Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 146993 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Martha Dinata
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S21550
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Anangia Annisa Putri Abdurahman
"Salah satu akibat hukum dari perkawinan adalah adanya harta bersama serta hubungan hukum antara orang tua dan anak, dimana orangtua bertanggung jawab untuk memelihara, menjaga, serta mencukupi kebutuhan hak – hak dari anak tersebut. Selain itu akibat hukum dari perkawinan akan menimbulkan status hukum dan hak perwalian terhadap seorang anak. Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan beda agama, maka akan menimbulkan akibat yang sangat berpengaruh terhadap hak dan status hukum anak tersebut. Status anak yang dilahirkan dalam perkawinan beda agama kemudian dapat menimbulkan pertanyaan apakah kedudukannya sebagai anak luar kawin atau anak sah. Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan termasuk ke dalam golongan anak luar kawin dalam arti sempit mereka tidak memiliki status dan kedudukan yang sama dalam sebuah hubungan peristiwa hukum antara orang tua dengan anak. Kemudian, apakah hal tersebut juga diperlakukan terhadap keberadaan anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama masih menjadi sebuah pertanyaan. Oleh karena itu, Penulis menggunakan dua rumusan masalah, yaitu: 1) Bagaimana pengaturan mengenai perkawinan beda agama menurut peraturan hukum di Indonesia? 2) Bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 410/Pdt.G/2022/PN Mks. terhadap anak akibat perkawinan beda agama? Penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif yang datanya dikumpulkan dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama dapat dilakukan apabila mengajukannya ke Pengadilan dan telah dicatatkannya oleh pegawai catatan sipil sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Kemudian, mengenai perkawinan beda agama, Undang- Undang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak dijelaskan secara jelas dan terperinci. Berkaitan dengan anak yang dihasilkan dari perkawinan beda agama, maka dalam hal ini kedudukannya adalah dinyatakan sebagai anak sah dari perkawinan beda agama tersebut dikarenakan secara hukum ketika perkawinan telah dicatatkan dan didaftarkan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka akibat hukum perkawinan tersebut termasuk terhadap anak dinyatakan sah secara hukum.

One of the legal consequences of marriage is the existence of common property and the legal relationship between parents and children, in which parents are responsible, caring for, and satisfying the needs of the rights of the child. In addition, the legal consequences of marriage will result in the legal status and custody of a child. If the child is born from a marriage of different faiths, it will have a significant impact on the rights and legal status of the child. The status of a child born in a marriage of different religions can then raise the question of whether his status as an out-of-marriage or legal child. Children born from unregistered marriages are included in the group of children outside of marriage in the narrow sense they do not have the same status and position in a legal relationship between parents and children. Then, whether it is also treated against the existence of children born from different religious marriages is still a question. Therefore, the author uses two formulas of the problem, namely: 1) How is the arrangement concerning marriage of different religions according to the laws of Indonesia? 2) How to analyze the judge’s consideration in the Makassar State Court Decision No. 410/Pdt.G/2022/PN Mks. against children due to marriage of different religions? The authors use a juridic-normative research method with a qualitative approach whose data is collected from library studies. The results of the study show that a marriage of different religions can be entered into when it is applied to the Court and has been recorded by a civil register officer as described in the Occupation Administration Act. Then, concerning the marriage of different religions, the Marriage Act and the Book of the Perdata Law are not explained clearly and in detail. Related to children born from marriages of different religions, in this case the position is to be declared as a legal child of a marriage of different religion due to the law when the marriage has been recorded and registered as the provisions of the applicable laws, then as a result of the law such marriage includes against the child declared legal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mendrofa, Juniman
"Bangsa Indonesia merupakan sebuah Negara yang memiliki penduduk yang majemuk yang terdiri dari berbagai suku, adat istiadat dan agama yang berbeda. Masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari saling berinteraksi dengan pemeluk agama lainnya, mereka dapat hidup rukun dan berdampingan serta saling menghormati maka terjadinya
perkawinan antar umat beragama ini merupakan suatu hal yang sulit dicegah. Pada dasarnya setiap agama melarang setiap umatnya untuk melakukan pernikahan dengan umat pemeluk agama lain. Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan perkawinan adalah sah bila telah dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya itu. Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Perkawinan ditegaskan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum
masing-masing agamanya. Faktor larangan tersebutlah yang
menyebabkan banyak pasangan berbeda agama ini memilih
perkawinan diluar wilayah Indonesia antara lain di Australia. Tesis ini berjudul Pengaruh hukum perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri dan yang telah dicatat di kantor catatan sipil jakarta terhadap hubungan perdata suami isteri dan harta benda perkawinan
Serta anak yang dilahirkan analisis kasus nomor: 195/KHS/II/1933/2003 menurut undang-undang nomor 1 tahun
1974 tentang perkawinan. Untuk melangsungkan Perkawinan di luar negeri bagi warga negara Indonesia berlaku ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang berbunyi ?Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang waraganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara
Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-Undang ini. Dan Pasal 56 ayat (2) berbunyi ?Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami-isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus
didaftarkan di Kantor Pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka". Dari ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri harus mengikuti tata-cara perkawinan di luar negeri dan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, lebih khususnya Pasal 2 ayat (1). Dari hal-hal tersebut di atas dirumuskan pokok permasalahan yaitu (1)Bagaimana keabsahan Perkawinan Beda Agama yang dilangsungkan di luar wilayah R.I. antara Joharson Esterlla Sihasale dengan Vanya Zulkarnaen yang telah dicatat di kantor catatan sipil Jakarta? (2) Adakah pengaruh hukum Perkawinan Beda Agama tersebut terhadap
hubungan perdata suami isteri; terhadap harta benda dan terhadap anak yang dilahirkan? Dalam penulisan tesis ini metode penelitian. yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat normatif sedangkan teknik pengumpulan data mempergunakan metode studi dokumen. Tipelogi penelitian bersifat eksplanatoris dengan bentuk
evaluatif. Adapun metode pengolahan datanya dilakukan secara kualitatif dengan demikian bentuk penelitian bersifat evaluatif analisis. Kesimpulan dalam tesis ini bahwa perkawinan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia adalah tidak sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh pejabat
kantor catatan sipil Jakarta tidak mempunyai pengaruh hukum terhadap hubungan perdata suami isteri, harta benda Suami isteri dan anak yang dilahirkan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16350
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diah Retno K. Aidi
"Perkawinan merupakan hak asasi manusia, yang harus mengikuti norma-norma perkawinan menurut hukum agama dan Hukum Negara. Ketika sepasang manusia yang ingin melaksanakan pernikahan tetapi mereka berlainan agama, maka Undang-undang No.1 Tahun 1974 tidak mengatur hal tersebut, dan dalam Kompilasi Hukum Islam juga melarang Perkawinan beda agama yaitu dalam pasal 40 dan 44 dalam kitab-kitab fiqih umumnya, dimungkinkan seorang lelaki muslim menikahi wanita ahli kitab. Tetapi sesungguhnya belum banyak orang yang mengetahui Hal apa yang akan terjadi akibat Perkawinan antara mereka yang berbeda agama dan Status hukum anak yang dilahirkan dari Perkawinan tersebut.
Penulisan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research). Dimana, Status anak menurut UU no.1 th 1974 dan Hukum Islam dapat dilihat Dari sah atau tidaknya Perkawinan yang dilakukan oleh orang tuanya, jika tidak sah maka ia bernashab dan mempunyai hak asuh terhadap ibu atau kerabat ibunya saja. Dalam hak mewaris bagi orang muslim dan ia berbeda agama dengan pewarisnya maka ia bisa menerima harta dari dan oleh pewaris dalam bentuk wasiat wajibah dan dengan keluarnya SEMA no.2 th1990 memberikan pilihan hukum bagi orang yang menghendaki penyelesaian pembagian harta waris sesuai yang diinginkan.
Dalam hal perwalian menurut Hukum Perkawinan Islam, Wali merupakan Rukun nikah, jika walinya berbeda agama maka ia harus menggunakan wali hakim. Dalam UU No.1 Th 1974, tentang Perkawinan, bahwa kekuasaan orang tua adalah tunggal, yaitu dipegang oleh ayah dan ibu, walaupun mereka bercerai. Sehingga kekuasaan orang tuanya hanya akan berlanjut kepada Perwalian, yang akan muncul apabila orang tua tidak dapat menjalankan kekuasaan orang tuanya.
Menurut BW jika Perkawinan putus, lembaga kekuasaan orang tua yang ditunjuk akan menjadi wali. Perbedaan agama antara suami dan isteri akan selalu mengancam hubungan baik dan kebahagiaan rumah tangga karena kerukunan yang hakiki sangat sulit diwujudkan, kecuali bagi pasangan yang keyakinan agamanya kurang kuat yang memandang semua agama adalah sama.

Marriage is a human right, even though it must follow marriage norms according to religion and the state. When a couple of man and woman wishes to get marriage but they have different religions, the existing Law No. 1 Year 1974 did not regulate this issue. Even the Compilation banned marriage with different religions (KHI Article 40 and 44). While Islam as contained in its fiqih laws tolerates a Muslim male to marry female ahli kitab, many people has no idea about the consequences of marriage of a couple with different religions or the legal status of their children.
This thesis is prepared using library research method. Pursuant to Law No. 1 Year 1974 and Islamic Laws the legal status of a child is dependent on the legality of his/her parents’ marriage. If illegal, the child concerned will be counted as the family of his/her mother only including his/her caring rights. In respect of inheritance right, for Muslims, if the heir has different religion from the testator, the former will receive wealth from and by the testator in the form of wasiat wajibah. The issuance of SEMA No. 2 Year 1990 only regulated legal options for the parties who desired to share the inheritance according to their preferences.
With regard to guardianship in Islamic marriage, guardian is prerequisite in marriage. In case of guardians with different religions, wali hakim will be appointed. Meanwhile, Law No. 1 Year 1974 concerning Marriage prescribed that parents’ authority is single residing with father and mother, even though they get divorce. Thus, parents’ authority will continue to guardians who will emerge when the parents fail to perform their parental authority.
According to BW if the marriage is broken, the parental authority will directly be devolved to guardians. Different religions of husband and wife will jeopardize the sustainability and happiness of family and harmonious domestic life will be very difficult to realize. However, this may exert insignificant impact to the couples who relatively have weak religious belief since despite different religions; they normally consider that all religions are same.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S19699
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Desmayani Setianingsih
"Teknologi dalam bidang kedokteran telah mampu membantu pasangan suami isteri yang infertil (kurang subur) untuk mendapatkan anak melalui fertilisasi invitro, atau yang lebih dikenal dengan istilah "Bayi Tabung". Bayi-bayi tabung ini sudah menjadi pengemban hak dan kewajiban sejak ia dilahirkan hidup. Salah satu haknya sebagai subyek hukum adalah hak mewaris. Hak waris seorang anak yang dilahirkan melalui program bayi tabung ini sangat berkaitan erat dengan status hukumnya. Dengan mengetahui status hukum anak yang dilahirkan melalui program bayi tabung, maka kita dapat mengetahui pula hak warisnya. Status hukum bayi tabung yang berbeda-beda baik itu menurut hukum perdata barat maupun hukum Islam, sesuai dengan programnya; program bayi tabung yang menggunakan sperma suami dan ovum isteri, sperma donor atau rahim ibu pengganti (surrogate mother), menyebabkan hak waris anak tersebut menjadi berbeda-beda pula."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S21263
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Fina Rosiana Nur
"Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sangat dalam dan kuat sebagai penghubung antara seorang pria dengan seorang wanita dalam membentuk suatu keluarga atau rumah tangga. Dalam membentuk suatu keluarga bukan hanya komitmen yang diperlukan tetapi keyakinan beragama pun diperlukan. Namun pada kenyataannya dalam kehidupan masyarakat masih sering kita jumpai perkawinan yang tidak didasari pada satu agama melainkan mereka hanya berdasarkan cinta. Fenomena perkawinan beda agama yang terjadi di kalangan masyarakat indonesia bisa menimbulkan berbagai macam permasalahan dari segi hukum hukum seperti keabsahan perkawinan itu sendiri menurut undang-undang perkawinan, karena berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 1 tahun 1974 perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, selain itu perkawinan beda agama juga menimbulkan suatu permasalahan yaitu masalah kewarisan terhadap anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai keabsahan perkawinan beda agama menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan juga mengenai kewarisan terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif serta jenis data adalah data primer melalui wawancara dan data sekunder dengan studi dokumen dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 adalah perkawinan yang sah, karena berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Dari Pasal 2 ayat (1) dapat disimpulkan bahwa undang-undang perkawinan menyerahkan sahnya suatu perkawinan dari sudut agama, jika suatu agama memperbolehkan perkawinan beda agama maka perkawinan agama boleh dilakukan tetapi jika suatu agama melarang perkawinan beda agama maka melakukan tidak boleh melakukan perkawinan beda agama. dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa setiap agama di Indonesia melarang untuk melakukan perkawinan beda agama. Oleh karena itu, perkawinan beda agama adalah perkawinan yang tidak sah menurut undang-undang perkawinan. Serta akibat terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama terkait masalah kewarisan yaitu tidak ada hak kewarisan dari orang yang beda agama sehingga anak yang lahir dari perkawinan beda agama hanya bisa mendapatkan kewarisan memalui wasiat wajibah yang besarnya tidak boleh lebih dari 1/3.

Marriage was a very deep and strong as a liaison between a man and a woman in the form of a family or household. In forming a family is not only necessary but a commitment that was required of religious belief. But in reality in people's lives are often encountered that marriage is not based on one religion, but they are only based on love. The phenomenon of interfaith marriages are prevalent in Indonesia could lead to a wide range of legal issues such as the validity of the marriage law itself by the laws of marriage, because according to Article 2 paragraph (1) of Law No 1 of 1974 legitimate marriage is a marriage performed according to religious laws and beliefs, other than that the marriage of different religions also raises an issue of the issue of inheritance of the children born of the marriage of different religions. Problems discussed in this thesis is about the validity of the marriage of different religions according to Law No. 1 of 1974 and also the inheritance of the children born of the marriage of different religions. The method used in this study is normative juridical and type of data is primary data through interviews and secondary data to study the document and literature studies. The results showed that inter-religious marriages under the Act No. 1 of 1974 is a valid marriage, because according to Article 2 paragraph (1) Marriage Law No. 1 of 1974 legitimate marriage is a marriage conducted according to the laws of each religion and confidence. Of Article 2 paragraph (1) it can be concluded that the law gave a legal marriage marriage from the point of religion, if a religion allows marriage then the marriage of different religions, but religion should be done if a religion forbids the marriage of different religions do not perform interfaith marriages . of the results of research conducted in Indonesia that every religion forbids to perform interfaith marriages. Therefore, marriage is a marriage of different religions that are not valid under the law of marriage. And due to the children born of the marriage of different religions inheritance related issues ie no inheritance rights of people of different religions so that children born of the marriage of different religions can only get the inheritance of wajibah that magnitude will not be more than 1/3."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S42529
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Pribadi, Sulistyo
"Perkawinan merupakan suatu lembaga penting dalam kehidupan manusia. Lembaga ini diatur di Undang-undang nomor 1 tahun 1974. Faktor keagamaan adalah hal yang sangat penting dalam undang-undang ini, sehingga bagi yang beragama Islam diberikan ketentuan yang mengatur secara khusus yakni dalam Kompilasi Hukum Islam. Syarat-syarat perkawinan dalam kedua ketentuan tersebut seringkali dilanggar hanya untuk kepentingan sesaat. Hal ini dapat dijadikan alasan dalam suatu perselisihan perkawinan. Permasalahan mengenai pembatalan perkawinan seringkali timbal dari suatu perkawinan antara seorang pria dan wanita yang sebelumnya sudah mempunyai potensi konflik. Potensi konflik tersebut bisa dikarenakan si suami maupun si istri tidak bisa memenuhi rukun maupun syarat perkawinan. Setelah perkawinan berlangsung kemudian para pihak membatalkan perkawinan untuk berusaha mengembalikan hubungan hukum perkawinan menjadi seperti tidak pernah ada. Hal ini menimbulkan kerugian terhadap pihak-pihak yang terkait, misalnya anak yang telah lahir atau ikatan hukum dengan pihak ketiga. Pembatalan dapat dilakukan apabila perkawinan tersebut dianggap pernah ada. Dengan metode penelitian kepustakaan dan wawancara penulis berusaha menguraikan dan menganalisanya. Permasalahannya adalah bagaimana akibat hukum terhadap perkawinan yang dibatalkan tersebut, siapa yang menjadi wall anak yang lahir dalam perkawinan yang dibatalkan tersebut, dan bagaimana tanggung jawab para orangtua terhadap anak yang masih dibawah umur tersebut. Pada putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat nomor 090/Pdt.G/2005/PA.JP yang kemudian dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi nomor 76/Pdt.G/2005/PTA.JK., menurut hemat penulis adalah sudah benar yakni dengan membatalkan perkawinan karena tidak terpenuhinya beberapa syarat dan rukun perkawinan. Namun pada Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 87/Pdt.P/2006IPN.Jak.Sel terdapat kekeliruan yakni menetapkan bahwa si anak tidak ada hubungan hukum dengan ayahnya dan tidak berhak menyandang nama ayahnya atau keluarga ayahnya. Karena balk menurut UU no. 1 tahun 1974 pasal 28 maupun Kompilasi Hukum Islam pasal 75, pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang telah lahir dalam perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T18678
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sulistyo Pribadi
"Perkawinan merupakan suatu lembaga penting dalam kehidupan manusia. Lembaga ini diatur di Undang-undang nomor 1 tahun 1974. Faktor Keagamaan adalah hal yang sangat penting dalam undang-undang ini., sehingga bagi yang beragama Islam diberikan ketentuan yang mengatur secara khusus yakni dalam Kompilasi Hukum Islam. Syarat-syarat perkawinan dalam kedua ketentuan tersebut seringkali dilanggar hanya untuk kepentingan sesaat. Hal ini dapat dijadikan alasan dalam suatu perselisihan perkawinan. Permasalahan mengenai pembatalan perkawinan seringkali timbul dari suatu perkawinan antara seorang pria dan wanita yang sebelumnya sudah mempunyai potensi konflik. Potensi konflik tersebut bisa dikarenakan si suami maupun si istri tidak bisa memenuhi rukun maupun syarat perkawinan. Setelah perkawinan berlangsung kemudian para pihak membatalkan perkawinan untuk berusaha mengembalikan hubungan hukum perkawinan menjadi seperti tidak pernah ada. Hal ini menimbulkan kerugian terhadap pihak-pihak yang terkait, misalnya anak yang telah lahir atau ikatan hukum dengan pihak ketiga. Pembatalan dapat dilakukan apabila perkawinan tersebut dianggap pernah ada. Dengan metode penelitian kepustakaan dan wawancara penulis berusaha menguraikan dan menganalisanya. Permasalahannya adalah bagaimana akibat hukum terhadap perkawinan yang dibatalkan tersebut, siapa yang menjadi wall anak yang lahir dalam perkawinan yang dibatalkan tersebut, dan bagaimana tanggung jawab para orangtua terhadap anak yang masih dibawah umur tersebut. Pada putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat nomor 090/Pdt.G/2005IPA.JP yang kemudian dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi nomor 76/Pdt.G/2005/PTA.JK., menurut hemat penulis adalah sudah benar yakni dengan membatalkan perkawinan karena tidak terpenuhinya beberapa syarat dan rukun perkawinan. Namun pada Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 87/Pdt.P/2006IPN.JakSel terdapat kekeliruan yakni menetapkan bahwa si anak tidak ada hubungan hukum dengan ayahnya dan tidak berhak menyandang nama ayahnya atau keluarga ayahnya. Karena baik menurut UU no. 1 tahun 1974 pasal 28 maupun Kompilasi Hukum Islam pasal 75, pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang telah lahir dalam perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T17022
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gibson Thomasyadi
"Tesis ini membahas tentang Putusan Mahkamah Agung yang memberikan hak mewaris bagi anak zinah sebagai ahli waris pengganti. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa anak zinah tidak mempunyai hak mewaris dari orang tuanya apalagi menjadi ahli waris pengganti terhadap keluarga orang tuanya, karena yang berhak untuk menjadi ahli waris pengganti adalah keturunan yang sah. Hak-hak bagi anak zinah sangat terbatas dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur, karena pembuat undangundang ingin menghukum perbuatan zinah tersebut.

The focus of this thesis about Supreme Court Decision which grant inheritance right for adultery child as beneficiary replacement. This research use literature research method in the form of normative juridical with qualitative approach in order to provide analytical descriptive data. Based on result of research can be concluded that adultery child do not have inheritance right from his/her parents moreover become beneficiary replacement toward his/her parent family. Because of person who has right to become the inheritance replacement is legitimate descendants. Rights for adultery children are very limited in law and regulations that govern it because the legislators have a purpose to punish the mentioned adultery action."
Depok: Universitas Indonesia, 2012
T30570
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>