Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 188126 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mohamad Nurhedi
"Salah satu masalah penegakan hukum yang mendapat sorotan begitu tajam dari masyarakat adalah masalah buruknya kinerja, kualitas, dan integritas aparat penegak hukum. Fungsi pengawasan sebagai faktor penting dalam menjaga dan meningkatkan kinerja penegak hukum dianggap lemah dan belum berjalan secara optimal. Hal tersebut mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Lembaga kejaksaan sebagai salah satu pilar penegak hukum pun tidak luput dari permasalahan ini. Pada dasarnya, pengawasan terhadap jaksa dan kejaksaan sudah dilaksanakan baik secara internal maupun secara eksternal. Namun, masyarakat menilai bahwa pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan selama ini tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Pengawasan secara internal yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan menghadapi berbagai permasalahan yang rumit dan kompleks. Pengawasan secara eksternal pun tidak dapat berpengaruh banyak. Perubahan sistem yang menyeluruh serta perubahan sikap budaya kerja Kejaksaan menjadi suatu keharusan. Pembaharuan pengawasan harus bertujuan agar pelaksaanaan tugas dan wewenang kejaksaan berjalan efektif, efisien sehingga mampu meningkatkan citra kejakssaan di mata publik. Dengan berdasar pada Pasal 38 Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Presiden menetapkan Peraturan Presiden No. 18 tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan. Tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan tidak saja melakukan pengawasan terhadap jaksa dan pegawai kejaksaan, tetapi juga melakukan pemantauan terhadap organisasi, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia kejaksaan. Begitu besar dan beratnya tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan harus diimbangi dengan kualitas dan integritas anggotanya serta adanya kejelasan dalam tata cara mekanisme pengawasan. Sebagai lembaga baru, Komisi Kejaksaan memberikan harapan adanya perbaikan dan perubahan pada kejaksaan. Oleh karenanya, Komisi Kejaksaan harus segera melakukan langkah nyata dalam melakukan pembaharuan pengawasan terhadap kejaksaan serta kehadirannya dapat meningkatkan optimisme publik terhadap pembaharuan Kejaksaan secara keseluruhan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinrang
"Pada awal reformasi isu utama yang perlu dibenahi terkait dua hal yaitu maraknya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dan pemerintahan yang totaliter. Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang saran dengan KKN, oleh karena itu perlu adanya pembanasan internal kelembagaan sesuai dengan agenda reformasi di bidang hukum tersebut. Naskah kesepakatan bersama pimpinan lembaga penegak hukum yang isinya perlu dikembangkan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel yang salah pointnya adalah pengakajian atas kemungkinan pengembangan lembaga pengawasan eksternal kejaksaan. Pengawasan di dalam lembaga (internal control) itu sendiri dari dulu sudah dikenal seperti Pengawasan melekat (WASKAT), di kejaksaan sendiri ada JAMWAS dan Inspektur-Inspektur, tetapi sampai sekarang masih ada KKN sehingga muncul ide pembentukan semacam lembaga di luar untuk mengawasi lembaga kejaksaan. Isu tentang perlu dibentuknya pengawasan eksternal kejaksaan berkembang dengan masuknya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan RI.
Dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun tentang Kejaksaan Republik Indonesia disepakati Pasal 38 bahwa "untuk meningkatkan kinerja kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden. Dengan kata "meningkatkan kenirja kejaksaan", maka salah faktor untuk meningkatkan kinerja adalah masalah pengawasan. Pelaksanaan dari amanat Pasal 38 tersebut maka dibentuklah Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan RI. Dengan terbentuknya Komisi Kejaksaan yang mempunyai tugas utama sebagai lembaga pengawasan eksternal kejaksaan mernungkinkan adanya tumpang-tindih dengan kewenangan dengan pengawasan internal kejaksaan yang dilakukan oleh JAMWAS beserta jajarannya.
Dengan tugas dan wewenang yang obyeknya sama sebagai lembaga pengawasan maka diperlukan adalah prinsip koordinasi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing sehingga sehingga tercipta suatu mekanisme pengawasan terhadap lembaga kejaksan yang baku, transparan, akuntabel dan partisipatif. Dengan prinsip koordinasi maka keberadaan Komisi Kejaksaan tidak tumpang tindih dengan tugas dan kewenangan pengasan internal kejaksaan dan justru dapat mendorong peningkatan kinerja lembaga pengawasan internal kejaksaan dan kejaksaan secara umum. Dengan demikian kehadiran Komisi Kejaksaan patut disambut secara positif untuk melaksanakan salah satu agenda reformasi, khususnya reformasi di bidang hukum. (Sinrang, Komisi Kejaksaan Sebagai Perwujudan Partisipasi Publik Dalam Pengasawasan Lembaga Kejaksaan)."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14498
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Derry Gusman
"Komisi Kejaksaan sebagai lembaga pengawas eksternal Kejaksaan dibentuk untuk meningkatkan kualitas dan kinerja lembaga Kejaksaan. Kinerja lembaga Kejaksaan yang dinilai masyarakat belum optimal menjadi dasar pembentukan lembaga ini sehingga di dalam Undang-udang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI pada Pasal 38 dimungkinkan adanya sebuah komisi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja lembaga kejaksaan. Sebagai tindak lanjut dari Pasal tersebut maka Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden No. 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan sebagai payung hukum melaksanakan tugas dan wewenangnnya. Namun di dalam PerPres ini tidak mengatur secara tegas bagaimana mekanisme tugas pengawasan dan pelaksanaan kewenangan Komisi Kejaksaan. Selain itu didalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya Komisi Kejaksaan mengalami hambatan-hambatan. Bagaimana Komisi Kejaksaan mengatasi hambatan-hambatan dan memaksimalkan kewenangan yang diberikan untuk mencapai tujuan dibentuknya lembaga ini.

Komisi Kejaksaan as an external supervisory institution for the Atourney General Office, formed to improve the the quality and performance of the Atourney General Office. Performance of the public prosecutor has not been assessed to be optimal basis for the establishment of this institution so that in the Act (Undang-undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI) about the Attorney General on Article 38 made possible the existence of a commission that aims for improve the quality and performance of prosecutor's institutes. As a follow-up of the article the President issued Presidential Regulation or "PerPres No. 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI" on the Commission as an legal protection to perform Komisi Kejaksaan ini their duties and responsibilities. But in this regulation does not expressly regulate how the mechanisms of supervision task and how to actuate the authority. In addition the implementation of the duties and responsibilities of commission experienced barriers. How does the Commission overcome barriers and maximize the authority given to achieve the aim of the institute."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43462
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ayernis Samah
Depok: Universitas Indonesia, 1991
S25349
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Prakoso
Jakarta: Bina Aksara, 1987
347.01 DJO m (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Prakoso
[place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
347.01 Pra m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Prakoso
Jakarta: Bina Aksara, 1989
347.01 Pra t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
H. Muhammad Prasetyo
MI Publishing, 2017
347.01 MUH k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>