Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 128822 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ima Mayasari
"Permasalahan mengenai perkawinan yang tidak di catat di Kantor Urusan Agama perlu untuk ditelaah, sebab pencatatan perkawinan yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan bagian dari tertib di bidang perkawinan. Dengan adanya pencatatan setiap perkawinan akan memiliki akibat hukum dalam arti mendapat pengakuan dan perlindungan dari hukum positif. Pencatatan terhadap perkawinan adalah jaminan terhadap status hukum dari perkawinan. Perkawinan yang tidak dicatat yang lazim disebut Perkawinan Di Bawah Tangan otomatis tidak mempunyai akibat hukum sehingga posisinya lemah dihadapan hukum positif.
Skripsi ini membahas Perkawinan Di Bawah Tangan yang terjadi di Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang meliputi penyebab yang melatarbelakangi perkawinan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan akibat hukum yang ditimbulkan. Metode Penelitian yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian deskriptif dengan tipe penelitian berupa case study (studi kasus) perkawinan Di Bawah Tangan yang terjadi di Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Pada akhir pembahasan skripsi ini menyimpulkan faktor yang menjadi penyebab tidak dicatatnya perkawinan yang menyimpang dari ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undangundang No. 1 Tahun 1974 yang merupakan aturan pencatatan perkawinan dan akibat hukum yang ditimbulkan, sebagai jawaban terhadap Akibat Hukum Perkawinan Yang Tidak Dicatat Di Kantor Urusan Agama (Studi Kasus Perkawinan Di Bawah Tangan di Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21107
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, M. Indra Muluk
"Skripsi Ini membahas mengenai akibat hukum yang timbul dari perkawinan tidak dicatat studi kasus penetapan pengadilan agama Tangerang Nomor 46-IDT/2008-PA. Penelitian ini menggunakan metodologi normative dan empiris. Penelitian meneliti bagaimana undang-undang mengatur mengenai perkawinan dan pencatatan perkawinan Hasil penelitian menemukan akibat hukum yang kurang adil khususnya pada penetapan pengadilan agama Tangerang Nomor 46-IDT/2008-PA. Penelitian meneliti bagaimana undang-undang mengatur mengenai perkawinan dan pencatatan perkawinan.

This thesis discusses the legal consequences arising from the marriage was not recorded a case study of religious court Tangerang Number 46-IDT/2008-PA. This study uses normative and empirical methodology. The study examined how the laws governing marriage and marriage records found results that are less fair legal consequences, especially in the religious court Tangerang Number 46-IDT/2008-PA. The study examined how the laws governing marriage and marriage records."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1614
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Banne Marampak Rosandi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21249
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Neng Djubaidah
Jakarta: Sinar Grafika, 2010
346.016 NEN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Denny Eko Sulistio
"ABSTRAK
Pencatatan perkawinan adalah merupakan syarat yang
harus dipenuhi dalam setiap pelaksanaan perkawinan.
Perkawinan yang tidak dicatat, tidak diakui oleh negara.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (UU Perkawinan) menentukan bahwa perkawinan
adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayannya itu. Pasal 2 ayat (2) UU
Perkawinan menentukan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya
ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, yang menjadi,
persoalan adalah apakah dengan tidak dilakukannya
pencatatan mengakibatkan perkawinan tidak sah ? Dengan
menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian
lapangan, penulis mencoba melakukan penelitian mengenai
perkawinan yang tidak dicatat berkaitan dengan praktek
pembuatan akta notaris. Dari hasil penelitian penulis
ternyata terdapat perbedaan pandangan di kalangan notaris
yang berpraktek di Jakarta, ada yang menyatakan bahwa
perkawinan yang tidak dicatat dianggap tidak sah, dan ada
pula yang menyatakan bahwa perkawinan yang tidak dicatat
tetap dianggap ada dan sah. Adanya perbedaan pendapat di
kalangan notaris membawa akibat di dalam menentukan kewenangan para pihak dalam pembuatan akta notaris, yang
akhirnya membawa akibat tidak terdapatnya kepastian hukum
bagi para pihak, hal mana akan menimbulkan permasalahanpermasalahan
hukum berkaitan dengan praktek notaris di
dalam pembuatan akta. Sehubungan dengan apa yang diuraikan
diatas, maka penulis merasa perlu untuk melakukan
pembahasan lebih lanjut mengenai permasalahan hukum
berkaitan dengan perkawinan yang tidak dicatat, khususnya
berkaitan dengan praktek pembuatan akta notaris."
2004
T36637
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Disriyanti Laila
"Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa suatu peijanjian perkawinan harus dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan dan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan untuk mengikat pihak-pihak yang membuatnya, yaitu suami istri dalam perkawinan. Undang-undang mengatur bahwa perjanjian perkawinan juga dapat mengikat pihak ketiga dengan persyaratan bahwa peijanjian perkawinan harus disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Permasalahan yang timbul adalah ketika suatu peijanjian perkawinan yang telah dibuat oleh calon pasangan suami istri sebelum perkawinan dilangsungkan tetapi karena alasan-alasan tertentu, peijanjian perkawinan mereka tidak dicatat oleh pegawai pencatat perkawinan. Ketika perjanjian perkawinan tersebut ditetapkan sah oleh Pengadilan Negeri, bagaimanakah akibat hukum Penetapan Pengadilan Negeri tersebut terhadap perjanjian perkawinan. Persoalan berikutnya adalah mengenai kekuatan hukum atas akta peijanjian perkawinan yang dibuat dihadapan notaris, apakah kelalaian tidak dicatatkannya perjanjian perkawinan akan mengakibatkan akta perjanjian perkawinan tersebut kehilangan kekuatannya sebagai akta otentik. Pengertian akta otentik dapat dilihat dalam Pasal 1868 KUHPerdata, yaitu suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya. Pada dasarnya suatu akta notaris adalah akta otentik sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata sehingga mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder, sedangkan dalam metode analisis data mempergunakan metode pendekatan kualitatif. Penelitian ini memberikan hasil sifat deskriptif analitis yang memberikan gambaran secara luas terhadap fakta yang melatarbelakangi permasalahan kemudian dengan cara menganalisis fakta dengan data yang diperoleh untuk dapat memberikan alternatif pemecahan masalah melalui analisis yang telah dilakukan.

Article 29 paragraph (1) and paragraph (3) of Law No. 1 of 1974 states that a nuptial agreement must be made on time or before the marriage took place and come into force since the marriage was held to bind the parties who made it, that is husband and wife in marriage. The law also stipulates that a nuptial agreement can bind a third party with the requirement that nuptial agreement must be approved by the Marriage Registrar. The problem that arises is when a nuptial agreement that has been made by the prospective couples before marriage took place but due to certain reasons, their nuptial agreement is not registered by the Marriage Registrar. When the nuptial agreement is determined valid by the Court, how the legal consequences of the Court Decision on that nuptial agreement. The next issue is about the power of the deed of a nuptial marriage law made before a notary, wether to the unregistered nuptial agreement will result in the deed of nuptial agreement is losing its strength as an authentic deed. Definition of authentic deed can be found in Article 1868 Civil Code, a deed is in the form prescribed by law, made by or before the public officials who have power to it in a place where the deed made. Basically a notarial deed is an authentic as long as they meet the requirements set out in Article 1868 Civil Code that has evidentiary value of perfect strength and binding. The method used in this thesis is a normative legal research methods using secondary data, whereas in the method of data analysis methods use a qualitative approach. This study provides descriptive nature of the analytical results that provide broad overview of the facts underlying the problem then by analyzing the facts with data obtained in order to provide alternative solutions to problems through the analysis conducted.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T37689
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Lita Arijati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Tienni
"Dalam perkembangannya, perkawinan beda agama banyak terjadi dan kita jumpai di dalam kehidupan bermasyarakat. Di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak ada mengatur secara lengkap dan jelas mengenai perkawinan beda agama hanya tersirat pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 yang merupakan pengaturan mengenai larangan perkawinan beda agama. Yang akan dibahas oleh penulis dalam tesis ini adalah bagaimana perceraian dan keabsahan perkawinan beda agama yang dicatatkan di dua tempat yaitu di Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil.
Penelitian ini dilakukan dengan mengunakan metode penelitian kepustakaan bersifat yuridis normatif dengan tinjauan terhadap hukum perkawinan Indonesia. Data yang digunakan adalah data sekunder dan analisa dilakukan secara kualitatif dengan menganalisa isi peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan perkawinan beda agama yang dicatatkan di dua lembaga perkawinan guna mengetahui apakah ada kesesuaian yang terdapat antara peraturan perundang-undangan dengan kenyataannya.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa untuk sahnya suatu perkawinan maka harus dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya dengan perkataan lain kalau perkawinan tidak dilakukan menurut ketentuan agama dan kepercayaannya masing-masing maka perkawinan itu menjadi tidak sah dan perkawinan tersebut dapat di batalkan, untuk keabsahan perkawinan beda agama yang dilakukan dua kali dengan dua kali pencatatan pada dua lembaga perkawinan maka yang sah adalah perkawinan yang terakhir, bila terjadi perceraian maka yang menjadi dasar untuk pengajuan gugatan cerai adalah akta perkawinan yang terakhir sebagai bukti perkawinannya yang sah menurut hukum dan agama.
Pada akhir penulisan diperoleh kesimpulan bahwa hendaknya dilakukan penyempurnaan sistem administrasi yang ada pada lembaga pencatatan perkawinan, sehingga terjadi konektivitas data antara Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil atau dengan kata lain, data yang ada atau telah lebih dahulu dicatatkan pada Kantor Urusan Agama secara otomatis akan bisa terdeteksi dan terbaca oleh Kantor Catatan Sipil dan tidak akan dicatatkan kembali.Sehingga tidak akan terjadi dua kali pencatatan perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16539
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imelda Julia
"Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara tegas mengenai kemungkinan penyimpangan terhadap harta benda suami dan istri di dalam peijanjian perkawinan. Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan kemungkinan kepada calon suami dan calon istri untuk melakukan penyimpangan terhadap ketentuan mengenai pembentukkan harta bersama, penyimpangan tersebut dilakukan dengan membuat suatu peijanjian perkawinan sebelum perkawinan dilangsungkan. Peijanjian perkawinan merupakan persetujuan bersama antara calon suami dan calon istri yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta benda mereka yang menyimpang dari persatuan harta kekayaaan. Dalam hal teijadi perkawinan di luar wilayah Indonesia, yang mana sebelum perkawinan calon suami dan calon istri telah membuat peijanjian perkawinan, maka peijanjian perkawinan tersebut tidak mendapat pengesahan dari Pegawai Pencatat Perkawinan di Indonesia, dengan demikian status peijanjian perkawinan yang demikian tetap berlaku tidak menjadi batal, kecuali dalam proses pembuatannya menyalahi hukum, ketertiban umum dan kesusilaan. Perjanjian perkawinan tersebut berlaku sebagai akta otentik bagi para pihak yang membuatnya, akan tetapi akta peijanjian perkawinan tersebut hanya mengikat kedua belah pihak yang membuatnya. Dengan status perjanjian perkawinan tersebut, maka Perlindungan hukum terhadap harta kekayaan suami dan istri adalah apabila terdapat permasalahan atau sengketa yang menyangkut harta kekayaan suami dan istri maka perjanjian perkawinan tersebut hanya berlaku terhadap mereka saja sedangkan terhadap pihak ketiga tetap menganggap mereka melangsungkan perkawinan dengan percampuran harta. Agar peijanjian perkawinan tersebut dapat disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, maka suami dan istri dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri dalam bentuk Surat Penetapan Pengadilan Negeri yang memerintahkan agar Kantor Catatan Sipil bersedia untuk mengesahkan peijanjian perkawinan tersebut.

In the Law Number 1/1974 on Marriage, it doesn?t explicitly provide the possible aberration on a married couple?s property in a marriage contract. Article 29 of Law Number 1/ 1974 on Marriage gives possibility to the prospective husband and prospective wife to commit violation of the provisions on the formation of joint property, such violation is committed by entering into a marriage contract before a marriage takes place. A Marriage Contract forms a joint agreement between prospective husband and prospective wife that is legalized by Marriage Registrar to govern the marriage consequences against their properties that aberrate from the unity of property. If a marriage takes place outside the territory of Indonesia, in which prior to a marriage the prospective husband and wife have entered into a marriage contract, the said marriage contract doesn?t obtain an approval from a Marriage Registrar in Indonesia, thereby such marriage contract status remains in effect and not invalid except, its drafting process violating the law, public order and morality. Such marriage contract shall become effective as an authentic deed for the parties who entered into it; however such marriage contract deed shall only bind on both parties who entered into it. With such marriage contract status, the Legal Protection against a married couple?s property is, in case of any problem or dispute in respect of a married couple?s property then such marriage contract shall be effective for them only while against the third party remains considering them to have solemnized a marriage with the confusion of property. In order that the said marriage contract can be legalized by a Marriage Registrar then a married couple may file an application for obtaining an approval from the District Court in the form of a Stipulation of the District Court instructing the Civil Registration Office is willing to legalize the said marriage contract.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T37368
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>