Ditemukan 140950 dokumen yang sesuai dengan query
Sarniti
Depok: Universitas Indonesia, 2005
S22241
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Soedarsono
Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, Mahkamah Konstitusi RI, 2005
342.02 SOE m
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Wendi Darain
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S25453
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
"Mahkamah Konstitusi telah memainkan peran besar dan menentukan dalam Pemilu 2009 yang lalu. Peran besar tersebut bahkan telah dimulai jauh sebelum tahapan pemilu mulai dilaksanakan dan akhir dari tahapan pemilu juga telah ditentukan oleh peran dari Mahkamah Konstitusi. Peran MK itu tidak terbatas pada jenis penegakan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu, yaitu soal sengeketa hasil, namun bahkan jauh lebih besar daripada itu. Menariknya, dalam melakukan perannya MK telah mengeluarkan putusan-putusan yang kontroversial yang sebelumnya belum pernah terjadi, bahkan putusan MK tersebut dianggap tumpang tindih dengan produk kewenangan lembaga peradilan lain. Namun di lain pihak, juga ditemukan adanya perlindungan hak warga negara dan perlindungan yang terbatas sesungguhnya dapat diberikan oleh MK. Pemilu 2009 juga memberikan gambaran bahwa lembaga hukum seperti MK, yang dapat bertindak sebagai penentu suatu proses politik, sangat rawan untuk dipolitisasi sehingga dapat menyeret lembaga ini keluar dari orisinalitasnya."
JLI 6:3 (2009) (1)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Widiyanto
"Perselisihan hasil pemilu merupakan suatu sengketa yang timbul sebagai akibat dari dilaksanakannya pemilu yang menyangkut perolehan suara para peserta pemilu. Ia sarat dengan konflik kepentingan yang apabila tidak diselesaikan akan berakibat pada tidak stabilnya pemerintahan di suatu negara. Dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi, perselisihan hasil pemilu yang pada awalnya merupakan sengketa politik diarahkan oleh undang-undang menjadi sengketa hukum yang diselesaikan melalui mekanisme peradilan. Seperti peradilan pada umumnya, maka Penyelesaian perselisihan pemilu di Mahkamah konstitusi memiliki hukum acara dan ketentuan tentang pembuktian tersendiri. Pembuktian pada hukum acara Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 03/PMK/2003 tentang Tata Tertib Persidangan Pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 04/PMK/2004 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu. Dengan ketentuan inilah perselisihan hasil Pemilu Legislatif diperiksa, diadili dan diputus. Pada Pemilu 2004, Tak kurang dari 252 perkara perselisihan hasil pemilu dari 23 partai politik peserta pemilu harus diputus Mahkamah Konstitusi dalam 30 hari. Dari 252 perkara tersebut, dikaji mengenai pembuktian dalam perkara yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan Partai Keadilan Sejahtera di daerah pemilihan Kepulauan Riau, Jawa Timur 8 dan Seluma 2. Konsekuensi dari limitasi waktu yang diberikan undang-undang untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu disamping banyaknya perkara yang harus diputus, membuat proses pembuktian yang dijalankan Mahkamah Konstitusi tidak dapat berjalan maksimal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Yanuar Arif Wibowo
"Didalam PHPU legislatif tahun 2009, terdapat putusan MK yang menimbulkan perdebatan hukum. Hakim Konstitusi mengabulkan gugatan perkara Nomor 59, 67, 74, 80, 94/PHPU.C-VII/2009 mengenai metode perhitungan kursi DPR RI tahap ketiga. Keputusan ini menimbulkan perdebatan hukum, dikarenakan Hakim Konstitusi dinilai telah menyalahi ketentuan perundang-undangan, sebab ketentuan perundang-undangan menegaskan bahwa materi perkara PHPU hanya terkait dengan perbedaan perhitungan suara antara KPU dengan Partai politik peserta Pemilu. Menurut ketentuan Undang-Undang, objek PHPU legislatif adalah perolehan suara yang berpengaruh pada PT, kursi Parpol Nasional maupun Partai Lokal Aceh serta terpilihnya anggota DPD. Hakim konstitusi seharusnya menolak gugatan dari awal, dikarenakan gugatan tersebut bukan ranah PHPU. Oleh karenanya gugatan perkara Nomor 59, 67, 74, 80, 94/PHPU.C-VII/2009, seharusnya menjadi domain pengujian peraturan perundang-undangan (PUU).
In the 2009 legislative PHPU, there is the decision of the Court that led to legal disputes. Justice Constitutional litigation grant No. 59, 67, 74, 80, 94/PHPU.C-VII/2009 regarding the calculation methods the Parliament seat third stage. This decision led to debate over the law, because the judge has violated the Constitution considered statutory provisions because the provisions of the legislation argued that the case material related to PHPU only vote counting differences between the Commission with political parties in the election. According to the provisions of Act, the object is PHPU legislative votes that affect the Parlementary Thershold (PT), chairs the National Party, the Party and the election of Local Acehnese and DPD members. The Justice of Constitutional Court should be reject this case, because not be domain to PHPU. Therefore litigation Number 59, 67, 74, 80, 94/PHPU.C-VII/2009, should be a test domain legislation (PUU)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S25482
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Jenedjri M. Gaffar
Jakarta: Konstitusi Press, 2015
342.07 JAN h
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Jenedjri M. Gaffar
Jakarta: Konstitusi Press, 2015
342.07 JAN h
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
"Constitutional Court has authority to judge at the first and final level that decision is final functioning, among other, to review Law against Constitution Final decision of the court, as intended in Article 24C of 1945 Constitution of Unitary State of the Republic of Indonesia, does not open opportunity for appeal, cassation or other legal efforts."
340 JIHAG 13:3 (2005)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Nabila
"
ABSTRAKKesuksesan pemilu tidak hanya ditentukan dari terlaksananya pemungutan suara saja, tetapi juga penyelesaian sengketa yang terjadi. Legal standing merupakan sesuatu yang penting dalam mengajukan permohonan gugatan ke MK karena salah satu syarat berbicara di MK adalah memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Putusan dapat diterima atau tidak dapat diterima pun tergantung dari legal standing pemohon. Khusus pada sengketa pemilu legislatif 2014, MK melakukan perkembangan legal standing. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMK No. 1 Tahun 2014 telah memperluas legal standing pemohon yakni, tidak hanya partai politik dan perseorangan calon DPD, tetapi juga perseorangan Caleg DPR dan DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota. Kebijakan MK inilah yang menimbulkan banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat, khususnya para pemerhati konstitusi dan peserta pemilu. Mengingat implikasi yang ditimbulkan dari kebijakan ini, memiliki pengaruh besar terhadap penanganan sengketa hasil pemilu.
ABSTRACTThe success of general elections is not only determined by the voting execution, but also the settlement of the existing disputes. Legal standing is an important factor in filing the lawsuit to the Constitutional Court since having a legal standing is one of the requirements to speak out in The Constitutional Court. The acceptance of decision is based on the applicant’s legal standing. Especially in the 2014 legislative election dispute, the Court did the development of legal standing. The provisions of Article 2 paragraph (1) PMK No. 1 Year 2014 has expanded the legal standing of the applicant, not only political parties and individual candidates for the DPD, but also individual candidates DPR and DPRD both provincial and district / city. This Constitutional Court policy is what raises a lot of pro and contra among the society, especially the observer of the constitution and election participants. Given the implications of this policy, have a major influence in the handling of elections result disputes.
"
2015
S59048
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library