Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 227146 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Erven Langgeng Kaseh
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S22169
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sudirman
"Dalam rangka merealisasikan putusan hakim yang mencerminkan proses hukum yang adil, ada tiga komponen penting yang harus dipenuhi yaitu penerapan hukum atau peraturan perundang-undangan secara formal, penghormatan terhadap hak-hak yang dipunyai tersangka/terdakwa/terpidana, dan sidang pengadilan yang bebas dan hakim yang tidak memihak. Ketiga komponen di atas pada hakikatnya telah mampu mengakomodasikan tiga asas penting mengenai peradilan yang baik, yaitu asas kepastian hukum, asas persamaan hukum, dan asas keadilan. Prasyarat demikian dapat menjadi barometer bagi wujud penegakan hukum yang benar, sekaligus sebagai antisipasi dari arbitrary process (proses yang sewenang-wenang atau semata-mata berdasarkan kuasa penegak hukum).
Dalam konteks yang demikian relevan kiranya komponen-komponen proses hukum yang adil diujikan pada putusan MA No. 55 PK/Pid/1996. Hasil penelitian menunjukkan, ada dua persoalan mendasar yang dapat diamati dari putusan PK MA tersebut. Pertama, diterimanya permohonan PK jaksa oleh Majelis PK MA, dan Kedua yaitu penjatuhan hukuman terhadap terdakwa yang telah diputus bebas. Dari perspektif yuridis putusan MA model demikian tidak dapat dibenarkan dan termasuk keliru. Namun, dalam perspektif sosiologis keadaan yang demikian tidak dapat dihindari karena banyak persoalan lain yang ikut berperan. Persoalan manusia yang menjalankan penegakan hukum, teramat khusus hakim sebagai faktor penentu dan intervensi pihak kekuasaan pemerintahan terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsi judisial, ternyata ikut berandil besar bagi wujud suatu putusan.
Dalam kondisi sistem peradilan yang sudah tertata sedemikian, amatlah sulit kiranya menjadikan pengadilan sebagai lembaga yang benar-benar diharapkan mampu mewujudkan tegaknya hukum secara wibawa atas dasar keadilan. Oleh karena itu, amatlah penting kiranya ditunjukkan perilaku patuh dan taat hukum terutama dari pihak pelaksana penegakan hukum yang dibarengi dengan political will pihak kekuasaan pemerintahan negara untuk secara sungguh-sungguh mewujudkan peradilan yang baik. Adalah naif lembaga pengadilan tertinggi sebagai bentengnya keadilan justru memunculkan ketidakadilan. Persoalan demikian amatlah buruk bagi citra lembaga peradilan, sekaligus amat berpengaruh bagi masa depan peradilan pidana yang pada gilirannya akan semakin sulit mewujudkan proses hukum yang adil dan wibawa penegakan hukum di Republik tercinta Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T7632
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Tindak pidana pencucian uang tidak hanya rentan
terjadi pada sektor perbankan, akan tetapi juga rentan terjadi
pada sektor pasar modal. Yang berwenang melakukan
penegakan hukum di bidang pasar modal adalah Bapepam.
Sedangkan yang berwenang melakukan penegakan hukum
di bidang tindak pidana pencucian uang adalah PPATK.
Dalam perusahaan terbuka maka segala informasi yang
menyangkut mengenai perusahaan tersebut akan dapat
mempengaruhi harga saham di bursa. Dalam kasus ini, fakta
yang dapat mempengaruhi harga saham di bursa tersebut
adalah terjadinya tindak pidana pencucian uang pada PT
Bank BNI Tbk. Informasi yang salah atau simpang siur akan
membuat harga saham perusahaan tersebut di bursa akan
bergerak secara signifikan dan hal ini dapat merugikan
pemegang saham khususnya dalam hal ini adalah
pemegang saham minoritas yang biasanya merupakan
pemegang saham publik. Penulisan skripsi ini bermaksud
untuk melakukan pengkajian terhadap peranan Bapepam di
dalam kasus pembobolan dana sebesar Rp1,7 triliun yang
terjadi di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Sebagaimana diketahui bahwa PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk merupakan suatu perusahaan publik yang
karena statusnya tersebut berada dibawah yurisdiksi
Bapepam. Sebagai sebuah perusahaan publik, maka
kepentingan pemegang saham minoritas harus terlindungi.
Untuk itu, melalui penulisan skripsi ini penulis berusaha
mengkaji secara yuridis peranan Bapapam dalam upaya
penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana
pencucian uang pada kasus pembobolan dana di PT Bank
Negara Indonesia Tbk serta mengkaji dan menganalisa
secara yuridis masalah perlindungan pemegang saham
Tinjauan yuridis..., Amalia Christianti, FH UI, 2005
v
minoritas PT Bank Negara Indonesia Tbk sehubungan
dengan kasus."
[Universitas Indonesia, ], 2005
S24531
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cicilia Sulastri
"Salah satu tujuan dari penggantian dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup ke Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah peningkatan efektivitas penegakan hukum lingkungan.
Berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup, sampai saat penelitian ini dilakukan, efektivitas penegakan hukum lingkungan di DKI Jakarta belum efektif. Hal ini dapat dilihat dari indikator-indikator sebagai berikut:
1. Pelaksanaan penegakan hukum lingkungan melalui sarana administratif maupun keperdataan di Propinsi DKI Jakarta kurang didayagunakan sehingga memberikan peluang untuk didayagunakannya instrumen penegakan hukum lingkungan melalui sarana kepidanaan terhadap pelaku pencemaran lingkungan;
2. Penegakan hukum lingkungan melalui sarana kepidanaan kurang didayagunakan. Indikator dari hal ini terlihat dari:
a. Dari 32 pengaduan kasus pencemaran lingkungan yang diajukan kepada Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta dan BPLHD Kotamadya Jakarta Barat, Utara, Pusat, Timur selama Tahun 2001 tidak ada satu kasuspun yang ditindaklanjuti dengan langkah penegakan hukum pidana (Laporan Program Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Tahun 2002);
b. Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sampai digantikannya dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sampai sekarang (21 tahun), hanya 2 kasus pencemaran lingkungan di Propinsi DKI Jakarta yang diproses melalui penegakan hukum pidana;
c. Kondisi kualitas lingkungan (misalnya air sungai) di Propinsi DKI Jakarta tidak membaik tetapi makin memburuk, misalnya kualitas sungai di Jakarta pada Tahun 2000 lebih buruk dari pada kualitas air sungai di Jakarta Tahun 1995 (Laporan Prokasih DKI Jakarta Tahun 1995 dan Tahun 2000).
Sehubungan dengan hal tersebut, pertanyaan timbul dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimana perbandingan efektivitas penegakan hukum pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup di propinsi DKI Jakarta berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997;
2. Faktor-faktor apa yang secara signifikan mempengaruhi efektivitas penegakan hukum pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup di Propinsi DKI Jakarta.
Untuk menjawab pertanyaan penelitian tersebut, maka penelitian dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengetahui pengertian penegakan hukum lingkungan, pengertian, ruang lingkup dan pelaksana penegakan hukum lingkungan melalui sarana kepidanaan serta teori-teori yang mendukung mengenai indikator efektivitas penegakan hukum pidana dan faktor-faktor signifikan yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup.
2. Menentukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang akan diteliti, penentuan lokasi penelitian, menentukan responden penelitian secara purposif, menyusun pedoman wawancara, melakukan penelitian awal, memperbaiki pedoman wawancara, melakukan penelitian lapangan dengan metode kualitatif melalui wawancara mendalam dengan responden, membaca data dan dokumen-dokumen yang terkait dengan pelaksanaan penegakan hukum pidana terhadap PT. Menara Jaya dan UD. Kurnia. Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk menguji pendugaan mengenai perbandingan efektivitas penegakan hukum pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif dan menggunakan metode analisis komparatif bertahap dan Penjumlahan (Scoring) yang didukung dengan penggunaan simbol (+) dan (-).
Berdasarkan hasil analisis data dapat disimpulkan bahwa:
1. Penegakan hukum pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 ( kasus Munjul) lebih efektif dibandingkan dengan efektivitas penegakan hukum pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 (kasus PT. Menara Jaya) , yaitu dengan kategori cukup efektif dengan jumlah 5 simbol (+) atau 55,6% dan kategori kurang efektif dengan 3 simbol (+) atau 33,3%. Adapun 4 indikator dari efektivitas penegakan hukum pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup adalah kasus ini adalah: a).Pendayagunaan instrumen penegakan hukum pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup; b).Kelancaran proses penegakan hukum pidana; c).Pelaksanaan penegakan hukum pidana dan dampaknya pada peningkatan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; dan d).Dampak pelaksanaan penegakan hukum pidana terhadap peningkatan kualitas lingkungan hidup.
2. Penegakan hukum pidana terhadap PT. Menara Jaya kurang efektif . Hal ini ditunjukkan dengan indikator:
a). Daya tanggap pejabat penerima pengaduan lamban, instrumen penegakan hukum pidana digunakan, tetapi masih berdasarkan pengaduan pihak yang dirugikan;
b). Proses penegakan hukum pidana selesai, tetapi kurang lancar baik dari aspek waktu maupun teknis lingkungan hidup;
c). Putusan pengadilan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum, kepentingan umum dan misi pelestarian fungsi lingkungan hidup, dan pelaksanaan penegakan hukum pidana tidak meningkatkan ketaatan terdakwa terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
d). Pelaksanaan penegakan hukum pidana meningkatkan kualitas lingkungan hidup di lokasi pencemaran.
3. Penegakan hukum pidana terhadap UD. Kurnia (kasus Munjul) cukup efektif, hal ini ditunjukkan dengan indikator:
a). Daya tanggap pejabat penerima pengaduan lamban, instrumen penegakan hukum pidana telah digunakan, tetapi masih berdasarkan pengaduan pihak yang dirugikan;
b). Proses penegakan hukum pidana selesai, cukup lancar baik dari aspek waktu maupun teknis lingkungan hidup;
c). Putusan pengadilan sesuai dengan fakta-fakta hukum, kepentingan umum dan misi pelestarian fungsi lingkungan hidup, dan pelaksanaan penegakan hukum pidana tidak meningkatkan ketaatan terdakwa terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
d). Pelaksanaan penegakan hukum pidana tidak meningkatkan kualitas lingkungan hidup di lokasi pencemaran.
4. Faktor Aparat Penegak Hukum dan Aparat Penerima Pengaduan yang terdiri dari sub-faktor Kapasitas Aparat Penegak Hukum dan Aparat Penerima Pengaduan, Komitmen Aparat Penegak Hukum dan Aparat Penerima Pengaduan, Koordinasi antara Aparat Penegak Hukum dan antara Aparat Penegak Hukum dengan Instansi Teksnis Terkait merupakan faktor (sub-sub faktor) signifikan yang mempengaruhi kurang efektivitas penegakan hukum pidana terhadap PT. Menara Jaya (kasus PT. Menara Jaya) dan terhadap UD. Kurnia (Kasus Munjul), yaitu memiliki angka signifikasi terbesar yaitu 88,3% dan 75%.
5. Faktor-faktor berikutnya yang cukup signifikan mempengaruhi efektivitas penegakan hukum pidana terhadap kasus PT. Menara Jaya adalah Faktor Peran Kontrol Legislatif dan Masyarakat dan Faktor Budaya Hukum dengan angka signifikasi 50%, disusul dengan Faktor Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 dan Peraturan-peraturan Terkait Lainnya yaitu dengan angka signifiknasi 33,3% dan yang terakhir adalah Faktor Sarana dan Fasilitas dengan angka signifikasi pengaruh terendah yaitu 20%.
6. Faktor-faktor berikutnya yang cukup signifikan mempengaruhi efektivitas penegakan hukum pidana terhadap kasus Munjul adalah Faktor Budaya Hukum dengan angka signifikasi pengaruh sebesar 50%. Berikutnya secara berurut adalah Faktor Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 dan Peraturan-peraturan Terkait Lainnya serta Faktor Peran Pengawasan Masyarakat dan Legislatif dengan angka signifikasi pengaruh 33,3% dan 25%. Selanjutnya yang terakhir adalah Faktor Sarana dan Fasilitas dengan angka signifikasi pengaruh terendah yaitu 20%.

An objective of alteration of Act Number 4 of 1982 concerning Basic Provisions For The Management of The Living Environment by Act Number 23 of 1997 concerning The Management of Living Environment is to improve effectiveness of environmental law enforcement.
According to the monitoring of Ministry of Environment, until right now implementation of environmental law enforcement in Province of Jakarta is uneffective. As shown by following indicators:
1. 32 cases environmental complaints to Environmental Management Agency of Province of Jakarta and Environmental Management Agency of West, Central, North, East and south Jakarta in 2001, were not handled by criminal law enforcement;
2. Since of enactment Act No.4 of 1982 concerning Basic Provisions For The Management of The Living Environment until changed by Act No23 of 1997 concerning The Management of Living Environment until right now (21 years), only 2 environmental pollution cases which be handled by Criminal Law Enforcement:
3. Environmental condition (air, water dan land) in Province of Jakarta in 2000 more bad than environmental condition of Jakarta in 1995 (Report of Prokasih Programme of 1995 and 2000).
According of above condition, the problems that rised in this research are:
1. How are the comparation of effectiveness of criminal law enforcement for environmental polluters in Province of of Jakarta based on Act Number 4 of 1982 with based on Act Number 23 of 1997;
2. What are significant factors that influences the effectiveness of criminal law enforcement for environmental polluters in Jakarta Province.
To answer the research questions, the research is conducted by following processes:
1. To understand the meaning of environmental law enforcement, definition, scopes and actors of environmental law enforcement by criminal sanction and theories of the effectiveness and significant factors that influences of the effectiveness of criminal law enforcement for environmental polluters.
2. To determinate environmental pollution cases that be researched, to determinate of research location, to determinate the purposive repondent, to create the guidelines of interview, act the preliminary research, to improve the guidelines of interview, act the field research by qualitative methodology by dept interview with respondents, read of data and documents linked with the implementation of criminal law enforcement for PT. Manara Jaya and UD. Kurnia.
The above actions be done for examine the hypothesis of comparation of the effectiveness of criminal law enforcement based on Act Number 4 of 1982 concerning Basic Provisions For The Management of The Living Environment and Act Number 23 of 1997 concerning The Management of The Living Environment.
3. The collected data will be analysed descriptively by The Stage Comparation Analysis Methodology and Scoring that use symbol (+) and (-).
According of the result of the data analysis, it can be concluded that:
1. The effectiveness of criminal law enforcement based on Act Number 23 of 1997 (a case study UD.Kurnia) is more effective than the effectiveness of criminal law enforcement for environmental polluters based on Act Number 4 of 1982 (a case study PT.Menara Jaya), with sufficiently effective category with 5 symbol (+) or 55,6,3% and lack of effective with 3 symbol (+) or 33,3%. Four (4) of indicators are: a. Use the instrument of crminal law enforcement for environmental polluters; b. The fluent the process of criminal law enforcement; c. Implementation old criminal law enforcement and its impact for the improvement of the compliance of environmental regulation; and d. The impacts of implementation of criminal law enforcement for the improvement of environment quality.
2. Criminal law enforcement for PT. Menara Jaya are lack of effective. As shown by indicators:
a). Responsibility of officials to handle the received public complaints officials is indolent, the instrument of Criminal law enforcement be used, but based on the complaints of the victim;
b). The process of criminal law enforcement has finished, but lack of fluent, timely as well as environmental technics;
c). Court decision are not suitable with the legal facts, the public interest and the mission of environmental sustainability and implementation of criminal law enforcement does not improved the suspected compliance;
d). Implementation of criminal law enforcement has improved environmental quality in the criminal law location.
3. Criminal Law Enforcement for UD. Kurnia (Munjul case) is sufficiently effective. As shown by following indicators:
a). Responsibility of officials to handle the received public complaint is indolent, instrument of criminal law enforcement be used, but based on the complaints of the victim;
b). The Process of criminal law enforcement has finished, sufficiently fluent, timely as well as environmental technics;
c). Court decision are suitable with the legal facts, the public interest and the mission of environmental sustainability and implementation of criminal law enforcement does not improved the suspected compliance;
d). Implementation of criminal law enforcement has not improved the environmental quality in the criminal law location.
4. Factors of The Law Enforcement Apparatus and The Complaint Received Apparatus , which consist of sub factors of the The Law Enforcement Apparatus and The Complaint Received Apparatus capacity and commitment and coordination among the Law Enforcement Apparatus and between The Law Enforcement Apparatus with The Relevanced of Technical Agencies are the significant factors that influences effectiveness of criminal law enforcement for PT. Menara Jaya (PT. Menara Jaya case) and UD. Kurnia (Munjul case), that has biggest signification cipher of 88,3% and 75%.
5. The next factors that sufficiently significant influences the effectiveness of criminal law enforcement for PT. Menara Jaya are Control Role of Public and Legislative and Public Law Culture Factors with signification chipper of 50%, continued by significantless influenced factors are Act Number 4 of 1982 and The Relevant Regulations Factors and Tools and Facilities Factor with signification chipper 33,3% and 20%.
6. The next factors that influences the effectiveness of criminal law enforcement for UD. Kurnia are Public Law Culture Factors with signification chipper of 50%, continued by significantless influenced factors are Act Number 23 of 1997 and the Relevant Regulations and Tools and Facilities with signification chipper of 33,3% and 25% and Control Role of Public and Legislative Factor with lowest signification chipper of 20%;
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
T 11112
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Tri Handayani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22564
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Orchida Ramadhania
"Indonesia adalah negara yang begitu kaya akan keanekaragaman hayati dan sumberdaya alam. Hal tersebut merupakan aset bangsa yang tak ternilai harganya. Keberadaannya penting untuk menjamin pembangunan serta menjaga keseimbangan ekosistem alam secara keseluruhan. Oleh karena itu, Indonesia bertanggung jawab dalam mengatur sumber daya alam tersebut dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat masa kini dan masa yang akan datang. Prinsip pengaturan sumberdaya secara bijaksana dijelaskan pertama kali dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 yang selanjutnya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dimana yang terakhir diatur dalam undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada kenyataannya, tumbuhan, binatang, dan kawasan yang dilindungi dalam undang-undang tersebut masih senantiasa mendapat ancaman dari manusia yang tidak peduli, atau semata-mata hendak mencari keuntungan untuk dirinya sendiri. Mereka memperdagangkan, membunuh, atau mengekspor tumbuhan dan binatang yang dilindungi tersebut, tanpa mempedulikan jika perbuatan mereka akan membawa dampak yang sangat besar bagi kelangsungan hidup manusia lain serta keseimbangan ekosistem itu sendiri. Mengatasi hal ini, keberadaan perangkat dan proses hukum yang baik menjadi sangat diperlukan. Undang-undang saja tidak cukup apabila tidak ditunjang oleh aparat dan proses beracara di persidangan yang mampu mengatasi karakteristik masalah yang sering terdapat dalam tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Agar tindak pidana ini tidak dipandang remeh dan berlangsung terus menerus, sistem hukum dan proses beracara yang baik menjadi sangat esensial. Aparat Kepolisian beserta Hakim dan jaksa penuntut umum sebagai aparat penegak hukum kemudian dituntut keseriusannya dalam menanggapi urgensi pelanggaran tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24546
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dalimunthe, S.
Jakarta: Sekretariat P.P. PERSAHI, 1984
341.44 DAL p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Deddy Sunanda
"ABSTRAK
Pembangunan ekonomi berdampak pada timbulnya kejahatan
korporasi di masyarakat yang tanpa disadari telah merugikan masyarakat.
Kejahatan ini salah satunya adalah kejahatan di Pasar Modal. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui kapan suatu keterbukaan informasi dari suatu
korporasi dalam hal penawaran umum dapat dikategorikan sebagai penyesatan
informasi terhadap publik, siapa pihak yang berwenang melakukan
penyelidikan dan penyidikan apabila ada dugaan terdapat penyesatan
keterbukaan informasi terhadap publik dalam penawaran umum, dan
bagaimana penyelesaian dalam hal adanya dugaan penyesatan keterbukaan
informasi yang dilakukan oleh korporasi dan tindakan yang dapat dilakukan
untuk melindungi para pembeli saham. Penelitian ini bersifat deskriptif
analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis ketentuan-ketentuan hukum
yang berhubungan dengan keterbukaan informasi dalam rangka Penawaran
Umum di Pasar Modal, dengan contoh kasus PT. Adaro dan Penegakan
hukum pidana oleh Bapepam. Penelitian yang menggunakan pendekatan
yuridis normatif yaitu dengan mengkaji data sekunder yang berkaitan dengan
keterbukaan informasi dalam rangka penawaran umum di Pasar Modal;
dilengkapi dengan data primer berupa wawancara kepada beberapa pihak.
Penelitian ini sampai kepada kesimpulan, korporasi melakukan penyesatan
informasi kepada publik karena tidak menyampaikan fakta material dari segi
hukum di dalam prospektus walaupun korporasi telah menyampaikan laporan
keuangan kepada publik, penyelidikan dilakukan oleh kepolisian, penyidikan
dilakukan oleh Bapepam berkoordinasi dengan kepolisian selaku korwas,
sanksi yang sering diterapkan oleh Bapepam adalah sanksi administratif
walaupun adanya sanksi pidana. Berdasarkan kesimpulan tersebut dapat
disarankan hal-hal sebagai berikut; perlunya diamandemen UUPM dengan
memasukkan upaya pengembalian kerugian korban melalui disgorgement, di
reposisinya Bapepam dan dijadikan satu atap dengan kepolisian dan
kejaksaan, serta Bapepam harus bijaksana dalam penegakan hukum dengan
tidak hanya melindungi investor namun juga masyarakat.

ABSTRACT
The development of economics has an impact on the corporate crime in
the society that unconsciously have been caused a loss to the society. One type of
this crime is a capital market. This research has a purpose to know when an
disclosure from a corporation in the case of initial public offering can be
categorized as misleading information to public, who the authorised side carries
out preliminary investigation and investigation if having the assumption is gotten
misleading information against the public in the public offer, and how solution in
the matter of the existence of the assumption misleading information that is
carried out by the corporation and the action that can be done to protect the buyers
of the share. This Research has the character of descriptive analytical that is
depicting and analysing of law the rules of disclosure in order to initial public
offering in Capital market, with the example of the PT. Adaro case and criminal
Law Enforcement by Bapepam. The research that uses the juridical approach
normative that is by studying the secondary data that is linked with disclosure in
initial public offering in Capital Market; is supplemented with the primary data
take the form of the interview to several sides. This Research till to conclusion,
corporation conducts misleading information to the public because not submit the
material fact from the aspect of the law in the prospectus although corporation
have submitted financial statement to the public, preliminary investigation is
conducted by police force, investigation is conducted by Bapepam coordination
with police force as the supervision co-ordinator, sanction that often applied by
Bapepam is administrative sanction although existence of crime sanction, based
on this conclusion can be suggested by matters as follows; the need in the ULJPM
amendment by putting return efforts of casualties's loss through disgorgement, in
his re-position of Bapepam and is made to be under the same roof with police and
the attorney general's office, as well as Bapepam must be wise in law enforcement
with only do not protect the investor but also the society."
2009
T37199
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Deddy Sinanda
"Pembangunan ekonomi berdampak pada timbulnya kejahatan korporasi di masyarakat yang tanpa disadari telah merugikan masyarakat. Kejahatan ini salah satunya adalah kejahatan di Pasar Modal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kapan suatu keterbukaan informasi dari suatu korporasi dalam hal penawaran umum dapat dikategorikan sebegai penyesatan informasi terhadap publik, siapa pihak yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ada dugasn terdapat penyesatan keterbukaan informasi terhadap publik dalam penawanan umum, dan bagaimana penyelesaian dalam hal adanya dugaan penyesatan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh korporasi dan tindakan yang dapat dilakukan untuk melindungi para pembeli saham. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan keterbukaan informasi dalam rangka Penawaran Umum di Pasar Modal, dengan contoh kasus PT Adaro dan Penegakan hukum pidana oleh Bapepam. Penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mengkaji data sekunder yang berkaitan dengan keterbukaan informasi dalam rangka penawaran umum di Pasar Modal dilengkapi dengan data primer berupa wawancara kepada beberapa pihak. Penelitian ini sampai kepada kesimpulan, korporasi melakukan penyesatan informasi kepada publik karena tidak menyampaikan fakta material dari segi hukum di dalam prospektus walaupun korporasi telah menyampaikan laporan keuangan kepada publik, penyelidikan dilakukan oleh kepolisian, penyidikan dilakukan oleh Bapepam berkoordinasi dengan kepolisian selaku korwas, sanksi yang sering diterapkan oleh Bapepam adalah sanksi administratif walaupun adanya sanksi pidana. Berdasarkan kesimpulan tersebut dapat disarankan hal-hal sebagai berikut; perlunya diamandemen UUPM dengan memasukkan upaya pengembalian kerugian korban melalui disgorgement, di reposisinya Bapepam dan dijadikan satu atap dengan kepolisian dan kejaksaan, sena Bapepam harus bijaksana dalam penegakan hukum dengan tidak hanya melindungi investor namun juga masyarakat.
The development of economics has an impact on the corporate crime in the society that unconsciously have becn caused a loss to the society. One type of this crime is a Capital market. This research has a purpose to know when an disclosure from a Corporation in the case of initial public offering can be categorized as misleading information to public, who the authorised side carries out preliminary investigation and investigation if having the assumption is gotten misleading information against the public in the public offer, and how solution in the matter of the existence of the assumption misleading information that is carried out by the Corporation and the action that can be done to protect the buyers of the share. This Research has the character of descriptive analytical that is depicting and analysing of law the rules of disclosure in order to initial public offering in Capital market, with the example of the PT. Adaro case and criminal Law Enforcement by Bapepam. The research that uses the juridical approach normative that is by studying the secondary data that is linked with disclosure in initial public offering in Capital Market; is supplemented with the primary data take the form of the interview to several sides. This Research till to conclusion, Corporation conducts misleading information to the public because not submit the material fact from the aspect of the law in the prospectus although Corporation have submitted financial statement to the public, preliminary investigation is conducted by police force, investigation is conducted by Bapepam coordination with police force as the supervision co-ordinator, sanction that often applied by Bapepam is administrative sanction although existence of crime sanction. based on this conclusion can be suggested by matters as follows; the need in the UUPM arnendment by putting retum efforts of casualties’s loss through disgorgement, in his re-position of Bapepam and is made to be under the same roof with police and the attomey general's office, as well as Bapepam must be wise in law enforcement with only do not protect the investor but also the society."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T 02887
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>