Ditemukan 163252 dokumen yang sesuai dengan query
Handi Pramono
"Pembiayaan konsumen merupakan salah satu dari jenis-jenis pembiayaan yang diatur didalam Permenkeu No.84/PMK.012/2006 tentang pembiayaan, dimana kegiatan pembiayaan dilakukan dalam bentuk penyediaan dana untuk pembelian barang kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengaturan perjanjian pembiayaan konsumen didalam KUHPerdata dan Permenkeu No.84/PMK.012/2006 dengan memakai contoh perjanjian pembiayaan konsumen pada PT HD Finance dan untuk mengetahui perbedaannya dengan pembiayaan lainnya yaitu kegiatan sewa guna usaha (leasing).
Penulisan ini menggunakan metode penelitian kepustakaan, dan dilihat dari sifatnya, maka penulisan ini bersifat deskriptif. Dari penulisan ini dapat diambil kesimpulan bahwa KUHPerdata tidak mengatur mengenai pembiayaan konsumen, akan tetapi berdasarkan pasal 1319 KUHPerdata maka peraturan-peraturan umum didalam Bab I sampai dengan Bab IV KUHPerdata berlaku terhadap perjanjian pembiayaan konsumen, seperti pasal 1320 dan pasal 1338 KUHPerdata, dan Permenkeu No.84/PMK.012/2006 hanya mengatur ketentuan-ketentuan yang bersifat umum saja. Perbedaan paling mendasar antara pembiayaan konsumen dan leasing terletak pada hak milik atas objek barang, hak opsi yang dimiliki oleh financial lease, dan penentuan nilai sisa atau residu objek barang yang ditentukan oleh para pihak dalam financial lease.
Funding of the consumer was one of the funding kinds that were arranged in Permenkeu No.84/PMK.012/2006 about funding, where the funding activity was carried out in the form of the provisions of the fund for the purchase of the requirement thing for the consumer by payment in a manner the installment. The aim of this writing to know the regulation of the consumer of the funding agreement inside KUHPerdata and Permenkeu No.84/PMK.012/2006 by using the example of the funding agreement of the consumer to PT HD Finance and to know his difference by other funding that is the leasing activity of efforts (leasing). This writing used the method of the bibliography research, and was seen from his characteristics, then this writing was descriptive. From this writing could be taken by the conclusion that KUHPerdata did not arrange about funding of the consumer, but was based on the article 1319 KUHPerdata then the public's regulations in the I Chapter to the Chapter of IV KUHPerdata were valid towards the funding agreement of the consumer, like the article 1320 and the article 1338 KUHPerdata, and Permenkeu No.84/PMK.012/2006 only arranged the provisions that were general then. The difference was most basic between funding of the consumer and leasing was located in proprietary rights on the object of the thing, the option right that was owned by financial lease, and the determitationof the residual value or the object residue of the thing that was determined by the sides in financial lease."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S21515
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Kukun Kurniawan Hermanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21391
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Kartika Wulansari
"
ABSTRAKLaras bahasa surat perjanjian pembiayaan sewa guna usaha menarik untuk diteliti karena bentuk-bentuk bahasa yang diterapkan lahir dari situasi yang menentukannya. Topik yang menjadi pembicaraan, media, dan partisipan yang terlibat, adalah unsur-unsur yang menjadi penentu.
Bertujuan memerikan struktur sintaksis laras bahasa surat perjanjian pembiayaan sewa guna usaha, penulis menggunakan model analisis diagram pohon yang diajukan Noel Burton-Roberts dan sedikit modifikasi yang penulis peroleh dari Randolph Quirk untuk menganalisis data. Data ini penulis ambil dari dua buah surat perjanjian pembiayaan sewa guna usaha. Namun, karena keterbatasan tempat, penulis hanya mengambil 16 kalimat dari masing-masing surat untuk dianalisis, sehingga jumlah. data seluruhnya 32.
"
1995
S14083
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Vera Brigitta
"Seiring dengan pertumbuhan perekonomian di Indonesia, hadirnya lembaga pembiayaan ini mempunyai peranan yang cukup kuat untuk menunjang lajunya perekonomian tersebut dan dinilai sangat menguntungkan bagi para nasabah (debitur) yang kekurangan modal baik itu untuk kegiatan usahanya maupun untuk kepentingan pribadinya. PT. Subentra Finance adalah suatu lembaga pembiayaan yang terletak di Jl. H. Samanhudi no . 9, Jakarta, yang mana sesuai dengan izin usahanya yang tercatat adalah sebagai lembaga yang menyediakan layanan jasa pembiayaan konsumen, karena sesuai dengan apa yang tertera pada peraturan Menteri Keuangan no.1 251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, bahwa ada empat jenis usaha Lembaga Pembiayaan, yang di ketegorikan menurut jenis perjanjiannya, yaitu : Anjak piutang, Sewa Guna Usaha, layanan Credit Card dan Pembiayaan Konsumen, di mana dengan hadirnya perusahaan ini membawa dampak kemudahan bagi para debitur/masya kat yang dalam hal ini disebut sebagai nasabah, misalnya dalam hal untuk melanjutkan usahanya tetapi kekurangan dana. Dengan dipaparkannya segala sesuatu mengenai perjanjian pembiayaan konsumen dalam teori maupun prakteknya ini diharapkan agar pembaca dapat mengetahui bahwa dalam hal pembiayan konsumen ini ada juga kendala-kendala yang dialami oleh suatu lembaga pembiayaan ini yang timbul akibat kenakalan pihak nasabah (debitur), karena dari segi prakteknya, pemberian pembiayaan konsumen ini mengandung resiko tinggi bagi pihak perusahaan pemberi biaya tersebut. Karena dalam hal ini pemberian jaminan oleh nasabah atas pembiayaan tersebut adalah dengan fidusia. Selanjutnya juga dijelaskan hal-hal yang dilakukan oleh PT. Subentra Finance dalam menangani permasalahan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21017
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Silitonga, T.
"Lemahnya posisi tawar lessee seringkali dimanfaatkan oleh lessor yang berpotensi merugikan pihak lessee. Lessor berlindung kepada asas kebebasan berkontrak untuk menjustifikasi perlakuan sewenang-wenang tersebut. Bahwa walaupun perjanjian dibuat standar, bagi mereka perjanjian tersebut adalah sah menurut hukum karena telah disetujui oleh lessee. Penelitian ini merupakan penelitian eksploratoris, yaitu menjelaskan keterkaitan perjanjian sewa guna usaha dengan sahnya perjanjian. Dalam skripsi ini dibahas Permasalahan sejauh manakah lessor dapat berlindung pada asas kebebasan berkontrak dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan sewa guna usaha yang memakai klausula baku dengan diundangkannya Undang-undang Perlindungan Konsumen. Kedua pembahasan tentang kedudukan, keabsahan dan keberlakuan dari perjanjian/klausul baku dalam perjanjian pembiayaan Sewa Guna Usaha ditinjau dari UUPK. Dan yang ketiga mengenai peranan pemerintah atau otoritas publik dalam ikut menentukan isi dari suatu perjanjian agar terciptanya posisi tawar seimbang (equal position) . Bahwa kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam KUH-Perdata keberlakuannya tidaklah absolut. Salah satu yang membatasinya adalah berupa syarat objektif yaitu kausa yang halal. Bahwa berdasarkan kausa yang halal perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan peraturan-perundang-undangan yang berlaku. Sementara UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen melarang penggunaan klausul standar dalam suatu perjanjian. Dengan demikian perjanjian yang menggunakan perjanjian baku seperti yang dilakukan dalam perjanjian sewa guna usaha berakibat batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat objektif sahnya perjanjian sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1320 (4) KUH-Perdata. Disisi lain perlu dilakukan beberapa instrumen hukum publik untuk menyeimbangkan posisi tawar lessee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21146
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Arini Faradinna
"Sewa Guna Usaha dan Pembiayaan Konsumen merupakan perjanjian yang timbul dalam praktek dimana berdasarkan Pasal 1319 KUH Perdata perlu juga tunduk pada asas-asas dan ketentuan hukum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sewa Guna Usaha dan Pembiayaan Konsumen merupakan samasama jenis pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, namun terdapat perbedaan diantara kedua jenis pembiayaan tersebut. Perbedaan mendasar antara sewa guna usaha dan pembiayaan konsumen terletak pada hak milik atas objek barang, adanya hak opsi pada Sewa Guna Usaha jenis Financial lease, penentuan nilai sisa atau residu objek barang pada Financial lease, dan adanya pembebanan dengan jaminan fidusia dalam pembiayaan konsumen. Terkait dengan pembebanan jaminan fidusia pada kegiatan pembiayaan konsumen maka perlu diperhatikan ketentuan dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Dengan menggunakan contoh perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor di PT. BCA Finance tujuan dari penulisan ini adalah mengetahui bagaimana seharusnya proses eksekusi pada objek barang yang dibebankan dengan jaminan fidusia dan bagaimana akibat hukum dari keberlakuan PMK yang dikeluarkan Oktober 2012 tersebut.
Leasing and Consumer Finance is an agreement raised in practically where based on Article 1319 KUH Perdata should follow to the regulation placed in KUH Perdata. Leasing and Consumer finance is a financing did by finance company; however there is a difference between those financing types. The basis difference between leasing and consumer finance basically located on the ownerships of goods as a financing objects, optional right on leasing (for Financial lease), and balance value of goods as a financial lease objects, and fiducia guarantee for consumer finance. Regarding to fiducia imposition on consumer finance, need to be attention pn UU No. 42 tahun 1999 about Fiducia guarantee and Ministry of Finance regulation (PMK) Number 130/PMK.010/2012 about Fiducia Registration on Consumer Finance Corporation. By using the example of consumer finance agreement for passenger vehicles at PT BCA Finance, this paper was proposed to analysis the correct execution process on goods object impositioned with Fiducia and the legal effect of PMK regulation issued on October 2012."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S52612
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sudrajat Aruwahyudi
"Penggunaan jasa lembaga pembiayaan semakin berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Walaupun pembiayaan konsumen ini mirip dengan kredit konsumsi yang sering di lakukan oleh bank, tapi karena hakekat dan keberadaan perusahaan finansial yang sama sekali berbeda dengan bank, sehingga secara substantif yuridis tidak layak diberlakukan peraturan perbankan kepadanya. Kecuali undang-undang menentukan sebaliknya, yang dalam hal ini tidak kita temukan perkecualian tersebut. Seiring dengan keinginan lembaga pembiayaan memperkecil kerugian yang akan timbul, dapat menimbulkan masalah yang pada akhirnya merugikan konsen, tanggung jawab Para pihak menjadi tidak jelas. Dalam pemakaian jasa lembaga pembiayaan dewasa ini, posisi dan kepentingan konsumen belum terlindungi dengan baik, dan di lain pihak posisi lembaga pembiayaan sangat dominan yang tentunya akan mengutamakan kepentingan lembaga pembiayaan, yang dapat dilihat dari perjanjian pembiayaan konsumen, ataupun ketentuan ketentuan pemakaian jasa yang di tetapkan secara sepihak oleh lembaga pembiayaan, dalam suatu perjanjian baku, dimana tidak ada keseimbangan hak. Oleh sebab itu untuk melindungi hak-hak dan kepentingan konsumen, kiranya diperlukan suatu perangkat hukum yang mengatur tentang perjanjian baku dalam perjanjian pembiayaan agar lebih melindungi kepentingan dan hak-hak konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21270
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Firza Achmad Singgih Afero
"Skripsi ini membahas mengenai pengaturan sewa guna-usaha dengan objek kapal di Indonesia serta dampak tidak diratifikasinya Konvensi Penahanan Kapal (Arrest of Ships) terhadap Lessor (Perusahaan Pembiahyaan Dalam Negeri) dan pengaruhnya terhadap perjanjian sewa guna-usaha. Penulis memperoleh kesimpulan bahwa dengan tidak diratifikasinya konvensi tersebut memiliki dampak yang cukup signifikan kepada Lessor serta berpengaruh terhadap kegiatan pembiayaan kapal melalui sewa guna-usaha di Indonesia. Ratifikasi atas Konvensi Penahanan Kapal merupakan suatu aspek legal dalam pembiayaan kapal melalui sewa guna-usaha, namun hingga saat ini ratifikasi atas konvensi tersebut masih belum terlaksana.
This thesis discussed the regulation of the leasing of ship as well as the impact to the Lessor (National Finance Company) regarding to the Convention on the Arrest of Ships which has not been ratificated and the effect to the lease contract. Author concluded that ratification of the Convention on Arrest of Ships which has not been carried out since today have a significant impact to the Lessor as well as effects the transaction of ship financing through leasing in Indonesia. Ratification of the Convention on the Arrest of Ships plays as an important role as one the legal aspect in ship financing through leasing, but until today the ratification of the convention mentioned has not been carried out."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S61107
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Anindita Mariarti
"Upaya mendapatkan prosedur sewa guna usaha/leasing kapal sangat diperlukan suatu aspek hukum yang disatu pihak mendukung investasi dan dilain pihak melindungi semua pihak agar terjamin rasa aman dalam menjalankan usahanya, sebagaimana yang diterapkan di PT. PANN MULTI FINANCE Jakarta, yang dalam penerapannya terkait dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya menurut peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia. Dalam praktek perjanjian sewa guna usaha/leasing kapal di PT. PANN MULTI FINANCE, yang kerap kali dilaksanakan adalah leasing kapal dengan kewajiban membeli, yang disebut dengan istilah "sewa guna usaha kapal dengan opsi beli (leasing of ship with obligation to purchase) yang merupakan jenis Finance Lease/Financial Lease. Dimana diberikan kewajiban kepada Lessee untuk membeli kapal yang dilease pada akhir perjanjian sesuai dengan nilai sisa dari harga kapal yang telah disepakati bersama. Perjanjian sewa guna usaha kapal dengan opsi beli mengandung perjanjian sewa menyewa dan perjanjian jual beli. Perjanjian sewa guna usaha/leasing kapal di PT. PANN MULTI FINANCE dari segi bentuknya merupakan perjanjian baku (standar) yang dimasukkan dalam golongan perjanjian baku (standar) umum. Karena perjanjian sewa guna usaha/leasing kapal di PT. PANN MULTI FINANCE, baik bentuk maupun isinya telah ditetapkan atau dipersiapkan secara sepihak oleh PT. PANN MULTI FINANCE sebagai pihak yang lebih kuat. Resiko atau overmacht dalam perjanjian sewa guna usaha/leasing kapal ada pada Lessee. Penulisan tesis ini menggunakan metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yaitu pendekatan dengan menganalisa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan hukum perjanjian dalam perjanjian sewa guna usaha/leasing. Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui studi literatur, selain itu dapat pula diperoleh melalui wawancara dengan narasumber yang berkaitan dengan pokok masalah yang terdapat dalam penulisan tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14546
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Esti Purnami
"Dalam melakukan kegiatan operasional, Lembaga Pembiayaan memperoleh dana melalui perbankan baik perbankan konvensional maupun syariah. Saat ini dana tersebut lebih banyak diperoleh dari perbankan syariah melalui kerjasama channeling. Dana yang diberikan oleh Bank Syariah tersebut disalurkan kepada masyarakat melalui pembiayaan sewa guna usaha (Leasing). Untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, dibuatlah suatu perjanjian tertulis yaitu Akta Pembiayaan Sewa Guna Usaha (Ijarah Muntahia Bittamlik) yang dibuat di hadapan Notaris. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pembiayaan sewa guna usaha (Ijarah Muntahia Bittamlik) yang dilaksanakan oleh PT Tifa Finance, mengkaji ketentuan-ketentuan yang ada dalam akta Sewa Guna Usaha (Ijarah Muntahia Bittamlik) tersebut berdasar prinsip syariah serta menganalisis apakah pembiayaan yang dilaksanakan tersebut seluruhnya telah sesuai dengan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sewa guna usaha (Ijarah Muntahia Bittamlik) pada lembaga pembiayaan PT Tifa Finance dilaksanakan sebagaimana PT Tifa Finance melaksanakan sewa guna usaha konvensional. Seharusnya sewa guna usaha tersebut dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana ditentukan dalam perjanjian channeling. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam format akta pembiayaan sewa guna usaha (Ijarah Muntahia Bittamlik) pada PT Tifa Finance banyak mengadopsi dari format akta sewa guna usaha konvensional. Sesuai analisis pelaksanaan dan format akta pembiayaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan sewa guna usaha (Ijarah Muntahia Bittamlik) kurang sesuai dengan Hukum Islam. Dengan demikian, seharusnya baik perjanjian channeling maupun perjanjian IMBT dilaksanakan lebih bijaksana untuk melindungi kepentingan para pihak dan sesuai dengan ketentuan syariah untuk memenuhi asas keadilan dan asas persamarataan dalam Perikatan Islam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24670
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library