% (twenty five percent) from fixed deposit of the credit value, where the interest and the main deposit can only be used for the liquidity of the credit. When the debtor is stated default, the buy back which already agreed by the bank and the developer must be executed and guarantor obligation by Koperasi will only be applied when the effort of the collection and the effort of collateral take over to be sold or to be bought back by the developer were not successful. So it can be said that the guarantee by the Koperasi will only be a requirement stated by the Bank for Koperasi of Parungpanjang market merchants in the Credit Agreement, so that the Koperasi will also be held responsible for the liquidity of debtor payment to the Bank."
2007
T19562
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Arman
"Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan borgtocht sebagai jaminan dalam pemberian kredit pada Bank Bumi Daya, Permasalahan yang timbul dan penyelesaiannya. Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis mempergunakan metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris. "
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Etty N. Rahardjo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S19481
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Retna Dumilah Widjaja
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>