Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 140360 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Siti Utami
"Pada dasarnya negara meletakkan konsep pernikahan sebagai hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal, yang sah menurut hukum agama dan kepercayaannya dan diakui oleh negara merupakan konsep yang sudah baku. Konsepsi tersebut menegaskan pernikahan sebagai bagian dari aspek psikologis, biologis, religius, dan yuridis. Perlunya pengakuan hukum negara dan agama merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, sehingga ketiadaan pengakuan salah satu di antaranya di anggap sebagai ketiadaan pernikahan. Namun dalam perkembangan sekarang, ada kecenderungan terjadinya pernikahan yang dilakukan tanpa adanya pengakuan hukum negara. Ketiadaan pengakuan ini sering kali disebut sebagai perkawinan di bawah tangan yang terjadi karena alasan ketidakmampuan ekonomis dan ketiadaan izin dari atasan atau isteri sebelumnya. Oleh sebab itu, skripsi ini akan mengkaji tiga masalah dalam perkawinan di bawah tangan, yaitu pertama, bagaimana pandangan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap status hukum perkawinan di bawah tangan? Ke dua bagaimana kedudukan dan hak isteri di dalam perkawinan di bawah tangan ? Ke tiga, bagaimana permasalahan hukum yamg kemungkinan terjadi dalam perkawinan di bawah tangan? Pembahasan akan permasalahan tersebut akan diteliti dengan pendekatan yuridis-normatif sehingga menghasilkan kesimpulan pertama undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memandang status hukum perkawinan di bawah tangan sebagai perkawinan yang batal demi hukum dan tidak dapat di kategorikan sebagai perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1974. Kedua 1 Kedudukan dan hak isteri di dalam perkawinan di bawah tangan adalah sangat lemah karena tidak dapat melakukan hubungan keperdataan. Ketiga, permasalahan hukum yang terjadi dalam perkawinan di bawah tangan adalah mengenai status hukum perkawinan yang menyulitkan posisi pasangan suami isteri tersebut dalam melakukan hubungan keperdataan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21208
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tony Budisarwono
"Perkembangan yang terjadi di masyarakat pada saat ini banyak terjadi ikatan perkawinan yang dilaksanakan cenderung cukup hanya memenuhi persyaratan hukum agamanya saja dengan mengabaikan pencatatan perkawinan pada lembaga yang berwenang yaitu di KUA ataupun di KCS. Perkawinan yang tidak dicatatkan ini dikenal dengan istilah perkawinan di bawah tangan. Perkawinan di bawah tangan ini tidak sesuai dengan apa yang terdapat pada ketentuan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perkawinan yang berlaku. Pencatatan perkawinan ini bukan semata-mata tindakan administratif saja, akan tetapi pencatatan perkawinan sangat penting untuk mendapatkan bukti otentik berupa akta perkawinan yang dapat menjelaskan selengkap-lengkapnya tentang perkawinan sehingga akan memperoleh jaminan kepastian hukum. Dengan tidak dicatatkannya perkawinan, maka menurut pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dianggap tidak sah yang berdampak hukum terhadap status perkawinan, terhadap istri dan anak serta harta kekayaan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari kepustakaan. Selanjutnya untuk melakukan analisa dipergunakan metode pendekatan kualitatif yang akan menghasilkan sifat deskriptif analisis yang memberikan gambaran atas masalah yang terjadi dengan mengurai data seteliti mungkin dan menganalisa hal-hal yang berhubungan dengan perkawinan di bawah tangan yang selanjutnya penulis akan memberikan upaya-upaya hukum terhadap perkawinan di bawah tangan dengan mengajukan itsbat nikah bagi yang beragama Islam ataupun melakukan perkawinan ulang secara resmi bagi yang beragama bukan Islam. Pencatatan perkawinan memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan status perkawinan dan berguna untuk menuntut hak-hak dari istri dan anak yang dilahirkan. Diperlukan kesadaran bagi kaum wanita untuk mencatatkan perkawinannya secara resmi pada pejabat yang berwenang agar memperoleh akta perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21133
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Veronica Sari Joshinta
"Anak sebagai generasi penerus bangsa perlu dilindungi dan dipenuhi semua kebutuhan-kebutuhan yang merupakan haknya. Sehingga anak dapat tumbuh dengan sehat baik jasmani maupun rohani, memperoleh pendidikan, mendapat gizi yang cukup, mendapat perlindungan kesehatan, tumbuh dalam suasana yang penuh kasih, dan terpenuhi nya rasa aman. Namun seringkali apa yang menjadi hak anak ini tidak diperhatikan oleh kedua orang tuanya. Kedua orang tua sibuk dengan urusan masing-masing sehingga kebutuhan anak yang merupakan haknya tidak diperhatikan. Akibat kurang perhatiannya orang tua terhadap anak maka anak akan tumbuh menjadi anak terlantar, dan menyebabkan ketidakharmonisan dalam keluarga sehingga akhirnya mengarah pada perceraian, dan apabila hal ini terjadi lalu akan bagaimanakah nasib anak-anak mereka ? Sebagai contoh kasus dalam skripsi ini adalah kasus Arie Hanggara pada tahun 1985 dimana orang tua Arie telah bercerai dan penguasaan anak diserahkan kepada ayahnya karena ibu nya yang berprofesi sebagai wanita malam dirasa tidak baik untuk merawat anak-anak tersebut. Lalu dalam perkembangannya ternyata ayahnya telah hidup bersama dengan seorang wanita yang belum dinikahinya dan ternyata wanita tersebut telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anak tersebut, bahkan ayah mereka sendiri pun akhirnya juga ikut menganiaya anaknya sendiri sehingga akhirnya salah satu anak tersebut yang bernama Arie meninggal dunia. Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penguasaan anak diserahkan pada ibu kandung dari anak-anak tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20453
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suryati Ananda
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2007
S21323
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Enita Safitri
"Melalui penelitian kepustakaan dan metode perbandingan serta atas analisa Perundangan. Penulis hendak membahas kedudukan saksi dalam Perkawinan yang ditinjau dari segi Hukum Islam dan UU. NO. 1 Th. 1974 JO.PP. 9/1975. Menurut Hukum Islam setiap Perkawinan harus dihadiri oleh dua orang saksi yang telah memenuhi syarat, sebagai salah satu rukun Perkawinan. Suatu Perkawinan yang tidak dihadiri oleh dua orang saksi maka nikahnya dianggap tidak sah. Sedangkan menurut UU. NO. 1 Th. 1974 Perkawinan di-lakukan menurut masing-masing Agama dan Kepercayaan,tetapi-harus dilengkapi dengan dua orang saksi dan pegawai penca-tat sesuai dengan ketentuan Pasal 2 (1) UU NO.1 Th. 1974 JO.PP. 9/1975. Oleh karena itu jika terjadi Perkawinan tanpa dihadiri oleh saksi-saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh Pihak yang berkepentingan kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam & yang beragama lain. (bukan beragama Islam) ke Pengadilan Negeri. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taihuttu, Glorius Frits
"Pela Gandong merupakan hubungan persaudaraan antara dua atau lebih desa sebagai hubungan kakak adik kandung karena kedua masyarakat desa mengakui bahwa mereka berasal dari satu keturunan atau datuk yang sama. Namun terkadang ada masyarakat dari kedua desa yang memiliki hubungan pela gandong ini melanggar hukum adat dengan melakukan perkawinan. Perkawinan seperti ini dikenal dalam hukum adat Maluku Tengah sebagai perkawinan sedarah. Sedangkan jika melihat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 8 butir (a) dan (b) menyebutkan bahwa larangan perkawinan bagi mereka yang masih berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau keatas, serta berhubungan darah dalam garis keturunan menyarnping. Untuk itu timbul pertanyaan yang perlu dijawab adalah bagaimanakah aturan-aturan adat yang mengatur tentang perkawinan pada masyarakat Maluku Tengah terkait hubungan Pela Gandong, serta bagaimana konsep perkawinan sedarah dan penerapan sanksinya menurut adat Maluku Tengah dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Undang-Undang Perkawinan)? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi dokumen melalui data sekunder di bidang hukum berupa bahan hukum primer seperti Undang-Undang Perkawinan dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, artikel-artikel, laporan penelitian dan wawancara. Bagi masyarakat Maluku Tengah, perkawinan diluar fam (marga) adalah perkawinan ideal, selain itu perkawinan diluar desa diperbolehkan asalkan antar desa tidak memiliki hubungan pela gandong. Menurut Adat Maluku Tengah, perkawinan sedarah adalah perkawinan yang masih ada hubungan darah menurut konsep Pela Gandong, sedangkan menurut Undang-Undang Perkawinan, perkawinan sedarah adalah perkawinan yang masih ada hubungan darah dekat dalam garis keturunan lurus ke bawah/keatas serta garis keturunan menyamping. Untuk penerapan sanksi, adat Maluku Tengah menerapkan sanksi berupa bailele (pasangan yang melanggar hukum adat yang di arak keliling desa dengan memakai daun janur kelapa), sedangkan sanksi menurut Undang-Undang Perkawinan menerapkan sanksi berupa pencegahan perkawinan dan pembatalan perkawinan ."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21290
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amita Maharani
"Wanita sebagaimana juga pria, meskipun telah terikat dalam suatu perkawinan adalah tetap merupakan manusia yang dilahirkan merdeka dan bermartabat. Namun akibat belenggu sistem pariarki yang terdapat di masyarakat, seringkali diskriminasi terhadap wanita masih terjadi secara meluas. Berangkat dari keprihatinan ini, PBB menyusun Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW/Konvensi Wanita), yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-undang No. 7/1984. Dalam kerangka inilah penelitian di lakukan, yaitu untuk mengetahui bagaimanakan Undang-undang No. 1/1974 mengatur tentang kedudukan wanita dalam perkawinan, apakah telah selaras dengan tujuan konvensi Wanita, yaitu menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita dan usaha-usaha apakah yang dapat diupayakan untuk menghapuskan diskriminasi terhadap wanita dalam suatu perkawinan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode kepustakaan dengan data sekunder dan di analisa melalui pendekatan kualitatif. Menurut hasil penelitian yang telah dilakukan, maka didapati bahwa Undang-undang No. 1/1974 masih mengandung beberapa unsur budaya patriarki yang bersifat diskriminatif, yaitu dalam pasal-pasal mengenai poligami, syaratsyarat perkawinan, hak dan kewajiban suami istri dan kedudukan anak. Sejalan dengan tuntutan akan kesetaraan jender dan konsekuensi diratifikasinya Konvensi Wanita, maka keberadaan Undang-undang No. 1/1974 semakin dirasa perlu untuk diperbaharui, selain juga dilakukan usaha-usaha strategis lainnya. Studi kasus mengenai Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dialami oleh Nyonya Neneng juga menggambarkan akibat dari adanya superioritas suami terhadap istri sebagai pengaruh dari budaya patriarki, yang dalam banyak kasus menjadikan suami merasa memiliki hak istimewa untuk mengendalikan istrinya dengan cara apapun."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21148
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>