Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 111436 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Wardian
"Pasar modal adalah wahana yang mempertemukan pihak yang memerlukan dana dan pihak yang ingin menempatkan dana. Pihak yang memerlukan dana adalah Perusahaan atau Dunia Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan ekspansi, sedang pihak yang ingin menempatkan dana adalah investor dengan tujuan agar dana yang dimilikinya menjadi lebih produktif. Dalam perkembangan selanjutnya, Pasar Modal mempunyai peran yang sangat strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi yang menarik bagi masyarakat pemodal Didalam kegiatannya, ada beberapa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atau tindak pidana pasar modal. Kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berkaitan dengan transaksi efek dan dilarang oleh Undang-undang pada intinya terdapat 3 (tiga) kelompok yaitu; Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam. Manipulasi pasar tidak lain menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terhadap harga dan aktivitas perdagangan-yang dapat mengakibatkan kegoncangan di pasar modal.
Salah satu sasaran yang dirumuskan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009 adalah meningkatkan kepastian hukum di bidang pasar modal. Untuk meningkatkan kepastian hukum di pasar modal, salah satu strategi yang dapat dijalankan adalah peningkatan penegakan hukum terutama penegakan hukum terhadap tindak pidana pasar modal untuk meningkatkan kepercayaan pemodal yang mana merupakan aspek yang sangat panting bagi pengembangan industri efek nasional.
Bapepam merupakan lembaga dengan otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Salah satunya yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diberikanlah wewenang khusus sebagai penyidik bagi pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan Bapepam. Mereka inilah yang dalam praktek sering disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Polisi dengan keahlian Khusus (Polsus), yang memang dimungkinkan oleh Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Pasal 6 ayat (1) huruf b dari KUHAP menentukan bahwa pejabat pegawai negeri sipil tertentu dapat diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk menjadi penyidik.
Dalam melakukan pemeriksaan, terdapat norma-norma yang disebut dengan norma pemeriksaan, yang diatur dalam Bab III PP No.46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal, yang terdiri dani_ (1) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pemeriksa, (2) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pelaksanaan pemeriksaan, dan (3) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan para pihak yang diperiksa.
Dalam praktek, penanganan kasus-kasus pasar modal, jarang sekali pihak kepolisian selaku koordinator, memberikan bantuan penyidikan kepada penyidik bapepam, biasanya mereka hanya memberikan bantuan dalam tingkatpenyidikan ini hanya sepanjang menyangkut tindakan polisionil, seperti, penangkapan, penggeledahan. Begitu juga halnya didalam subsistem penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan didalam penanganan tindak pidana pasar modal mengalami kesulitan. Hal ini disebabkan adanya kecenderungan pihak Bapepam sebagai self regulator pasar modal dan aparat penyidik tindak pidana pasar modal untuk menggunakan sanksi administratif kepada para pihak yang melakukan tindak pidana pasar modal, dengan alasan efisiensi dan edukatif, meskipun sebenarnya pihak Bapepam dapat meneruskan perkara yang ditanganinya melalui sarana penal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16445
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Rustandi
"Salah satu ciptaan terkait dengan telepon bergerak berbasis CDMA (Code Division Multiple Access) adalah program sistem pengamanan (locking software). Dengan locking software ini suatu telepon genggam dapat diprogram hanya untuk beroperasi pada satu operator tertentu. Akhir-akhir ini telah terjadi suatu aktifitas dari suatu pihak yang dengan tujuan ekonomis telah merusak suatu program sistem pengamanan (locking software) dari suatu perangkat keras telepon genggam (handset) bermerek tertentu, yang semula oleh produsen/vendor diprogram hanya untuk beroperasi pada suatu operator tertentu saja kemudian menjadi terbuka sehingga dapat difungsikan untuk operator lain. Kejadian tersebut menimbulkan beberapa kontroversi, ada yang menganggap perbuatan tersebut melanggar hukum dan etika berbisnis secara sehat dan adil, tetapi ada sebagian pihak yang membenarkan perbuatan tersebut dan menganggap bukan merupakan suatu permasalahan hukum. Software pada ponsel ini memiliki kesamaan fungsi seperti software pada PC (personal computer). Jadi, sebenarnya program yang diletakkan pada telepon genggam (handset) termasuk lingkup program komputer dalam UU Hak Cipta sehingga termasuk objek hak cipta yang mendapat perlindungan hak cipta. Unlock system pada ponsel dapat dilakukan diantaranya dengan cara men-down-grade software ponsel atau memakai software unlocker tertentu. Perusakan sistem pengamanan perangkat lunak (unlocking) telepon genggam ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan Hak Cipta karena melanggar Hak Moral (Pasal 24) dan Hak Ekonomis atas ciptaan serta telah merusak, meniadakan, atau membuat tidak berfungsi program pengamanan (locking software) sehingga menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya (Pasal 27). Sedangkan perusakan sistem pengamanan perangkat lunak (unlocking) telepon genggam ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Telekomunikasi karena merupakan suatu tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan yang dilarang yaitu manipulasi akses jasa atau jaringan telekomunikasi (Pasal 22) dan gangguan fisik dan elektromagnetik (Pasal 38).

One of related creation to mobile cellular phone based on CDMA (Code Division Multiple Access) is program of security system (locking software). By this locking software a cellular phone can be programmed just to operate on one certain operator. Recently there is an activity from those with an economic eye to cracked a program of security system (locking software) from hardware of certain cellular phone, which from the beginning by producer/vendor is programmed just to operate on certain operator then become opened so that can be functioned for the other dissimilar operator. The occurrence generate some controversy, there some assuming the deed impinge law and ethics of have business healthily and fair, but there are some agreeing the deed and assume not representing a problems punish. Software at cellular phone is similar to software of PC (personal computer). So, in fact the program placed at cellular phone inclusive of scope of computer program in Copyrights Law so that the inclusive of object of copyrights and getting copyrights protection. Unlocking System of cellular phone can be done by down-grade software of cellular phone or using certain software unlocker. This unlocking system from the view of Law Number 19 Year 2002 about Copyrights as an action which oppose against copyrights because of impinging the Moral Rights (Section 24) and the Economic Rights for creation, and also cracking, negating, or making security program (locking software) is not in function so that becoming not run properly (Section 27). While cracking system of software security (unlocking) cellular phone evaluated from Law Number 36 Year 1999 about Telecommunications is an action categorized by prohibited action that is manipulating access service or telecommunications network (Section 22) and creating trouble of physical and electromagnetic (Section 38)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24405
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Dimas Noveriko Putranto
"ABSTRAK
Tindakan plagiarisme merupakan tindakan mengunakan, menjiplak, menyalin karya, tulisan, ide orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penciptanya dan mengakuinya sebagai miliknya sendiri. Dalam penelitian ini yang dibahas adalah plagiarisme dalam tayangan televisi. Undang-Undang Tentang Hak Cipta tidak mengatur secara eksplisit mengenai plagiarisme, namun terdapat ketentuan dalam Undang-undang Tentang Hak Cipta yang dapat digunakan untuk memberikan konskwensi hukum pelaku plagiarisme, yaitu ketentuan mengenai hak yang terdapat dalam ciptaan yang dilanggar oleh suatu tindakan plagiarisme. Agar kepentingan dari pencipta atau pemegang Hak Cipta dapat terlindungi diperlukan pengaturan secara spesifik dalam Undang-Undang Tentang Hak Cipta mengenai plagiarisme yang melanggar Hak Cipta.

ABSTRACT
Plagiarism is the act to use, to steal, to commit literary theft, someone else?s works, words, ideas, without giving proper credit to creator and passing them off as the product of ones?s own mind. The focus of this study is plagiarism act in television show. In Law Concerning Copyrights there is no explicitly regulation about plagiarism, but there are some regulations in Law Concerni Copyrights that can be use to give a law consequence to plagiator, that are regulation about rights in a works that has been breached by plagiarism act. Because of that, in order to give creator or copyrights holder perfect protection, it needs a specific regulation in Law Concerning Copyrights about breach of copyrights plagiarism."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24813
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>