Ditemukan 53453 dokumen yang sesuai dengan query
Permata Kusumadewi
"Skripsi ini membahas mengenai aspek hukum yang terdapat dalam Perjanjian Penambahan Fasilitas Kredit yang merupakan adendum atau tambahan dari Perjanjian Kredit Modal Kerja. Kredit Modal Kerja sendiri merupakan klasifikasi kredit berdasarkan penggunaannya agar perusahaan dapat menjalankan usahanya. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perjanjian pokok yaitu Perjanjian Kredit Modal Kerja tetap eksis begitu pula dengan jaminan yang tetap digunakan pada Perjanjian Refinancing. Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan adalah bersifat accessoir sehingga keberadaan perjanjian penambahan fasilitas kredit tidak menghapuskan keberadaan jaminan yang merupakan perjanjian ikutan dari Perjanjian Kredit Modal Kerja. Perjanjian Refinancing tidak menghapus keberadaan Perjanjian Kredit Modal Kerja.
The focus of this study is analyzing the legal aspect of refinancing agreement, which is as addendum to Production Loan Agreement. Production Loan Agreement purposes to make a company produce their product. The result of this research is that Production Loan Agreement as basic agreement still exist and also for the guarantees which are used in Refinancing Agreement. Fiducia and Mortgage Right are following the existence of Production Loan Agreement. The existence of Refinancing Agreement does not eliminate the Production Loan Agreement as basic agreement. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S21508
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Wulan Rizkarina
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S21479
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Dwiyanti Swandayani
"Dalam rangka menunjang pembangunan maka salah satu faktor terpenting adalah mengenai masalah pembiayaan dari pelaksanaan pembangunan tersebut. Agar pelaksanaan pesbangunan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, diperlukan biaya yang memadai. Biaya pembangunan dapat diperoleh dari berbagai sumber, antara lain melalui kredit bank. Kredit modal Kerja dalam rangka Keppres 29/1984 ini merupakan salahsatu pemberian kredit yang ditujukan untuk membantu pengusaha golongan ekonomi lemah, yang mengkhususkan pada pemborong atau rekanan yang memperoleh kontrak borongan pekerjaan dari pemerintah yang sumber dana pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, badan usaha milik negaradan bank-bank pemerintah. Dari pengertian tersebut, maka adanya surat perintah kerja atau kontrak kerja merupakan dasar penilaian dari pemberian kredit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20509
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Dwi Kusumawati H.
"
ABSTRAKPenyusunan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian perpustakaan dan lapangan.
Tujuan dari pertanggungan adalah pengalihan resiko. Dalam rangka/konteks perjanjian kredit antara bank dengan nasabah, adakalanya bank pemberi kredit tersebut membuka perjanjian pertanggungan dengan lembaga pertanggungan kredit guna mencegah hal-hal atau kejadian-kejadian yang tidak tertentu dalam waktu perjanjian kredit berlangsung ataupun sesudah berakhirnya perjanjian kredit tersebut, tapi pihak penerima kredit tidak dapat mengembalikan kreditnya.
Bantuan dalam bentuk pertanggungan kredit adalah dimaksudkan menjamin penggantian kerugian bagi bank sebagai akibat tidak dapatnya dibayar kembali kredit tersebut oleh nasabah bank yang bersangkutan.
Perjanjian kredit antara bank dengan nasabah dan perjanjian pertanggungan antara bank dengan pihak lembaga pertanggungan (perusahaan asuransi) sangat penting, karena menyangkut suatu kepastian hukum baik dari segi perjanjiannya maupun segi jaminannya.
"
1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Dewi Septrina S. Duha
"Pada umumnya perjanjian kredit bank yang dipakai adalah perjanjian standar atau perjanjian baku yang klausula-klausulanya telah disusun sebelumnya oleh bank, demikian pula dalam hal pemberian fasilitas kredit modal kerja oleh Bank Mandiri. Dengan demikian maka nasabah sebagai calon debitur hanya mempunyai pilihan antara menerima atau menolak klausula-klausula perjanjian baku tersebut. Penelitian ini bermaksud membahas masalah penggunaan klausula baku terhadap perubahan suku bunga kredit modal kerja di Bank Mandiri ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta bermaksud membahas petaksanaan eksekusi terhadap obyek jaminan dihubungkan dengan penggunaan klausula baku dalam hal pemberian fasilitas kredit modal kerja oleh Bank Mandiri.
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif karena data yang diperoleh bersumber dari peraturan perundang-undangan di bidang perbankan dan buku-buku referensi yang berhubungan dengan itu serta didukung wawancara dengan informan.
Data yang didapat diolah guna perumusan simpulan dari penelitian ini, sehingga penelitian ini akan berbentuk evaluatif analitis. Penggunaan klausula baku terhadap perubahan suku bunga kredit modal kerja di Bank Mandiri mengacu pada tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia sehingga tidak bertentangan dengan asas itikad balk dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jika bank memenuhi larangan penggunaan klausula baku sebagaimana ditentukan dalam pasal 18 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) hal ini akan merugikan bank. Apabila debitur wanprestasi, besarnya jumlah hutang debitur adalah sesuai yang tertera pada pembukuan bank dan bank berhak mengeksekusi jaminan-jaminan ini dengan menjualnya melalui pelelangan umum atau melalui penjualan di bawah tangan. Harga jual obyek jaminan ditentukan oleh Bank Mandiri. Penggunaan klausula baku oleh bank dirasakan tidak seimbang dan menempatkan bank pada posisi yang kuat. Namun demikian dari penelitian ini kita dapat mengetahui posisi masing-masing pihak sebelum dan sesudah kredit dicairkan oleh bank."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16384
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Diah Yuliastuti
"Perumahan mempunyai arti penting dan menentukan bagi kehidupan seseorang. Perumahan yang memenuhi syarat sehat merupakan kebutuhan pokok rakyat yang sejahtera. Oleh karena itu pemerintah berusaha keras agar secara bertahap setiap keluarga dapat menghuni perumahan yang memadai. Sudah barang tentu hal ini bukan pekerjaan yang mudah, dan bukan hanya merupakan tanggungjawab pemerintah saja namun juga merupakan tanggungjawab seluruh masyarakat termasuk pula pihak swasta untuk membantu masyarakat mewujudkan tercapainya kebutuhan perumahan yang memenuhi syarat kesehatan. Guna membantu masyarakat dalam memperbaiki dan mengembangkan rumahnya agar sesuai dengan kebutuhannya dan memenuhi syarat kesehatan maka PT. Papan Sejahtera menyediakan fasilitas kredit perbaikan dan pengembangan rumah (KPPR). Inti dari perjanjian KPPR ini adalah bahwa barang yang dijadikan Jaminan (hipotik) terhadap PT. Papan Sejahtera itu adalah tanah tempat bangunan rumah yang diperbaiki dan dikembangkan dengan fasilitas KPPR. Jaminan tersebut tidak dapat dialihkan kepada orang lain sebelum angsuran KPPRnya dilunasi. Setelah semua pembayaran kreditnya dilunasi maka jaminan tersebut akan diserahkan kembali kepada debitur. Pemberian KPPR dari PT. Papan Sejahtera kepada debitur dibedakan menjadi dua (2) macam yaitu, bagi debitur KPPR yang sekaligus menjadi debitur KPR PT. Papan Sejahtera di berikan kredit maksimal sebesar 80% dari penilaian harga rumah dan tanah yang di jaminkan. Sedangkan bagi debitur baru yang hanya merupakan debitur KPPR saja maka jumlah kredit yang diberikan maksimal 50% dari penilaian harga rumah dan tanah yang dijaminkan. Namun pemberian KPPR itu semuanya dibatasi maksimal RP. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah). Besarnya suku bunga dalam perjanjian kredit perbaikan dan pengembangan rumah ditentukan oleh PT. Papan Sejahtera yang besarnya sekarang ini adalah 20.5% setahun. Terhadap keterlambatan pembayaran angsuran KPPR dikenakan denda sebesar 2% dari jumlah angsuran perbulannya. Sedangkan jika terjadi wanprestasi debitur tidak membayar angsuran kredit selama 3 bulan berturut-turut dan sudah mendapat teguran sebanyak tiga kali berturut-turut dari PT. Papan Sejahtera maka PT. Papan Sejahtera berhak melakukan proses lelang atas tanah dan bangunan yang menjadi jaminan atas pelunasan KPPR debitur. Hasil pelelangan tersebut digunakan untuk membayar sisa hutang debitur yang belum dibayar kepada kreditur, kemudian sisanya diserahkan kembali kepada debitur. Demikianlah garis besar perjanjian kredit perbaikan dan pengembangan rumah dengan fasilitas kredit dari. Papan Sejahtera Indonesia. merupakan Untuk hal yang baru dapat meningkatkan bagi masyarakat efisiensi dan pengawasan terhadap lembaga keuangan dalam perjanjian KPPR maka diperlukan adanya peraturan yang khusus,tegas dan terperinci dalam suatu perundang-undangan perdata Indonesia yang dapat melindungi masyarakat yang menggunakan fasilitas KPPR tersebut. Peraturan tersebut akan mengatur secara khusus mengenai perjanjian KPPR serta segala aspeknya sehingga dapat menampung dan menyelesaikan dengan tuntas semua masalah/sengketa yang mungkin timbul dalam perjanjian KPPR dan dirasakan adil bagi semua pihak yang melakukan perjanjian tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20514
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2002
S23375
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
H.M. Hazniel Harun
Jakarta: Tritura''66, 1989
332.1 HAZ h
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Ignatius Ridwan Widyadharma
Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1997
332.1 IGN h
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Muhammad Hanafi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20407
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library