Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 80296 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rizaldy Tauhid
"Pada zaman romawi, bantuan hukum diberikan dengan tujuan mendapatkan pengaruh masyarakat. Pada abad pertengahan, karena adanya pengaruh ajaran Kristen, pemberian bantuan hukum dimotivasi dengan tujuan berderma kepada orang miskin. Bantuan hukum dianggap memiliki nilai-nilai ksatria dan mulia. Kemudian setelah revolusi Perancis, bantuan hukum menjadi hak konstitusi warga Negara. Di Indonesia, hak untuk mendapatkan bantuan hukum diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, KUHAP, dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02.UM.09.08 Tahun 1980 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Hukum. Bagi mereka yang berperkara hukum berhak mendapatkan bantuan hukum. LBH Jakarta sebagai sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat berusaha mewujudkan pemenuhan hak untuk mendapatkan bantuan hukum kepada orang miskin secara serius dan konsisten. LBH Jakarta sebagai sebuah yayasan menyediakan Advokat (pengacara publik) yang dibantu oleh asisten pengacara publik untuk memberikan bantuan hukum kepada mereka yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Advokat dan asisten pengacara publik, berdasarkan Deklarasi Pembela HAM 1998 dapat dikategorikan sebagai Human Rights Defender (HRD)/Pembela HAM. Pada saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan yang memberikan status hukum tertentu atau pengakuan terhadap lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang pemberian bantuan hukum kepada orang miskin seperti LBH Jakarta. Untuk membiayai program-programnya yang salah satunya meberikan bantuan hukum kepada orang miskin, LBH Jakarta mendapat dana dari pos bantuan hukum APBD DKI Jakarta sebesar 300 juta rupiah/bulan. Ini menandakan ada usaha Pemerintah Indonesia dalam kasus ini melalui Pemda DKI Jakarta untuk mengakomodir hak untuk mendapatkan bantuan hukum yang telah diatur dalam undang-undang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Abdul Rahman Saleh
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
TA3463
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Frans J. Rengka
"ABSTRAK
Lembaga Bantuan Hukum yang dikenal sekarang di Indonesia merupakan hal baru. Karena dalam sistem hukum tradisional lembaga seperti itu tidak dikenal. Dia baru dikenal semenjak Indonesia memberlakukan sistem hukum Barat yang bermula pada tahun 1848, ketika di negeri Belanda terjadi perubahan besar dalam sejarah hukumnya.
Berdasarkan asas konkordansi, maka dengan Firman Raja tanggal 16 Mei 1848 No. 1 perundang-undangan baru di Negeri Belanda tersebut juga diberlakukan untuk Indonesia, antara lain peraturan tentang susunan kehakiman dan kebijaksanaan peradilan (Reglement op de Rechterlijke Organisatie et het Beleid der Justitie) yang lazim disingkat dengan R.O.
Karena dalam peraturan baru itu diatur untuk pertama kali lembaga advokat, maka dapat diperkirakan bahwa pada saat itu untuk pertama kali Lembaga Bantuan Hukum dalam arti formal mulai dikenal di Indonesia. Tetapi nampaknya peranan Lembaga Bantuan Hukum pada masa itu, kurang begitu dirasakan oleh karena jumlah para advokat yang bergerak di bidang bantuan hukum masih terbilang sedikit.
Begitu pula pada masa pendudukan Jepang, belum ada tanda tanda kemajuan. Meskipun R.O. peninggalan Belanda masih diberlakukan, namun kondisi dan situasi pada saat itu sangat tidak memungkinkan untuk pengembangan program bantuan hukum secara baik. Karena pusat perhatian kita pada waktu itu adalah menitikberatkan pada usaha-usaha mempertahankan kemerdekaan baik secara fisik maupun secara politis.
Setelah tahun 1950 hingga pertengahan tahun 1959 yaitu saat Soekarno mengambil oper kekuasaan.dengan menggantikan konstitusi, pluralisme hukum di bidang peradilan dihapuskan sehingga hanya ada satu sistem peradilan untuk seluruh penduduk (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung). Demikian pula hanya berlaku satu hukum acara bagi seluruh penduduk, akan tetapi peradilan yang dipilih bukan Raad van Justitie melainkan Landraad hukum acaranya bukan Rechtsvorderjng, melainkan HIR.
Hal ini membawa konsekuensi bahwa banyak ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin bantuan hukum yang berlaku bagi orang Eropa tidak ikut diwarisi ke dalam perundang-undangan yang berlaku setelah kemerdekaan. Dengan lain perkataan yang berlaku sejak tahun 1950 hingga saat ini adalah sistem peradilan dan peraturan hukum acara dari zaman kolonial khusus bagi bangsa Indonesia yang justru sangat miskin menjamin ketentuan-ketentuan mengenai bantuan hukum.
Selain itu, pada masa ini campur tangan eksekutif begitu besar di bidang peradilan, sehingga banyak hakim berorientasi kepada pemerintah karena tekanan yang dalam praktik dimanifestasikan dalam bentuk setiap putusan dimusyawarahkan dulu dengan kejaksaan. Akibatnya, tidak ada lagi kebebasan bagi para hakim untuk memutuskan sesuatu perkara secara tidak memihak. Lebih jauh lagi wibawa pengadilan jatuh dan harapan serta kepercayaan pada bantuan hukum hilang. Pada masa inilah bantuan hukum yang diemban oleh profesi advokat Indonesia mengalami kemerosotan yang luar biasa jika tidak dikatakan hancur sama sekali. Pada saat ini pula banyak advokat meninggalkan profesinya, karena merasa mereka tak berperanan lagi, karena kebanyakan orang yang berperkara lebih suka meminta pertolongan kepada jaksa, hakim untuk menyelesaikan perkaranya.
Campur tangan kekuasaan eksekutif kepada pengadilan mencapai puncaknya dengan diundangkannya Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, yaitu UU No. 19 Tahun 1964. Dalam Undang-Undang tersebut dimuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan secara diametral dengan asas-asas dalam negara hukum atau "rule of law". Sejak itu boleh dikatakan peranan advokat menjadi lumpuh dan bantuan hukum menjadi tidak ada artinya sama sekali meskipun hukum acara tidak mengalami perubahan apa-apa. Periode ini oleh Buyung dikatakan periode paling pahit bagi sejarah bantuan hukum Indonesia."
1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum, 1976
345.01 LEM l
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum, 1973
345.01 LEM d
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Adtyawarman
"Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum yang telah dipositifkan melalui Undang-Undang kedalam kenyataan. Dengan dentikian perscalan penegakan hukum adalah persoalan usaha mewujudkan ide-ide abstrak tersebut menjadi konkrit dalam kenyataan. Dicantumkannya hak bagi seorang tersangka untuk memperoleh bantuan hukum pada proses pemeriksaan ditingkat penyidikkan dalam hukum positif tidaklah berarti bahwa sajak saat itu mereka yang berhak, yaitu tersangka akan begitu saja memperoleh bantuan hukum dari penasehat hukum dalam penegakkan ide bantuan hukum menjadi kenyataan terdapat beberapa faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor ini dapat bersifat positif dalam arti menunjang, maupun negatif dalam arti menghambat. Suatu hambatan akan mengakibatkan penegakkan ide bantuan hukum tidak dapat terwujud.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkan ide bantuan hukum menjadi kenyataan, yaitu: (1) substansi, (2) struktur dan kultur (3) sarana dan fasilitas. substansi berhubungan dengan aspek hukum positif yang mengalokasikan hak bantuan hukum, struktur berhubungan dengan mekanisme kelembagaan penyelenggara bantuan hukum, kultur berhubungan dengan nillai-nilai yang ada di kalangan.lembaga tersebut, sarana dan fasilitas berhubungan dengan hal-hal yang memungkinkan bagi suatu lembaga untuk menjalankan tugas-tugas yang dibebankan padanya. Jadi meskipun bantuan hukum jelas-jelas merupakan hak yang diberikan oleh hukum positif, namun hak itu barulah berupa ide-ide yang abstrak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16601
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Bambang Sunggono
Bandung: Mandar Madju, 1994
340 BAM b
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>