Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 115375 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dewi Marlina
"Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak jarang BPPN mendapatkan hambatan secara yuridis. Sebagai contoh yaitu perkara gugatan yang diajukan oleh PT. Mitra Bangun Griya terhadap BPPN. Permasalahan yang menjadi dasan gugatan adalah berawal dari perjanjian pemasukan barang atau aktiva sebagai modal yang dilakukan oleh PT. MBG dengan PT. Bank Aspac. Dengan dilakukannya pemasukan barang aktiva sebagai modal berupa tanah dan bangunan mengakibatkan kepemilikan saham dalam PT. Bank Aspac berubah. PT. MBG menjadi pemegang saham mayoritas dalam PT. Bank Aspac. Akan tetapi bank tersebut dimasukan kedalam kelompok bank yang berstatus Bank Beku Ke giatan Usaha (BBKU) oleh pemerintah. BPPN mengambil alih Bank Aspac sebagai konsekuensi yuridis adanya cessie antara Bank Indonesia dan Pemerintah, karena Bank Aspac mendapat bantuan likuiditas dari Bank Indonesia berupa SBPUK (Surat Berharga Pasar Uang Khusus) dan hak tagih BI tersebut dialihkan kepada Pemerintah melaui cessie. Dasar dari gugatan PT. MBG adalah bahwa perjanjian pemasukan barang atau aktiva sebagai modal bertentangan dengan peraturan permodalan yang berlaku dalam industri perbankan yaitu Keputusan Dewan Moneter Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1957 dan PP 70 tahun 1992, pasal 13. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Dengan demikian perjanjian pemasukan barang atau aktiva sebagai modal tersebut mempunyai kausa yang tidak halal. Bahwa berdasarkan konstruksi hukum perjanjian menurut KUH-Perdata, perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif adalah batal demi hukum. Oleh karena itu setiap perjanjian turunan yang berkaitan dengan objek perjanjian pemasukan barang atau aktiva sebagai modal tersebut menjadi tidak sah (void ab initio)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21092
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kenna Herdi
"Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independen dimulai ketika sebuah Undang undang baru yaitu uu no. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dinyat akan berlaku pada tanggal 17 mei 1999. Dengan adanya UU tersebut maka status Bank Indonesia menjadi badan hukum dengan wewenang mengelola kekayaan tersendiri terlepas dari APBN. Salah satu hal yang menunjang lancarnya pelaksanaan tugas Bank Indonsia adalah dengan tersedianya barang barang dan peralatan yang cukup. Guna melengkapi peralatan tersebut maka perlu diadakan pengadaan, barang Bank Indonesia. Perbuatan dan pelaksanaan dari perjanjian ini harus memperhatikan ketentuan ketentuan hukum perdata di bidang hukum perjanjian serta pula harus diperhatikan kedudukan kedua belah pihak yang terkait sesuai dengan fungsinya agar tercapai keseimbangan. Permasalahan yang akan saya bahas dalam skripsi ini adalah mengenai bagai ana prosedur perjanjian pengadaan barang dengan Bank Indonesia selaku Lembaga Negara, bagaimanakah kedudukan kedua belah pikak yang terkait dalam perjanjian pengadaan barang ini dengan memperhatikan azas kebebasan berkonrak serta bagaimana bentuk perjanjian pengadaan barang tersebut jika dibandingkan dengan ketentuan ketentuan hukum perdata di bidang hukum perjanjian. Dalam melakukan penulisan skripsi ini, penulis menggunakan dua metode penelitian yaitu metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Dari pembahasan pada skripsi maka diperoleh kesimpulan yaitu Pengadaan Barang pada Bank Indonesia didasarkan pada Peraturan Dewan Gubernur (PDG) No. 2/16/PDG/2000 tentang Manajemen Logistik Bank Indonesia, dari isi perjanjian memang terlihat terdapat ketidakseimbangan kedudukan para pihak dimana pengaturan yang demikian didakan mengingat kepentingan umum yang bertujuan memenuhi salah satu tujuan pembagunan yaitu untuk kesejahteraan rakyat dan perjanjian Pengadaan Barang antara Bank Indonesia dengan PT. Multipolar Corporation dilakukan dengan cara jual beli, sehingga salah satu pihak memiliki kewajiban yang merupakan hak-hak dari pihak lainnya dan sebaliknya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20478
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuni Karyanti S.
"Arus globalisasi dalam perekonomian, terutama di bidang kerjasama perdagangan barang dan jasa yang tengah melanda dunia saat ini, turut pula merebak di Indonesia. Dalam pertumbuhan ekonomi yang semakin cepat dan kompleks, berbagai bentuk kerjasama dalam bidang perdagangan masuk ke Indonesia, dimana salah satu bentuknya adalah perjanjian franchise. Franchise merupakan suatu bentuk usaha yang telah lama dikenal di Indonesia dan diakui berdasarkan asas kebebasan berkontrak serta sistem terbuka buku III KUH Perdata. Perjanjian franchise antara PT.X dengan PT. Y merupakan perjanjian yang dibuat pada tahun 1993 berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Dalam Perjanjian tersebut para pihak rnelakukan pilihan hukum dengan memberlakukan hukum Ohio bagi perjanjian yang bersangkutan, dan hingga saat ini perjanjian tersebut belum didaftarkan sesuai peraturan yang berlaku. Perjanjian tersebut memuat klausula-klausula yang memperlihatkan ketidakseimbangan kedudukan para pihak, dan dalam hal ini pihak franchisee banyak dirugikan, terutama karena adanya pilihan hukum tersebut. Berlakunya PP No. 16 tahun 1997 beserta peraturan pelaksananya yang mensyaratkan berlakunya hukum Indonesia bagi perjanjian franchise serta menentukan adanya kewajiban pendaftaran bagi perjanjian franchise yang dibuat sebelum berlakunya peraturan tersebut dalam hal ini tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai terutama bagi pihak franchisee, karena kedudukannya yang lebih rendah daripada KUH Perdata. Dengan demikian, para pihak dalam perjanjian tetapa dapat melakukan pilihan hukum dalam perjanjian, berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Namun dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, terdapat pembatasan yang cukup berarti terhadap kebebasan para pihak dalam suatu perjanjian franchise, terutama dalam hal terdapatnya klausula no agency yang dapat menghilangkan tanggung jawab franchisor atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan franchisee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21053
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Helsi Yasin
"Dalam suatu perjanjian pemborongan (pelaksanaan pekerjaan), pihak pemberi pekerjaan (obligee) biasanya mewajibkan kontraktor (principal) menyediakan suatu surat jaminan. Kewajiban principal ini biasanya dituangkan dalam suatu kontrak kerja antara obligee dan principal. Tanpa adanya surat jaminan ini obligee tidak akan pernah bersedia menjalin kerjasama dengan principal, karena hal ini memang diwajibkan oleh pemerintah. Sebelum keluarnya Keppres No. 14 A / 1980, surat jaminan ini biasanya diterbitkan oleh Bank dalam bentuk garansi bank, tetapi setelah keluarnya Keppres tersebut, surat jaminan ini dapat dikeluarkan oleh lembaga keuangan non bank dalam bentuk surety bond. Walaupun surety bond ini mempunyai banyak kelebihan dan kemudahan untuk memperolehnya, tapi banyak pihak lebih menyukai bank garansi sebagai surat jaminan. Penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, di mana datanya diambil dari kepustakaan ( c.ni.-i sekunder ) dan lapangan ( data primer ). Ketidakpopu lerar; surety bond ini menyebabkan timbul keraguan, ke dalam perjanjian yang mana surety bond ini dapat dikategorikan dan kenapa pemerintah mengeluarkan lagi surat jaminan surety bond ini sebagai alternatif bank garansi. Padahal kenyataannya bank garansi sudah demikian diminati oleh para pelaku pasar terutama oleh obligee dan para pemilik proyek, sehingga para kontraktor golongan ekonomi lemah tetap berada pada sisi yang tidak menguntungkan. Untuk memperoleh bank garansi ini, biasanya pihak bank membutuhkan kontra garansi yaitu agunan ( collatéral ) berupa dana nasabah yang diblokir oleh bank. Kurang percayanya obligee kepada surety bond disebabkan surat jaminan yang dikeluarkan oleh surety company ini untuk memperolehnya tidak memerlukan kontra garansi sebagaimana halnya pada bank garansi sehingga menimbulkan keraguan di pihak obligee, apalagi proses pencairan klaimnya mempergunakan prinsip-prinsip asuransi yang dianggap berbelit-belit oleh obligee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36342
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Mardiana
"Setiap pengusaha/perusahaan mempunyai tanggung jawab berdasarkan peraturan perundangan untuk memberikan perlindungan bagi para tenaga kerjanya. Untuk memberikan perlindugan yang lebih layak bagi tenaga kerja, pemerintah kemudian mengusahakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja atau jamsostek dan wewenang penyeleggaraannya diserahkan pada PT. Jamsostek. Dengan adanya program jamsostek ini maka tanggung jawab perusahaan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerjanya beralih kepada PT. Jamsotek. Program jamsostek yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek tersebut terdiri dari empat program wajib, yang harus diikuti oleh setiap perusahaan yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundangan. Salah satu programnya ada yang menjadi tidak wajib apabila perusahaan yang bersangkutan bisa menyelenggarakan sendiri program yang demikian dengan lebih baik atau minimal sama dengan apa yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek. Program yang dimaksud adalah program jaminan pemeliharaan kesehatan yang berupa pelayanan kesehatan dalam bentuk pelayanan medis. Akan tetapi PT. Jamsostek tidak dapat menyelenggarakan program tersebut dengan kemampuan sendiri, maka ia bekerja sama dengan pihak lain untuk menyelenggarakannya demi memenuhi tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh peraturan perundangan. Kerja sama yang dimaksud diatas dilakukan dengan koordinator pelaksana pelayanan kesehatan dalam bentuk perjanjian tertulis sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20447
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan Natapriyana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sicilia Devi Verdiani
"Akibat banyaknya jumlah penduduk di perkotaan yang sebagian berasal dari penduduk pedesaan yang datang ke kota untuk mencari pekerjaan, mengakibatkan jumlah penggangguran meningkat pula. Salah satu alternatif pemerintah untuk mengurangi jumlah pengangguran tersebut adalah mengirimkan para TKI tersebut ke luar negeri untuk bekerja pada Pengguna Jasa TKI atau majikan di luar negeri tersebut. Untuk mengorganisir para TKI itu, maka banyak didirikannya Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia atau PJ TKI. Untuk mengirim para TKI tersebut haruslah dibuat suatu gerjanjian penempatan TKI anatara PJTKI dengan TKI yang selanjutnya dibuat juga suatu perjanjian kerja antara Pengguna Jasa TKI atau majikan di luar negeri dengan TKI tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penempatan TKI di luar negeri tersebut, perjanjian kerja yang dibuat oleh Pengguna Jasa TKI atau majikan dengan TKI, permasalahan-permasalahan yang dapat timbul dari perjanjian kerja, penyelesaiannya menggunakan hukum negara mana beserta perlindungan hukum bagi para TKI di luar negeri tersebut. Data-data yang didapatkan adalah berasal dari contoh perjanjian kerja, buku-buku, perundang-undangan serta hasil wawancara dengan salah satu pegawai PT. Amri Margatama. Gambaran singkat dari Bab II dan Bab III, maka terlihat bahwa perlindungan hukum bagi para TKI yang bekerja di luar negeri tersebut masih sangat kurang, terutama perlindungan hukum dari pemerintah Indonesia. Oleh karena itu diharapkan pemerintah Indonesia lebih memberikan perlindungan hukum bagi para TKI tersebut dan meningkatkan peranan KBRI/KJRI dan membuat suatu perjanjian dengan negara yang tujuan yang berupa perjanjian ekstradisi dimana dalam perjanjian tersebut disepakati untuk dapat digunakannya hukum Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, agar permasalahan-permasa1ahan yang timbul dapat terselesaikan sampai tuntas dan memberikan sanksi yang tidak terlalu berat bagi para TKI di luar negeri tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21189
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fanina Berlianty
"Kebutuhan hidup manusia melipuli kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani, dan melakukan kegiatan usaha adalah salah satu bentuk konkrit pemenuhan kebutuhan tersebut. Bentuk badan usaha Perseroan Terbatas adalah salah satu bentuk badan usaha yang lazim dan banyak di pakai dalam dunia usaha di Indonesia. Namun dalam praktek di lapangan, pelaksanaan menjalankan usaha dengan bentuk Perseroan Terbatas banyak mengalami berbagai masalah yang disebabkan oleh berbagai faktor. Hal ini juga terjadi di dunia bisnis perbankan di Indonesia. Peraturan Undang-Undang mengatur dalam hal Perseroan Terbatas tersebut mengalami kesulitan keuangan, maka Direksi dapat melakukan penambahan modal dalam bentuk tunai maupun bentuk lainnya. Untuk penyetoran dalam bentuk benda tidak bergerak, peraturan penindang-undangan mengatur bahwa inbreng tersebut harus dituangkan ke dalam Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan (Inbreng). Dalam praktek di lapangan di bank Aspac terjadi bahwa perjanjian inbreng yang sudah d isepakati oleh p ara pihak, minta dibatalkan oleh salah satu pihak dengan alasan tidak memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan tidak memperoleh izin dari pihak yang berwenang.
Dengan menggunakan metode penelitian Deskriptif serta penelitian kepuslakaan dapat disimpulkan bahwa perjanjian pemasukan (inbreng) yang dituangkan kedalam akta Inbreng yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut sudah memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata sehingga perjanjian inbreng yang telah disepakati para pihak adalah sah dan mengikat, dan untuk mengadakan perjanjian inbreng dengan pihak lain, bank tidak memerlukan dari izin dari yang berwenang karena mengadakan perjanjian inbreng adalah kewenangan Direksi Perseroan scbagai organ Perseroan yang bertanggung jawab atas kelangsungan usaha Perseroan.

Human need for living comprises physical and mental need, and doing business activities is one of the concrete need fulfillment. Limited Liability Company is one of the commonly used in business activities in Indonesia. However in practice in the field, the implementation in running business with Limited Liability form is facing various issues due to various factors. This also occurs in banking business in Indonesia. Laws and regulations that provide the provisions when the Limited Liability encounters financial problem, then the Board of Director may increase capital in cash or in other forms. For payment in the form of fixed assets, laws and regulations provide that such inbreng shall be set forth in the Deed of Income In The Company (Inbreng). In the practice in the field at bank Aspac occurred that inbreng agreement accepted by the parties, one of the parties asked the cancellation with the reason it did not meet the provision of the article 1320 of Civil Code and it did not get authorization from competent authority.
By using descriptive study method and librarian study, it could be concluded that entry agreement (inbreng) that was set out in the inbreng deed drafted by Land Certificate Official has met the provision of article 1320 of Civil Code so that inbreng agreement agree by the parties was lawful and binding, and to make inbreng agreement with another party, the bank does not need authorization from competent party, because to make inbreng agreement with another party was the competency of the Board of Director of the company, being Corporate organ that is responsible for Company business survival."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T24263
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>