Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 171131 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 2000
S22005
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sigit Waseso
"Kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berkaitan dengan transaksi efek dan dilarang oleh Undang-undang pada intinya terdapat 3 (tiga) kelompok yaitu; Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam. Manipulasi pasar tidak lain menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terhadap harga dan aktivitas perdagangan yang dapat mengakibatkan kegoncangan di pasar modal.
Bapepam merupakan lembaga dengan otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Salah satunya yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diberikanlah wewenang khusus sebagai penyidik bagi pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan Bapepam. Mereka inilah yang dalam praktek sering disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Polisi dengan keahlian Khusus (Polsus), yang memang dimungkinkan oleh Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 6 ayat (1) huruf b dari KUHAP menentukan bahwa pejabat pegawai negeri sipil tertentu dapat diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk menjadi penyidik.
Dalam melakukan pemeriksaan, terdapat norma-norma yang disebut dengan norma pemeriksaan, yang diatur dalam Bab III PP No.46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal, yang terdiri dari (1) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pemeriksa, (2) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pelaksanaan pemeriksaan, dan (3) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan para pihak yang diperiksa.
Hingga akhir tahun 2004, Bapepam telah menyelesaikan 7 dari total 22 kasus yang ditangani Biro Pemeriksaan dan Penyidikan, dimana 1(satu) dari 7 kasus telah ditingkatkan statusnya dari pemeriksaan menjadi Penyidikan, dari 7 (tujuh) kasus diatas 6 kasus yang dilakukan pada tahap penyidikan, dan 1 (satu) kasus telah selesai dilakukan penyidikannya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam praktek, penanganan kasus-kasus pasar modal, jarang sekali pihak kepolisian selaku koordinator, memberikan bantuan penyidikan kepada penyidik Bapepam, biasanya mereka hanya memberikan bantuan dalam tingkat penyidikan ini hanya sepanjang menyangkut tindakan polisionil, seperti, penangkapan, penggeledahan.
Kesulitan dalam penanganan kasus tindak manipulasi pasar adalah dalam hal pembuktian dan memenuhi petunjuk (P-18) dari jaksa selaku penuntut umum di dalam memberikan petunjuknya, diakui oleh penyidik bapepam sebagai salah satu sebab, sulitnya memenuhi petunjuk tersebut.
Perbedaan yang sangat mencolok antara rumusan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan rumusan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal inilah yang menyebabkan pihak jaksa harus menyesuaikan dengan rumusan-rumusan yang ada di dalamnya, misalnya, rumusan tentang manipulasi pasar, dalam Pasal 91 hanya dinyatakan sebagai gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau hargaefek di Bursa Efek.
Sehingga dalam menangani tindak pidana yang terjadi di pasar modal, pihak Bapepam terlihat lebih menyukai rnenggunakan sanksi administratif kepada para pihak yang melakukan tindak pidana pasar modal, dengan alasan efisiensi dan edukatif, meskipun sebenarnya pihak Bapepam dapat meneruskan perkara yang ditanganinya melalui sarana penal.
Untuk memberantas kejahatan manipulasi pasar di pasar modal harus dengan mengoptimalkan perangkat hukum dan kewenangan yang mereka miliki, ada dua syarat untuk mengoptimalkan Bapepam. Pertama, Bapepam harus menjalankan prinsip-prinsip good governance di lembaga itu, seperti transparansi. Kedua, sumber daya manusia (SDM} dan take home pay."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14557
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Pengawasan perdagangan di bursa merupakan
suatu carq untuk menjamin perrindupgan terhadap investor publik. Disamping itu, pengawaspn
juga meruapakn sarana yang efektif untuk menciptakan kepercayaan yang tinggi terhadap pasar
modal sebagai sarana investasi yang reIatif
aman. Pada artikel ini penulis menguraikan
beberapa macam tindak pidana pasqr modal ber-
dasarkan UU Pasar ModaI serta cara-cara peme-
riksaan dan penyelidikan. Penulis sampai pada
kesimpulan bahwa faktor-faktor yang terpenting
adalah pengawasann yang seksama dan penegakkan perqturan secara konsisten."
Lengkap +
Hukum dan Pembangunan No. 1-3 Januari-Juni 1998 : 42-66, 1998
HUPE-(1-3)-(Jan-Jun)1998-42
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Dhian Eka Chandra Rini
"Satwa langka atau satwa yang dilindungi adalah satwa liar yang kelestarian dan keberadaannya di dalam habitatnya dilindungi oleh negara karena jumlahnya yang semakin menurun secara besar-besaran setiap tahunnya. Guna melindungi kelangsungan hidup satwa-satwa langka tersebut untuk kepentingan bangsa Indonesia, pemerintah RI telah menerbitkan beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan, pemanfaatan, pelestarian, dan pengawetan sumber daya alam hayati yang ada di Indonesia.
Saat ini, praktik perdagangan satwa langka sudah semakin marak sehingga dipandang perlu untuk melakukan tindakan penyidikan dengan manajemen penyidikan yang khusus, baik dan terpadu. Sangat disadari bahwa penanganan terhadap tindak pidana perdagangan satwa langka memerlukan sinergisitas dari segenap unsur yang ada, dan bukan hanya merupakan tanggung jawab pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) semata, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab Polri.
Sehubungan dengan tugas-tugas yang menyangkut kepolisian, Polri berwenang untuk melakukan tindakan kepolisian baik terhadap tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Namun hingga saat ini belum ada suatu kebijakan teknis operasional yang secara khusus mengatur mengenai penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan satwa langka. Kebijakan teknis operasional tersebut sangat diperlukan karena kebijakan yang diterbitkan oleh unsur pimpinan Polri sangat menentukan dan mempengaruhi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri dan PPNS.
Tesis ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian lapangan (field research) berupa analisis yuridis empiris- sosiologis. Pembuatan tesis ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang praktik perdagangan satwa langka yang terjadi di Pasar Burung Pramuka, untuk memahami ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam, untuk memperoleh gambaran tentang proses penyidikan menurut peraturan perundangan yang ada, untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan tindak pidana perdagangan satwa langka, dan untuk memberikan rekomendasi bagi pembuatan kebijakan teknis operasional yang lebih khusus mengenai penyidikan tindak pidana perdagangan satwa langka sehingga menghasilkan tesis yang memenuhi syarat akhir Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian Program Pascasarjana Universitas Indonesia.

Rare animals or protected animals are wild animals which their existence and conservation in their inhabit are protected by state due to their decreasing numbers from to time. In order to protect the existence of the rare animals for the sake of the nation, the government of the Republic of Indonesia issues some regulation and laws regarding the management, usage, conservation and preservation of nature resources in Indonesia.
Currently, the practice of rare animals trafficking has been rampant so that it needs to conduct investigations using specific, good and integrated investigation management. It has been well realized that the handling of rare animals trafficking requires a synergy among all elements involved. It should be noted that such handling is not only the responsibility of BKSDA (Board of Natural Resources Conservation) but also the duties of Indonesian National Police (Polri).
In connection with the duties related to police, Polri has the authority to conduct investigation on general crimes as well as specific crimes. However, Polri has not had policies on operational techniques that specifically regulate about the investigation of rare animals trafficking. Such operational techniques are really needed because policies issued by the management of Polri really determine and influence the investigation conducted by Polri and civilian investigators.
The thesis employs qualitative approach and fields research in a form of an empirical-sociology and juridical analysis. The thesis aims at describing the practice of rare animals trafficking in Pasar Burung Pramuka in order to comprehend regulations and laws related to natural resources conservation, to get a picture of the processes of investigation based on the prevailing regulations and laws, to understand the factors influencing investigators of rare animals trafficking, and to give recommendations for people who are responsible for issuing operational techniques that are more special for investigating rare animals trafficking."
Lengkap +
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2008
T24980
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bima Bagus Saputra
"Manipulasi saham merupakan suatu perbuatan mengenai perilaku ilegal di pasar keuangan untuk memperoleh keuntungan. Kejahatan terhadap pasar modal memasuki fase yang mengerikan, modus pelaku mengikuti perkembangan dunia, dampak dari kejahatan manipulasi bisa merugikan pasar secara keseluruhan. Manipulasi saham dilakukan dengan berbagai metode dan cara, secara garis besar perbuatan manipulasi terbagi menjadi tiga yaitu action-based manipulation, information-based manipulation, dan transaction-based manipulation. Saham sebagai salah satu instrumen penggerak perekonomian, memerlukan regulasi dan penegakan hukum yang optimal untuk mencegah praktik manipulasi dan menjamin berjalannya pasar modal yang adil dan efisien. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan studi literatur dan menitikberatkan pada tipologi micro comparison. Perbandingan dilakukan dengan menitikberatkan pada mekanisme murni dari unsur mikro hukum yaitu melihat keberlakuan regulasi dan penegakan hukum antara Indonesia dengan Hong Kong dengan mencantumkan beberapa kasus. Hasil perbandingan ditemukan bahwa dari segi regulasi, beberapa tindakan manipulasi pada pengaturan di Hong Kong belum diatur dalam peraturan Indonesia, seperti pengaturan cross border secara khusus dalam Securities and Futures Ordinance. Selain itu, setelah melakukan analisis terhadap beberapa kasus dijumpai upaya penegakan hukum dilakukan oleh instansi terdapat perbedaan yang signifikan khususnya dalam pengenaan delik dan penjatuhan sanksi. Di Hong Kong terdapat pengadilan khusus yang mengadili perkara pelanggaran pasar bernama Market Misconduct Tribunal. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat beberapa usulan reformulasi regulasi terhadap peraturan di Indonesia, perlu menambahkan bidang penggunaan alat atau skema perbuatan manipulasi saham terutama dalam penggunaan teknologi dan jaringan, menambahkan bidang lintas batas dan menambahkan pembatasan terhadap transaksi frekuensi tinggi berskala besar. Selain itu, perlu pengaturan terhadap whistle-blowing dan pengadilan ekonomi.

Stock manipulation is an act of illegal behaviour in the financial market for profit. Crimes against the capital market are entering a terrible phase, the mode of the perpetrator follows the development of the world, and the impact of manipulation crimes can harm the market as a whole. Stock manipulation is carried out by various methods and means, broadly speaking, the act of manipulation is divided into three, specifically action-based manipulation, information-based manipulation, dan transaction-based manipulation. As one of the instruments driving the economy, the capital market requires optimal regulation and law enforcement to prevent manipulation practices and ensure a fair and efficient capital market. This research uses a normative method using literature studies and focuses on the typology of micro comparison. The comparison is carried out by emphasising the pure mechanism of micro-legal elements, namely looking at the applicability of regulations and law enforcement between Indonesia and Hong Kong by listing several cases. The results of the comparison found that some acts of manipulation in Hong Kong regulations have not been regulated in Indonesian regulations, such as cross-border arrangements specifically in the regulation Securities and Futures Ordinance. In addition, after analyzing several cases, it was found that law enforcement efforts were carried out by agencies, and there were significant differences, especially in the imposition of offence and sanctions. In Hong Kong, there is a special court that tries market misconduct cases called the Market Misconduct Tribunal. The research concludes that there are several proposals for regulatory reformulation of regulations in Indonesia, it is necessary to add the field of using tools or schemes for stock manipulation, especially in the use of technology and networks, adding cross-border fields and adding restrictions on large-scale high-frequency transactions. In addition, it is necessary to regulate whistle-blowing and economic courts."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Aviv Ghufroon
"Pasar modal merupakan salah satu lembaga keuangan yang memberikan sarana untuk mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi pada umumnya dan juga sebagai sarana untuk pinjaman atau suntikan dana bagi emiten dan keuntungan bagi investor pada khususnya. Pasar modal merupakan kegiatan yang mengutamakan keterbukaan informasi sehingga informasi merupakan hal yang utama sehingga dapat dikatakan kegiatan pasar modal ini merupakan kegiatan yang mengutamakan kepercayaan. Selain hal tersebut pasar modal merupakan kegiatan transaksi keuangan yang memiliki karakter yang kompleks sehingga dalam melakukan kegiatannya di awasi oleh lembaga tersendiri yaitu Bapepam-LK. Melihat karakter pasar modal yang bersifat terbuka, karakter transaksi yang kompleks dan memiliki keuntungan yang cukup besar bagi investor, emiten maupun perekonomian Negara maka kemungkinan besar digunakan oleh oknum-oknum yang memiliki moral hazard salah satunya adalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dahulu Bapepam-LK memiliki banyak permasalahan dalam upaya pemberantasan tindak pidana pasar modal yang terindikasi pencucian uang baik itu permasalahan eksternal maupun internal lembaga Bapepam itu sendiri. Semenjak 31 Desember 2012 Bapepam-LK telah melebur menjadi Otoritas Jasa Keuangan yang bersifat independen dan memiliki kewenangan pengawasan seluruh lembaga keuangan dan non lembaga keuangan. Pasar modal merupakan salah satu bagian dari lembaga keuangan yang diawasi dan melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggaran undang-undang pasar modal. dengan eksistensi lembaga independen OJK yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan penegakkan hukum yang dialami oleh Bapepam-LK sebelumnya.

The capital market is one of the financial institutions that provide a means to encourage economic growth in general and also as a means of borrowing or an injection of funds for companies and profits for investors in particular. The capital market is an activity that promotes the disclosure of information so that information is the main thing that can be said of capital market activity is an activity that promotes confidence. In addition to the capital market is a financial transaction which has a complex character so that in conducting its activities are supervised by separate agencies that Bapepam-LK. Seeing characters that capital markets are open, the characters complex transactions and has significant advantages for investors, issuers and the economy of the State is most likely used by the individuals who have the moral hazard one of which is a criminal offense of money laundering.
Formerly Bapepam-LK has a lot of problems in the fight against crime capital markets, as indicated by both the money laundering external and internal problems Bapepam institution itself. Since December 31, 2012 Bapepam-LK has been merged into the Financial Services Authority who are independent and have the authority to control all financial institutions and non-financial institutions. The capital market is one part of financial institutions controlled and enforce laws against violations of capital market law. the existence of independent institutions FSA is expected to resolve the problems faced by law enforcement Bapepam-LK before.
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T38661
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Gatot Tri Suryanto
"Sasaran akhir upaya penegakan hukum adalah terwujudnya keteraturan sosial, keadilan dan ketertiban masyarakat. Polisi sebagai institusi terdepan dalam sistem peradilan pidana diberikan kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana yang menjadi kewenangannya. Penyidik meneruskan hasil penyidikan ke Penuntut Umum dan menghentikan penyidikan jika perkara tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum(tersangka meninggal dunia, nebis in idem, kadaluwarsa dan dicabut pengaduannya).
Masalah penelitian mengenai penyidikan tindak pidana oleh Unit Resintel di Polsek Amarta dan fokus penelitian adalah penyelesaian perkara oleh penyidik, baik secara yuridis maupun non yuridis. Penyelesaian perkara secara yuridis karena kasus-kasus yang terjadi merupakan atensi pimpinan, kasus-kasus menonjol serta kasus-kasus yang sudah diketahui oleh pimpinan. Penyelesaian secara non yuridis karena kasus-kasus tersebut sifatnya ringan, tuntutan atau aduannya sudah dicabut dan secara ekonomi kasus dapat menghasilkan keuntungan berupa uang atau materi.
Analisis parmasalahan menggunakan teori yang relevan. Pengumpulan data dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan metode etnografi yang dilakukan dengan cara pengamatan terlibat, pengamatan dan wawancara sehingga diketahui latar atau kontek pengambilan keputusan oleh penyidik dalam menyelesaikan perkara.
Di dalam tesis ini telah ditunjukkan keputusan penyidik meneruskan perkara ke Penuntut Umum sesuai ketentuan dan menghentikan penyidikan yang cenderung menyimpang dari aturan normatif. Keputusan untuk meneruskan atau menghentikan penyidikan merupakan wewenang Kapolsek selaku pimpinan kesatuan di Polsek Amarta.
Implikasi yang dikemukakan meliputi pembenahan sistem administrasi penyidikan, reward dan punishment yang tidak diskriminatif, perbaikan kesejahteraan petugas, pemberdayaan pra peradilan dan standarisasi proses kerja dan hasil kerja serta pertimbangan dibentuknya suatu komisi independen pengawas polisi."
Lengkap +
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T7908
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>