Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 163705 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Choky Risda Ramadhan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S21549
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mira A. R.
"Dalam rangka pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Susun (KPRS), Bank selalu dihadapi permasalahan, dimana pada saat kredit dicairkan status hak atas unit-unit satuan rumah susun yang dijadikan jaminan hutang belum memenuhi persyaratan untuk dibebani hak tanggungan dikarenakan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) belum terbit sedangkan dilain pihak, Pengembang telah memerlukan dana untuk menutupi kredit konstruksi yang diperoleh dari bank lain sehingga tanah bersama beserta rumah susun yang akan didirikan diatasnya masih terdapat pembebanan Hak Tanggungan untuk kepentingan bank pemberi fasilitas kredit konstruksi. Berdasarkan hal tersebut bank memiliki resiko yang sangat tinggi karena pada saat kredit dicairkan bank belum dapat membebankan hak tanggungan atas SHMSRS yang bersangkutan sehingga bank perlu mendapatkan dukungan dari pihak pengembang sampai SHMSRS terbit dengan melakukan kerjasama dengan pihak pengembang. Dengan demikian, perlu di lakukan penelitian terhadap kerjasama yang dilakukan antara Bank dengan . Pengembang dalam pemberian fasilitas KPRS untuk mengetahui apakah pemberian fasilitas KPRS oleh Bank dengan objek jaminan yang belum memenuhi persyaratan untuk dibebani hak tanggungan dapat dilakukan atau tidak, serta untuk mengetahui alternatif-alternatif yang dapat dilakukan Bank untuk memperkecil resiko yang dihadapi. Adapun penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa, pihak Bank dapat memberikan KPRS tersebut apabila sebelumnya antara Bank dan Pengembang telah membuat suatu pengikatan berupa perjanjian kerjasama dan pemberian jaminan dengan syarat antara pengembang dan debitur juga telah membuat suatu pengikatan yang dituangkan dalam perjanjian pengikatan jual beli. Untuk memperkecil resiko, alternatif-alternatif yang dapat dilakukan Bank yaitu meminta diadakannya perjanjian buyback guarantee dan mengambil alih kedudukan bank sebagai kreditur dengan cara subrogasi, selain itu bank juga dapat mengambil alih pelaksanaan pemecahan dan balik nama dari pengembang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21340
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ni Made Kusuma Dewi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S26206
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fatima Justini Omas
"Tesis ini membahas mengenai aspek hukum dalam pembangunan rumah susun dan jual beli satuan rumah susun pada rumah susun yang dikembangkan oleh Pengembang "A". Dibahas mengenai kepatuhan Pengembang "A" dalam mengikuti persyaratan teknis dan administratif yang ditentukan peraturan perundang-undangan dalam membangun rumah susun, cara penjualan satuan rumah susun yang dilakukan oleh Pengembang "A" dengan pemesanan terlebih dahulu dan pengikatannya dengan perjanjian akan jual beli, serta mengenai tanggung jawab Pengembang "A" sebagai pengurus perhimpunan penghuni sementara dan kewajibannya membentuk perhimpunan penghuni yang sebenarnya.

The focus of this thesis is the analysis of legal aspect in the development of apartment buildings by Developer "A" and its units sale-purchase to the consumers. Described here are the obedience level of Developer "A" in following the terms of technical and administrative requirements determined by the regulations in the apartment buildings development, how Developer "A" sale the apartment units to the consumers through the pre sale-purchase agreement, and how is the responsibility of Developer "A" in its role as the temporary board of apartment building's occupants association and its obligation to establish the real occupants association."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T26269
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Rindra Donovan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S23302
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ruslan
"Kekurangan perumahan penduduk, umumnya di negara-negara berkembang khususnya di Indonesia sudah menjadi masalah nasional. Pemerintah menyadari keadaan ini, untuk selanjutnya secara bertahap dilaksanakan pembangunan perumahan dengan sasaran masyarakat berpenghasilan rendah dan sedang. Pelaksanaan pembangunan perumahan untuk mengimbangi kebutuhan yang mendesak, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974; dibentuklah Perum Perumnas sebagai lembaga pemerintah non Departemen, ditugasi merencanakan, membangun dan mengelola/mengusahakan bidang perumahan. Melihat kebutuhan akan rumah, banyaknya peminat rumah melalui Perum Perumnas, tidak mungkin dengan karyawan yang ada Perum Perumnas melaksanakan sendiri pembangunan perumahan. Untuk melaksanakan pembangunan rumah tersebut, Perum Perumnas melimpahkan pelaksanaan pembangunan rumah kepada pihak kedua/ kontraktor melalui perjanjian. Dalam pelaksanaan perjanjian pekerjaan pembangunan rumah inilah timbul beberapa permasalahan mulai dari proses pemberian pekerjaan sampai dengan pelaksanaan pekerjaan yang membawa akibat hukum baik terhadap Perum Perumnas maupun terhadap kontraktor. Pengungkapan permasalahan diatas adalah merupakan ide penulis, dimana permasalahan-permasalahan tersebut menarik untuk dibahas dalam penulisan skripsi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Etty Roswitha Moelia
"ABSTRAK
Berbagai macam promosi yang dilakukan oleh Pemerintah baik didalam, maupun di luar negeri telah mendorong arus wisatawan asing maupun domestik untuk mendatangi daerah daerah wisata di Indonesia. Hal ini telah menjadikan pariwisata berkembang dengan pesat, sehingga Pemerintah mengharapkan pàriwisata sebagai industri dapat dijadikan salah satu sumber bagi pemasukan devise negara. Salah satu unaur dari industri pariwisata adalah usaha perhotelan. Skripsi ini membahas mengenal perjanjian yang terbit antara pihak tamu hotel (hotel patron) dengan pihak pimpinan atau pengelola hotel (hotel--operator), untuk akhirnya dapat diketahui apakah sebenarnya bentuk perjanjiannya. Perjanjian sewa kamar hotel ini termasuk dalam perjanjjan sewa-menyewa, sehingga asas-asas dan pengertian-pengertian hukum perdata umumnya dan hukum perjanjian khususnya berlaku bagi hubungan hukum yang dibuat oleh pare pihak. Hal mi diaebabkan oleh karena Buku III KUH Perdata menganut sistim terbuka dan asas kebebasan berkontrak. Subyek hukum adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing. Obyek perjanjlan ini adalah kamar hotel dan segala jasa lainnya yang diberikan kepada al penyewa atau dasar suatu perJanjian sewa. Usaha di bidang perhotelan harus berbentuk badan hukum Indonesia, sehingga tunduk kepada hukum Indonesia. Bentuk perjanjian sewa kamar hotel memang secara tertulis, namun berbeda dengan perjanjian lainnya, karena hanya pihak penyewa yang menanda-tangani perjanjian tersebut. Pihak yang menyewakan telah menyiapkan dan membuat bentuk perjanjian tersebut, oleh karena itu dianggap menyetujui halnya, sehingga tidak perlu menanda-tanganinya lagi. Didalam perjanjian sewa kamar hotel ditemukan lagi suatu perjanjian lainnya yaitu perjanjian pemberian kredit pada aaat pembayaran harga aewa. Tidak ditemukan hambatan yang berarti didalam perjanjian sewa kamar hotel, kecuali tidak adanya klausula yang mengatur apabila terjadi wanprestasi. Apakah pihak hotel berhak menahan barang milik tamu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lumban Tobing, Togi
"Perusahaan modal ventura adalah salah satu lembaga pembiayaan bagi kalangan pengusaha, khususnya pengusaha kecil dan pengusaha menengah di Indonesia. Sebagai pionir usaha modal ventura di Indonesia adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, yang merupakan badan usaha milik negara, didirikan pada tahun 1973, dengan misi utama membantu dan membina pengusaha kecil dan pengusaha menengah yang tersebar di seluruh Indonesia. Keberadaan perusahaan modal ventura secara legalistik dimulai sejak lahirnya Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, yang selanjutnya diikuti dengan berbagai aturan-aturan pelaksana lainnya.
Menurut Pasal 1 ayat (2) peraturan tersebut di atas, yang dimaksud sebagai lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana, atau barang modal, dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Adapun yang dapat dikategorikan sebagai lembaga pembiayaan adalah perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, perusahaan anjak piutang, perusahaan sewa guna usaha, perusahaan perdagangan surat berharga, dan perusahaan modal ventura. Sebagai lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura memiliki karakteristik di samping menginvestasikan modal juga terlibat dalam manajemen perusahaan pasangan usahanya, investasi bersifat sementara waktu maksimal sepuluh tahun, motif usaha modal ventura yang murni tetap motif bisnis. Untuk mendapatkan keuntungan relatif tinggi walaupun dengan risiko tinggi pula, investasi yang dilakukan bukan berbentuk pinjaman tetapi partisipasi equity atau setidak-tidaknya loan yang dapat dialihkan ke equity sehingga keuntungan yang diharapkan berupa pembagian dividen dan capital gain pada saat divestasi, dan merupakan investasi yang umumnya tanpa jaminan collateral. Sasaran utama pembiayaan modal ventura adalah perusahaan kecil atau perusahaan baru yang memiliki potensi besar untuk berkembang, namun tidak memiliki akses untuk memperoleh kredit perbankan, akibat tidak memiliki balance sheet dan collateral yang baik.
Berdasarkan penelitian, hingga dewasa ini telah ada tiga puluh sembilan perusahaan modal ventura, yang terdiri dari perusahaan modal ventura swasta nasional, perusahaan modal ventura patungan swasta nasional dengan swasta asing dan perusahaan modal ventura daerah. Menurut penelitian yang dilakukan, dalam era industrialisasi sekarang ini, peranan perusahaan modal ventura terbukti telah dapat meningkatkan kiprah pengusaha kecil dan pengusaha menengah di Indonesia, yang diharapkan pada muaranya akan tercipta pengusaha-pengusaha nasional yang tangguh dan siap berkompetisi dalam era globalisasi mendatang. Namun demikian, kiprah perusahaan modal ventura masih banyak memiliki kelemahan-kelemahan.
Dalam penelitian ditemukan adanya keterbatasan modal perusahaan modal ventura untuk membiayai perusahaan pasangan usaha yang umumnya pengusaha kecil dan pengusaha menengah, adanya perjanjian-perjanjian baku yang cenderung menguntungkan perusahaan modal ventura namun merugikan pengusaha kecil dan pengusaha menengah, serta belum adanya kriteria baku pengusaha kecil dan pengusaha menengah akibat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut masing-masing mempunyai penafsiran yang berbeda-beda, kesemuanya itu menuntut adanya solusi yang tuntas dan menyeluruh."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T9240
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>