Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 169841 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Angger Hassanah
"Skripsi ini membahas tentang penggunaan penafsiran perjanjian dan doktrin Contra Proferentem dalam penyelesaian sengketa perjanjian asuransi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, sedangkan metode analisis datanya adalah metode kualitatif. Hasil penelitian ini menyarankan agar dalam penyelesaian sengketa perjanjian asuransi yang disebabkan oleh adanya ambiguitas dalam kata-kata, kalimat atau klausula pada polis maka dapat menggunakan penafsiran perjanjian, lebih khususnya dengan menggunakan doktrin Contra Proferentem yaitu menafsirkan polis berlawanan dengan maksud pihak yang membuat perjanjian (pihak yang menyediakan rancangan kontrak)."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, ], 2009
S21471
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
"Keberadaan asuransi mulai dirasakan perlu untuk memberikan
perlindungan kepada masyarakat yang menjadi tertanggung, dari
kemungkinan mengalami kerugian karena terjadinya risiko atas
asetnya. Namun, adakalanya tertanggung justru tidak mendapatkan
perlindungan yang ia harapkan. Untuk menghindari hal tersebut,
maka bagi tertanggung yang belum memiliki pengetahuan yang
cukup mengenai asuransi dan klausul-klausul dalam polis
asuransi, dapat melakukan penutupan asuransi dengan menggunakan
jasa keperantaraan broker asuransi. Broker asuransi bertindak
mewakili tertanggung untuk mencari penanggung yang terbaik,
dengan premi yang kompetitif, dan cakupan jaminan yang seluas
mungkin. Selain itu, broker asuransi juga akan membantu
mengurus penyelesaian ganti rugi jika terjadi risiko. Penulisan
ini bertujuan untuk menjelaskan hubungan hukum broker asuransi
dengan tertanggung dan penanggung, serta tanggungjawab hukum
broker asuransi jika atas polis yang diperantarainya terjadi
sengketa tuntutan ganti rugi karena klaim yang diajukan
tertanggung ditolak oleh penanggung. Metode yang digunakan
dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif,
dengan data yang berasal dari sumber kepustakaan dan hasil
wawancara dengan nara sumber. Pada intinya, hubungan hukum
broker asuransi dengan tertanggung adalah hubungan hukum
pemberian kuasa. Sedangkan hubungan hukum broker asuransi
dengan penanggung adalah hubungan kerja sama dalam rangka
penempatan risiko, yang dalam asuransi juga dikenal sebagai
hubungan intermediary. Sebagai kuasa dari tertanggung, maka
broker asuransi juga memiliki tanggungjawab hukum apabila ia
melakukan kesalahan yang menyebabkan klaim tertanggung ditolak
penanggung, serta dapat dimintakan ganti rugi sesuai dengan
kesalahannya. Oleh karena itu, saran yang dapat diberikan
adalah penandatanganan risalah rapat oleh kedua belah pihak
untuk menghindari pengingkaran fakta, penandatanganan tanda
terima atas surat dari broker asuransi kepada tertanggung oleh
wakil yang berwenang dari tertanggung, dan pemantauan serta
peringatan dari broker asuransi kepada tertanggung apabila
terdapat warranties yang harus dipenuhi tertanggung."
[Universitas Indonesia, ], 2007
S24474
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Sri Rahayu K
"Indonesia merupakan suatu rangkaian kepulauan yang terdiri dari pulau-pulau yang besar dan kecil di mana letak geografisnya yang sangat menguntungkan dan memiliki sumber-sumber alam hayati dan non hayati yang terdapat di atas permukaan bumi, sumber daya manusia, serta sumber-sumber daya buatan. Sumber daya alam dan buatan dapat dijadikan objek dan daya tarik wisata yang merupakan modal bagi pengembang kepariwisataan di Indonesia.
Modal tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal melalui penyelenggaraan kepariwisataan yang di tujukan untuk meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakvat dan mempererat persahabatan antar bangsa. yang dalam mewujudkannya diperlukan adanya peran serta baik dari Pemerintah maupun dari pihak Swasta. Dalam mencapai tujuan tersebut, Pemerintah telah menetapkan Tahun Kunjungan Wisata 1991 (Visit Indonesia Year 1991) dan Tahun Kunjungan Asean 1992 (Visit Asean Year 1992) yang merupakan program bersama antara negara-negara Asean dalam menarik minat wisatawan mancanegara maupun domestik. Suksesnya penyelenggaraan Visit Indonesia Year 1991 dan Visit ASEAN Year 1992 tidak lepas dari peran serta Pemerintah, Masyarakat dan Badan Usaha. Suksesnya program Pemerintah salah satunya adalah adanya rasa aman dan nyaman. bagi para wisatawan yang akan berkunjung ke Indonesia. Oleh karena itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata No. 16/U/II/1988 tanggal 25 Februari 1988 maka diadakan perjanjian kerjasama antara Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (ASITA) dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) dalam peninqkatan pelayanan kepada wisatawan dimana PT. Asuransi Jasa Indonesia menyediakan suatu plan asuransi dan mempublikasikan kepada masyarakat dan AS ITA harus mengupayakan agar seluruh Perusahaan Perjalanan anggota ASITA mempergunakan Asuransi Wis atawan sebegai satu-satunya plan dalam memberi perlindungan bagi diri dan kepentingan wisatawan. Adanya perjanjian kerjasama ini merupakan bukti nyata peran serta pihak swasta dalam menunjang suksesnya program Pemerintah di bidang Pariwisata.
Dalam melaksanakan perjanjian kerjasama ini maka diadakan perjanjian asuransi bagi wistawan antara Perusahaan Perjalanan anggota ASITA dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia. Asuransi Wisatawan adalah perjanjian antara Perusahaan Perjalanan dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia yang mempertanggungkan diri dan kepentingan wisatawan yang mengadakan perjalanan baik di dalam dan keluar wilayah Indonesia melalu seluruh Perusahaan Perjalanan yang tergabung dalam ASITA. Asuransi Wisatawan merupakan bukti perkembangan dalam dunia hukum perasuransian pada umumnya dan merupakan perkembangan dari bentuk-bentuk asuransi yang sudah ada pada khususnya. Hal inilah yang mendorong penulis untuk memilih judul Aspek. Hukum Perjanjian Asuransi Perjalanan Bagi Wisatawan didalam penyusunan skripsinya.
Hal-hal yang akan dibahas antara lain mengenai apakah perjanjian asuransi bagi wisatawan telah memenuhi syarat-syarat perjanjian pada umumnya sehingga perjanjian ini sah dan mengikat apakah asuransi ini sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum perdata sampai sejauh mana perlindungan dan ganti kerugian yang di berikan terhadap wisatawan apabila risiko yang dipertanggungkan terjadi bagaimanakah hak dan kewajiban para pihak bagaimanakah penyelesaiannya jika terjadi persengketaan dalam pelaksanaan perjanjian asuransi wisatawan baik antara PT. Asuransi Jasa Indonesia dengan Perusahaan Perjalanan maupun antara PT. Asuransi Jasa Indonesia dengan Wisatawan yang berada dalam penqurusan Perusahaan Perjalanan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20341
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Suharnoko
Jakarta: Prenada Media, 2004
346.02 SUH h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Suharnoko
346.02 Suh h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>