Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 179431 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Anwar Titon Jatmiko
"Multi Level Marketing telah lama berkembang di Indonesia sejak tahun 1980-an, namun pada saat itu belum ada aturan hukum yang mengatur mengenai Multi Level Marketing. Tidak adanya aturan hukum tersebut menyebabkan banyak timbul penipuan yang berkedok. Multi Level Marketing yang merugikan masyarakat banyak. Namun sejak tahun 2000 dengan dikeluarkannya KepMenPerindag No. 73/MPP/Kep/3/2000 tanggal 20 maret tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang, maka semua hal yang memnyangkut kegiatan Multi Level Marketing dilaksanakan berdasarkan ketentuan Kepmen tersebut. Multi Level Marketing adalah bentuk kegiatan usaha penjualan secara berjenjang yang sedang berkembang pesat di Indonesia, dimana diperkirakan melibatkan lebih dari jutaan anggota masyarakat yang tengabung dalam Multi Level Marketing. Karena melibatkan banyak orang, maka penulis ingin membahas aspek hukum perjanjian dalam kegiatan MLM. Pembahasan mengenai perjanjian Multi Level Marketing ini karena Kegiatan Multi Level Marketing diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara perusahaan multi Level Marketing dengan penjual. Penulisan ini ingin menuliskan bagaimanakah isi dan bentuk perjanjian Multi Level marketing dan bagaimanakah hak dan kewajiban para pihak berdasarkan berdasarkan ketentuan Kepmen tentang Penjualan Berjenjang. Selain itu untuk melihat penerapannya, maka akan dibahas mengenai perjanjian Multi Level Marketing pada salah satu perusahaan Multi Level Marketing terbesar di Indonesia, yaitu Centranusa Insancemerlang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21131
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ardila Rahmanita
"Seiring dengan perkembangan dunia usaha dan kebutuhan akan pemenuhan sarana kegiatan ekonomi masyarakat, maka lahirlah lembaga keagenan di Indonesia. Hubungan keagenan adalah hubungan antara agen yang merupakan perusahaan nasional dengan prinsipal yang merupakan perusahaan yang berasal dari luar negeri, yang diawali dengan dibentuknya suatu kesepakatan atau suatu perjanjian yang mengatur mengenai hal apa yang akan mereka perdagangkan. Perjanjian keagenan muncul apabila prinsipal, menunjuk agen untuk bertindak sebagai wakil perusahaan luar negeri tersebut dalam wilayah Indonesia.
Dalam hal membuat suatu perjanjian, didalamnya terdapat suatu asas yang menyatakan, bahwa pihak yang membuat perjanjian dapat menentukan isi perjanjiannya sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh para pihak tersebut namun tetap dalam ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar syarat-syarat sahnya perjanjian, serta norma kesusilaan dan kepatutan. Dalam melakukan suatu perjanjian haruslah orang yang memiliki kapasitas, kewenangan dan kemampuan untuk melakukan perjanjian tersebut.

Along with the business development and the need for community economic activities, it brings out agency relationship in Indonesia. Agency is a relationship between an agent who is a national company with a principal who is a company that comes from abroad, it begins with an agreement that organize what will be traded. Agency agreement existed whereby the agent is authorized by the principal to act as the representative company in Indonesia.
In conducting an agreement, there are one principle that said, that the parties who make the agreement can decide the content of the agreement suitable for their needs, as long as the content is not contradictory to the law, norms, and public policy. In conducting an agreement, that should be someone who has the capacity, authority and ability to perform the agreement.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57030
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elfiera Juwita Yahya
"Tesis ini membahas mengenai Perjanjian Waralaba di PT. X ditinjau dari Peraturan di Bidang Waralaba dan Peraturan di Bidang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian juridis normatif. Hasil penelitian menguraikan beberapa rekomendasi perubahan isi perjanjian waralaba di PT. X agar dapat sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan di bidang waralaba dan peraturan dibidang anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jika PT. X tidak melakukan perubahan atas isi perjanjian waralabanya, maka hal ini dapat menjadi celah bagi Penerima Waralaba dari PT. X tersebut untuk menuntut pembatalan isi perjanjian, karena perjanjian dianggap tidak memenuhi syarat obyektif berupa sebab yang halal.

This thesis will talk about the Franchise Agreement in PT X in the view of Franchise Regulations and Anti-trust Regulations. This research use the normative jurisdiction method. Result of this research will explain some recommendation of the content of Franchise Agreement in PT X in order to run it in harmony with the terms of franchise regulations and anti-trust regulations. If PT X do not conduct any change of the content of franchise agreement, this matter will become a tort for the franchisee of PT X to terminate the agreement, because the agreement deemed can not fulfill the objective conditions, halal causa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26733
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Aries Buwana
"Hukum keagenan memainkan peranan penting di dalam transaksi-transaksi komersial, khususnya dalam perusahaan modern, yang menurut hukum, dianggap memiliki pribadi dan dapat mengadakan transaksi atas namanya sendiri. Bahkan dengan individu sekalipun, seringkali dianggap lebih mudah bila bertransaksi melalui pihak perantara. Dengan demikian, banyak transaksi komersial sehari-hari yang dilakukan melalui pihak perantara yang dalam hal ini bertindak dalam lingkup kewenangan yang diberikan kepadanya baik secara tegas maupun tersirat. Pihak yang bertindak atas nama pihak lainnya disebut agen dan akibat hukum dari tindakan yang dilakukan oleh agen adalah pihak untuk siapa ia bertindak, akan terikat oleh tindakannya tersebut dan dapat menimbulkan kewajiban hukum kepada pihak ketiga yang berurusan dengan agennya. Dengan demikian, hukum keagenan dapat memperluas pribadi hukum dari suatu individu. Agen dalam melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga, kedudukannya adalah merupakan kuasa prinsipal. Agen sebagai perantara umumnya tidak menimbulkan tanggung jawab apapun kepada pihak ketiga berdasarkan perjanjian yang diadakan. Namun demikian, agen mungkin saja mengadakan perjanjian atas nama prinsipal tetapi untuk keuntungan agen juga. Seharusnya dengan adanya asas kebebasan berkontrak tersebut, posisi kedua belah pihak adalah sama dan sederajat. Namun, dalam praktek sebenarnya kedua pihak tidak dalam posisi yang seimbang.

The law of agency plays an important role in commercial transactions, particularly in the modern enterprise, which by law, be deemed to have personal and transactions in its own name. Even with individual ones, are often considered more convenient to transaction through intermediaries. Thus, many commercial transactions are conducted daily through intermediaries that in this case acted within the scope of authority given to him either expressly or implied. Person acting on behalf of another party called the agent and the legal consequences of actions taken by the agent is the party for whom he acts, will be bound by these actions and may cause legal liability to third parties who deal with agents. Thus, the law of agency to expand the personal law of an individual. Agents in legal actions by third parties, its place is a power of principals. Agent as an intermediary generally does not cause any liability to third parties under the agreement held. However, the agent may have entered into agreements on behalf of the principals but also for the benefit agent. Should be with the principle of freedom of contract, the position of both parties are the same and equal. However, in actual practice the two parties are not in a equal position."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1577
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Dianita
"Perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box PT Bank Internasional Indonesia Tbk. merupakan perjanjian yang mengatur mengenai jasa penyewaan kotak dengan ukuran tertentu untuk menyimpan barang atau surat berharga untuk jangka waktu tertentu di bank. Barang yang dapat disimpan berupa efek-efek, dokumendokumen, surat-surat berharga, perhiasan, logam mulia, dan barang berharga lainnya. Tujuan disediakannya Safe Deposit Box adalah menghindari musnahnya dokumen atau barang berharga dari bahaya kebakaran dan menghindari hilangnya perhiasan atau barang berharga lainnya dari bahaya kecurian atau perampokan. Akan tetapi pada kenyataannya, resiko atas hilang, musnah, susut atau berubah wujudnya barang-banrang yang disimpan dalam Safe Deposit Box ditanggung oleh nasabah. Apabila dilihat dari perbandingan karakteristik antara perjanjian sewa menyewa dengan penitipan barang, maka yang lebih tepat untuk dipergunakan adalah perjanjian penitipan barang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang berupa penelitian bahan pustaka, dan data yang dipergunakan adalah data sekunder. Perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box pada dasarnya telah memenuhi ketentuan di dalam KUH Perdata. Akan tetapi dalam prakteknya, pihak bank mempergunakan klausula eksonerasi agar terlepas dari tanggung jawab jika terjadi resiko sehingga tidak sesuai dengan pengaturan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu sebaiknya dalam membuat perjanjian, bank mencantumkan klausul-klausul yang tegas agar mudah dipahami konsumen dan memperhatikan kedudukan kedua belah pihak.

The lease agreement of PT Bank Internasional Indonesia Tbk.'s Safe Deposit Box regulates lease service of a particular-sized box to store goods or valuable documents for a certain period of time in the bank. Stored items can be in form of effects, documents, marketable securities, jewelry, gold, and other valuables. The purposes of Safe Deposit Box are to avoid the disappearance of documents or valuables caused by fire and to avoid jewelry or other valuables from being stolen or robbed. However, in reality, the valuables risks for any disappearance, destroyed, shrunk, or changed of shape become the customer's burden. Comparing the lease agreement than the custodian characteristic, it is easily seen that the custodian agreement is more suitable.
This is the normative research based on divining manual with secondary data. The lease agreement of Safe Deposit Box itself has completed all the basic rules in Indonesian Civil Law while in the actual case the bank used exclusion clause to be free from all the responsibilities if risk happened that is contrary with Law No. 8 Year 1999 on consumer protection. It is recommended for the agreement that Bank makes the precise clauses to be easily understood by consumer and concern each parties involved.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S21519
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hasraldi
"Multi Level Marketing kini telah berkembang dengan pesat baik di luar maupun di dalam negeri. Sejak diperkenalkan pertama kali di Indonesia tahun 1980-an perlahan tapi pasti akhirnya keberadaan MLM mendapatkan pengakuan dari pemerintah dengan dikeluarkannya KepMenPerindag No. 73/MPP/Kep/3/2000 tanggal 20 maret tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang. Besarnya usaha Multi Level Marketing di Indonesia tidak lepas dari peranan pemerintah dan masyarakat sendiri. Industri inipun akhirnya menjadi salah satu solusi usaha seiring dengan terus berubahnya kondisi perekonomian negara ini. Dengan jutaan pelaku usaha MLM di Indonesia, maka jelas industri ini tidak dapat dipandang sebelah mata. Pada masyarakat luas beragam pandangan telah diterima oleh MLM, baik yang sangat mendukung keberadaannya maupun yang menentang sistem MLM ini. Namun ironisnya sebagian besar masyarakat yang memberikan opini tersebut hanya memberikan sisi positif dan negatif MLM saja, tanpa pemahaman apa MLM itu sebenarnya sehingga dapat menjadi bumerang bagi industri ini. Hal ini juga diperparah dengan adanya usaha Money Game yang mendompleng nama MLM, kenyataannya perusahaan tersebut hanya menghimpun dana dari masyarakat dengan memberikan janji-janji yang berlebihan tanpa kenyataan. Malahan usaha ini berhasil mengeruk dan membawa lari bermilyar-milyar dana yang dihimpun dari masyarakat yang tidak mengerti apa itu sebenarnya MLM. Untuk dapat meluruskan pandangan negatif pada masyarakat yang menyamaratakan semua perusahaan MLM adalah Money Game dan kedok dari penipuan, maka penulis tertarik untuk membahas masalah MLM ini ditinjau dari sudut hukum perdata barat dan hukum Islam, karena Indonesia menganut hukum perdata barat dan sebagian besar masyarakatnya pemeluk agama Islam dengan mengambil satu contoh perusahaan MLM sebagai perbandingannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21157
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Sheila Sheikta Ully
"Mengingat pentingnya Lembaga Distributor dalam pemasaran hasil akhir produksi, maka penulis dalam penulisan ini akan menjabarkan mengenai pengaturan lembaga distributor di Indonesia terkait dengan Prinsipal dan Distributor dalam negeri serta penerapan Hukum Perjanjian dalam Perjanjian Distributor antara PT. X dengan PT. Y. Lembaga Distributor bukanlah lembaga baru dalam dunia perdagangan di Indonesia, Departemen Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa (Permendagri No. 11/M-DAG/PER/3/2006), telah mengatur mengenai Lembaga Distributor di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah mewajibkan Distributor, Distributor Tunggal dan Sub Distributor yang telah membuat perjanjian pendistribusian di Indonesia untuk mendaftarkan diri pada Departemen Perdagangan. Penerapan Hukum Perjanjian berdasarkan KUHPerdata terhadap Perjanjian Distributor antara PT. X dan PT. Y pada dasarnya telah sesuai dengan KUHPerdata dan juga sesuai dengan Permendagri No. 11/M- DAG/PER/3/2006 yang merupakan peraturan lebih lanjut tentang perjanjian distributor di Indonesia. Namun, pada Perjanjian Distributor antara PT. X dengan PT. Y ini masih terdapat ketidaksetaraan dalam kedudukan hukum yaitu dengan terdapatnya pengakhiran perjanjian secara sepihak oleh Prinsipal.

In relation the necessity of Distribution Institution as the marketing of production business activities, in this thesis the author will describe the details of Distributorship Agreement under the Indonesia contract laws in the frame work of national distributorship agreement in which the Principal and the Distributor are located in Indonesia. Study case analysis upon Distributorship Agreement between PT. X and PT. Y that conducted under Indonesia contract law and Minister of Trade Regulation No.11/M-DAG/PER/3/2006 concerning the Requirements and Procedure on the issuance of the Letter of Registration for Agent or Distributor of Goods and/or Services. In this observation, the author has found that in such Distributorship Agreement that the position between the Principal and the Distributors are not equal between one and another this fact can be found from provision concerning the termination of contract by the Principal that can be conducted without any prior notice or approval from Distributor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widyaningsih Hayu Pangesthi
"Distributor sebagai suatu Lembaga yang lahir dari suatu kebutuhan masyarakat berkembang saat ini, belum diatur secara khusus di dalam suatu Undang-undang, sehingga segala sesuatunya yang menyang kut perjanjian itu masih tergantung pada kebiasaan dalam praktek dan kesepakatan para pihak sesuai dengan azas Kebebasan berkontrak yang dianut di dalam hukum Perjanjian. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, terdapat suatu kasus dengan permasalahan hukum yang terjadi pada perjanjian distribusi berupa Perbuatan Melawan Hukum. Dalam kasus tersebut, terjadi Pembatalan perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh PT. Roche kepada PT. Tempo tanpa adanya suatu alasan yang telah di tentukan di dalam perjanjian, yaitu Wanprestasi. Pembatalan Perjanjian secara sepihak ini kemudian berakibat kerugian bagi pihak lain yaitu PT. Tempo. Oleh karenanya PT. Tempo mengajukan gugatan kepada PT. Roche melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah dilakukan upaya perdamaian dan proses persidangan, akhirnya gugatan dimenangkan oleh PT. Tempo dengan dikabulkannya petitum yang diajukan oleh PT. Tempo."
Depok: Universitas Indonesia, 2000
S20784
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ayu Islamy
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai adanya perjanjian franchise antara Muhaerul dengan PT. Wadha Artha Abadi. yang akan ditinjau berdasarkan Peraturan Perundang-undangan khususnya Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba Terdapat berbagai persoalan terkait dengan unsur-unsur perjanjian franchise dalam Peraturan Pemerinth Nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba yang tidak terpenuhi oleh perjanjian franchise oleh Muhaerul dengan PT. Wadha Artha abadi sehingga apakah perjanjian franchise ini dapat dikatakan sebagai perjanjijan franchise atau tidak, Peneliti mengajukan pokok permasalahan, yaitu: 1. Bagaimanakah perjanjian franchise antara Muhaerul dengan PT. Wadha Artha Abadi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dengan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur mengenai franchise atau waralaba. 2. Bagimanakah akibat hukum dari perjanjian franchise antara Muhaerul dengan PT. Wadha Artha Abadi apabila tidak memenuhi aspek-aspek perjanjian franchise menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. 3. Bagaimanakah upaya hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak dari perjanjian franchise

ABSTRAK
This thesis discusses the existence of the franchise agreement between Muhaerul with PT. Wadha Artha Abadi. which will be reviewed based on the legislation in particular Government Regulation No. 42 of 2007 on Franchise There are many problems associated with the elements of his government's franchise agreement in Regulation No. 42 of 2007 on Franchise are not met by the franchise agreement by Muhaerul with PT. Wadha Artha framchise immortal so that if agreement can be said as perjanjijan franchise or not, researchers propose the subject matter, namely: 1. How does the franchise agreement between Muhaerul with PT. Wadha Artha Abadi according to Government Regulation No. 42 Year 2007 on Franchise with other relevant regulations governing the franchise or the franchise? 2. How does legal consequences of franchise agreements between Muhaerul with PT. Wadha Artha Abadi if it does not meet aspects of the franchise agreement under the provisions of Government Regulation No. 42 Year 2007 on Franchise? 3. How are laws and legal protection for the parties to the franchise agreement is Muhaerul with PT. Wadha Artha Abadi."
2016
S63642
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>