Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 176003 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Indira Ryandhita
"Tulisan ini mengomparasikan dua skema Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi yang berlaku di Indonesia, yakni Kontrak Bagi Hasil dengan skema Cost Recovery dan Kontrak Bagi Hasil dengan skema Gross Split. Tulisan ini juga menganalisis bagaimana penerapan asas keseimbangan serta aspek-aspek dalam hukum perjanjian terpenuhi di dalam Kontrak Bagi Hasil dengan Skema Gross Split. Tulisan ini disusun dengan menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif. Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu Kontrak Bagi Hasil dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi. Skema ini hadir sebagai upaya Pemerintah untuk terus mengoptimalkan pengurusan kekayaan alam minyak dan gas bumi di Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi sehingga menarik minat para investor untuk berinvestasi dalam kegiatan usaha hulu migas. Dalam Kontrak Bagi Hasil dengan skema Gross Split, tidak ada lagi komponen pengembalian biaya operasi yang dibayarkan pemerintah kepada kontraktor. Padahal, hal tersebut kerap dianggap sebagai pemenuhan asas keseimbangan dalam Kontrak Bagi Hasil dengan skema Cost Recovery. Dalam skema Gross Split, Pemerintah berupaya melakukan pemenuhan asas keseimbangan melalui pemotongan birokrasi, persentase split yang lebih menguntungkan bagi kontraktor jika dibandingkan dengan skema Cost Recovery, ketentuan mengenai komponen variabel dan progresif, tambahan split dalam hal komersialisasi lapangan tidak mencapai nilai keekonomian tertentu, serta pemberian insentif pajak untuk menarik minat investor.

This writing compares two schemes of Production Sharing Contracts for Oil and Gas in Indonesia, namely the Contract with Cost Recovery scheme and the Contract with Gross Split scheme. It also analyzes how the principle of balance and aspects of contract law are fulfilled within the Contract with Gross Split scheme. This writing is structured using a normative juridical research approach. The Gross Split Production Sharing Contract is an agreement in Upstream Oil and Gas Business activities based on the principle of sharing gross production without an operational cost recovery mechanism. This scheme is a governmental effort aimed at continuously optimizing the management of the natural resources of oil and gas in Indonesia, with the goal of enhancing efficiency to attract investor interest in investing in upstream oil and gas activities. In the Contract with Gross Split scheme, there is no longer a component of operational cost recovery paid by the government to the contractors. However, this component is often considered a fulfillment of the balance principle in the Contract with Cost Recovery scheme. In the Gross Split scheme, the government seeks to achieve balance through bureaucracy cutting, a more favorable percentage split for the contractors compared to the Cost Recovery scheme, provisions regarding variable and progressive components, additional splits in the event of field commercialization not reaching a certain economic value, and providing tax incentives to attract investor interest."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Kementerian ESDM RI, 2016
665.5 IND a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hisar Johannes
"Kontrak Bagi Hasil minyak dan gas bumi / Production Sharing Contract (PSC) sangat penting di dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia. Melalui kontrak tersebut tercermin berbagai kepentingan dari para pihak, termasuk juga kepentingan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemilik sumber daya alam minyak dan gas bumi yang sah berdasarkan amanah konstitusi (UUD 1945). Negara di dalam perkembangannya merupakan sebuah organisasi / badan hukum yang sah menurut hukum perdata untuk dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum perdata, termasuk juga untuk mengadakan perjanjian / kontrak privat. Namun di dalam perkembangannya hubungan hukum yang terbentuk dari kontrak tersebut menjadi sumber permasalahan yang digunakan sebagai alasan untuk mengajukan permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Atas permohonan tersebut, kemudian MK memutuskan bahwa hubungan hukum yang diwujudkan dalam bentuk kontrak tersebut telah merendahkan martabat negara serta mengancam kedudukan negara sehingga bertentangan dengan amanah Pasal 33 UUD 1945.

Production Sharing Contract (PSC) is very important in the petroleum and natural gas upstream industry in Indonesia. Through these contracts reflected the various interests of the parties, including the interests of the Republic of Indonesia as the legitimate owner on the natural resources of petroleum and natural gas under the constitutional mandate (1945 Constitution). Country in its development is an organization / legal entity authorized by law to perform legal acts under the civil law, as well as to make an agreement / private contract. However in the development, the legal relationship derived by that contract has turned out to be the source of problems which were used as a reason to apply for judicial review in the Constitutional Court (MK) of Law No. 22 Year 2001 on Oil and Gas. To the application, then the Court has decided that the legal relationship embodied in the contract has been degrading the country dignity and has threatened the position of the state that is contrary to the mandate of Article 33 of the 1945 Constitution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56267
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nalia Safitri
"Kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia dan pengusahaannya harus berdasarkan pada Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945. Usaha migas di Indonesia dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah dan kontraktor dengan bentuk Kontrak Bagi Hasil. Namun, kebijakan migas dirasa belum optimal dalam menjamin kepentingan para pihak yang terlibat di dalam kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Kontrak Bagi Hasil dilihat dari aturan-aturan umum buku III KUH Perdata. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa besarnya pembagian hasil antara pemerintah dan kontraktor didasarkan pada asas kebebasan berkontrak namun, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Migas. Selain itu, pelaksanaan cost recovery di Indonesia dalam Kontrak Bagi Hasil belum sepenuhnya menampung asas keadilan bagi para pihak yang berkontrak dikarenakan tidak terdapatnya batasan atas pengembalian biaya produksi yang dapat dibebankan kepada pemerintah.

Business activities of oil and natural gas has an important role in the economy of Indonesia and its execution be based on Article 33 paragraph (2) and (3) of the Constitution of 1945. Oil and gas business in Indonesia is carried out through cooperation between government and contractors with the form of a Production Sharing Contract. However, oil and gas policy deemed not optimal in ensuring the interests of the parties involved in the contract. This research aims to explain the provisions contained in the Production Sharing Contract visits from the general rules of The 3rd Book of Indonesian civil code. The research is held with qualitative approach.
The results showed that the amount of sharing between the government and the contractor is based on the principle of freedom of contract but, by taking into account the provisions contained in the Oil and Gas Law, besides that the implementation of cost recovery in Indonesia in the Production Sharing Contract is not fully accommodate the principle of fairness to the parties that contract because there is no restriction on the return of the production costs can be charged to the government.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S25077
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Cannary Desfira
"Skripsi ini membahas mengenai kesulitan yang hadapi Kontraktor Kontrak Kerja Sama pada sektor Industri Minyak dan Gas dalam menjalankan investasinya di Indonesia. Salah satu hambatan terbesar adalah dengan dikeluarkannya pengaturan mengenai cost recovery di Indonesia. Sejalan dengan disusunnya Revisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi, Tim Reformasi Tata Kelola Migas mengeluarkan wacana untuk mengganti Kontrak Bagi hasil yang menggunakan sistem cost recovery dengan Konsesi (Royalti). Penelitian ini membuktikan bahwa antara Kontrak Bagi Hasil dengan Royalti sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Namun pandangan bahwa dengan diterapkannya sistem royalti dan pajak untuk menggantikan Kontrak Bagi Hasil hanya untuk menghindari sistem cost recovery dianggap kurang tepat. Kontrak bagi Hasil masih dianggap kontrak kerja sama yang paling sesuai untuk diterapkan di Indonesia, namun diperlukan pembenahan untuk menyelesaikan masalah cost recovery agar tidak menimbulkan disinsentif investasi.

This thesis discussed the difficulties faced by the Contractor in Oil and Gas Industry sectors in carrying out its investment in Indonesia. One of the biggest obstacles is the implementation of Cost Recovery regulation in Indonesia itself. Pursuant to the revised formulation of the Law of Oil and Gas, Oil and Gas Governance Reform Team issued a statement to replace Production Sharing Contract with Cost Recovery within, with the Royalty and Tax. Author concluded that the Production Sharing Contract and Concession Agreement (Royalties) both have advantages and disadvantages. However, replacing the Production Sharing Contract in order to avoid the cost recovery is not precise. Production Sharing Contract is still considered as the most appropriate contract to be applied in Indonesia, but improvements is still greatly needed in governance regulations to resolve the issue of cost recovery in order not to cause disincentives to invest."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S62513
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rumingraras Widowathi
"Skripsi ini membahas tentang perbandingan pengikatan jaminan atas participating interest dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menurut Sistem Konsesi dengan Sistem Kontrak Bagi Hasil di Indonesia. Dari hasil penelitian ini bertujuan untuk menemukan sistem Kontrak Migas yang tepat dalam melakukan pengikatan jaminan atas participating interest. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa pengikatan jaminan atas participating interest lebih ideal dilakukan dalam Sistem Konsesi dan menyarankan bahwa pengikatan penjaminan atas participating interest sebaiknya tidak dilakukan di dalam Sistem Kontrak Bagi Hasil yang dianut Indonesia.

Abstract
In this thesis, I present a theoretical analysis and comparison of pledging participating interest as collateral in concession system and Production Sharing Contract System in Indonesia. The aim of the thesis is therefore finding a system of oil and gas contract which suitable to do a pledging of participating interest as collateral. This thesis use normative research and qualitative methods. The thesis results stated that the implications of pledging participating interest under Concession System is more suitable than in Production Sharing Contract in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S468
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Balya
"Sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi merupakan somber kekayaan alam Indonesia yang yang sangat strategis dan dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam bentuk Kuasa Pertambangan untuk menyelenggarakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi telah membentuk Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS). BP MIGAS merupakan kepanjangan tangan Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi pada Wilayah Kerja yang ditentukan. Dalam pelaksanaannya, BP MIGAS melakukan ikatan kerjasama dengan badan usaha atau bentuk usaha tetap ("Kontraktor") dalam suatu kontrak yang disebut Production Sharing Contract (Kontrak Production Sharing). Konsep yang dianut oleh Kontrak Production Sharing adalah bahwa Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan permodalan dan pendanaan atas biaya operasi dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi. Apabila Kontraktor berhasil memasuki Fase produksi komersial maka biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Kontraktor dikembalikan (cost recovery) oleh Pemerintah melalui BP MIGAS. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang minyak dan gas bumi dan Kontrak Production Sharing memberikan pengaturan mengenai hak dan kewajiban serta tanggung jawab Kontraktor. Pemerintah juga telah membuat Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral yang mengatur mengenai tata cara penetapan dan penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang antara lain mengatur mengenai kriteria calon Kontraktor yang dapat ditunjuk untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi. Kontraktor yang telah menandatangani Kontrak Production Sharing dengan BP MIGAS memiliki tanggung jawab untuk melakukan kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati sendiri oleh Kontraktor. Namur dalam pelaksanaannya seringkali timbul permasalahan hukum berkaitan dengan pelaksanaan tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor seringkali menghadapi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan kewajiban-kewajibannya yang pada akhirnya banyak menimbulkan tanggung jawab yang harus dipikul oleh Kontraktor. Permasalahan-permasalahan tersebut perlu dikaji lebih lanjut bagaimana sebenarnya hambatan-hambatan yang sering dihadapi Kontraktor dalam melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dan apa solusi atau jalan keluar yang dapat dilakukan oleh Kontraktor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19899
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nababan, Tonggo Piona Marito
"Pengembalian biaya operasi dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi merupakan hak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang disepakati sebagai salah satu persyaratan dalam kontrak bagi hasil production sharing contract . Permasalahan yang akhir-akhir ini berkembang dalam pengembalian biaya operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi adalah terkait penggelembungan biaya yang diklaim oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama KKKS . Pelanggaran ini diperkuat dengan adanya temuan penggelembungan biaya remunerasi Tenaga Kerja Asing dalam cost recovery berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/AUDITAMAVII/PDTT/12/2015 atas Perhitungan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Tahun 2014 Wilayah Kerja Rokan pada SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama KKKS PT Chevron Pacific Indonesia. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tujuan mengkaji permasalahan pembebanan biaya remunerasi Tenaga Kerja Asing dalam cost recovery berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010, Pedoman Tata Kerja Nomor 018/PTK/X/2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 258/PMK.011/2011, dan Global Expatriate Policy Kontraktor Kontrak Kerja Sama KKKS .
Operating cost recovery in Oil and Gas Upstream Business Activities is a stipulated Contractor rsquo s right as one of the requirements in production sharing contract. Recently, the operating cost recovery issues in Oil and Gas Upstream Business Activities is related to the distension of cost recovery claimed by the Contractor. The violation of operating cost recovery is enhanced by the distention of the imposition of foreign employee rsquo s remuneration based on the Audit Report of Indonesian Supreme Audit Institution Number 52 AUDITAMAVII PDTT 12 2015 of production sharing calculation year 2014 in Contract Area Rokan between Special Task Force for Upstream Oil and Gas Business Activities SKK Migas and Contractor PT Chevron Pacific Indonesia. In process of writing this thesis, writer is using legal research method to analyse the issues based on the Government of Indonesia Regulation Number 79 Year 2010, Work Procedure Manual of SKK Migas Number 018 PTK X 2008, Ministry of Finance of Republic of Indonesia Regulation Number 258 PMK.011 2011, and Contractor Global Expatriate Policy."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S66763
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>