Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 173761 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Yonita Lydia
"ABSTRAK
Batas Usia Dewasa Sebagai Bentuk Kemampuan Bertindak Dalam Hukum Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Di samping itu, juga untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai batas usia dewasa untuk melakukan perbuatan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena di dunia ini, mengenai hukum perdata terdiri dari berbagai macam sistem hukum negara nasional sehingga tidak ada keseragaman dalam pengaturan batas usia dewasa. Begitu juga di Indonesia, di mana Hukum Perdatanya bersifat pluralistik, tidak ada keseragaman dalam pengaturan batas usia dewasa bagi seseorang seperti halnya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perkawinan. Pada hakikatnya, dalam semua sistem hukum seseorang dianggap mampu untuk bertindak dalam hukum apabila ia sudah dewasa. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normatif. Karena Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dan Yurisprudensi telah menentukan batas usia dan kemampuan bertindak dalam hukum adalah 18 tahun, maka hal itu haruslah diterima sebagai ketentuan/patokan umum (ius generalis) tentang batas usia dewasa dalam hukum perdata.
Sedangkan dengan perundang-undangan khusus (ius specialis) dapat ditentukan batas usia dewasa lain sebagai pengecualian, misalnya batas usia ikut pemilihan
umum, memperoleh kewarganegaraan, untuk melakukan perkawinan atau tindakan hukum tertentu menurut Undang-Undang. Tetapi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat di Indonesia apabila menghadapi perjanjian dengan orang asing, maka ia dianggap mempunyai kemampuan hukum atau kemampuan hukum terbatas sepanjang menurut hukum Indonesia ia dianggaplah demikian.

"
2006
T16382
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitria
"Peraturan hukum mengenai hak mewaris anak angkat dalam sistem kewarisan di Indonesia diatur dalam hukum Islam, hukum adat dan hukum barat. Setiap persoalan yang terjadi harus berpatokan kepada landasan hukum yang berlaku dan dihubungkan dengan undang-undang yang ada. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami akibat hukum pengangkatan anak terhadap kedudukan mewarisnya menurut Hukum Islam, Hukum Adat suku Melayu Jambi dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia serta mengetahui dan memahami kedudukan mewaris anak angkat terhadap harta orang tua angkatnya.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian keperpustakaan. Dalam pengumpulan datanya ditunjang dengan wawancara dengan beberapa narasumber yang terkait. Hukum waris di Indonesia beraneka ragam, sehingga ketentuan hukum waris bagi anak angkat tergantung pada hukum waris yang berlaku bagi orang tua angkatnya (pewaris). Menurut hukum waris barat (KUHPerdata) hak mewaris anak angkat sama dengan anak kandung, menurut hukum adat Suku Melayu Jambi terbatas artinya hanya mewaris harta gono gini dan tidak mewaris harta pusaka dan besarnya tidak boleh melebihi 1/3 harta. Sedangkan dalam hukum Islam anak angkat tidak diakui sebagai ahli waris orang tua angkatnya. Selain itu, pengangkatan anak terkadang mengakibatkan putusnya hubungan antara anak angkat dengan orang tua kandung, sehingga tidak dapat mewaris dari orang tua kandungnya. Adapun menurut Hukum Islam dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak serta tidak memutus hubungan darah. Dengan demikian, anak angkat dimungkinkan untuk menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dikarenakan adanya hubungan darah.

Laws regarding foster child inheriting rights in inheritance system in Indonesia is set in costomary law, Islamic law and Civil law. Every issue happens to be the based foundation applicable law and connected with existing laws. Purpose of this research is to know and understand the legal effect of adoption inheritance status tribe Melayu Jambi, Islamic law and statutory regulations of inheriting an adopted child to adoptive parents treasure. Methods used in the study of juridical normative and empirical legal. Type of data used in this study are primary and secondary data. Melayu Jambi tribal customary law is that if a child is removed from his own family environment so will result in legal relationships of children raised in his biological parents are not interrupted. If the children who come from different religious family environment with foster parents, the child after being taken will go into the religion of Islam, so the direct legal relationship with his biological parents disconnected. According to tribal customary law Melayu jambi adopted child can not be inheriting from the adoptive parents. To acquire the assets of his adoptive parent?s will be done through grants or wasiat. In Islamic legal status of the child of the foster child from his biological parents, did not break up blood of hasab thus inheriting from him biological parents. In the legislation that governed inheritance but can not be connected with the regulation which states the child does not terminate the appointment of blood betwen adopted children with biological parents so it can be interpreted to inheriting from his biological parents."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27406
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sitanggang, Karnia Cicilia
"Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) merupakan cerminan lemahnya tingkat ekonomi di Indonesia sehingga menciptakan keadaan dimana anak terpaksa untuk bekerja. Kehadiran mereka memberikan bantuan dalam mengerjakan pekerjaan rumah tangga namun keberadaan mereka selama ini jarang diungkap, padahal pekerjaan yang mereka lakukan rawan kekerasan fisik, pelecehan seksual dan eksploitasi ekonomi. Pokok permasalahan dalam laporan penelitian ini yaitu apa saja permasalahan yang dihadapi oleh PRTA, apa instrumen hukum yang mengatur perlindungan terhadap PRTA, dan upaya apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada PRTA.
Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui permasalahan yang dihadapi PRTA, mengetahui instrumen hukum yang mengatur perlindungan terhadap PRTA, dan mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada PRTA.
Metode penelitian yang digunakan pendekatan yuridis-normatif, tipologi penelitiannya adalah penelitian deskriptif, dan tipe penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian menarik asas hukum.
Simpulan dari penelitian ini yaitu permasalahan yang dihadapi oleh PRTA adalah alasan yang mendorong anak ketika akan bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga baik fisik, psikologis, seksual, dan finansial. Instrumen hukum yang mengatur perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga Anak yaitu: dalam hukum nasional: UUD 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Perdagangan Orang, dalam hukum internasional yaitu: Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, International Covenant on Civil and Political Rights, International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, The Convention on the Rights of the Child), dan Convention for Suppression of the Traffic in Persons and of the Exploitation of the Prostitution of Others). Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada PRTA yaitu perlunya kontekstualisasi dan peningkatan sosialisasi hukum dan perlunya formalisasi (legislasi) pekerjaan sebagai PRT termasuk di dalamnya PRTA.

Child Domestic Workers are a reflection of weak economic level in Indonesia so as to create circumstances where children are forced to work. Their presence provides assistance in household chores but their presence has been rarely revealed, but the work they do prone to physical violence, sexual abuse and economic exploitation. The principal problem in this research report, namely what the problems faced by Child Domestic Workers, what legal instrument governing the protection of Child Domestic Workers, and what efforts that can be done by government to provide protection to them.
The purpose of this research is to know the problems faced by child domestic workers, knowing the legal instruments governing the protection of domestic workers, and know the effort that can be done by government to provide protection to domestic workers.
The research method-normative juridical approach, typology research is descriptive research, and the type used in legal research is interesting research, legal principle.
Conclusions from this study are the problems faced by domestic workers is the reason that encourages children when going to work as domestic workers and violence experienced by domestic workers, either physical, psychological, sexual, and financial. Legal instruments governing the protection of Child Domestic Workers are: the national law: the Constitution of 1945, Law Number 4 Year 1979 on Child Welfare, Law Number 13 Year 2003 regarding Labor, Law Number 23 Year 2002 on Child Protection, Law No. 23 Year 2004 on the Elimination of Domestic Violence, Law Number 21 Year 2007 on the Elimination of Trafficking in Persons Act, in international law, namely: the Universal Declaration of Human Rights, International Covenant on Civil and Political Rights, the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, The Convention on the Rights of the Child), and the Convention for suppression of the Traffic in Persons and of the Exploitation of the Prostitution of Others). Effort can be done by government to provide protection to domestic workers is the need for contextualization and the need for improvement and formalization of legal socialization (legislation), work as domestic workers including child domestic workers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27946
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Chusnul Chatimah
"Asuransi adalah sebuah bisnis yang muncul akibat adanya risiko. Konsep yang digunakan asuransi untuk menangani risiko tersebut dengan cara mengalihkan risiko dari peserta asuransi kepada perusahaan asuransi (transfer of risk ). Para ahli ekonomi Islam melihat konsep transfer of risk ini mengandung unsur maysir (perjudian), gharar (ketidakpastian) dan riba (bunga), keberadaan unsur-unsur tersebut tidak sejalan dengan sistem ekonomi Islam, sehingga mereka berusaha menjalani asuransi dengan meniadakan ketiga unsur tersebut. Dalam asuransi syariah risiko tersebut dibagi dengan pihak lain (risk sharing), yaitu sesama peserta asuransi, sehingga istilah tertanggung dan penanggung menjadi berbeda dengan asuransi pada umumnya. Perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai operator (pengelola) yang bertugas mengurus masalah administrasi data peserta, mengelola risiko, mengelola dana dan membayarkan klaim sesuai dengan perjanjian. Asuransi syariah merupakan suatu lembaga keuangan syariah yang bertumpu pada konsep tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, memberikan perlindungan bagi semua peserta dan menjadikan peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain. Di Indonesia, perusahaan asuransi syariah pertama yang didirikan adalah PT. Asuransi Takaful Indonesia pada tahun 1994, sejak saat itulah asuransi syariah mulai dikenal dan berkembang hingga saat ini. Namun, perkembangan keberadaan asuransi syariah di Indonesia saat ini masih menyisakan problematika yang belum terselesaikan secara tuntas. Maka dari itu, penulis mencoba membahas mengenai beberapa problematika yang dihadapi asuransi syariah di Indonesia, yakni penempatan asuransi syariah dalam peraturan perundang-undangan perasuransian di Indonesia, undang-undang asuransi syariah di masa mendatang dan praktik asuransi syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang menghasilkan kajian preskriptif. Kesimpulan dari tulisan ini adalah asuransi syariah di Indonesia belum memiliki pengaturan yang khusus, baik dalam bentuk Undang-Undang maupun peraturan pelaksana sehingga praktik asuransi syariah yang telah berjalan selama ini belum memiliki pedoman secara formal. Pemerintah Indonesia diharapkan segera membentuk Undang-Undang tentang Asuransi Syariah karena keberadaan Undang-Undang tersebut selain memberikan landasan hukum yang kokoh bagi lembaga asuransi syariah juga membantu dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangannya dimasa mendatang dan mengoptimalisasi peran instansi yang terkait baik instansi pemerintah maupun lembaga yang terkait dengan kegiatan asuransi syariah.

Insurance is a bussines which come from a risk. The concept used by insurance to handle the risk is by transfering the risk from participants to insurance company (transfer of risk). Islamic economic expert thinks that transfer of risk concept contains three element, maysir (gamble), gharar (uncertainty) and riba (interest). Those things are forbiden in economic Islam. So they trying to practicing insurance without those elements. In the syariah insurance, the risk is devide among other insurance participants (risk sharing) and syariah insurance company acting as operator or administrator which manage the found and to pay the claim with agreement. Syariah insurance is a syariah economic institution that using helping each other in good things concept and devotion, protecting all participants and making all participants as a big family that help each other. In Indonesia the first syariah insurance company is PT. Asuransi Takaful Indonesia which was established in 1994. Since then the syariah insurance company has been growing and keep spreading. But the growing of syariah insurance company still have problem which is not fulfilled yet. According those situation the writer tried to write about those problems around syariah insurance such as legal basic in Indonesia insurance law system, syariah insurance law in the future,and practical of syariah insurance in Indonesia. This study used normative study which has the prescriptive studies result. The result of this research is syariah insurance in indonesia still does not have legal basic such as the act of syariah insurance or other regulation, means the curent syariah insurance does not have formal regulation. This is government's task to make the law of syariah insurance in the future, because this regulation will give legal basic for syariah insurance and can create good environment for the developing of syariah insurance industries in the future. It also can complete syariah insurance law and to optimize syariah institution, government institution or other institution which has relation with syariah insurance."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T38166
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Munir Fuady
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
T36419
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Khoirul Hidayah, 1978-
"Legal aspects of taxation in Indonesia, according to Islamic perspectives"
Malang: UIN-Maliki Press, 2015
343.04 KHO g
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Neng Djubaedah
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010
306.74 NEN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Angelina L.
"Biaya proses penyelesaian perkara merupakan masalah terkait antara kedudukan badan peradilan dan keuangan negara sebagai akibat luasnya ruang lingkup keuangan negara menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003. Mahkamah Agung menganggap biaya proses penyelesaian biaya perkara pada di semua badan peradilan yang menangani perkara perdata tidak termasuk keuangan negara karena biaya tersebut adalah biaya habis pakai untuk pemanggilan dalam proses perkara pengadilan. Status hukum biaya proses penyelesaian perkara di lingkungan badan peradilan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai uang pihak ketiga yang merupakan hak para pihak yang berkepentingan dan digunakan badan peradilan yang menangani perkara perdata untuk menyelenggarakan proses penyelesaian perkara, bukan uang yang timbul sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiba negara. Dengan demikian, yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab biaya proses penyelesaian perkara di lingkungan badan peradilan yang menangani perkara perdata hanyalah unit pemeriksaan internal MA, sedangkan BPK memeriksa keuangan MA yang berasal dari hak dan kewajibannya sebagai lembaga negara.

Judicial process fee is a problem about court position and state finance beyond impact scope of state finance regarding article 2 Law number 17, 2003. Supreme Court said judicial process fee, that handle of civil case, is not include scope of state finance because its using for judiciaal process and have been using for Supreme Court. Legal statutory judicial process fee regarding of laws is third parties, and not include scope state of finance. Audit institution for judicial process fee from civil case is internal auditor and Supreme Auditor Board or Badan Pemeriksa Keuangan just audit for Supreme’s finance from its right and obligations as a state institution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S25467
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>