Ditemukan 187340 dokumen yang sesuai dengan query
Wardhani Prihartiwi
"Dalam rangka pelaksanaan pembangunan Nasional Negara Republik Indonesia, baik pemerintah, swasta dan juga perorangan, memerlukan dana yang jumlahnya tidak sedikit. Untuk itu pemerintah membuka kesempatan untuk memperoleh dana dengan adanya fasilitas kredit. Dalam membicarakan mengenai kredit maka tidak terlepas dari masalah, jaminan. Lembaga jaminan yang dikenal dengan Hak: Tanggungan diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, menggantikan peraturan lama, ketentuan Hypotheek dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Credietverband dalam Staatsb aad 1908 No. 542 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblaad 1937 No. 190. Undang-undang No. 4 Tahun 1996 yang lebih dikenal dengan sebutan undang-undang Hak Tanggungan ini tentunya memiliki perbedaan sistem dan azas dari hukum yang lama. Sehigga diharapkan dapat menyelesaikan masalah masalah yang terjadi dalam praktek yang ditimbulkan dari sistem hukum yang lama Selain memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur pemegangnya; Hak Tanggungan juga selalu mengikuti objek yang dijaminkan ditangan siapapun objek itu berada, memenuhi asas spesialitas, publisitas, serta mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya. Dengan demikian. Hak Tanggungan dapat dikatakan sebagai lembaga jaminan yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21087
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Evi Yuniarti
"Salah satu sumber pendanaan penting dalam dunia usaha berasal dari lembaga perbankan yang bidang usaha utamanya antara lain menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit guna mendukung pembangunan dan memutar roda perekonomian. Setiap bank mengharapkan kredit yang telah diberikan kepada debitur dapat kembali dengan lancar sesuai dengan yang telah diperjanjikan dan menghasilkan keuntungan yang optimal. Hingga saat ini perjanjian kredit yang dibuat antara bank dan debitur telah dibuat dengan semata-mata berdasarkan pada asas konsensualitas atau asas kebebasan berkontrak.
Dalam perjanjian kredit kedudukan bank sebagai kreditur dengan debitur tidak pernah seimbang. Perbedaan kedudukan itu adakalanya bank lebih kuat daripada debitur bila debitur itu termasuk golongan ekonomi lemah. Hal ini disebabkan klausula berat sebelah yang cenderung atau lebih menguntungkan atau melindungi kepentingan bank atau sebaliknya dijumpai pula lebih menguntungkan atau melindungi kepentingan debitur. Apakah asas kebebasan berkontrak yang tidak terbatas yang dijadikan landasan hukum dalam pembuatan perjanjian kredit antara bank dan debitur dapat menciptakan keadilan bagi para pihak yang membuatnya ? Tolak ukur apakah yang seyogyanya dapat dijadikan pedoman agar klausul yang ditetapkan dalam perjanjian kredit itu merupakan klausul yang wajar dan tidak memberatkan salah satu pihak ? Metode yang dilakukan dalam penulisan ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yang menjadi landasan paradigma berpikir.
Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa asas kebebasan berkontrak yang tidak terbatas dapat menciptakan ketidakadilan apabila para pihak mempunyai kedudukan yang tidak seimbang. Negara bukan saja berwenang tetapi bahkan berkewajiban untuk campur tangan membatasi berlakunya asas kebebasan berkontrak yang tidak terbatas. Tolak ukur yang dapat dipakai untuk menentukan klausul-klausul dalam perjanjian kredit yaitu asas ketertiban umum, asas moral atau kesusilaan, asas kepatutan dan asas itikad baik."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16553
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Yeni Sugiharto
"PT. Bank DKI merupakan perseroan terbatas (PT) yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sebagaimana perusahaan perbankan lainnya, tidak lepas dari persoalan kredit macet. Bahwa untuk menyelesaikan persoalan kredit macet tersebut terdapat dua instrumen hukum, yaitu Undang-undang Nomor : 49/Prp. Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang' Negara (UU PUPN) dan Undang-undang Nomor : 4 Tahun 1996, Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Banda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (?UUHT?), namun dalam prakteknya PT Bank DKI hanya menggunakan ketentuan yang terdapat pada ?UU PUPN? dan tidak pernah menggunakan ?UUHT?. Ketertundukan PT. Bank DKI kepada ?UU PUPN? disebabkan karena PT Bank DKI memandang bahwa ?UU PUPN? merupakan lex spesialis dari ?UUHT", karena pada dasarnya ?UUHT? merupakan penyempurnaan dari aturan- aturan Hipotek dalam KUH-Perdata. Bahwa dikarenakan PT. Bank DKI tunduk pada ketentuan ?UU PUPN?, maka dalam prakteknya, penyelesaian semua piutang macet pengurusannya diserahkan kepada PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) dan dalam pelaksanannya dilakukan oleh KPZLN (Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara. Namun demikian, walaupun penyerahan piutang macet kepada KP2LN tersebut secara hukum telah benar, tetapi secara bisnis ternyata sering kali justru tidak efektif dan efisien. Kelemahan hukum pada "UU PUPN" sebenarnya telah disadari banyak pihak, yang dibuktikan dengan diterbitkannya Fatwa Mahkamah Agung (Fatwa MA) Nomar : WKMA/Yud/20/VII/2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 33 Tahun 2006. Terbitnya Fatwa MA dan Peraturan Pemerintah tersebut sebenarnya merupakan solusi atas inkonsistensi hukum dalam pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan pada Bank Umum Pemerintah dan Bank Pemerintah Daerah yaitu apakah menggunakan UUHT atau UU PUPN, namun keberadaan Fatwa MA maupun Peraturan Pemerintah tersebut, secana hirarki perundang-undangan tidak dapat menghapus kekuatan UU PUPN. Bahwa solusi yang tepat untuk menyelesaikan inkonsistensi hukum tersebut seharusnya adalah dilakukan amandemen atas ?UU PUPN? dan atau Undang-undang No.5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, sehingga memungkinkan BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat melakukan penyelesaian piutang macetnya melalui mekanisme korporasi."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18225
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Rudi Agustian Hassim
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sutarno
Bandung: Alfabeta, 2005
332.7 SUT a
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Dewi Adia Septiyanti
"Pembiayaaan mudharabah adalah akad kerjasama antara shahibul maal selaku pemilik modal dan mudharib selaku pengelola usaha. Bentuk kontribusi dari shahibul maal dan mudharib berbeda. Shahibul maal menyediakan keseluruhan modal guna kelangsungan usaha mudharib. Sedangkan mudharib menyediakan keahlian, kerja, waktu dan pikiran. Kedua belah pihak memberikan kontribusinya untuk memperoleh keuntungan usaha yang maksimal. Para pihak: membagi keuntungan usaha mudharabah sesuai dengan nisbah bagi hasil. Pada saat berakhirnya jangka waktu pembiayaan, shahibul maal akan menerima pengembalian pembiayaan ditambah pembagian keuntungan. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Kantor Cabang Jakarta Mampang juga menawarkan produk pembiayaan mudharabah. Produk ini menawarkan pemberian fasilitas pembiayaan kepada mudharib secara syariah.
Pembiayaan mudharabah memiliki risiko pembiayaan tinggi. Sebab dalam hal terjadi kerugian di luar kelalaian mudharib, maka shahibul maal akan menanggung seluruh kerugian tersebut. Tindakan dan upaya apa yang harus dilakukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Kantor Cabang Jakarta Mampang untuk mengelola dan mengantisipasi munculnya risiko pembiayaan tersebut. Apakah di dalam akad pembiayaan mudharabah, shahibul maal memiliki hak eksekusi manakala mudharib lalai melaksanakan kewajibannya.
Metode penelitian yang digunakan adalah kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Kantor Cabang Jakarta Mampang dapat melakukan tindakan dan upaya untuk mengelola dan mengantisipasi risiko pembiayaan mudharabah. Untuk mencegah risiko pembiayaan mudharabah tersebut, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Kantor Cabang Jakarta Mampang melakukan pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan kepada mudharib. Shahibul maal juga memiliki hak eksekusi sebagaimana yang tertuang di dalam akad. Pihak shahibul maal hendaknya meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki skill yang baik dalam membuat analisis pembiayaan. Shahibul maal hendaknya tidak menutup kemungkinan untuk memberikan pembiayaan atas dasar jaminan kepercayaan kepada mudharib."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16522
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Kartono
Jakarta: Pradnya Paramita, 1977
332.7 KAR h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Zaffrullah Hidayat
"Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dalam dasawarsa terakhir telah menunjukkan kemajuan yang signifikan. Sebagai negara dengan penganut agama Islam terbanyak di dunia masa depan Bank Syariah sangat menj anj i kan dan karenanya pemerintah terutama Bank Indonesia sedang bergiat melakukan pembenahan bank syariah baik yang berdiri sendiri maupun yang merupakan cabang syariah clari Bank umum konvensional. Karakteristik utama Bank Syariah adalah operasional dengan berlandaskan kepada prinsip-prinsip syariah dengan sistem jual-beli dan bagi hasil serta mengharamkan riba. Salah satu produk yang menjadi unggulan Bank Syariah adalah Dana Talangan Haji yang dalam pelaksanannya dilakukan bersama dengan layanan jasa perbankan Pengurusan Pendafaran Haji bagi Nasabah yang memerlukan pinjaman dana untuk membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) agal' memperoleh Seat Perjalanan, Haji.
Akad yang dipergunakan untuk yang pertama adalah Akad Qardh Dana Talangan Haji dan untuk yang kedua adalah Akad Ijarah Pengurusan Pendaftaran Haji. Kedua Akad (perjanjian) pernbiayaan tersebut secara formal dibuat terpisah rneskipun sesungguhnya secara materiil merupakan dua Akad yang menyatu satu sama lain. Pokok permasalahannya adalah Apakah klausul dalam Akad Qardh Talangan Haji dan Akad Ijarah Pengurusan Pendaftaran Haji Bank Syariah Mandiri telah memenuhi ketentuan akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah Serta kaidah hukum perjanjian serta Bagaimana keduclukan Nasabah Bank Syariah Mandiri dalam perjanjian baku Akad Qardh Talangan Haji dan Akad Ijarah Pengurusan Pendaftaran Haji Bank Syariah Mandiri. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kualitatif normatif dengan cara menganalisis peraturan perundang-undangan dan buku-buku, didukung oleh data primer, sekunder serta bahan hulcum tertier Serta penelitian lapangan melalui observasi dan wawancara.
Hasilnya mendapatkan kesirnpulan pada prinsipnya Akad tersebut sangat bermanfaat bagi Nasabah Calon Jemaah Haji dan Biro Perjalanan Haji Kluusus, tetapi dalam akadnya masih mengandung klausul yang berlawanan dengan prinsip-prinsip syariah, tumpang tindih dan terclapatnya kekeliruan. Kedudukan Nasabah sangat lemah karena bunyi klausul pada umumnya bersifat sepihak dan adanya jaminan berlapis yaitu Rekening Giro Nasabah dan Surat Aksep, sebagaimana tertuang dalam tesis ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16541
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Jeani Kirti
"Bank sebagai kreditur menawarkan kredit investasi untuk menunjang kelancaran usaha debitur. Kredit investasi adalah kredit yang diberikan kepada calon debitur untuk membiayai pembelian barang modal. Pemberian kredit ini dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit. Penelitian ini membahas bagaimanakah substansi dari perjanjian kredit investasi perbankan dan bagaimanakah peranan notaris dalam pembuatan akta perjanjian kredit. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Dari hasil penelitian didapat bahwa substansi perjanjian kredit ditetapkan secara sepihak oleh kreditur, sehingga debitur tidak dapat melakukan negosiasi. Notaris berperan sebagai penasehat hukum yang memberikan penyuluhan hukum serta membuat akta otentik.
Bank as a creditor offers an investment credit to support financially debitor's business. Investment credit is a credit given to potential debitor to finance their capital needs. This lending is given in the form of credit agreement. The research discusses about what is the substance of banking credit agreement and what is notary role in making credit investment deed. This research is a normative juridical research. The data consists of primary data and secondary data. According to research result found that the substance of credit agreement decided by creditor side only, so debitor could not do any negotiate about it. In this case, notary has role as a legal consultant who gives advice and to make authentic deed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35828
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Amin Imanuel Bureni
"Perjanjian kredit bank merupakan media atau perantara pihak dalam keterkaitan pihak yang mempunyai kelebihan dana surplus of funds dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana lack of funds. Perjanjian kredit bank membentuk perikatan diantara para pihak dalam hubungan yang saling membutuhkan dimana masing-masing pihak berkehendak memperoleh manfaat/ keuntungan dari perikatan tersebut. Karena itu dalam perjanjian kredit bank harus ada keseimbangan kepentingan para pihak baik pada tataran pembuatan perjanjian kredit bank maupun pada tataran pemenuhannya yang dimuat sebagai klausula perjanjian. Kenyataannya, seringkali ditemukan tidak terdapatnya keseimbangan pengaturan kepentingan para pihak diantaranya terdapat klausula ?Penetapan dan Perhitungan Bunga Bank dilakukan Oleh Bank yang disinyalir sebagai klausula eksonerasi karena dengan pencantuman klausula tersebut maka pihak bank dapat secara sewenang-wenang mengubah bunga kredit dan juga sebagai benteng bagi pihak bank menghindari pertanggungjawaban hukum. Dalam hal ini masyarakat pencari keadilan mengharapkan hakim dapat memberi keadilan melalui pemulihan keseimbangan kepentingan dalam perjanjian kredit bank tersebut. Pokok permasalahan penelitian ini adalah : apakah pencantuman klausula Penetapan dan Perhitungan Bunga Bank dilakukan Oleh Bank dalam perjanjian kredit bank melanggar asas keseimbangan dan apakah hakim dapat mengintervensi suatu perjanjian kredit yang disepakati para pihak ? Selanjutnya dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analisis, peneliti menganalisis pengaruh pencantuman klausula ?Penetapan dan Perhitungan Bunga Bank dilakukan Oleh Bank? terhadap keseimbangan perjanjian kredit bank dan menganalisis kewenangan hakim dalam mengintervensi suatu perjanjian kredit yang disepakati para pihak sekaligus memberikan rekomendasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencantuman klausula ?Penetapan dan Perhitungan Bunga Bank dilakukan Oleh Bank? tanpa memuat klausula yang menjamin dilakukannya negosiasi ulang mengenai perubahan bunga kredit bank adalah melanggar asas keseimbangan dan karena itu hakim karena jabatannya (ex officio) maupun karena amanat undang-undang berwenang mengintervensi perjanjian kredit bank tersebut untuk memulihkan keseimbangannya. Atas terdapatnya kelemahan / kekosongan hukum positif mengenai pengaturan pelaksanaan perjanjian kredit dilakukan dengan itikad baik dan juga mengenai pengaturan peranan hakim dalam memulihkan keseimbangan perjanjian kredit bank, maka direkomendasikan agar dilakukan revisi KUHPerdata dan/atau revisi atas regulasi undang-undang terkait.
The bank credit agreement is a medium or an intermediary of the parties in the involvement of the parties that have surplus of funds with the parties having lack of funds and needing funds. The bank credit agreement establishes the bond among the parties in a relationship which mutually needs each other where each party wishes to obtain advantages/benefits from the bond. Therefore, in the bank credit agreement there has to be a balance of interests of the parties both in the phase of the drawing of the bank credit agreement and in the phase of its fulfillment set forth as one of the clauses of the agreement. In reality, the imbalance of the parties interest arrangement is often discovered, which among others there is a clause of Bank Interest Determined and Calculated by the Bank pointed out as an exoneration clause because by putting the clause the bank can arbitrarily change the credit interest and also as the shield for the bank to avoid legal liability. In this case, the society seeking for justice expect the judge can provide it through the restoration of interest balance in the bank credit agreement. The main problems of the research are: does the writing of the clause Bank Interests Determined and Calculated by the Bank? in the bank credit agreement violate the balance principle And can a judge intervene a credit agreement approved by all parties? Furthermore, by using the descriptive analysis research method, the researcher analyzes the influence of the writing of the clause Bank Interests Determined and Calculated by the Bank? to the balance of the bank credit agreement and analyzes the authority of a judge in intervening a credit agreement approved by all parties and in providing recommendations. The research result shows that the writing of the clause ?Bank Interests Determined and Calculated by the Bank? without setting forth the clause which guarantees a renegotiation to be done on the change of the bank credit interests violates the balance principle, and therefore a judge because of his/her position (ex officio) and because of the mandate of the laws has the authority to intervene the bank credit agreement to restore its balance. As there are some weaknesses/positive law disparities on the arrangement of the credit agreement implementation done with good faith and also on the arrangement of the judges roles in the restoration of the bank credit agreement balance, it is recommended that the revision of Civil Code and/or the revision on the relevant laws should be done."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32596
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library